Perubahan Transaksi Jual Beli

Transaksi Jual Beli
Ilustrasi Transaksi Jual Beli (Sumber: Ilustrasi dari Penulis)

Internet telah mengubah cara operasi bisnis di seluruh dunia (Adnan dalam Any Agus Kana, 2018). Internet sangat memudahkan masyarakat untuk berbelanja online seperti mencari informasi produk, evaluasi harga dan kualitas produk, memilih layanan, transfer pembayaran dan lain-lainnya.

Di beberapa Negara internet telah menjadi medium komunikasi dan belanja online. Belanja online merupakan salah satu e-commerce ketika teknologi web memegang peran penting (Khan dan Gim dalam Any Agus Kana, 2018).

Hampir seluruh masyarakat Indonesia memilih berbelanja online dari pada offline. Karena belanja online sangat mempermudah masyarakat dalam menghemat waktu dan tenaga dari pada mereka harus turun langsung ke pasar.

Bacaan Lainnya

Apalagi sekarang menjelang lebaran pastinya anak muda dan ibu-ibu sudah memikirkan baju baru untuk lebaran nantinya, mereka akan mencari referensi-referensi outfit terbaru dan termurah yang ada di toko online.

Fenomena ini bukanlah suatu hal yang aneh semenjak pandemi covid-19 yang sudah merubah cara transaksi masyarakat yang serba online, tidak hanya berbelanja saja tetapi interaksi sosial lainnya pun sudah melalui online contohnya : Sekolah online, konser online, kompetisi online, seminar online dll.

Namun pada sistem belanja online ini pasti memiliki keuntungan dan kekurangan pula. Dari belanja online ini bisa meningkatkan bisnis bagi mereka yang pandai memanfaatkan keadaan dan kemajuan teknologi sekarang.

Mereka pastinya akan meraih banyak keuntungan dari inovasi yang telah mereka terapkan yaitu promosi melalui internet dan media sosial lainnya, dan target pasar mereka adalah anak-anak muda sekarang yang hobi berbelanja dan mahir menggunakan internet dan media sosial.

Tetapi hal ini pula tidak menguntungkan bagi mereka yang memiliki bisnis offline jika mereka tidak bisa bersaing dan tidak memanfaatkan teknologi sekarang. Karena sudah beralihnya minat masyarakat dalam memilih cara berbelanja, pastinya mereka akan memilih cara cepat dan mudah.

Jika ingin dibandingkan sangat jelas berbeda perbandingan nya contoh dari segi harga dan kualitas produk, belanja di toko online lebih murah dari pada belanja di toko offline tetapi kualitas yang dimiliki juga jelas berbeda, seperti istilah “Ada harga ada kualitas”.

Baca juga: Jual Beli Online, Dampak dan Pengaruhnya bagi Masyarakat

Dengan kondisi sekarang mejelah lebaran dan pastinya masyarakat Indonesia akan berbondong-bondong mempersiapkan segala sesuatu untuk menyambut lebaran mendatang.

Seperti menyiapkan bahan makanan yang akan dibuat untuk menu masakan di hari lebaran maupun bahan-bahan kue. Dan yang sering dilakukan anak muda sekarang ialah mempersiapkan outfit untuk berbuka bersama teman-temannya.

Cara mereka untuk menghemat budget tapi tetap tampil trendi ialah berbelanja online karena harganya sangat terjangkau.

Di toko online pula banyak menyediakan model baju terbaru dari anak kecil hingga dewasa dan sudah tertera harga, ukuran dan pilihan warnanya sehingga kita tidak perlu repot-repot menanyakan hal tersebut ke penjual toko.

Belanja online atau perdagangan elektronik bukan hanya tumbuh karena teknologi semata, tapi juga karena dukungan dari pemerintah yang sangat besar,  apalagi di masa sekarang yang sudah serba teknologi dan internet.

Perkembangan teknologi semakin pesat memberikan pengaruh yang besar terhadap aspek kehidupan salah satunya di bidang bisnis (Rivai, 2020).

Tetapi yang namanya kehidupan sosial kita tidak luput dari kejahatan, salah satu kejahatan dari belanja online ini adalah penipuan, maka dari itu kita sebagai masyarakat harus tetap berhati-hati dan teliti dalam memilih toko yang akan kita lakukan transaksi, apalagi jika kita melakukan transaksi dengan jumlah nilai yang lumayan besar.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), sebenarnya antara konsumen yang bertransaksi secara online atau offline tidak dibedakan. Semua hak termasuk dalam pasal 44 UU PK.

Kalau kita merasa ditipu dan tidak rela uang kita dinikmati begitu saja oleh penipu, maka kita bisa mengajukan laporan telah menjadi korban penipuan oleh penjual tersebut.

Sama seperti halnya melaporkan ke pihak kepolisian , kita perlu melengkapi kronologi serta bukti transfer, dan bukti ketidaksesuaian barang yang kita beli dengan yang dijanjikan oleh penjual.

Belanja online sudah  banyak diketahui oleh masyarakat. Karena dengan adanya toko online atau sering disebut online shop mempermudah masyarakat dalam bertransaksi jual beli dengan sangat praktis.

Selain mengubah pola berbelanja, online juga mengubah gaya hidup konsumen dari yang awalnya berbelanja hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja, kini konsumen berbelanja karena tergiur dan ingin mencoba sesuatu yang baru walau pada dasarnya mereka tidak membutuhkan sesuatu tersebut.

Dengan ini menunjukan bahwa sudah ada pergeseran prilaku masyarakat dalam hal mengenai berbelanja. Di mana manusia modern saat ini memanfaatkan teknologi sebagai alat pemangkas waktu dan tenaga.

Dan kebiasaan masyarakat Indonesia pula ketika ramadhan dan mejelang lebaran pasti mereka akan membeli baju dan perhiasan baru untuk di pakai saat lebaran tiba, ini sudah menjadi tradisi saat lebaran.

Sebenarnya hal ini tidak wajib dilakukan Karena tidak adanya baju baru disaat lebaran pun, lebaran akan tetap terlaksana semana mestinya.

Dalam fenomena diatas bijaklah dalam menggunakan internet dan sosial media terlebih lagi dalam melakukan transaksi jual beli online, karena yang namanya kehidupan  tidak luput dari kejahatan dan mara bahaya di sekekliling kita.

Belilah sesuatu yang kita butuhkan bukan yang kita inginkan, karena jika mengikuti nafsu segala sesuatu tidak akan ada habisnya dan tidak akan pernah merasa puas. Jangan sampai berkembangnya teknologi tetapi pemikiran kita tidak ikut berkembang.

Penulis: Ninda Kirana
Mahasiswi Administrasi publik, STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.