Rayuan Pinjaman Online (Pinjol): Antara Kebutuhan Mendesak, Kebutuhan Gengsi, dan Jebakan Lingkaran Setan

Pinjaman Online
Sumber: freepik.com

Era digital telah membawa banyak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor keuangan.

Salah satu fenomena yang berkembang pesat adalah pinjaman online (pinjol).

Layanan ini sangat menarik perhatian banyak kalangan karena menawarkan kemudahan akses kredit bagi masyarakat, terutama mereka yang sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional.

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi fenomena yang tidak asing lagi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

Kemudahan akses dan proses pencairan dana yang cepat menjadi daya tarik utama bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara instan dan cepat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, menimbulkan berbagai permasalahan yang meresahkan, mulai dari bunga yang tinggi, penagihan pinjaman yang agresif, hingga jeratan lingkaran setan yang sulit dihentikan.

Baca Juga: Trend Pinjaman Online di Kalangan Masyarakat

Popularitas pinjol di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa jumlah pengguna pinjol pada bulan Agustus 2024 mencapai 12,93 juta akun dengan nilai penyaluran sebesar Rp27,44 miliar.

Namun, hanya berselang satu bulan, yaitu September 2024, nilai pinjaman online (pinjol) meningkat hingga menyentuh angka Rp74,48 triliun, dengan nilai transaksi yang terus bertambah.

Hal ini menunjukkan bahwa pinjol telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah dan generasi muda, terutama Gen Z.

Pinjol hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari aplikasi di smartphone hingga situs web. Ada pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi tidak sedikit pula pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Pinjol ilegal inilah yang seringkali menjadi sumber masalah, karena mereka tidak terikat oleh aturan dan regulasi yang jelas.

Pinjol menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak. Hal ini memungkinkan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mendapatkan modal usaha dengan lebih mudah.

Baca Juga: Maraknya Pinjaman Online, Ancaman bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Selain itu, pinjol juga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan rumah tangga.

Selain itu, pinjol juga sering digunakan untuk menuruti kebutuhan gengsi seperti berbelanja barang yang tidak perlu dan terkesan membuang-buang uang kebanyakan dilakukan oleh Gen Z.

Survei Inventure 2024 tentang Indonesian Market Outlook menunjukkan ada 34 persen Gen Z pernah mengakses pinjaman online (pinjol) dalam beberapa bulan terakhir pada September 2024.

Sementara itu, 66 persen Gen Z menyatakan tak pernah mengakses layanan pinjol yang meliputi Kredivo, Dana, Akulaku, Easy Cash, dan lain-lain.

Dalam survei tersebut, diketahui bahwa ada 61 persen Gen Z menggunakan hasil pinjol ini untuk membeli barang konsumsi, seperti gadget terbaru, peralatan rumah tangga, dan lain-lain.

Kemudian, 35 persen Gen Z menggunakan pinjaman online untuk berbelanja baju, sepatu, dan lain-lain di toko online atau offline dan 27 persen untuk modal usaha.

Baca Juga: Literasi Keuangan sebagai Solusi Judi Online Mahasiswa

Lalu, 23 persen untuk nongkrong dan liburan, seperti ngopi, ongkos transportasi, makanan, maupun belanja saat liburan.

Ada juga 18 persen Gen Z yang menggunakan pinjol untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, 13 persen untuk membayar cicilan yang sudah ada, dan 5 persen untuk biaya pendidikan.

Hal ini bisa terjadi karena Gen Z yang gemar mendokumentasikan aktivitas mereka saat melakukan liburan atau saat memiliki barang branded dan menguploadnya di sosial media untuk sekedar flexing.

Kemudian, menjadi kebiasaan yang berkelanjutan dan akhirnya memaksakan keadaan dengan menggunakan layanan pinjaman online (pinjol), baik ilegal atau legal untuk memenuhi kebutuhan flexing-nya.

Tanpa disadari mereka telah masuk dalam jeratan lingkaran setan pinjol dan sulit untuk diakhiri.

Kebiasaan menggunakan pinjaman online ini yang kemudian menimbulkan banyak masalah terutama bagi yang menggunakan layanan pinjaman online ilegal karena memiliki resiko yang berbahaya dan harus diwaspadai seperti:

Baca Juga: Judi Online: Penyakit Masyarakat Modern atau Sekedar Hiburan?

Suku Bunga Tinggi

Pinjol ilegal sering kali mengenakan suku bunga yang jauh lebih tinggi daripada lembaga keuangan konvensional.

Hal ini dapat memberatkan peminjam dan menyebabkan masalah keuangan yang berkelanjutan dan berlarut-larut.

Praktik Penagihan yang Tidak Etis dan Agresif

Beberapa perusahaan pinjol ilegal menggunakan praktik penagihan yang agresif dan tidak etis, seperti mengintimidasi dan menyebar data pribadi peminjam.

Tak sedikit juga yang mengancam hingga menyebabkan tekanan mental atau gangguan psikologis bagi para peminjam.

Potensi Gagal Bayar

Kemudahan akses pinjaman tanpa penilaian risiko yang matang dapat meningkatkan potensi gagal bayar.

Bunga yang tinggi mengakibatkan hutang menjadi berkali-kali lipat, yang dapat berdampak pada ekonomi peminjam dan berakhir dengan gali lobang tutup lobang atau melunasi hutang dengan hutang lainnya.

Baca Juga: Judi Online: Penyakit Masyarakat Modern atau Sekedar Hiburan?

Pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di OJK memiliki banyak dampak buruk yang harus diwaspadai.

Jika dibiarkan dan tidak segera diatasi, maka akan menimbulkan banyak masalah yang mengancam.

Tidak hanya bagi peminjam saja, tetapi orang terdekat hingga keluarga juga akan terkena imbasnya.

Sudah banyak kasus yang terjadi di Indonesia dengan naiknya bunga yang sangat tinggi, sehingga peminjam tidak sanggup untuk melunasi.

Akibatnya, praktek penagihan dilakukan oleh debt collector yang agresif dan mengintimidasi hingga ancaman kekerasan yang menyasar kepada orang terdekat hingga keluarga korban.

Juga penyebaran data pribadi yang mengakibatkan tekanan mental dan gangguan psikologis yang dapat dialami peminjam, seperti stres, cemas, bahkan mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan hutang kepada keluarga.

Baca Juga: Pengaruh Judi Online dalam Menjaga Keutuhan Keluarga

Fenomena pinjol adalah masalah yang nyata bagi bangsa Indonesia dan harus segera diatasi, jika terus dibiarkan maka akan menjadi budaya buruk bagi masyarakat.

Langkah yang harus diambil guna meminimalisir maraknya kasus pinjol di Indonesia adalah dengan mensosialisasikan atau mengedukasi masyarakat melalui berbagai cara.

Untuk mengedukasi Gen Z, bisa dengan media sosial melalui platform digital yang sering digunakan oleh Gen Z.

Kemudian, untuk mensosialisasikan bahaya pinjol bagi yang cenderung lebih tua dan gaptek dapat melalui televisi dan koran atau turun langsung ke kalangan masyarakat untuk mengedukasi dampak dan bahaya pinjol.

Peran pemerintah dalam meminimalisir dan memberantas pinjol yang tidak terdaftar di OJK sudah diperketat dengan membentuk pengawasan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dibentuk oleh OJK dan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal.

Namun, usaha ini tidak akan berhasil jika masyarakat hanya menutup mata dan terus mencari kesempatan untuk menggunakan layanan pinjaman online ilegal.

Maka dari itu, ayo kita bersama-sama memberantas dan melawan pinjol ilegal!

 

Penulis: Ahmad Khiznun Yuslih
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Negeri Yogyakarta

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses