Perkembangan virus Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat. Hal ini dapat dilihat dari jumlah korban virus Covid-19 yang masih sangat tinggi sampai saat ini. Pemerintah Indonesia sudah berusaha dengan semaksimal mungkin untuk dapat mengatasi penyebaran virus ini, di antaranya dengan menerapkan karantina wilayah, larangan mudik, physical distancing, dan masih banyak lagi.
Akan tetapi, dengan kebijakan-kebijakan ini membuat banyak sekali perubahan pada segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia, terutama pada aspek pendidikan dan sosial-ekonomi. Penyebaran virus Covid-19 telah banyak melumpuhkan berbagai aktivitas dan kondisi masyarakat. Kurang lebih selama dua bulan lamanya banyak tempat perekonomian ditutup oleh pemerintah, karena dianggap menjadi klaster terbesar dalam penyebaran virus Covid-19.
Baru-baru ini, dikabarkan bahwa Pemerintah ingin membuat suatu kebijakan baru yaitu dengan menerapkan new normal untuk menghadapi pandemi virus Covid-19. Meskipun penyebaran virus Covid-19 masih terus meningkat akan tetapi pemerintah merasa bahwa new normal adalah pilihan yang tepat. Dengan direncanakannya new normal pemerintah berharap agar masalah perekonomian yang dihadapi oleh rakyat karena pandemi Covid-19 dapat segera diatasi kembali.
New normal adalah skenario perencanaan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk dapat mengatasi penyebaran virus Covid-19 di bidang pendidikan dan juga bidang perekonomian. Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, “masyarakat harus tetap selalu menjaga produktivitas di tengah pandemi virus Covid-19 dengan tatanan baru. Sekarang satu-satunya cara yang harus dilakukan adalah bukan dengan menyerah tidak melakukan usaha apa pun, melainkan kita harus jaga produktivitas kita agar dalam situasi seperti ini kita tetap produktif namun aman dari Covid-19, maka oleh karena itu diperlukanlah tatanan yang baru (new normal) untuk bisa mengatasi permasalahan tersebut.”
New normal merupakan suatu kondisi yang sangat dinanti-nanti oleh banyak masyarakat terutama rakyat-rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya pada penghasilan sehari-hari. Selama kurang lebih 2 bulan lamanya penghasilan mereka menurun Bahkan ada juga dari mereka yang harus kehilangan pekerjaan disebabkan oleh pandemi virus Covid-19 yang sudah lama menyerang. Mereka berharap dengan diadakannya new normal (normal baru) di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini dapat membuat penghasilan mereka normal kembali seperti sedia kala.
Akan tetapi, sayang disayang di tengah kebahagiaan masyarakat dalam menyambut era new normal harus ter nodai dengan munculnya berbagai permasalahan-permasalahan baru yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Entah itu permasalahan dalam bidang pendidikan yaitu (PPDB), perekonomian rakyat dan juga politik.
Salah satu permasalahan besar yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia di bidang politik saat ini adalah munculnya suatu kontroversi baru mengenai pembahasan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang diusulkan oleh DPR RI dan telah ditetapkan dalam Propenas RUU Prioritas 2020 di tengah pandemi virus Covid-19 yang belum kunjung mereda.
Sepertihalnya kabar yang dilansir dari kompas.com, bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tak henti-hentinya selalu menjadi permasalahan. Setelah RUU Omnibus Law yang sebelumnya menuai kontroversi di tengah masyarakat, kini muncul sebuah polemik baru yaitu RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yang menjadi sebuah kontroversi baru.
Meski dikabarkan pembahasan RUU HIP ini telah ditunda, akan tetapi kontroversi mengenai RUU ini masih terus terjadi berdampingan dengan masalah Covid-19 yang kian meningkat. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aksi yang telah dilakukan oleh masyarakat di berbagai tempat dan daerah dalam gerakan penolakan RUU HIP di tengah Pandemi Virus Covid-19.
Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang ini, diketahui bahwa usulan RUU HIP dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Selain dianggap tak memiliki urgensi karena pada RUU ini mengusungkan banyak sekali perubahan, yang di antaranya adalah perubahan dasar negara dari Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. RUU HIP ini juga berpotensi menimbulkan konflik ideologi pada masyarakat, karena isi dari RUU HIP ini tidak mencantumkan peraturan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang pelarangan ajaran komunisme dan marxisme di Indonesia.
Pembahasan mengenai usulan RUU HIP di tengah pandemi virus Covid-19 dianggap tidak tepat oleh banyak masyarakat, karena saat ini pemerintah harus lebih fokus dalam menghadapi masalah Covid-19 di era new normal yang masih belum kunjung mereda. Masyarakat sangat berharap kepada pemerintah agar jangan sampai lengah dalam menghadapi pandemi virus Covid-19 di era new normal, sebab terlena membahas permasalahan RUU HIP yang masih menjadi sebuah kontroversi.
Bisa dibilang, di era new normal ini peran pemerintah menjadi penentu keberhasilan dalam mewujudkan new normal di masa pandemi virus Covid-19. Apakah pemerintah memilih untuk fokus dalam menghadapi pandemi virus Covid-19 dan menunda pembahasan RUU HIP untuk mewujudkan harapan rakyat? Atau malah sebaliknya lebih mementingkan membahas usulan RUU HIP dan mengesampingkan pandemi virus Covid-19?
Usamah Abdul Aziz
Mahasiswa prodi Pendidikan Fisika STKIP AL-Hikmah Surabaya
Editor: Diana Intan Pratiwi
Baca juga:
Pembahasan RUU Hadir di Tengah Ketegangan Masyarakat
Covid-19 Belum Tuntas, Kenapa Bahas RUU HIP?
Dimensi Sosial dan Keagamaan: Studi Kasus Penunggangan Aksi Mahasiswa dalam Demonstrasi Penolakan RUU