Soju dan Daging Babi Versi Halal di Indonesia

halal
Soju dan Daging Babi

Dewasa ini, tengah beredar dipasaran tentang adanya produk haram namun dengan versi halal. Alhasil, produk-produk inipun menuai pertanyaan di kalangan masyarakat, terlebih dengan narasi yang menarik seperti “dibuat untuk muslim yang penasaran”. Adaka hproduk yang semacam itu? terjaminkah kualitas halalnya? Lantas, bagaimana kita menyikapi hal ini sebagai seorang muslim?

Beberapa produk-produk tersebut diantaranya adalah, daging babi yang diproduksi dengan versi halal. Produk ini berupa daging babi tiruan yang dibuat dari bahan-bahan nabati dan juga kedelai ataupun gandum lainnya. Kemudian diolah dengan sedemikian rupa sehingga memiliki bentuk, tekstur dan rasa gurih yang sama seperti aslinya.

Tiruan daging babi atau daging babi vegetarian ini, merupakan makanan baru yang diciptakan oleh Imposible Food. Perusahaan makanan asal California yang mengklaim bahwa makanan tersebut aman untuk dikonsumsi umat muslim tanpa khawatir melanggar batas keharaman.

Imposible Food juga menjamin halal 100%, kata Pat Brown CEO dan pendiri Impossible food atas bahan-bahan yang digunakan. Karena tidak ada campuran gluten babi maupun hormon hewani dalam proses pembuatan daging babi vegetarian tersebut. Tetapi, usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk daging babi halal tersebut ditentang oleh seorang Imam dari Anaheim California bernama Mustafa.

Bacaan Lainnya

Beliau juga menegaskan bahwa, tidak akan mendorong organisasi muslim untuk mendukung upaya tersebut, Sementara itu, produk yang juga belakangan ramai diperbincangkan dengan embel-embel halal, juga dimiliki oleh minuman hasil fermentasi beras asal Korea Selatan yang mengandung alkohol, yaitu Soju.

Trend Soju Halal di Indonesia

Soju merupakan minuman yang mengandung kadar alkohol yang dilarang untuk dikonsumsi oleh umat muslim. Di drama-drama korea, soju sering muncul dan membuat minuman ini semakin populer. Soju versi halal tersebut, diberi nama oleh pemilik nya dengan sebutan mojito-soju atau di singkat mojiso. Mojiso diciptakan untuk mengobati rasa penasaran orang-orang yang tidak bisa meminum soju.

Mojiso ini, diproduksi oleh sebuah warung bernama Mini Ummik di Bandung, Jawa Barat dengan mempromosikan produk tersebut di laman instagram resminya @warungminiummik.. Minuman ini juga dibuat menggunakan 100% bahan halal seperti sirup, daun mint, spearkling water, dan perisa buah. Agar lebih mirip, mojiso ini dikemas menggunakan botol hijau seperti soju aslinya di Korea.

Terlepas dari bahan-bahan komposisi yang halal, akan tetapi produk pangan tersebut tetap menggunakan nama dengan unsur “pork” dan “soju” dipasaran. Hal ini membuat konsumen muslim ragu kehalalan dari produk tersebut. Karena dipasaran masih beredar dengan nama vege BBQ pork, vegetarian roast pork, vegetarian pulked pork, vege beef ball dan lain-lain.

Minuman soju juga memiliki bentuk visual dan rasa yang sangat mirip dengan aslinya. Setelah terjadi pro kontra, baru ada penambahan nama mojito pada soju versi halal tersebut. Produk-produk ini  sekilas terlihat halal untuk dikonsumsi. Namun,  bagaimakah MUI (Majelis Ulama Indonesia) menanggapi hal ini? Bagaimana hukumnya apakah halal atau haram?  

Fatwa MUI

Dalam kasus seperti ini jika dibahas dalam ranah hukum qiyas maka, hukumnya di dasarkan pada fatwa MUI, Lembaga Pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) surat keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk (SK46/Dir/KPPOM/MUI/XII/14), serta ketentuan kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang menjadi panduan dalam melayani sertifikasi halal.

Fatwa MUI ini dikeluarkan dalam kasus penetapan root beer yang tidak dapat di sertifikasi halal meski bahan baku dan proses produksinya tidak bermasalah dengan kehalalannya. Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.si, menjelaskan, mengacu pada sebelas kriteria SJH yang tertulis pada buku HAS23000, disebutkan bahwa nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah islam. Produk yang tidak dapat disertifikasi adalah nama produk yang mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, mengandung nama setan yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran serta mengandung kata-kata berkonotasi erotis atau vulgar.

Sebagai bentuk proteksi Lembaga Pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terhadap konsumen muslim, MUI melarang agar tidak mencoba dan mendekati produk haram. Sistem jaminan halal MUI tidak bisa mensertifikasi halal suatu produk yang sifat sensorisnya sama baik warna, rasa, dan aroma yang disamakan dengan produk haram.

Jadilah Umat Muslim yang Cerdas dalam mengkonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal

Hal ini dikhawatirkan, jika konsumen muslim mengonsumsi pangan yang menyerupai produk haram, akan membawa pada keterbiasaan untuk mengonsumsi sesuatu yang telah jelas keharamannya, karena sifat sensorisnya yang sama. Selain itu, komposisi produk vegan ini tidak juga mempersyaratkan bebas alkohol dan khamr.

Agama islam telah mengatur di dalam Al-Quran Q.S. Al-Maidah (5): 3 tentang apa saja yang boleh dan tidak  boleh dikonsumsi oleh umat muslim. Namun, dengan berkembangnya kemajuan teknologi pangan, menghadirkan beragam produk dipasaran. Selain itu, invasi gelombang budaya Korea yang berhasil masuk ke berbagai negara, termasuk Indonesia menjadi salah satu faktor yang membuat umat muslim, khususnya penonton K-drama semakin penasaran dengan rasa soju maupun daging babi.

Kemajuan yang semakin pesat, juga membuat tingkat kesulitan yang signifikan dalam titik kritis kehalalan suatu produk pangan. Maka dari itu, sebagai umat muslim, seharusnya kita mengantisipasi produk-produk pangan yang belum jelas halal haramnya. Masih banyak produk halal yang bisa dimakan, kenapa harus memilih yang setengah-setengah tingkat kehalalannya.

Isa Zulfarida Arini
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor: Muhammad Fauzan Alimuddin

Baca Juga:
Wisata Halal Indonesia Menjadi Tren Saat ini
Merebaknya Komodifikasi Agama di tengah Masyarakat Perkotaan
Legalisasi Ganja di Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses