Sosialisasi Anti-Korupsi di SMPN 5 Karangploso Bertema ‘Urgensi Pencegahan Praktis Korupsi: Strategi dan Implementasi Efektif’

Sosialisasi
Sosialisasi Anti-Korupsi di SMPN 5 Karangploso.

Kabupaten Malang – Pada tanggal 5 November 2024, pukul 09.00-11.00, kami dari Kelompok 3 PLKH I Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang angkatan tahun 2021, yang beranggotakan 5 orang, yaitu:

  1. Ela Novita Sandra (2021_305);
  2. Weni Yunawati (2021_237);
  3. Rio Ramadhan (2021_296);
  4. Salsabila Malia A.M (2021_245);
  5. Kemas Ditho Fatahillah A (2021_301);

melakukan kegiatan Sosialisasi Anti-Korupsi di SMPN 5 Karangploso yang beralamat di Jl. Singo Joyo No.30, Mojosari, Ngenep, Kec. Karang Ploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65152 untuk memenuhi tugas Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum I dengan tema “Urgensi Pencegahan Praktis Korupsi: Strategi dan Implementasi Efektif”, dengan instruktur Kak Herlena Fatikasari, S.H.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi terkait anti-korupsi ke SMPN 5 Karangploso dengan tujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sejak dini kepada para siswa. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa memahami dampak buruk korupsi terhadap masyarakat dan negara, serta pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. Pengenalan tentang anti-korupsi di kalangan pelajar dapat menjadi langkah awal untuk membentuk generasi yang lebih sadar hukum dan memiliki kesadaran moral yang tinggi, sehingga kelak mereka dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan. Dengan membekali mereka pengetahuan tentang anti-korupsi sejak usia muda, diharapkan muncul kesadaran yang kuat untuk menjauhi perilaku koruptif dan mendukung terciptanya budaya antikorupsi di Indonesia.

Kegiatan ini diawali dengan penyambutan kepala sekolah SMPN 5 Karangploso yaitu Bapak Mat Sahroni yang di ikuti sejumlah 48 Siswa Siswi SMPN 5 Karangploso yang merupakan OSIS SMPN 5 Karangploso dan 2 Guru yaitu Bapak Roni selaku Kesiswaan dan Bapak Staff Kesiswaan.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasan pertama yang disampaikan oleh Kak Rio Ramadhan mendefinisikan Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat merugikan negara. Hal tersebut didasari oleh Dasar Hukum yaitu, di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  3. UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Suap
  4. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  5. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  6. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  7. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  8. UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
  9. UU No 7 Tahun 2006 tentang United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
  10. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  11. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  13. Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
  15. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga: Sadari Pentingnya Kesadaran HAM, Mahasiswa UIB Lakukan Sosialisasi ke Sekolah Bodhi Dharma Batam

Penjelasan selanjutnya yang dijabarkan oleh Kak Weni Yunawati yaitu terkait Jenis-Jenis Korupsi yang diantaranya adalah: Korupsi yang merugikan negara, Suap menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan Gratifikasi.

Selanjutnya, terkait Prosedur Melawan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Kak Ela Novita Sandra terbagi menjadi 3 yaitu: Upaya Represif (Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat, Penyelidikan, Penuntutan, dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan), Upaya Preventif (Upaya pencegahan korupsi untuk mengurangi penyebab dan peluang seseorang melakukan perilaku korupsi), dan Upaya Detektif (Upaya untuk mendeteksi terjadinya kasus korupsi secara tepat, cepat dan biaya rendah).

Selanjutnya setelah selesai dalam menyampaikan materi, Kak Salsabila memberikan kuis untuk 3 penanya terbaik akan mendapatkan hadiah dan terdapat antusiasme dari para siswa-siswi SMPN 5 Karangploso dan salah satu guru dalam menanyakan terkait materi yang telah diberikan, di antaranya adalah:

Baca Juga: Mahasiswa UIB Gelar Penyuluhan Anti-korupsi dan Integritas di SMA Mondial Batam

  1. Nur Aini Salsabila
    Pertanyaan:
    Jika kita adalah pemimpin, bagaimana cara untuk mengantisipasi Perusahaan untuk tidak melakukan korupsi?
    Jawaban:
    Sebagai seorang pemimpin, cara untuk mengantisipasi korupsi di perusahaan memerlukan pendekatan yang mencakup pencegahan, pengawasan, dan penegakan integritas. Pertama, bangun budaya transparansi dengan menetapkan nilai-nilai etika yang kuat dan jelas, didukung oleh kode etik yang mengikat seluruh karyawan. Kedua, ciptakan sistem pengawasan yang efektif melalui penerapan mekanisme audit internal dan eksternal yang rutin untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan. Ketiga, gunakan teknologi untuk meningkatkan akuntabilitas, seperti sistem pengadaan berbasis digital dan pencatatan keuangan yang terdokumentasi dengan baik. Keempat, edukasi karyawan secara berkala tentang risiko korupsi, dampaknya terhadap perusahaan, serta pentingnya etika dalam pekerjaan. Terakhir, terapkan kebijakan “zero tolerance” terhadap segala bentuk korupsi dengan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, sekaligus menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi karyawan untuk melaporkan dugaan korupsi tanpa takut akan pembalasan. Langkah-langkah tersebut akan memperkuat integritas perusahaan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi.
  1. Terikiano Kyanu Putra Irawan
    Pertanyaan:
    Mengapa dapat terjadi korupsi besar di Indonesia?
    Jawaban:
    Korupsi besar di Indonesia dapat terjadi karena berbagai faktor sistemik dan budaya yang saling terkait. Salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya penegakan hukum, di mana aparat penegak hukum dan lembaga pengawas sering kali tidak independen atau rentan terhadap tekanan politik dan kepentingan pribadi. Selain itu, sistem birokrasi yang kompleks dan kurang transparan membuka celah bagi praktik suap dan nepotisme. Budaya patronase juga memainkan peran signifikan, di mana jabatan publik sering dianggap sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Di sisi lain, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap dampak korupsi, minimnya akuntabilitas pejabat publik, serta kurangnya pendidikan antikorupsi sejak dini memperburuk situasi ini. Kombinasi dari kelemahan institusional, budaya permisif, dan pengawasan yang tidak memadai menciptakan lingkungan yang subur bagi korupsi besar di Indonesia.
  1. Alamsyah
    Pertanyaan:
    Apa tanggapan anda terkait dengan korupsi Timah 271 Triliun?
    Jawaban:
    Kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 271 triliun. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk tokoh-tokoh terkenal seperti Harvey Moeis dan Helena Lim. Pengungkapan kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi, guna mencegah kerugian serupa di masa mendatang.
  1. Bapak Roni selaku Kesiswaan
    Pertanyaan:
    Jika menurut penjelasan yang anda sampaikan tadi terkait korupsi hanya selalu materi/ uang, bagaimana dengan korupsi waktu seperti guru yang telat masuk mengajar, polisi yang hanya melakukan foto di perempatan lalu meninggalkan kewajibannya, bagaimana terkait dengan hal tersebut dan apa solusinya?Jawaban:
    Korupsi umumnya dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, terutama dalam bentuk materi atau uang. Namun, konsep korupsi dapat diperluas ke tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban, termasuk korupsi waktu. Guru yang terlambat masuk mengajar atau polisi yang hanya berfoto di perempatan tanpa menjalankan tugasnya secara penuh dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif, meskipun tidak selalu masuk dalam kategori korupsi secara hukum. Perbedaan mendasar antara korupsi dan tindakan koruptif terletak pada dampaknya dan unsur pidana. Korupsi, menurut hukum, melibatkan unsur penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan kerugian negara atau masyarakat secara material. Sementara itu, perilaku koruptif adalah tindakan tidak etis atau tidak bertanggung jawab yang mencerminkan penyalahgunaan waktu, sumber daya, atau kepercayaan, meskipun tidak langsung berdampak pada kerugian material. Solusi terhadap perilaku koruptif ini memerlukan pendekatan multidimensi. Pertama, penguatan integritas individu melalui pendidikan karakter dan pelatihan etika. Kedua, penerapan aturan yang lebih tegas, seperti mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, sehingga perilaku koruptif dapat diminimalisir. Ketiga, mendorong budaya kerja yang mengedepankan akuntabilitas dan penghargaan terhadap tanggung jawab profesional. Dengan langkah tersebut, perilaku koruptif dapat diatasi, menciptakan lingkungan yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pendidikan melalui Penyadaran Mahasiswa dalam Kasus Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta

Setelah sesi QNA bersama dengan siswa siswi SMPN 5 Karangploso, kami membagikan Form Kuisioner Sosialisasi Kepuasan Masyarakat atas Sosialisasi dan Pendampingan Hukum Oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Dilanjut dengan pemberian achievement/ give sebagai tanda penghargaan kepada para siswa yang sudah antusias untuk bertanya dan memberikan pendapatnya terkait Korupsi. Lalu, acara selanjutnya adalah pemberian Vandel sebagai bentuk ucapan terima kasih dari kami kepada SMPN 5 Karangploso karena sudah ikut berpartisipasi dalam acara sosialisasi ini dan juga pemberian Poster Sosialisasi yang kemudian akan diletakkan di Mading sekolah agar dapat dilihat dan dibaca kembali oleh Siswa-Siswi SMPN 5 Karangploso. Sebagai penutup, kami melakukan sesi foto bersama dengan para Siswa-Siswi SMPN 5 Karangploso dan diwakili oleh Bapak Kesiswaan.

Baca Juga: Mengedukasi Siswa tentang Integritas dan Gerakan Anti Korupsi 

Harapannya dari acara sosialisasi yang kami buat, materi Anti-Korupsi yang disampaikan kepada siswa-siswi SMPN 5 Karangploso dapat memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak negatif korupsi sejak usia dini. Kami berharap, dengan materi tersebut siswa-siswi dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya integritas, kejujuran, dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Harapan lainnya adalah agar para siswa mampu mengenali tindakan korupsi dalam berbagai bentuk dan berani untuk menolaknya, serta menjadi agen perubahan yang dapat menginspirasi lingkungan sekitar mereka untuk menjaga nilai-nilai moral dan etika yang baik. Pemberian materi ini diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga membekali siswa dengan keterampilan untuk berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi di masa depan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi Tugas Akhir PLKH I mengenai Anti-Korupsi yaitu dengan cara melakukan Sosialisasi Anti-Korupsi di Indonesia kepada Siswa-Siswi di SMPN 5 Karangploso.

Penulis:
1. Ela Novita Sandra
2. Weni Yunawati
3. Rio Ramadany
4. Salsabila Malia A M
5. Kemas Ditho Fatahillah Alfitrah
Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses