Tantangan dan Solusi Perbankan Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Solusi Perbankan Syariah Pandemi
Source: DDTC News

Virus 2019 atau Covid-19 (istilah terbaru) yang berasal dari Wuhan, China telah menjadi isu kesehatan global. Covid-19 pertama kali di laporkan pada tanggal 31 Desember 2019 di Wuhan, China, sebuah kota dengan populasi lebih dari 11 juta. Virus itu terus menyebar ke hampir setiap negara di dunia.

Pada 1 Maret 2020, penyakit ini menginfeksi setidaknya 3.175.207 orang dengan kematian lebih banyak. Penyebaran Covid-19 dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu yang telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasikan pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Industri Perbankan Syariah memiliki peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi rakyat, berkontribusi dalam melakukan transformasi perekonomian pada aktivitas ekonomi produktif, bernilai tambah dan inklusif. Tetapi di masa pandemi covid-19 ini industri perbankan syariah harus bergerak cepat untuk beradaptasi dengan membuat strategi, inovasi baru serta mitigasi risiko yang tepat dan cermat serta menggunakan strategi kreatif untuk bertahan dalam menghadapi pandemi covid-19 yang membuat kondisi perekonomian tak menentu.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Sejarah Perkembangan Bank Syariah dan Perkembangan Bank di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan Perbankan Syariah itu sendiri? Bank Syariah (Bank Islam) adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah serta mengalami pertumbuhan yang bervariasi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tantangan Industri perbankan syariah yang Pertama adalah menjaga jarak fisik (Physical Distancing), Industri perbankan syariah dituntut untuk melayani nasabah dari rumah, bank syariah harus menyesuaikan pola bisnis akibat pandemi Covid-19.

Source: Liputan 6

Tantangan kedua bagi Industri perbankan syariah saat pandemi covid-19 adalah likuiditas dan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing finanacing (NPF). Tantangan Ketiga adalah mencari alternatif market baru.

Solusi perbankan syariah dalam menghadapi pandemi covid-19  adalah sebagai berikut:

Perbankan syariah harus dapat melayani nasabah melalui digitalisasi layanan bank, baik layanan digitalisasi dalam penghimpunan dana maupun pembiayaan. Solusi untuk menekan NPF mengharuskan perbankan untuk restrukturisasi. Restrukturisasi bertujuan untuk meringankan kreditur dalam bentuk penyesuaian cicilan pokok, penurunan suku bunga serta perpanjangan waktu.

Restrukturisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, sebagai berikut: Penurunan suku bunga, Perpanjangan jangka waktu, Pengurangan tunggakan pokok, Pengurangan tunggakan bunga, Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, Konversi kredit/pembiayaan.

Baca Juga: Peran Perbankan Syariah dalam Mendukung UMKM Selama Pandemi

Solusinya adalah dengan mencari market yang tidak terdampak signifikan akibat pandemi Covid-19, seperti pemberian pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),produsen alat kesehatan, seperti (APD), masker, hand sanitizer, yang saat pandemi ini permintaan barang tersebut sangat tinggi, dengan memberikan pemberian pembiayaan pada fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga industri perbankan syariah tidak terjadi penurunan secara signifikan.

Putri Indy Iswandani & Nabila Shofa Al-Adiba
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI