Tarif Parkir Malioboro Tak Masuk Akal

Berdasarkan Perda Kota Yogyakarta No.19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah dijelaskan bahwa untuk tarif sepeda motor di tepi jalan umum berkisar Rp. 500,- sampa dengan Rp. 1000,- dan untuk tarif sepeda motor di satuan ruang parkir tidak tetap berkisar di harga Rp. 2000,-.

Namun Perda tersebut tidak diterapkan oleh para juru parkir yang terdapat di wilayah objek wisata Malioboro. Untuk tempat parkir di Jl. Abu Bakar Ali sendiri yang merupakan tempat parkir resmi justru memberlakukan tarif parkir di luar tarif yang diterapkan oleh Perda Kota Yogyakarta No. 19 Tahun 2009, yaitu sebesar 3 ribu rupiah. Di tempat yang berbeda yaitu di depan Bank Indonesia, terdapat juru parkir nakal yang membuka lahan parkir dari sore hingga malam hari dan memberlakukan tarif parkir yang sangat melebihi tarif yang sudah ditetapkan yaitu sebesar 5 ribu rupiah.

Ketika ditanya mengapa tarif parkirnya sebesar 5 ribu, juru parkir tersebut menjelaskan bahwa hasil dari parkir itu dipakai untuk pajak kepada pemerintah dan sisanya mereka serahkan kepada pimpinan paguyuban parkiran di daerah tersebut yang nantinya akan dibagi rata kepada setiap juru parkir dan mereka juga menjelaskan bahwa dengan tarif parkir 5 ribu itu masyarakat mendapatkan asuransi kehilangan helm maupun motor.

Bacaan Lainnya
DONASI

Dengan tarif parkir yang tergolong tinggi tersebut, wisatawan masih ada saja yang menitipkan kendaraan nya di tempat parkir bertarif 5 ribu rupiah tesebut. Ketika ditanya mengapa masih menyimpan kendaraannya di tempat parkir tersebut padahal tarifnya lebih tinggi dari tempat parkir di Abu Bakar Ali, wisatawan tersebut beralasan karena tempat parkir di depan Bank Indonesia jaraknya lebih dekat dengan titik nol kilometer sedangkan tempat parkir Abu Bakar Ali jaraknya sangat jauh sehingga terpaksa harus mengeluarkan kocek lebih tinggi untuk menyimpan kendaraan roda duanya.

Ketidaksesuaian tarif ini diharapkan menjadi  perhatian bagi pemerintah karena kawasan Malioboro sudah menjadi kawasan wisata yang terkenal bagi banyak masyarakat lokal maupun interlokal. Jangan sampai para wisatawan merasakan ketidaknyamanan dari tarif parkir yang sudah tidak wajar tersebut.

Mohamad Adi Maulana Fhasya
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Baca juga:
FKMB Yogyakarta Gelar Bina Akrab dan Panggadereng
Yogyakarta, Berhentilah “Ngawur!”
Sekolah Alternatif, Sekolah Yang Ramah Bagi Anak

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI