Jakarta – Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam terbesar di dunia, menghadapi kendala utama dalam upaya mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, yaitu kurangnya pilihan investasi yang sesuai dengan Syariah dan keuangan Islam.
Keuangan Islam, yang mengikuti hukum Syariah, melarang pembayaran dan penerimaan bunga karena dianggap sebagai riba, atau “riba” dalam teori hukum Islam. Bagi perusahaan dan individu yang mencari pilihan keuangan yang menghormati keyakinan agama mereka, hal ini menjadi tantangan tersendiri.
Lebih dari 87% dari 270 juta penduduk Indonesia adalah Muslim, dan kebutuhan mereka tidak dapat dipenuhi oleh lembaga perbankan tradisional, yang sebagian besar mengandalkan transaksi berbasis bunga.
Para ekonom berpendapat bahwa kemajuan dan ekspansi ekonomi Indonesia terhambat oleh kurangnya pilihan pembiayaan syariah yang tersedia secara luas. Rina Azhar, seorang ekonom dari Universitas Indonesia, “banyak umat Islam di Indonesia yang enggan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis atau berinvestasi di berbagai sektor tanpa akses terhadap pembiayaan yang sesuai dengan Syariah.”
“Hal ini membatasi aliran modal dan menghambat kewirausahaan, yang pada akhirnya menghambat kemajuan ekonomi negara.”
Baca juga: Peran Bank Syariah Mendorong UMKM sebagai Kunci Pemulihan Ekonomi Indonesia
Masalah ini memiliki dampak yang luas terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan dan juga umat Islam yang saleh. Usaha kecil dan menengah (UKM), yang merupakan bagian yang cukup besar dari lingkungan ekonomi negara, mengalami kesulitan untuk mendapatkan modal yang mereka butuhkan untuk berkembang dan berekspansi. Inisiatif infrastruktur berskala besar dan kemungkinan investasi juga mengalami kesulitan untuk memikat para pencari modal Muslim yang mencari solusi yang sesuai dengan Syariah.
Meskipun keuangan Islam telah ada selama bertahun-tahun, Indonesia belum mengadopsinya secepat negara-negara tetangganya, seperti Malaysia. Setelah krisis keuangan Asia pada tahun 1997, terjadi peningkatan permintaan yang nyata di kalangan umat Islam Indonesia akan pilihan pembiayaan yang bebas dari bunga dan moralitas, yang menyoroti kesenjangan tersebut.
Di daerah pedesaan dan terpencil di Indonesia, di mana akses terhadap layanan perbankan tradisional sudah dibatasi, masalah ini sangat terlihat. Kurangnya lembaga keuangan syariah di daerah-daerah ini membuat marjinalisasi keuangan masyarakat Muslim semakin parah, sehingga semakin sulit bagi mereka untuk terlibat dalam perekonomian dan meningkatkan standar hidup mereka.
Pemerintah Indonesia telah bertindak untuk mendorong dan membantu perluasan sektor keuangan syariah mengingat keadaan yang mendesak. Dewan Syariah Nasional dibentuk oleh pemerintah pada tahun 2008 untuk mengontrol dan mengawasi penciptaan jasa dan produk keuangan yang sesuai dengan Syariah.
Selain itu, Bank Indonesia, bank sentral Indonesia, telah meluncurkan program-program untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan prinsip-prinsip dan keuntungan-keuntungannya. Selain itu, sebagai bank sentral Indonesia, Bank Indonesia telah memulai sejumlah inisiatif untuk mendorong perluasan perbankan syariah dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan manfaat dan prinsip-prinsip keuangan syariah.
Baca juga: Tantangan dan Harapan dalam Mengatasi Homeless dengan Dana Syariah (Fintech Syariah)
Berikut adalah Beberapa Contoh dari Program-Program Ini
1. Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 memiliki tujuan untuk memperkuat posisi perbankan syariah dalam keuangan inklusif dan pembangunan ekonomi nasional. Menggunakan sinergi dengan berbagai kementerian dan organisasi adalah salah satu taktik yang digunakan untuk memasukkan perbankan syariah dalam kegiatan keuangan dan inisiatif kerja strategis lainnya.
2. Kredit Usaha Rakyat (KUR): Tujuan utama dari program ini adalah untuk memfasilitasi ekspansi industri dengan memberikan akses kepada para pengusaha untuk mendapatkan pendanaan. Tujuan KUR adalah untuk memasukkan konsep-konsep keuangan Islam ke dalam ekonomi global yang terus berkembang melalui pemanfaatan perbankan Islam.
3. Optimalisasi Instrumen Keuangan Sosial Islam: Dengan bantuan program ini, nilai tambah perbankan syariah akan meningkat, dan masyarakat akan mendapatkan manfaat yang lebih luas. Hal ini akan dicapai dengan mengoptimalkan instrumen keuangan sosial Islam.
4. Meningkatkan Struktur Industri: Dengan meningkatkan struktur industri, memperkuat fitur-fitur perbankan syariah, dan menciptakan produk-produk unik yang menarik perhatian pada perbedaan antara bank-bank syariah, program ini bertujuan untuk membuat perbankan syariah lebih kompetitif.
5. Memperkuat Penerapan Prinsip-prinsip Syariah: Agar perbankan syariah dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan sosial dan ekonomi, program ini berupaya memperkuat penerapan prinsip-prinsip syariah di industri ini.
Baca juga: Memahami Pentingnya Investasi bagi Gen Z di Era Ketidakpastian Ekonomi
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang komprehensif untuk memperluas sektor keuangan syariah dan meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah.
Penulis: Muhammad Zuhri Qoliubi
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam, Universitas Airlangga
Editor: Anita Said
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
Alya, U., & Rahman, T. (2024). STRATEGI PROGRAM KUR BANK SYARIAH INDONESIA DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT DI KOTA BATU. NISBAH: Jurnal Perbankan Syariah, 10(1), 74–84.
Ibrahim, Z. (2013). STRATEGI MENDORONG PERTUMBUHAN BANK SYARIAH DI INDONESIA. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1).
https://perbanas.org/publikasi/berita-perbanas/mendorong-potensi-pengembangan-perbankan-syariah
Ikuti berita terbaru di Google News