Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Praktek Money Laundering Oleh Perbankan Melalui Transfer Dana

Praktek Money Laundering
Ilustrasi Praktek Money Laundering (Sumber: Ilustrasi Penulis)

Upaya pencegahan dan pemberantasan praktek money laundering oleh perbankan melalui transfer dana sangat penting bagi nasabah yang melakukan transaksi transfer dana. Nasabah juga harus melindungi hak dan kepentingan dalam transaksi yang mereka lakukan.

Transfer dana telah dikenal dan dipraktekkan oleh masyarakat dalam kurun waktu yang lama, sebagai bagian dalam kegiatan perekonomian masyarakat.

Hal ini terlihat dari transfer dana yang sedemikian pesat berkembang dan dilakukan masyarakat baik yang dilakukan secara elektronik maupun non elektronik yang didasarkan atas warkat/berbasis kertas.

Namun demikian dalam prakteknya pelaksanaan transfer dana sudah sedemikian kompleks karena melibatkan berbagai pihak, media transfer dana, persyaratan dan waktu pelaksanaan. Dengan kondisi tersebut tentu akan berpotensi menimbulkan risiko dan akibat hukum bagi para pihak yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Kemajuan teknologi dan globalisasi keuangan senantiasa mengakibatkan makin semaraknya perdagangan barang dan jasa serta arus finansial yang mengikutinya.

Baca juga: Peran Milenial dalam Panggung Perbankan Syariah

Perkembangan teknologi justru menjadi sarana yang dilakukan bagi perkembangan suatu kejahatan dalam praktek money laundering.

Adanya kemajuan teknologi maka akan semakin rawan terjadi kejahatan money laundering yang dapat dilakukan melalui transfer dana sehingga para pelaku kejahatan dapat dengan mudah menghilangkan jejak uang yang sudah didapat dari hasil kejahatan.

Pemantauan transaksi yang dilakukan oleh para nasabah sangat perlu dilakukan. Hal ini dikarenakan seperti yang sudah kita ketahui dan kita lihat seperti apa yang sudah dilakukan oleh banyak para pelaku kejahatan dapat menyuruh kurir, pembantu, kerabat dekat, atau bahkan saudara dengan membuka rekening pada Bank sehingga para pelaku dapat memasukkan dananya kedalam rekening tersebut yang didapat dari hasil kejahatan.

Maka dari itu pelaku dapat mentransfer ke rekening lain atau mungkin tetap menempatkan dananya. Hal yang seperti inilah sulit untuk dilacak yaitu banyaknya uang yang ditransfer atau ditempatkan oleh para pelaku kejahatan dengan nama orang lain yang jumlahnya tidak banyak namun yang banyak adalah transaksi menyebarkan dana tersebut.

Dibawah ini terdapat beberapa aspek upaya pencegahan dan pemberantasan praktek money laundering oleh perbankan melalui transfer dana :

  1. Program Costumer Due Diligence
    Program Costumer Due Diligence merupakan langkah yang dilakukan bank dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah, yaitu bagaimana bissa mengenal dengan nasabah. Program Costumer Due Diligence pada nasabah baru dilakukan dengan mencocokkan secara teliti informasi nasabah dengan bukti pendukung seperti KTP, SIM dan bukti pendukung lainnya dengan dokumen-dokumen pendukung yang memperkuat infromasi nasabah tersebut. Program Costumer Due Diligence adalah seberapa besar tingkat kewaspadaan bank dalam menilai profil nasabah, semakin tinggi kewaspadaan bank dalam menilai profil nasabah, maka semakin kecil peluang terjadinya Tindakan pencucian uang. Cara ini menjadi perisai utama bagi bank untuk mencegah bank agar bank jangan sampai dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan yang berkedok sebagai nasabah untuk menjalankan kegiatan pencucian uang.
  2. Program APU PPT
    Program utama perbankan dalam mendukung program APU dan PPT adalah melalui pengawasan direksi, pengawasan komisaris, pengendalian intern, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan secara berkesinambungan mengenai sistem manajemen informasi. Pengawasan dari direksi sangat penting dikarenakan untuk menghindarkan bank agar tidak teraliri dana dari hasil pencucian uang.
  3. Program Transfer Dana
    Pada program transfer dana yang terpenting adalah kelengkapan informasi data pengirim dan informasi data penerima. Bank akan menghentikan dan menolak transaksi apabila informasi pengirim maupun penerima dana tidak lengkap. Selain itu Langkah-langkah yang diilakukan bank adalah mendokumentasikan setiap transaksi perbankan melalui bukti copy slip setoran dan dokumen berupa rekaman CCTV apabila diperlukan dalam penyelidikan transaksi mencurigakan.

Baca juga: Hukum Negara Identik dengan Hukum Konstitusi: Mengapa?

Terdapat beberapa pasal dalam hukum terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan praktek money laundering antara lain:

  1. Pasal 23 Ayat (1) Huruf a UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menerangkan bahwa, Pada dasarnya, Transaksi Keuangan Mencurigakan diawali dari Transaksi antara lain:
    • Tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas
    • Menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran
    • Aktivitas Transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran.
  2. Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang bahwa Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dengan demikian apabila nasabah tersebut melakukan transaksi mencurigakan, Bank dapat langsung melaporkannya kepada PPATK sebagai Financial Intelligence Unit.

Setelah dianalisis dan diyakini bahwa transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan, PPATK harus melaporkannya kepada pihak yang berwenang yakni kepolisian dan kejaksaan.

Dalam hal ini diharapkan pihak yang berwenang dapat segera mengambil Tindakan yang diperlukan untuk menghentikan perluasan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu nasabah juga dapat berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan saran dan panduan mengenai perlindungan hukum yang lebih detail dan tepat.

Hal ini dikarenakan agar nasabah dalam melakukan transaksi transfer dana bisa dengan mudah, aman dan tepat sehingga mencegah tindak pidana money laundering terjadi.

Penulis: Bagas Wahyu Priambodo
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait