Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia saat pandemi Covid-19

Jaminan Kesehatan Nasional JKN
Jaminan Kesehatan Nasional (Foto: Tempo.co)

Pelayanan kesehatan merupakan salah satu komponen dalam sistem Kesehatan nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pelayanan Kesehatan harus memberikan layanan Kesehatan yang baik kepada masyarakat. Untuk mencapai pelayanan Kesehatan yang baik, maka semua komponen pendukung harus dilaksanakan agar tercapainya tingkat kepuasan bagi masyarakat. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sistem kesehatan harus memiliki mekanisme pendanaan, tenaga kerja yang terlatih dan terampil, Informatif, fasilitas kesehatan yang terpelihara dengan baik, dan obat serta teknologi berkualitas tinggi.

Akses pelayanan kesehatan seringkali dilihat hanya dari perspektif pemberi pelayanan saja, sementara akses dari sisi masyarakat sebagai pengguna kurang diperhatikan. Pada kenyataannya akses pelayanan dari sisi masyarakat sangat penting untuk menentukan nilai kepuasaan. Semakin tinggi kepuasan masyarakat, maka semakin baik penilaian mutu pelayanan kesehatan.

Penduduk Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun, namun tidak diimbangi dengan lapangan pekerjaan yang memadai. Ditambah dengan dampak Pandemi COVID-19 yang mengakibatkan tingginya angka pengangguran dan adanya kesenjangan ekonomi antar penduduk karena tidak semua orang memiliki hak yang sama, terutama masalah kesehatan. Pemerintah Indonesia telah berupaya menyediakan layanan kesehatan di beberapa rumah sakit dan puskesmas melalui BPJS Kesehatan. Namun tidak semua orang dapat menikmati fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan mencatat bahwa akibat terjadinya pandemi COVID-19 banyak masyarakat yang mencegah dan menunda kunjungan mereka ke rumah sakit. Kurangnya pemanfaatan JKN yang disebabkan oleh keadaan sosial ekonomi dan pendidikan masyarakat. Ditambah dengan timbulnya rasa takut masyarakat akan virus COVID-19. Hal ini menyebabkan pemanfaatan JKN berkurang dan membuat dana JKN juga mengalami defisit. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh guru besar FKM UI, Prof. Budi Hidayat saat menjadi narasumber dalam workshop yang diselenggarakan BPJS Kesehatan (22/10/2020).

Bacaan Lainnya

Namun dari pemerintah mengupayakan agar masyarakat dapat tetap mengakses pelayanan kesehatan dengan cara pemanfaatan Mobile JKN. Program tersebut membantu masyarakat untuk melakukan konsultasi secara daring, peresepan obat secara daring, dan layanan rujukan secara daring dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Selain itu juga terdapat layanan bagi masyarakat yang ingin melakukan telekonsultasi secara daring dan sudah terhubung dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Manfaat lain dari aplikasi JKN yang dapat dimanfaatkan masyarakat saat pandemi COVID-19 adalah fitur skrining mandiri COVID-19. Fitur ini diharapkan dapat memantau kondisi Kesehatan masyarakat serta dapat mengidentifikasi perkembangan penularan virus COVID-19. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf (23/04) “kondisi kesehatan peserta JKN menjadi prioritas kami dalam kondisi pandemi. Sehingga kami berupaya untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam meakukan skrining mandiri. Selain skrining mandiri, peserta juga dapat mendeteksi gejala penyakit kronis, seperti diabetes melitus, hipertensi, maupun penyakit lainnya”.

Banyak sekali manfaat yang didapatkan dari Mobile JKN. Salah satunya dapat mendaftarkan di fasilitas Kesehatan dari rumah sehingga dapat mengurangi risiko tertular penyakit. Selain itu program JKN Mobile ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah sehingga diharapkan masyarakat dapat memnfaatkan fasilitas dengan baik.

Penulis: Terania Alfarisa
Mahasiswa Ekstensi Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses