Kebebasan Berpendapat dan Human Rights di Indonesia

Human Rights

Kebebasan merupakan sebuah kata yang mempunyai kaitan erat dengan demokrasi. Kebebasan berekspresi juga diakui sebagai salah satu HAM pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang telah ditetapkan PBB tepatnya pasal 19 yang menjabarkan bahwa “Tiap orang memiliki hak terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi”.

Indonesia yang merupakan negara demokrasi tentu pada dasarnya sudah melewati perjalanan panjang untuk memperoleh kebebasan berpendapat dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kebebasan dalam menyatakan pendapat merupakan pilar utama pada demokrasi serta kunci bagi masyarakat yang demokrasi.

Nabila, (2023) menjelaskan bahwa Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait hak atas kebebasan berpendapat di media sosial tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28E tentang hak atas kebebasan berpendapat di media sosial dan Pasal 28J tentang pembatasan hak kebebasan berpendapat) dan UU (Pasal 1 Ayat (1) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 23 Ayat (2) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

Undang-undang nasional tersebut memiliki kesamaan substansi mengenai hak kebebasan berpendapat di media sosial namun terdapat juga perbedaan dalam hal keabsahan, pembatasan, dan pengaturan media penyampaian dalam undang-undang terkait. Sedangkan pengaturan hukum mengenai hak kebebasan berpendapat di era digital tertuang dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28J Ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia).

Bacaan Lainnya

Di era digital, terdapat kasus ujaran kebencian terhadap berita palsu yang banyak tersebar di internet dengan penjatuhan sanksinya juga memiliki perbedaan antara kedua kasus tersebut yang banyak terdapat pada aspek instrumen hukum dalam menetapkan pembatasan penggunaannya. Kebebasan berpendapat sesuai dengan kasus terkait. Meski demikian, batasan dan sanksi terkait hal tersebut harus segera ditetapkan agar lebih jelas dan efektif agar pengguna internet di era digital lebih mengetahui batasan hukum yang diterapkan, khususnya penggunaan media sosial dan media sosial. Demi menghindari pembatasan sewenang-wenang, kewenangan negara terkait hak kebebasan berpendapat di internet di era digital khususnya di media sosial.

Di Indonesia sendiri telah memiliki peraturan yang dituangkan pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 yang mengatur mengenai perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yakni Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disebut dengan UU ITE.

Undang-undang ini mengatur mengenai berbagai aspek khususnya mengenai penggunaan teknologi informasi dan transaksi yang dilakukan melalui media elektronik (Fernando, 2022).

Hanya saja memang Undang-Undang tersebut masih mempunyai kekurangan yang menjadikannya sebagai kontroversial dan banyak dikritik oleh masyarakat.

Salah satu kelemahan utama dari pasal ini yakni menimbulkan potensi penyalahgunaan pasal-pasalnya, yang mana tentu saja memberikan dampak negatif pada kebebasan berekspresi masyarakat. Misalnya saja pasal yang mengatur mengenai penghinaan, terutama yang terkait dengan penyebaran informasi atau komentar di media sosial, telah menjadi sumber kontroversi. Pasal ini sering dianggap dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik dan berpotensi merugikan kebebasan berekspresi.

Penyalahgunaan dari hak kebebasan dan hak asasi manusia ini juga dapat memicu kegiatan radikalisme. Kebebasan berpendapat adalah hak dasar setiap individu, namun, ketika hak ini disalahgunakan untuk menyebarkan ideologi radikal atau melakukan tindakan kekerasan, dapat menimbulkan risiko serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.

Berdasarkan Moyo, (2011) diketahui bahwa tepatnya di Zimbabwe radikalisme media terjadi yang mana yang dipengaruhi oleh konteks politik represi dan kekerasan yang dilakukan oleh negara. Radikalisme ini diperkuat oleh internet, yang tidak hanya menyediakan tempat berlindung yang aman bagi para blogger, namun juga menerima praktik sosial inovatif mereka dalam memproduksi dan berbagi informasi yang dihasilkan dari digitalisasi.

Hukum merupakan peraturan tegas yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam masyarakat. Untuk memenuhi kepentingannya, terutama untuk menentang segala sesuatu yang bertentangan dengan sudut pandangnya.

Pada dasarnya setiap orang berhak untuk mengkomunikasikannya melalui sarana apa pun. Saat ini dunia telah memasuki era globalisasi yang berarti segala sesuatu dapat diakses melalui internet. Setiap orang mempunyai ketertarikannya masing-masing untuk mengakses dan berselancar di internet (Priyanto, 2020)

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mempunyai beberapa tujuan, yaitu: untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan Informasi dan teknologi seoptimal mungkin, bertanggung jawab, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Meski demikian, UU ITE terkadang digunakan untuk menjebak pihak lain dengan alasan ujaran kebencian.

Kasus di atas merupakan salah satu contoh kasus yang menggunakan hukumnya untuk menjadi alasan bagi seseorang yang diduga melanggar UU ITE. Seperti yang telah disebutkan di atas, dengan membahas hak-hak dan batasan-batasan yang telah diatur dalam peraturan, terdapat tujuan akhir yaitu melindungi pengguna internet, warganet yang mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapatnya di media sosial, hak untuk mengakses. Informasi, dan hak atas keamanan. Hak warganet harus dipenuhi.

Yang terakhir namun tidak kalah pentingnya, seperti yang dijelaskan di atas, penulis tekankan memahami dan menganalisis perlindungan netizen dalam kebebasan berpendapat di media sosial di Indonesia.

Penulis: Rohmawan Mujadah Wijayanta
Mahasiswa Hubungan Internatsional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya

 

DAFTAR PUSTAKA

Fernando, Zico J., Pujiyono., Umi Rozah., dan Nur Rochaeti. 2020. The Freedom of Expression in Indonesia. Cogent Social Sciences, 1-11.

Kusuma, Ririn R. Power and Free Speech: The Elites’ Resistance to Criticism in Indonesia.

Moyo, Last. 2011. Blogging down a dictatorship: Human rights, citizen journalists and the right to communicate in Zimbabwe. Journalism, 12(6), 745-760.

Nabila, Elnajj K., dan Andina Elok Puri M. 2023. The Rights and Restrictions of Freedom of Speech in Social Media and the Digital Era. Universitas Sebelas Maret, 109-114.

Priyanto, Grandis A., dan Martinus Sardi. 2020. The Urgency of Protecting Netizen in Freedom of Speech on Social Media. Media of Law and Sharia, 2(1), 76-91.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses