Perjuangan Hak Masyarakat Adat Suku Awyu

Papua
Sumber: istockphoto, karya: ANDREYGUDKOV.

Suku Awyu merupakan salah satu komunitas adat di Papua, yang mendalami kawasan hutan hujan tropis di wilayah selatan Papua, terutama di Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan sekitarnya. Suku Awyu tengah berjuang mempertahankan hutan adat mereka yang terancam oleh ekpansi perusahaan kelapa sawit.

Hutan ini merupakan sumber kehidupan, budaya, dan identitas mereka, sekaligus rumah bagi keanekaragaman hayati endemik Papua. Perusahaan seperti PT Indo Asiana Lestari (IAL) dan PT Kartika Cipta Pratama (KCP) telah mendapat izin untuk membuka kawasan hutan adat awyu, yang memicu konflik hukum berkepanjangan.

Dampak kehilangan hutan adat bagi suku Awyu bukan sekedar sumber pangan, tetapi juga “apotek” alami dan bagian dari warisan budaya.

Fungsi hutan untuk perkebunan sawit mengancam sumber penghidupan mereka dan dapat memicu deforestasi besar-besaran, berkontribusi pada emisi karbon dan memperparah krisis iklim. Selain itu banyak perempuan adat yang kehilangan ruang untuk meramu hasil hutan sebagai bagian dari ekonomi rumah tangga.

Bacaan Lainnya

Hak masyarakat adat, termasuk Suku Awyu, sering kali dilanggar meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan nasional dan internasional.

Dalam kasus ini, Suku Awyu mencerminkan konflik sistemik antara kepentingan masyarakat adat dan kebijakan pemerintah, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan penguasaan tanah adat.

Adapun beberapa hak masyarakat adat yang dilanggar yaitu Hak atas Tanah dan Wilayah Adat, menurut dasar hukum dalam pasal 18B ayat 2 UUD1945 mengharuskan negara untuk menghormati wilayah adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat hukum adat, seperti hutan adat Suku Awyu.

Namun pemerintah memberikan izin konsesi tanpa melibatkan masyarakat adat dan tanpa pengakuan resmi terhadap tanah ulayat mereka.

Baca Juga: Penolakan Masyarakat Adat Suku Awyu terhadap Ancaman Deforestasi Perusahaan Sawit

Kemudian sesuai prinsip hukum adat, masyarakat adat memiliki hak untuk menetukan penggunaan tanah mereka. Namun dalam kasus ini, mereka tidak dilibatkan secara bermakna proses pengambilan keputusan mengenai perubahan fungsi hutan.

Adapun kehilangan hutan akibat perkebunan kelapa sawit tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melanggar hak adat mereka yang di akui oleh Pasal 18B(2), mengingat hutan memiliki nilai spiritual dan ekonomi yang sangat penting.

Berikutnya, Hak atas Keadilan dan Penyelesain Sengketa, menurut dasar hukum UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hak.

Dalam hal ini, pemerintah serta para perusahaan kelapa sawit melakukan pelanggaran HAM yang diartikan sebagai perbuatan seseorang atau kelompok orang secara melawan hukum menghalangi dan membatasi hak asasi manusia.

Terbukti dalam proses hukum yang rumit, kurangnya pengakuan formal terhadap tanah adat, dan ketidakseimbangan kekuasaan antara masyarakat adat dan perusahaan besar menghalangi Suku Awyu untuk mendapatkan keadilan atas pelanggaran hak mereka.

Suku Awyu telah menempu berbagai langkah hukum, mulai dari mengajukan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada tanggal 13 Maret 2023 dan adanya upaya  melawan gugatan  dari PT KCP dan MJR sebagai pihak tergugat intervensi di PTUN Jakarta di tanggal 9 Mei  2023 hingga kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 1 November 2024.

Mereka juga menggelar aksi damai di Jakarta dengan membawa simbol-simbol budaya mereka seperti tanah adat untuk menyuarakan hak mereka.

Baca Juga: Dampak Deforestasi terhadap Kehidupan Berkelanjutan di Tanah Papua

Namun, perjuangan ini menghadapi tantangan berat. Sebagian hakim yang menangani kasus ini tidak memiliki sertifikasi terkait lingkungan, yang menimbulkan ketidakpuasan atas proses hukum.

Meski demikian, dukungan publik melalui petisi dan kampanye terus menyalir, menyerukan pentingnya melindungi hak masyarakat adat dan hutan Papua

Koalisi berbagai organisasi lingkungan seperti Greenpeace, Yayasan Pustaka Bentala Rakyat, dan LBH Papua mendukung perjuangan ini. Mereka menegaskan bahwa melindungi hutan adat juga berarti menjaga masa depan ekologis Indonesia dan dunia, terutama menghadapi krisis iklim yang semakin mendesak.

Penulis: Licelia Kaiwai
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Kristen Satya Wacana

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Sumber Artikel

Greenpeace Indonesia, I. A. (2024, March 14). Perjuangan Masyarakat Awyu pertahankan Hutan Adat dari Perusahaan Sawit: Dikalahkan di Tingkat banding, Kini Ajukan Kasasi – Greenpeace Indonesia. https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers-2/58027/perjuangan-masyarakat-awyu-pertahankan-hutan-adat-dari-perusahaan-sawit-dikalahkan-di-tingkat-banding-kini-ajukan-kasasi/

Pusaka, A. (2024, May 28). Suku Awyu Dan Moi Gelar Aksi damai di Mahkamah Agung, Serukan Penyelamatan Hutan Adat papua. Pusaka Bentala Rakyat. https://pusaka.or.id/suku-awyu-dan-moi-gelar-aksi-damai-di-mahkamah-agung-serukan-penyelamatan-hutan-adat-papua/

S, A. (2024, February 5). Apa Makna Isi Pasal 18B ayat (2) undang-undang dasar 1945?. Smart And Inspiring – Intisari Online. https://intisari.grid.id/read/034009094/apa-makna-isi-pasal-18b-ayat-2-undang-undang-dasar-1945#:~:text=Isi%20Pasal%2018B%20Ayat%20(2)%20UUD%201945,-Pasal%2018B%20ayat&text=%E2%80%9CNegara%20mengakui%20dan%20menghormati%20kesatuan,diatur%20dalam%20undang%2Dundang.%E2%80%9D Saturi, S. (2024, June 4). Suku Awyu Dan Moi Tolak Sawit, Minta

Ma peduli Tanah Adat papua. Mongabay.co.id. https://www.mongabay.co.id/2024/06/04/suku-awyu-dan-moi-tolak-sawit-minta-ma-peduli-tanah-adat-papua/

Greenpeace Indonesia. (2024a, November 19). Mahkamah Agung Tolak Kasasi Awyu, Perjuangan Selamatkan hutan Papua Kian berat. https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers-2/59427/mahkamah-agung-tolak-kasasi-suku-awyu-perjuangan-selamatkan-hutan-papua-kian-berat/

Pusaka, A. (2023, September 6). Ptun Jakarta tolak gugatan Perusahaan Sawit, Perjuangan Suku Awyu Menang. Pusaka Bentala Rakyat. https://pusaka.or.id/ptun-jakarta-tolak-gugatan-perusahaan-sawit-perjuangan-suku-awyu-menang/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses