Analisis Upaya Menangani Kasus Pelanggaran Visa Kunjungan Tahun 2018-2022 (Studi Kasus pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram)

Visa
Ilustrasi: istockphoto

Abstrak

Penelitian ini akan membahas mengenai upaya pemerintah Indonesia dalam menangani kasus pelanggaran masa izin tinggal (OverStay) di Pulau Lombok. Pulau Lombok memiliki perkembangan kawasan wisata yang pesat yang mampu menarik wisatawan asing.

Adanya tingkat kerawanan pelanggaran keimigrasian di wilayah Lombok mengingat saat ini telah ada penyeberangan langsung dari Pulau Bali ke Pulau Lombok dan bandara yang berstatus internasional sehingga dibutuhkan pengawasan yang tepat dikarenakan jalur masuknya warga negara asing tergolong rawan.

Adanya Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika menjadi sorototan pariwisata dunia karna mampu menyelenggarakan event motoGP dan WorldSuperBike yang meningkatkan kepentingan warga negara asing dan penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui studi literatur. Penelitian ini akan membahas lebih dalam mengenai upaya pemerintah melalui lembaga keimigrasian dalam menindak pelanggaran masa izin tinggal.

Bacaan Lainnya

Kata Kunci: Overstay, Lombok, Imigrasi.

Latar Belakang Masalah

Pulau Lombok merupakan salah satu tempat tujuan destinasi wisata unggulan di Indonesia karna memiliki berbagai wisata yang menarik. Lombok memiliki keindahan alam yang menjadikan daya tarik kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara.

Wisatawan yang datang berkunjung melaksanakan beberapa aktivitas baik untuk tempat liburan maupun sebagai tempat bekerja. Kehadiran wisatawan asing tentunya memberikan pengaruh terhadap kebijakan terkait keimigrasian.

Beragamnya jenis wisatawan yang datang berkunjung ke Lombok maka beragam juga jenis visa yang digunakan untuk melaksanakan kunjungan. Dengan banyaknya jenis visa yang digunakan, maka dilaksanakan penyesuaian peraturan terkait izin tinggal yang dilaksanakan oleh pihak keimigrasian dengan tujuan tidak terjadinya pelanggaran hukum di wilayah Lombok.

Sebagai wilayah yang memiliki jumlah kunjungan asing yang tinggi, Lombok memiliki peraturan daerah terkait wisatawan asing yang berkunjung dan Kantor Imigrasi merupakan badan terdepan dalam mengatur dan mengelola wisatawan asing yang berperan penting dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

Pemerintah NTB memiliki strategi untuk meningkatkan faktor pariwisata yang bertujuan untuk menaikan pemasukan daerahnya. Implementasi strategi tersebut melalui event-event otomotif yang diselenggarakan seperti MotoGP, MXGP, WorldSuperBike.

Pemerintah NTB juga membangun berbagai fasilitas untuk menunjang event-event internasional yang diselenggarakan di Lombok, pemerintah juga melaksanakan pemantapan infrastruktur untuk menunjang wisatawan yang datang berkunjung dan memaksimalkan pengelolaan wisata.

Pemerintah NTB sendiri mencatat pada tahun 2022, Pronvinsi NTB menarik kunjungan 1.3 juta wisatawan lokal maupun mancanegara dan pada tahun berikutnya, pemerintah NTB akan terus menargetkan terjadinya peningkatan wisatawan asing maupun mancanegara[1].

Meskipun memberikan keuntungan yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah NTB terkait kunjungan wisatawan dengan jumlah besar, terdapat kekhawatiran terhadap meningkatnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wisatawan dengan jumlah tersebut, salah satunya pelanggaran masa izin tinggal yang dilakukan wisatawan asing.

Hukum keimigrasian memiiki sistem berbentuk kebijakan administrasi negara yang melakukan kegiatan administrasi berupa penegakan hukum yang dilaksanakan secara bergerak (staat in beweging). Hukum imigrasi memiliki fungsi yang tidak hanya bergerak secara otonom di dalam lingkup hukum administrasi negara, namun berkaitan erat dengan hukum yang lain seperti hukum ekonomi, hukum internasional, dan hukum pidana[2].

Hak dan kewajiban suatu negara terhadap warga negaranya maupun orang asing ditentukan oleh negara dan kewarganegaraan dari orang tersebut. Setiap orang harus taat terhadap peraturan negara dan harus tunduk terhadap hukum yang berlaku pada suatu daerah, hal ini berbeda dengan warga negara asing, mereka memiliki batasan-batasan tertentu, hal ini sama seperti hak politik dan jabatan dalam pemerintahan.

Kewarganegaraan seseorang memiliki hubungan yang erat dengan negaranya di mana akan menciptakan hubungan timbal balik dan mengenai hak dan kewajiban. Suatu negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya di manapun keberadaannya, dan setiap warga negara harus tetap tunduk terhadap hukum dan kekuasaan negaranya tersebut.

Bagi warga negara yang keberadaannya di luar negeri, berlakunya kekuasaan negara dan aturan hukum baginya dibatasi oleh kekuasaan dan hukum negara di mana dia berada[3].

Menurut undang-undang tentang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1 adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Sesuai dengan undang undang tersebut, kantor keimigrasian memiliki hakikat sebagai garda terdepan dalam perlintasan masuk dan keluarnya orang asing maupun warga negara Indonesia serta pengawasan keimigrasiannya berbasis pada keamanan dan intelejen keimigrasian.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 172 tentang keimigrasian menjelaskan bahwa pengawasan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia dilakukan pada saat orang asing tersebut melakukan pengajuan visa pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, selanjutnya ketika orang asing tersebut mulai datang ke wilayah Indonesia melalui TPI (Tempat Pemeriksan Imigrasi) di bandara, pelabuhan maupun tempat pemeriksaan imigrasi lainnya dan ketika orang asing tersebut telah masuk, berada di dalam wilayah negara Indonesia dan sudah berkegiatan di Indonesia. Pengawasan ini mencakup penegakan hukum yang bersifat administratif dan tindak pidana keimigrasian.

Wisatawan asing yang berkunjung ke Lombok memiliki tujuan masing-masing yang dapat dibedakan berdasarkan visa yang gunakan.

Terjalinnya hubungan diplomasi Indonesia dengan negara lain menjadikan faktor pendorong untuk diberlakukannya kebijakan bebas visa dengan alasan tugas pemerintahan, kegiatan sosial budaya, maupun usaha untuk tinggal karena urusan pekerjaan.

Kehadiran orang asing ini dapat dikatakan sah jika sudah terdaftar pada titik pendataan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian hak bebas visa memberikan kemudahan terhadap orang asing untuk masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, sehingga tidak sedikit dari oknum orang asing itu menyalahgunakan kebijakan ini.

Penyalahgunaan izin kunjungan dengan kehadirannya di Indonesia yang dilakukan memberikan kesempatan yang mudah bagi orang asing yang tidak bertanggung jawab untuk mencari pekerjaan, menetap untuk mengumpulkan keuntungan secara pribadi[4]

Indonesia harus mampu melindungi hak-hak warga negaranya dalam mendapatan pekerjaan. Orang asing harus mampu untuk memenuhi persyaratan dan menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia agar dapat bekerja di Indonesia dengan mendaftarkan diri menjadi tenaga kerja yang kompeten pada bidang tertentu, dengan demikian negara harus berhati-hati dalam mengambil sikap kebijakan untuk keuntungan perekonomian Indonesia dan stabilitas keamanan Indonesia serta tidak menyebabkan kerugian hubungan antar negara[5].

Penggunaan visa dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan pemberian waktu masa berlaku, dengan adanya masa berlaku maka diperlukan pengawasan dari pihak imigrasi untuk memantau wisatawan asing agar tidak melebihi batas tinggal dari waktu yang telah ditentukan oleh pihak keimigrasian.

Izin tinggal yang diberikan terbagi menjadi 3 berdasarkan fungsi dan waktunya, yaitu Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatasa (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Pelanggaran masa izin tinggal ini sering disebut dengan istilah “Overstay”. Jika WNA menetap melebihi batas yang telah ditentukan maka WNA akan diberikan sanksi, sanksi tersebut dapat berupa membayar denda hingga sanksi deportasi.

Lombok menjadi salah satu tujuan destinasi wisata setelah Bali yang memiliki wisata yang beragam hingga mampu menarik wisatawan asing. Daerah Lombok berada di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Kantor imigrasi merupakan garda terdepan dalam menjalankan tugas yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terkait keimigrasian.

Pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian seperti pemberian persetujuan, izin masuk, hingga penolakan terhadap orang asing, pemberian batasan kedatangan, dan menegaskan kepada wisatawan asing terkait peraturan di wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mencatat terjadinya pelanggaran dalam 5 tahun terakhir sebanyak 36 kasus.

Terjadinya pelanggaran masa izin tinggal banyak dari WNA yang berasal dari negara yang memberlakukan bebas visa salah satunya Tiongkok[6]. Diperlukan adanya ketegasan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati aturan keberadaan di Indonesia demi mewujudkan kedaulatan dan martabat bangsa[7]. Terdapat beberapa faktor pemicu pelanggaran visa kunjungan pada wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Mataram yaitu:

  1. Adanya kebijakan bebas visa dan lamanya tenggang waktu diberikan;
  2. Warga negara asing yang acuh terhadap hukum yang berlaku;
  3. Keteledoran yang dilakukan penjamin dan kurangnya kesadaran masyarakat.

Datangnya wisatawan asing di Lombok memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian. Masuknya wisatawan asing ini akan memberikan pemasukan bagi kas daerah untuk menunjang pembangunan infrastruktur lainnya.

Setiap warga negara asing yang sah dan resmi memiliki dokumen terpisah yang menjelaskan statusnya dan tertera di dalam paspornya berupa cap, stiker label, data elektronik, dan lain-lain. Kasus penyalahgunaan izin tinggal merupakan sesuatu yang sudah umum terjadi dari waktu ke waktu dalam tindak pidana keimigrasian.

Izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia terhadap masyarakat asing sering disalahgunakan oleh pemegang hak izin sehingga menimbulkan terjadinya kasus penyalahgunaan izin tinggal. Penyalahgunaan visa kunjungan ini melanggar Peraturan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 mengenai bebas visa kunjungan.

Dengan itu, diperlukan adanya penegakan hukum keimigrasian untuk warga negara asing yang tidak mau menaati peraturan yang ada di Indonesia untuk mewujudkan kedaulatan negara Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai keimigrasian Pasal 122 huruf A menjelaskan setiap warga negara asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram meminimalisir penyahagunaan izin tinggal dengan mengambil tindakan kepada warga negara asing yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran masa izin tinggal yakni dengan melaksanakan pengawasan dan tindakan secara administratif.

Tindakan setelah melaksanakan pengawasan terhadap warga negara asing oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, akan melaksanakan tindakan administratif Keimigrasian yang sesuai dengan Bab VII Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 yang berbunyi imigrasi dapat melakukan tindakan secara administratif kepada orang asing yang melanggar ketertiban umum dan dipandang tidak hormat aturan perundang-undangan.

Tindakan administratif yang dimaksud dalam undang-undang tersebut berupa pembatasan, larangan berada di wilayah Indonesia, penempatan pada karantina di Rudenim, pengenaan biasa beban, dan dilaksanakan pendeportasian dari wilayah Indonesia[8].

Tinjauan Pustaka

Teori Kontrol Sosial Travis Hirsci

Teori control social merupakan teori yang memfokuskan terkait strategi yang mengatur tingkah laku manusia dan menuntun manusia terhadap ketaatan terkait aturan-aturan yang berlaku di masyarakat. Seseorang yang tunduk terhadap hukum merupakan respon terhadap kekuatan pengontrol peraturan dalam kehidupan seseorang. Seseorang dapat menjadi seorang kriminal karena kekuatan yang mengontrol tersebut cenderung lemah.

Control social dapat dikaji melalui 2 sudut pandang yaitu macrosociological dan microsociological studies. Macrosociological merupakan sistem formal yang bertujuan untuk mengontrol sekolompok orang dan sistem tersebut berbentuk sistem hukum, undang-undang, dan penegakan hukum. Dan microsociological merupakan sistem secara informal.

Dalam perspektif ini Travis Hirschi merupakan tokoh penting dalam pengembangan teori ini pada tahun 1969. Hirschi merevisi teori sebelumnya terkait control social dan memberikan gambaran jelas mengenia konsep socialband.

Hirschi memiliki kesamaan pendapat dengan Durkheim yang memiliki keyakinan tingkah laku manusia mencerminkan berbagai macam pandangan tentang kesusilaan dan seseorang yang bebas melaksanakan kejahatan.

Teknik netralitas digunakan untuk menjelaskan tingkah laku kesusilaan yang diakibatkan oleh tidak adanya hubungan yang terikat dan kurangnya keterikatan moral pelaku terhadap masyarakat[9]. Yang melatarbelakangi teori kontrol sosial ini adalah penyipangan merupakan hasil dari kekosongan kontrol atau pengendalian sosial.

Teori ini lahir dari sifat manusia yang memiliki sifat untuk cenderung tidak patuh terhadap hukum dan memiliki dorongan untuk melakukan pelanggaran hukum. Dengan demikian Hirschi menilai terjadinya penyimpangan tersebut merupakan konsekuensi logis dari kegagalan seseorang untuk menaati hukum yang berlaku.

Teori control social ini memiliki asumsi bahwa individu di masyarakat memiliki kecenderungan yang sama untuk bersifat jahat atau baik. Baik dan jahatnya seserang itu bergantung pada masyarakatnya, karena seseorang tersebut akan menjadi baik jika masyarakatnya membuatnya baik[10].

Secara umum control social mengacu pada proses mengatur individu yang menyebabkan kesesuaian dan kepatuhan terhadap aturan publik, negara, dan kelompok sosial tertentu[11]. Jenis mekanisme control social memiliki banyak jenis yang bersifat lintas budaya, dan jika dala arti bahwa mekanisme kontrol digunakan untuk mencegah pembentukan kekacauan.

Hirschi menyarakkan memanfaatkan proses sosialisasi dan pembelajaran sosial untuk membantu mengendalikan seseorang untuk mengurangi kecenderungan terlibat dalam perilaku melanggar hukum. Dalam hukum, control social didefinikan sebagai perangkat aturan terhadap perilaku penyimpangan.

Hal ini dilaksanakan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga yang mampu memberikan sanksi secara formal seperti denda dan hukuman penjara. Dalam kasus ini, lembaga keimigrasian penting untuk melaksanakan penindakan terhadap seseorang yang melanggar hukum keimigrasian dan mampu memberikan hukuman administratif berupa denda atau deportasi.

Metode Penelitian

Metode yang digunakan untuk menganalisa data pada penelitian ini adalah metode kualitatif di mana pada dasarnya metode ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui, mendapatkan dan membuktikan data yang ingin dikemukakan, dikembangkan, serta juga dibuktikan oleh suatu pengetahuan yang bisa digunakan dalam memahami, mengantisipasi masalah serta memevahkan masalah dalam suatu bidang tertentu[12].

Jenis pengumpulan data yang digunakan dalam menulis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang di mana pengumpulan berbagai data-data empiris dalam penulisan penelitian yang menggunakan teks sejarah maupun interaksional yang sudah ada sebelumnya dengan maksud untuk menggambarkan perkembangan dan makna dari kasus ini sendiri[13].

Penelitan ini akan dijelaskan secara deskriptif yang dilaksanakan dengan memberikan penjelasan terkait pertanyaan apa, siapa, kapan, kenapa, bagaimana, dan di mana dengan menunjukan fakta upaya atas hal yang terjadi. Teknik pengumpulan daya yang digunakan dalam penulisan ini adalah teknik Library Research.

Teknik ini menggunakan cara pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mendapatkan kajian data yang memiliki kesinambungan dengan topik yang diteliti[14]. Tenik pengumpulan data dilakukan dengan menelaah dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, skripsi, dan website yang sesuai dengan ketentuan yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan.

Pembahasan

Pemberian Subjek Visa Kunjungan dan Masa Izin tinggal

Indonesia memiliki destinasi wisata yang sudah terkenal di dunia internasional. Banyak wisatawan mancanegara datang berkunjung ke Indonesia. Masuknya wisatawan asing tersebut harus mengikuti standar prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, penerapan prosedur tersebut guna mempermudah dalam proses pemantauan dan sebagai bentuk pengawasan.

Salah satu bentuk yang diterapap dalam pengawasan berbentuk visa sebagai keterangan tertulis sebagai tanda persetujuan WNA mengunjungi Indonesia dan sebagai bentuk standar prosedur permohonan visa menetap.

Pelaksanaan permohonan izin harus diikuti oleh aturan yang bertujuan untuk mengatur hukum keimigrasian berdasarkan Peraturan Kemenkumham Nomor 24 Tahun 2016 mengenai prosedur pemohonan pemberian visa kunjungan serta visa izin tinggal terbatas.

Isi mengenai peraturan tersebut digunakan sebagai landasan Kantor Imigrasi dalam pemberian visa terhadap WNA[15]. Pemberian visa ini terbagi menjadi 2 kategori yaitu visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang memiliki waktu paling lama 90 hari dan waktu yang telah ditentukan melewati batas maka dianggap kedaluwarsa. Visa kunjungan terbagi menjadi beberapa kategori yaitu:

  1. Visa kunjungan beberapa kali perjalan (Indeks D212) yang memiliki jangka waktu paling lama 60 hari dengan fungsi kegiatan keluarga, wisata, urusan dinas, dan lain-lain.
  2. Visa kunjungan 1 kali perjalanan (Indeks B211A) yang memiliki jangka waktu paling lama dan bisa diperpanjang dengan tujuan kegiatan sosial, ikut dalam kegiatan internasional dan melanjutkan perjalanan pada selanjutnya (transit). Penggunaan paspor ini memliki jangka waktu minimal 6 bulan untuk satu kali perjalanan.
  3. Visa kedatangan dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang dengan tujuan kunjungan wisata, kunjungan keluarga, melaksanakan kegiatan bisnis, dan lain-lain.

Tujuan pemberian visa ini diharapkan akan menunjuang serta meningkatkan kerjasama Indonesia dengan negara lain sehingga memberika kemudahan akses terkait potensi yang dimiliki Indonesia terkait kondisi pariwisatanya yang kian berkembang dan diharapkan memberikan dampak terkait pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat yang berada di sekitar destinasi wisata.

Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2016 mengenai aturan nasional tentang kebijakan Bebas Visa Kunjungan. Bebas visa Kunjungan ini berlaku pada 159 negara yang memiliki masa berlaku 30 hari dan tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dirubah statusnya menjadi izin tinggal. Peraturan ini memberikan dampak positif terkait pertumbuhan perekonomian masyarakat yang berada di wilayah sekitar destinasi wisata.

Pada tanggal 7 Juni 2023, peraturan pemberian Bebas Visa Kunjungan di kaji ulang berdasarkan keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Setelah dikaju ulang, WNA bias melaksanakn pengajuan permohonan ijin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan beberapa Prosedur yang ditetapkan, yakni: untuk pemohon yang pertama kali melaksanakan pengajuan memelurkan surat penjamin, passport yang masih berlaku, dan terdapat permohonan khusus bagi anak yang lahir di Indonesia.

Namun untuk pemohon yang ingin melaksakan perpanjangan memiliki prosedur yang berbeda dimana harus mengisi formulir, paspor, surat dari penjamin, tidak terdaftar cekal, membayar biaya, dan pencantuman bukti diterima, mencantumkan tiket perjalanan lanjut ke negara lain, dan izin diberikan oleh pejabat Keimigrasian. Pemberian perpanjangan izin tinggal terbaras hanya bias dilaksanakan 5 kali secara berturut turut dalam waktu 30 hari[16].

Visa dan izin tinggal memiliki perbedan dimana keduanya saling berkaitan. Pengajuan visa dapat dilaksanakan secara online dengan mengunjungi website resmi Imigrasi dan izin tinggal pengajuannya dapat dilaksanakan ketika WNA telah mendapatkan visa kunjungan yang berada di Indonesia.

Permohonan tersebut harus dilaksanakan di Indonesia dimana verivikasi data harus dilaksanakn dikantor Imigrasi langsung untuk mengambil data Biometrik.

Pemberian visa dan izin tinggal ini menjadi sebuah prosedur pemerintah untuk melaksankan pengawasan terhadap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia. WNA yang melanggar prosedur yang berlakukan mendapatkan sanksi yang bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Pengawasan Terhadap Warga Negara Asing

Pengawasan adalah sebuah proses kegiatan yang bertujuan untuk memastikan dan menjamin terkait tugas Imigrasi berjalan sesuai rencana terkait aturan yang ada. Pengawasan Imigrasi harus dilaksanakan secara efektif agar terorganisir dengan baik untuk menghindari terjadinya penyimpangan, jika terjadinya penyimpangan diperlukan tindakan secara spontan dalam pengambilan tindakan untuk menyelesaikan penyimpangan secara lebih mendalam dan detail.

Pengawasan keimigrasuan kepada WNA dilaksanakan dengan tahapan permohonan visa, pemeriksaan izin dan tanda masuk serta keluar, semua aktivitas yang ada di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Keimigrasian dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017, mengenai tata cara pengawasan keimigrasian merupakan rangkaian aktivitas dalam pengumpulan, pengolahan, maupun penyajian data serta informasi mengenai bidang imigrasi dari warna negara Indonesia maupun asing untuk aturan keimigrasian tidak dilanggar[17].

Untuk memenuhi tugas dan wewenang Keimigrasian dalam proses pengawasan ini memiliki tujuan untuk mengawasi dan mengontrol keberadaan WNA.

Untuk menghadapi kondisi Imigrasi yang kian berkembang dengan tujuan pengamanan negara, politik terbuka sudah tidak lagi digunakan, melainkan menggunakan politik saringan untuk melakukan penyaringan terhadap warga negara asing yang ingin masuk, sehingga yang memperoleh perizinan saja yang diperbolehkan masuk ke dalam wilayah Indonesia[18].

Proses pelaksanaan pengawasan harus dilaksanakan secepat mungkin untuk mengantisipasi agar mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing pada kemudian hari dan permohonan data visa harus diketahui apakah warga negara asing itu aman atau illegal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 68 terkait proses pengawasan dilaksanakan dari awal warga negara asing mengajukan permohonan sampai pada keluar wilayah Indonesia sangat di awasi. Proses pengawasan terhadap warga negara asing dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi dan dibagi menjadi beberapa kegiatan:

1. Pengawasan Administratif

Proses pengawasan dilaksanakan secara mendasar dengan mengumpulakn dan proses pengolahan data warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. Aktifitas ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

2. Pengawasan berdasarkan visa dan izin tinggal

Proses pelaksanaan ini ditinjau dari visa yang diajukan dan berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia seperti melaksankan kunjungan wisata, keluarga, rapat internasional, dll. Namun dalam praktik dilapangan dalam bentuk pengawasan, petugas Imigrasi hanya memiliki focus terhadap pelanggaran dalam konteks pengawasan secara adminitratif.

3. Tim Pengawasan Orang asing (TIMPORA)

Berdasarkan peraturan pemerintah republic Indonesia Nomor 31 tahun 2013 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai keimigrasian berisi penjelasan mengenai fungsi TIMPORA. Fungsi TIMPORA sendiri memberikan saran dan pertimbangan terhadap instansi lembaga pemerintah yang terkait mengenali hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing. TIMPORA juga dapat melaksnakan operasi gabungan dalam keadaan tertentu dan jika diperlukan yang bersifat khusus maupun insidentil[19].

4. Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)

Merupakan aplikasi yang memiliki kemanisme mempermudah dalam proses pengawasan warga negara asing dan juga sebagai media untuk pelaopran warga negara asing yang melanggar hukum.

5. Aplikasi QR Code

QR Code menjadi media yang diharapkan mempermudah pihak Keimigrasian dalam memperoleh terkait keterangan visa dan izin tinggal melalui pindai dalam proses mendapatkan data terkait pelapor masyarakat tentang informasi keberadaan orang asing.

Pelaksanaan pengawasan secara administrative dan pengawasan lapangan merupakan tata cara pelaksanaan yang bertujuan untuk mengawasi, pengawasan secara lebih menditail jika mendapatkan temuan dari pengawasan administrative yang menyimpang mengenai izin tinggal setelah itu akan dilaksnakana dengan pengawasan lapangan.

Tindakan pengawasan harus menjadi prioritas terhadap warga negara asing diharapkan dapat dilaksanakan secepat mungkin dari lokasi keberadaannya hingga kegiatan yang dilaksanakan harus dipantau terus menerus melalui pengawasan administrasi maupun lapangan.

Pelaksanaan pengawasan harus dilaksnakana secara berkala sehingga tujuan utama dalam menjaga keutuhan negara dapat dicapai. Pengawasan administratife terhadap warga negara asing dilaksanakan dengan:

  1. Pengumpulan, pengolaan, serta pengajian data dan informai tentang pelayanan keimigrasian, kondisi lalu lintas orang asing, keputusan pemerolehan pendetensia, proses penentuan status keimigrasian dan penindakan, dll.
  2. Melaksnakana penyusunan terkait daftar nama warga negara asing yang dikenai pencegahan
  3. Proses pengambilan biometric foto dan sidik jari.

Hasil pemerolehan data dari pengawasan administrative dilakukan melalui system informasi manajemen keimigrasian (Sinkim).

Sinkim adalah teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi untuk mendukung jalannya oprasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam menegakkan fungsi Imigrasi. Data dan informasi yang tercantum dalam Sinkim ini harus dapat diakses oleh lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsinya masing-masing[20].

Penegakan hukum keimigrasian Terhadap WNA

Proses penegakan hukum keimigrasian di Indonesia sangat penting karna Keimigrasian memiliki hubungan yang erat dengan menjaga kedaulatan negara[21]. Dengan dilaksnaakannya penegakan hukun yang tegas, maka integritas dan kedaulatan Indonesia akan diakui dan dihormati oleh negara lain.

Dalam proses penegakan hukum Keimigrasian terdapat 2 jenis penindakan yang diberlakukan oleh Imigrasi yaitu tindakan administratif dan penyidikan (Pro Justisia).

Bagi pelanggaran administratif yang tergolong dalam tindakan pelanggaran ringan tetap mengacu terhadap Undang-undang keimigrasian, dan bagi bagi warga negara asing yang melakukan pelanggaran yang tergolong berat akan mendapatkan ganjaran denda dan penjara.

Hukum keimigrasian dijadikan acuan untuk menindak masalah terkait masalah Imigrasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM pada pusat dan berlanjut ke Kantor wilayah dan dilaksnakan oleh unit pelaksana yang ada di kantor Imigrasi dan Rumh Deteni[22].

1. Tindakan administratif

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 31, menyatakan sanksi administratif ditetapkan oleh pejabat terhadap warga negara asing di luar proses pengadilan.

Landasan hukum mengenai alasan pelaksnaan hukum administratif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 Ayat 1, kondisi warga negara asing yang berada di wiayah indonesia melakukan tindaka yang berbahaya dan membahayakan  kemanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan[23].

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 Ayat 2 menjelaskan mengenai tindakan adminitratif kemigrasian terdiri dari[24]:

  1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
  2. Pembatasan, perubahan atau pembatalan pemberian izin tinggal
  3. Larangan untuk berada di wilayah atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
  4. Keharusan untuk bertempat tinggal disuatu wilayah tertentu di wilayah Indonesia.
  5. Pemberian biaya beban
  6. Deportasi

Yang menentukan tindakan Administratif keimigrasian atau proses peradilan dapat ditentukan oleh pejabat Imigrasi yang sesuai dengan tingkatan struktur organisasi. Tindakan administratif kemigrasian erat kaitannya dengan kebijakan prinsip selektif keimigrasian berdasarkan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

Prinsip kebijakan selektif merupakan prinsip yang fundamental yang dapat berlaku bagi siapa saja di wilayah negara di dunia yang harus dihormati. Pada kebijaka selektif ini menuntut beberapa hal yaitu:

  1. Hanya warga negara asing yang memberikan manfaat yang diberikan izin untuk masuk ke wilayah indonesia.
  2. Hanya warga negara asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk ke wilayah indonesia.
  3. Warga negara asing harus taat terhadap hukum negara indonesia.
  4. Warga negara asing memiliki maksud dan tujuan yang jelas untuk masuk ke wilayah indonesia.

Setiap warga negara asing yang masuk kedalam wilayah indonesia harus memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah yang masih berlaku. Bila dikaitkan dengan asas kebijkan selektif keimigrasian, maka pencari suaka atau pengungsi dari negara lain tidak mendapatkan jaminan mutlak untuk tinggal di Indonesia dengan dalih prinsip non-refoulement[25].

Dalam penerapannya, Kebijakan selekif harus memperhatikan keseimbangan antara Pendekatan kemanan (seccurty approach) dan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)[26]. Berdasarkan kebijakan selektif, lembaga Keimigrasian dituntut untuk lebih mengutamakan kedaulatan dan kemanan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Meskipun peraturan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan keharusan penegakan kedaulatan negara, hak warga negara asing yang terkena tindakan keimigrasian dapat mengajukan keberatan secara hukum, hal ini menandakan hukum keimigrasian memperhatikan hak asasi manusia dari warga negara asing tersebut[27].

Bentuk tindakan yang sering diberikan Kantor Imigrasi untuk menerapkan tindakan administratif dalah deportasi. Deportasi merupakan tindakan secara paksa untuk memulangkan atau mengeluarkan warga negara asing dari Indonesia.

Keputusan deportasi ditentukan oleh kepala kantor Imigrasi dan disampaikan kepada warga negara asing yang melanggar, tindakan tersebut harus disampaikan paling lambat 7 hari sejak penetapan. Selama menunggu masa penetapan tersebut, warga negara asing akan ditempatkan pada ruang denetnsi imigrasi.

Ruang detensi merupakan ruang penampungan sementara bagi warga negara asing yang melanggar hukum yang berada di Direktorat Jendral Imigrasi dan Kantor Imigrasi. Ruang detensi bukan berbentuk rumah tanahan (Rutan), namun pengelolaan dan perawatan terhadap warga negara asing hampir sama dengan rumah Tahanan.

Deportasi memiliki beberapa kategori agar bisa dilaksnakan dalam beberapa keadaan yaitu:

  1. Pelaksanaan deportasi pada masa kedatangan atau penolakan memberi izin mendarat yang tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Keimigrasian. Dalam pasal ini menjelaskan berbgai kriteria terkait penolakan terhadap warga negara asing. Salah satu kriteria tersebut berkaitan dengan urusan prosedur hingga alasan keamanan nasional.
  2. Pelaksanaan deportasi dengan tujuan sanksi administratif untuk warga negara asing yang melanggar. Hal ini dapat disebabkan tidak terpenuhinya ketentuan Keimigrasian seperti pelanggaran masa izin tinggaldan beberapa pelanggaran izin yang lain. Deportasi ini juga dapat dilakukan apabila karena adanya indikasi yang mengancam keamanan nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Keimigrasian. Deportasi ini juga dapat dilakukan terhadap warga negara asing karena melakukan penghidaran hukum pada negara dia berasal yang tercantum dalam Pasal 73 Ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian.
  3. Pelaksanaan deportasi terhadap warga negara asing yang telah melaksanakan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan negeri di Indonesia.

2. Tindakan Penyidikan ( Pro Justisia)

Penyidikan merupakan penanganan sebuah tindak pidana keimigrasian dengan proses pengadilan yang termasuk dalam sistem peradilan[28]. Penyidikan atau tindakan secara Pro Justisia diberlakukan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggara yang tercantum dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Tindakan ini merupakan bentuk penyidikan terhadap warga negara asing yang menjadi tersangka dan barang bukti yang ditemukan oleh tim penyidik, melaksankana tindakan pertama pada tempat kejadian perkara, melaksnakan tindakan karantina terhadap warga negara asing, melaksnakan penggeledahan, melaksanakan penyitaan dan penggeledahan, memanggil tersangka dan sisertai pembuatan berita acara pada setiap pelaksanaan tindakan hukum yang dilaksankan[29].

Apabila warga negara asing kedapatan melakukan tindak pidana imigrasi maupun tindak pidanan lainnya maka penyidik dapat melaksnakan tindakan langsung seperti yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 5 Ayat 1 huruf b:

  1. Melaksakan penangkapan, larangan untuk meninggalkan tempat kejadian, penggeledahan dan penyitaan
  2. Melaksanakan pemeriksaan dan penyitaan, pengambilan sidik jari, foto terhadap warga negara asing yang melanggar
  3. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Tindakan ini dapat dilaksanakan langsung oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). PPNS memili kewenangan berdasarkan undang undang untuk melaksanakan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar pidana Keimigrasian. PPNS Imigrasi akan melaksanakan kerjasama dengan penyidik dari kepolisian.

Proses tranfer berkas hasil penyidikan tindak pidana imigrasi dari PPNS kepada penyidik kepolisian selaku korwas PPNS untuk disampaikan kepada penuntut umum sebagaimana dijelaskan dalam KUHP Pasal 107 Ayat 3[30].

Penindakan terhadap warga negara asing yang terbukti melaksanakan tindak pidana keimigrasian akan dilakukan dengan cara memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seorang yang disangka melakkan tindak pidana keimigrasian.

Dengan adanya laporan yang diberikan masyarakat terhadap penyidik akan membantu dalam menegakan hukum keimigrasian. Namun peran dan kepedulian masyarakat tergolong sangat minim, hal ini terbukti dari minimnya jumlah yang dilaporkan oleh masyarakat terkait adanya pelanggaran hukum keimigrasian.

Proses pemeriksaan akan dilakukan dengan tujuan memperoleh keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka hinggar para saksi dan bukti mengenai unsur unsur pidana yang telah terjadi sehingga terduga dan barang bukti pelanggaran akan menjadi jelas dan terang.

Yang menjadi dasar dalam melaksnakan pemeriksanaan adalah laporan kejadian keimigrasian, berita acara pemeriksaan pada TKP, berita acara penangkapan, berita acara karantina, berita acara penggeledagan, dan berita acara penyitaan, adanya petunjuk dari penuntut umum mengenai adanya pemeriksaaan tambahan[31].

Proses penyelesaian dan penyerahan berkas merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan tindak pidana keimigrasian. Proses penyerahan berkas perkara merupakan tanggung jawab PPNS terhadap tersangka dan barang bukti yang akan diserahkan kepada penuntut umum.

Proses penghentian penyidikan dapat dilaksanakan apabila kasus pelanggaran keimigrasian tidak cukup bukti, bukan termasuk kedalam tindak pidana keimigrasian dan proses pemberhentian demi hukum.

Tindakan Pro justisia dilaksankana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang menyatakan setiap warga negara asing akan diketahui dari adanya laporan mengenai tindak pidana keimigrasian dan tertangkap tangan secara langsung oleh PPNS pada saat melaksnakan pemantauan di lapangan.

Kesimpulan

Hukum keimigrasian memikiki system berbentuk kebijakan administrasi negara yang melakukan kegiatan administrasi berupa penegakan hukum yang dilaksanakan secara bergerak (staat in beweging). Dalam proses penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi administratif atau sanksi pidana. Pemberian sanksi ini tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

Pada Kantor Imigrasi Kelas I mataram umumnya menerapkan sanksi tindakan administratif keimigrasiann yang berupa deportasi dan beberapa tindakan administratif keimigrasian lainnya.

Dalam rentan waktu 2018-2022 jurmlah warga negara asing yang melanggar hukum keimigrasian sebanyak 12 warga negara asing yang diberikan sanksi berupa deportasi dengan pendetensian dan penangkalan, 19 warga negara asing diberikan detensi dan deportasi, 1 warga negara asing yang dideportasi dan penangkalan, dan 4 warga negara asing yang dideportasi tanpa tindakan administratif keimigrasian ainnya.

Total jumlah pelanggaran yang diatasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram sebanyak 36 kasus. Diharapkan kedepannya Kantor imigrasi Kelas 1 Mataram terus konsisten dan semakin meningkatkan kordinasi terhadap pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing.

Penulis: M. Andueni Budi Jaya
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Daftar Pustaka

Artikel

Jumlah Kunjungan Wisata ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dinas Pariwisata NTB. Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) | Satu Data NTB (ntbprov.go.id). Diakses pada 19 December 2023.

FAQ Izin Tinggal (ITAS/ITAP). Direktorat Jendral Imigrasi, FAQ – IZIN TINGGAL ( ITAS / ITAP) – Direktorat Jenderal Imigrasi. Diakses Pada 28 Desember 2023.

Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, 2023. Jumlah Penyalahgunaan Izin Tinggal.

Peraturan mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian. Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan. Permenkumham No. 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian (peraturan.go.id). Diakses pada 28 Desember 2023.

Undang-Undang Keimigrasian. Direktorat Jendral Imigrasi. UU Keimigrasian – Bab 7 – Direktorat Jenderal Imigrasi. Diakses Pada 29 desember 2023

Buku

Santoso, Topo & Zulfa, Eva Achjuni. 2013. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Istanto, Sugeng. 1998. Hukum Internasional. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya.

Sugiyono, M. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.

Mas’oed, Mohtar. 1990. Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodelogi. Jakarta: LP3ES

Sutrisno, Hadi. 1982. Metodelogi Recearch. Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada.

Dylan, Muhamad & O. Suryana. 2020. Pengawasan Keimigrasian: Teknis Subtstansif laboratorium Forensik Keimigrasian. Edisi 1. Depok: Percetakan Pohon Cahya.

Imam Santoso, Muhammad. 2004. Perspektif Imigrasi: Dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Imam Santoso, Muhammad. 2004. Perspektif Imigrasi: Dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Moeljatno. 2015. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. Hal 21

Muladi & Barda Nawawi, Arif. 2013. Teori-Teori dan kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Jurnal

Daliman, Marsiyah & Arifin, Ridwan. Cooperation Initiativesm Between the Directorate General of Imigration And The Australian Government On Airport In Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi. Vol. 17. No. 1. Bandung: Politeknik STIA LAN.

Anton Prayulianda, Helga & Atikowati. Pengawasan Warga Negara Asing Penerima Bebas Visa Kunjungan Dalam Perspektif Hukum Kewarganegaraan. Jurnal Lentera Hukum. Vol. 6. No. 1. Jember: Universitas Negeri Jember

Margaret, Monica. Community Policing Sebagai Bentuk Pengendalian Sosial. DEVIANCE Jurnal Kriminologi. Vol. 4. No. 2. Jakarta: Universitas Budi Luhur.

Malaugha, Rovino & Octavianus Cornelis Seba, Roberto & Herman Johan de Frestes, Christian. Peran Imigrasi Kelas I Manado Terkait Pengawasan Orang Asing Terhadap Pelanggaran Izin Tinggal Dalam Subjek Visa Kunjungan Tahun 2019-2022. Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol. 2. No. 6. Salatiga: Universitas Kristen Wacana.

Mauliansyah, Rendra. Penindakan Penyalahgunaan Ketentuan Bebas Visa Dalam Kunjungan Ke Wilayah Negara Indonesia. Media Bina Ilmiah. Vol. 18. No. 3. Surabaya: Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

Weda Sugama, I Gede & Gede Remaja, I Nyoman. Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian Terhadap Pelanggar Ketentuan Bebas Visa Kunjungan Di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja. Jurnal Fakultas Hukum UNIPAS. Vol. 6. No. 1. Singaraja: Universitas Panji Sakti.

Alvi Syahrin, Muhammad. Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Normatif-Empiris. Jurnal Majalah Hukum Nasional. Vol. 49. No. 1. Depok: Politeknik Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Skripsi, Tesis dan Disertasi

Indra, Muhammad. 2008. Perspektif Penegakan Hukum dalam Sistem Hukum Keimigrasian Indonesia. Disertasi. Bandung: Program Doktor Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran

Ekawati, Julia. 2021. Kontrol Sosial Orang Tua Dalam Penggunaan Media Sosial Tiktok Pada Anak di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya Dalam Tinjauan Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi. Skripsi. Surabaya: Jurusan Sosiologi. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Mahaditha Dimaswari, Ni Putu. Penegakan Hukum Keimigrasian Bagi Pelanggaran Visa Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kabupaten Buleleng. Tesis. Singaraja: Jurusan Hukum. Universitas Pendidikan Ganesha.

[1] Jumlah Kunjungan Wisata ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dinas Pariwisata NTB, Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) | Satu Data NTB (ntbprov.go.id), Diakses pada 19 December 2023.

[2] Muhammad Indra, 2008, Perspektif Penegakan Hukum dalam Sistem Hukum Keimigrasian Indonesia, Disertasi. Bandung: Program Doktor Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran

[3] Sugeng Istanto, 1998, Hukum Internasional. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya, Hal 42

[4] Marsiyah Daliman dan Ridwan Arifin, Cooperation Initiatives Between The Directorate General of Imigration And The Australian Government On Airport In Indonesia, Jurnal Ilmu Administrasi, Vol, 17, No, 1, Bandung: Politeknik STIA LAN.

[5] Helga Anton Prayulianda dan Atikowati, Pengawasan Warga Negara Asing Penerima Bebas Visa Kunjungan Dalam Perspektif Hukum Kewarganegaraan, Jurnal Lentera Hukum, Vol, 6, No, 1, Jember: Universitas Negeri Jember, Hal, 141-150.

[6] Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, 2023, Jumlah Penyalahgunaan Izin Tinggal.

[7] Marsiyah Daliman dan Ridwan Arifin, Cooperation Initiatives Between The Directorate General of Imigration And The Australian Government On Airport In Indonesia, Jurnal Ilmu Administrasi, Vol, 17, No, 1, Bandung: Politeknik STIA LAN

[8] Ni Putu Mahaditha Dimaswari, Penegakan Hukum Keimigrasian Bagi Pelanggaran Visa Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kabupaten Buleleng, Tesis. Singaraja: Jurusan Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha, Hal, 9

[9] Topo Santoso dan Eva Achjuni Zulfa, 2013, kriminologi, Jakarta; Raja Grafindo Persada, Hal, 87-88

[10] Julia Ekawati, 2021, Kontrol Sosial Orang Tua Dalam Penggunaan Media Sosial Tiktok Pada Anak di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya Dalam Tinjauan Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi, Skripsi. Surabaya: Jurusan Sosiologi, UIN Sunan Ampel Surabaya, Hal, 44.

[11] Monica Margaret, Community Policing Sebagai Bentuk Pengendalian Sosial, DEVIANCE Jurnal Kriminologi, Vol, 4, No, 2, Jakarta: Universitas Budi Luhur, Hal, 153.

[12] M. Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Methods), Bandung: Alfabeta.

[13] Mohtar Mas’oed, 1990, Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodelogi, Jakarta: LP3ES

[14] Sutrisno Hadi, 1982, Metodelogi Recearch, Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fkultas Psikologi Universitas Gadjah Mada.

[15] Rovino Malaugha, Roberto Octavianus Cornelis Seba, dan Christian Herman Johan de Frestes, Peran Imigrasi Kelas I Manado Terkait Pengawasan Orang Asing Terhadap Pelanggaran Izin Tinggal Dalam Subjek Visa Kunjungan Tahun 2019-2022, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol,2, No, 6, Salatiga: Universitas Kristen Wacana.

[16] FAQ Izin Tinggal (ITAS/ITAP), Direktorat Jendral Imigrasi, FAQ – IZIN TINGGAL ( ITAS / ITAP) – Direktorat Jenderal Imigrasi, Diakses Pada 28 Desember 2023.

[17] Peraturan mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian,  Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan, Permenkumham No. 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian (peraturan.go.id), Diakses pada 28 Desember 2023.

[18] Muhamad Dylan dan O. Suryana, 2020, Pengawasan Keimigrasian:Teknis Subtstansif laboratorium Forensik Keimigrasian, Edisi 1, Depok: Percetakan Pohon Cahya.

[19] Rendra Mauliansyah, Penindakan Penyalahgunaan Ketentuan Bebas Visa Dalam Kunjungan Ke Wilayah Negara Indonesia, Media Bina Ilmiah, Vol ,18, No, 3, Surabaya: Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

[20] I Gede Weda Sugama dan I Nyoman Gede Remaja, Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian Terhadap Pelanggar Ketentuan Bebas Visa Kunjungan Di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Jurnal Fakultas Hukum UNIPAS, Vol, 6, No 1, Singaraja: Universitas Panji Sakti.

[21] M. Imam Santoso, 2004, Perspektif Imigrasi: Dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, Jakarta: Universitas Indonesia Press, Hal 54

[22] Ibid.

[23] Undang-Undang Keimigrasian, Direktorat Jendral Imigrasi, UU Keimigrasian – Bab 7 – Direktorat Jenderal Imigrasi, Diakses Pada 29 desember 2023

[24] Ibid

[25] M. Alvi Syahrin, Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Normatif-Empiris, Jurnal Majalah Hukum Nasional, Vol, 49, No, 1, Depok: Politeknik Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

[26] M. Imam Santoso, 2004, Perspektif Imigrasi: Dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, Jakarta: Universitas Indonesia Press, Hal 3.

[27] M. Alvi Syahrin, Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Normatif-Empiris, Jurnal Majalah Hukum Nasional, Vol, 49, No, 1, Depok: Politeknik Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

[28] Moeljatno, 2015, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, Hal, 21

[29] M. Alvi Syahrin, Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Normatif-Empiris, Jurnal Majalah Hukum Nasional, Vol, 49, No, 1, Depok: Politeknik Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

[30] Muladi dan Arif Barda Nawawi, 2013, Teori-Teori dan kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, Hal, 61.

[31] M. Alvi Syahrin, Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Normatif-Empiris, Jurnal Majalah Hukum Nasional, Vol, 49, No, 1, Depok: Politeknik Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.