Masyarakat Indonesia khususnya masyarakat awam seringkali beranggapan bahwa seorang apoteker hanya bekerja sebagai penjaga apotek. Perlu diketahui bahwa peran apoteker dalam dunia kesehatan khususnya pelayanan kefarmasian lebih dari sekadar itu.Â
Sebagai tenaga profesional kesehatan, apoteker menjalankan berbagai fungsi penting yang berkontribusi penuh terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, apoteker merupakan salah satu pilar utama pelayanan kesehatan yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam memformulasikan, menyimpan, dan mendistribusikan obat-obatan.
Tak cukup sampai disitu, seiring dengan perkembangan dunia kesehatan, peran apoteker pun turut berklembang. Tidak hanya berfokus dan berorientasi kepada produk (product oriented), tetapi juga berorientasi kepada pasien (patient oriented).
Selain dunia kesehatan, sejatinya apoteker juga memiliki peran dalam dunia kosmetika, secara garis besar apoteker mengambil peran sebagai pengawal kualitas serta keamanan kosmetik mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga penggunaan kosmetik di masyarakat.
Â
Peran Apoteker dalam Dunia Kesehatan
Menjadi bagian dari pilar utama pelayanan kesehatan, profesi apoteker memiliki peran krusial dalam hal sebagai berikut:
1. Edukator dan Konselor Kesehatan
Dalam upaya preventif (pencegahan) dan promotif (promosi) kesehatan masyarakat, apoteker memiliki peran sebagai edukator dan konselor kesehatan, peran apoteker dapat dilihat melalui aksi penyuluhan penggunaan obat yang benar, salah satunya melalui program Dagusibu.
Program Dagusibu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan penggunaan obat secara baik dan benar. Program ini juga tertuang dalam GeMa CerMat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat) yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2015.
Selain program GeMa CerMat, dikutip dari pidato Prof. Dr. apt. Susi Ari Kristina, M.Kes pada pengukuhan jabatan guru besar Universitas Gadjah Mada, menurut American Society of Health System Pharmacists (ASHP), apoteker berperan dalam membantu pencegahan faktor risiko penyakit dengan aktif melakukan skrining kesehatan.
Dalam hal ini, apoteker dapat menawarkan skrining sebagai bagian dari perawatan pencegahan, termasuk pemeriksaan glukosa darah dan tekanan darah, kadar kolesterol, dan skrining kanker.
2. Pengelolaan dan Pengawasan Obat
Sejak awal, apoteker memiliki peran dalam hal menentukan dosis, pengelolaan, dan pengawasan terhadap obat. Seiring dengan adanya perkembangan zaman. Peran apoteker juga turut berkembang, yang awal mulanya berorientasi terhadap obat, kini juga berorientasi terhadap pasien.
Dalam hal ini, apoteker melakukan pengawasan terhadap penggunaan obat oleh pasien, hal ini bertujuan untuk memastikan pasien tersebut sudah menggunakan obat dengan cara yang aman dan efektif.
Melalui keilmuan yang dimilikinya, apoteker bertanggung jawab untuk menjamin obat yang dikonsumsi oleh pasien tidak saling berinteraksi secara negatif, apalagi hingga berdampak fatal bagi kesehatan pasien.
3. Menjamin Mutu Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Di dunia Industri farmasi, apoteker memiliki peran untuk membuat dan menjamin mutu sediaan farmasi secara profesional, termasuk dalam hal pendistribusian obat dan pelayanan kefarmasian. Selanjutnya, apoteker harus memastikan sediaan farmasi tersebut benar-benar bermanfaat bagi pasien. Contohnya adalah
Dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas telah dijelaskan tugas dan tanggung jawab apoteker sebagai penanggung jawab pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan di fasilitas kesehatan. Apoteker bertanggung jawab dalam menjaga keamanan, mutu dan khasiat vaksin hingga saat digunakan (Kemenkes RI, 2016).
Peran Apoteker dalam Dunia Kosmetika
Penggunaan produk kosmetik semakin berkembang seiring dengan meningkatnya populasi penduduk Indonesia berusia muda dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga penampilan serta kesehatan kulit. Hal tersebut juga memicu pertumbuhan sektor industri kosmetik di Indonesia.
Dalam kurun waktu 2024-2028, diperkirakan industri kosmetik Indonesia mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 5,35% per tahun. Pada kondisi ini, apoteker memiliki peluang besar untuk menjalankan perannya melalui pengawalan mutu dan kualitas produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
1. Menjamin Kualitas dan Keamanan Produk Kosmetika
Apoteker secara aktif terlibat dalam mengawal kualitas serta keamanan kosmetik yang beredar di masyarakat mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga penggunaannya.
Sesuai dengan peraturan BPOM RI No. 2 tahun 2020, untuk menjamin mutu produk kosmetik, seorang apoteker harus melakukan pengujian memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan produksi dan pendistribusian produk kosmetika melalui pemeriksaan, pengawasan dokumen administrasi, penerapan CPKB di Industri kosmetik serta dokumen distribusi
2. Formulator Produk Kosmetika
Tentu selain meracik obat, seorang apoteker dapat membuat formulasi skincare maupun produk kosmetik yang lainnya. Para apoteker memiliki pengetahuan yang mendalam terkait bahan-bahan aktif yang digunakan pada produk-produk kosmetik. Hal tersebut yang mendasari seorang apoteker membuat formulasi sebuah produk agar berfungsi sesuai dengan claim yang diinginkan oleh perusahaan kosmetik.
Dalam menjalankan perannya, apoteker memiliki tantangan dinamika tren kesehatan global yang harus dihadapi.
Kepercayaan Masyarakat terhadap Profesi Apoteker
Masyarakat cenderung tidak mengenal profesi apoteker, sehingga mereka tidak mengetahui rumpun ilmu maupun tugas dan tanggung jawab apoteker. Contohnya dalam kasus yang baru-baru ini ramai di media sosial, yaitu kasus overclaim kandungan skincare yang diungkapkan oleh Dokter Detektif (Doktif) di akun tiktok pribadinya.
Dalam video-video viral tersebut, Doktif menunjukkan hasil uji laboratorium kandungan dari beberapa brand skincare dan ternyata brand tersebut disebut overclaim oleh doktif.
Dari video doktif yang viral tersebut, muncul perspektif berbeda dari beberapa apoteker, bahwasannya klaim overclaim kandungan skincare yang dilakukan oleh Doktif, tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebab uji validasi metode yang digunakan tidak diketahui kepastiannya.
Namun, netizen cenderung lebih mempercayai pernyataan Doktif sebab profesinya sebagai dokter kecantikan serta tindakannya yang dianggap baik karena mengungkapkan ‘kebohongan’ brand besar skincare.
Penggunaan Kecerdasan Buatan
Seiring berkembangnya teknologi, penggunaan kecerdasan buatan tak dapat terelakkan kembali. Bahkan, beberapa sektor tenaga kerja terancam digantikan oleh kecerdasan buatan.
Tak dapat dipungkiri bahwa beberapa peran apoteker memiliki kemungkinan untuk digantikan oleh kecerdasan buatan. Namun, dengan sikap adaptif serta keterampilan yang terus diasah, apoteker dapat terus memainkan peran penting dalam dunia kesehatan maupun dunia kosmetika.
Penulis: Putri Aliyatuzzahra’
Mahasiswa S-1 Farmasi, Universitas Airlangga
Â
Referensi:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (2020). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika. Diakses melalui https://peraturan.bpk.go.id/Details/114629/permenkes-no-74-tahun-2016
Kementerian Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Diakses melalui https://peraturan.bpk.go.id/Details/114629/permenkes-no-74-tahun-2016
Kristina, S.A. (2023). Integrasi Apoteker dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Melalui Peran Promotif dan Preventif. Diakses melalui https://dgb.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/280/2023/09/Pidato-GB-Prof.-Susi-Ari-26-Sep-2023.pdf
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News