Cyberbullying di Media Sosial

Cyberbullying Di Media Sosial
Sumber: Penulis

Jaman yang makin canggih ini, membuat kehidupan sosial menjadi lebih mudah diakses, dengan banyaknya aplikasi media sosial seperti instragam, tiktok, dan X, membuat interaksi sosial jadi lebih mudah.

Sesorang dapat meng-share kehidupan sehari harinya ke media sosial yang dapat dilihat oleh orang yang berada diluar jangkauan mereka, ini membuat orang orang jadi bisa lebih dekat  satu sama lain walaupun mereka berjauhan, apalagi sekarang media sosial bisa membantu finansial seseorang, mereka bisa berjualan online, mereka bisa menjadi selebgram dan lain lain.

Secanggih itu media sosial, namun walaupun dengan banyaknya kegunaan tersebut, media sosial juga bisa menjadi tempat yang gelap. Dengan kebebasan berekspresi banyak orang yang menyalahgunakan media sosial, kasus bullying yang terjadi media sosial sungguh besar dan sangat mengkhawatirkan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Apa itu Cyberbullying?

Cyberbullying merupakan perilaku yang disengaja untuk menyakiti orang lain secara online. Hal ini menjadi masalah serius terutama karena remaja dapat mengalami dampak emosional dan psikologis yang besar akibat tindakan perundungan.

Baca Juga: Pengaruh Cyberbullying di Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Anak Remaja

Apa Dampaknya?

Dampak Cyberbullying dapat merubah kehidupan seseorang menjadi lebih buruk. Cyberbullying dapat menganggu psikis korban, korban bisa saja melukai dirinya sendiri secara mental maupun fisik yang dimana mereka bisa menjadi paronoid dan hilangnya rasa percaya diri saat bertemu orang lain.

Dampak Cyberbullying juga bisa memengaruhi kesehatan fisik  korban yang dimana korban bisa hilang rasa nafsu makan, tidak peduli dengan kesehatan dirinya, dan takut untuk keluar dari rumah yang bisa mengakibatkan korban kurang gerak dan kurang terkena sinar matahari yang bisa memengaruhi fisik dan kesehatan korban.

Oleh karena itu kita harus Bersatu untuk menangani Cyberbullying. Saat ini Indonesia mempunyai UU ITE yang dibuat untuk masalah Cyberbullying tepatnya UU ITE Passal 27 ayat 3 dan 4 yang berbunyi:

Pasal 27 Ayat (3)  Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal 27 ayat (4) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

 

Penulis: Eliza Adharini
Mahasiswa Program Studi Akuntansi, Universitas Pamulang

 

Editor: I. Khairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.