SUKOHARJO, mahasiswaindonesia.id – Penangkapan tiga aktivis pejuang lingkungan hidup oleh Polda Jawa Tengah atas penolakannya terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM), menuai kejaman keras. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hikmah Dewan Pimpinan Daerah IMM Jawa Tengah, Syauqi Syaifaur Rahman, pada Selasa (6/2).
“Saya sangat menyayangkan penangkapan saudara Muhammad Hizbun, Mahasiwa Ilmu Hukum Universitas Muhamamadiyah Surakarta, Kevin Ferdiansyah Subekti (20) serta Sutarno salah satu warga Sukoharjo, hal ini merupakan bentuk kriminialisasi aparat terhadap pejuang lingkungan,” Ungkapnya.
Syauqi, menambahkan penangkapan ini tentu melanggar pasal KUHP Pasal 66 sekalipun Polda Jateng mengungkapkan penangkapan sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penangkapan ini tidak adil karena tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat yang terkena dampak dan bau busuk PT Rayon Utama Makmur (RUM) dan polisi cepat bertindak saat terjadi kerusakan kecil saat demontrasi warga bersama mahasiswa di pos Satpam PT RUM.
Syauqi juga menegaskan bahwa sudah saatnya aparat penegak hukum harus adil dalam menangani kasus-kasus di masyarakat. Melalui DPD IMM Jawa Tengah, kami tidak akan lengah dalam mengawal kasus PT RUM yang merugikan masyarakat.” Ungkapnya, saat memeberikan tanggapan soal penangkapan mahasiswa dan aktvis lingkungan hidup.
Sampai hari ini (6/3) ketiga aktivis yang ditangkap masih berada di Polda Jawa Tengah, DPD IMM Jateng bersama tim Advokasi BKBH Universitas Muhammadiyah Surakarta dan sejumlah aktivis lain seperti BEM PTM Solo Raya, Pemuda Muhamamdiyah Kabupaten Sukoharjo akan terus mengawal kasus ini yang merugikan mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup.
Komentar ditutup.