Era Pandemi Covid-19: Keselamatan Kerja di Sektor Konstruksi

Keselamatan Kerja Sektor Konstruksi

Pandemi COVID-19 telah membekukan banyak usaha perdagangan dunia. Bahkan bisnis pembangunan yang baru-baru ini dilaksanakan oleh Pemerintah pun juga mengalami dampak serupa. Apalagi dengan jumlah penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di wilayah Indonesia. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta pelaksanaan K3 di lingkungan kerja, dengan alasan sektor bangunan dan konstruksi merupakan wilayah yang berisiko tinggi.

Di Indonesia, kemampuan masyarakat memahami bagaimana penanganan pandemi COVID-19 dinilai sangat rendah, sehingga perusahaan merupakan kunci utama dalam sosialisasi dan edukasi dari disiplin K3 dalam bekerja. Dalam konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjadi salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan hak dasar dari setiap tenaga kerja dalam perusahaan masih terbilang abai oleh perusahaan konstruksi.

Tidak berbeda dengan kondisi negara lain di dunia, pandemi COVID-19 berdampak sangat besar terhadap perekonomian Indonesia, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal). Dikondisi Sektor konstruksi di Indonesia pun turut terdampak akibat dari pandemi ini. Beberapa ilmuwan mengungkapkan bahwa ada beberapa dampak COVID-19 di bidang konstruksi, yaitu penangguhan proyek, pekerjaan yang melebihi batas waktu, tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, biaya yang berlebihan, dan dampak keuangan.

Baca Juga: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Area Perkantoran

Bacaan Lainnya

Pada sisi lain, ketersediaan pasokkan yang tidak lancar, peralatan, material, dan tenaga kerja konstruksi yang terhambat, berimbas adanya multiplier effect pada aspek sosio-ekonomi, seperti pemutusan hubungan kerja dan pemberlakuan pembatasan aktivitas di berbagai daerah.

Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) melaporkan bahwa di lokasi konstruksi di seluruh dunia, sedikitnya sebanyak 60.000 kecelakaan fatal terjadi setiap tahun, artinya terjadi satu kecelakaan fatal setiap 10 menitnya. Sehingga menjadi pertanyaannya saat ini adalah bagaimana kondisi di Asia, yang terlebih kita sekarang di Indonesia? Apakah pandemi COVID-19 menaikkan kondisi tersebut?

Dengan dimulainya kembali proyek-proyek dalam kuartal pertama 2021, risiko ini tampaknya semakin tinggi. Komisaris WSH Silas Sng berspekulasi bahwa banyak perusahaan terburu-buru dalam mengejar keterlambatan beberapa proyek setelah sempat terjadi penghentian pekerjaan. Dalam pandemi COVID-19 diperlukan strategi perubahan tata kerja baru sehingga diperlukannya strategi pengendalian dalam penerapan K3 di tempat kerja, termasuk budaya 3M.

Baca Juga: Mengapa Harus Memperhatikan Keselamatan Bekerja dalam Laboratorium Medis?

Salah satu tingkat kematian tertinggi yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja, terjadi di sektor konstruksi. Dengan 53 kematian di 2020, probabilitasnya adalah 1 dari 4 kasus. Meskipun demikian, jumlah cedera di tempat kerja kembali ke level sebelum COVID-19 hingga kuartal keempat pada tahun 2020 dengan jumlah 3.413 orang cedera di tempat kerja yang dilaporkan, dibandingkan dengan 3.445 orang pada kuartal yang sama di tahun 2019. Eskalasi tingkat cedera di akhir tahun 2020 dan kecelakaan kerja di bulan Februari 2021 mengkhawatirkan. (www.constructionplusasia.co).

Di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar seluruh pihak lebih serius menerapkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengingat terjadinya peningkatan kasus kecelakaan kerja. BPJamsostek menyatakan kasus kecelakaan tetap tinggi selama 2020 di kala pandemi COVID-19, di mana peningkatan kasus dari 182.832 pada tahun 2019 dengan klaim Rp 1.575,33 triliun menjadi 221.740 kasus dengan klaim Rp 1.557,91 triliun. Namun, harus dicatat bahwa hal ini berdasarkan klaim yang diajukan kepada BPJS, yang berarti bahwa angka sebenarnya jauh lebih tinggi karena tidak semua pekerja menjadi anggota BPJS (Saptiyulda, 2021).

Di tahun 2019, Indonesia mulai mencoba mengembangkan dan merumuskan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2019-2024. Program K3 Nasional ini merupakan bagian dari komitmen para aktor utama ketenagakerjaan, terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, organisasi pekerja, dan pengusaha, bersama dengan para pemangku kepentingan utama lainnya, pencegahan K3 di Indonesia terus memajukan dan menerapkan budaya keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja.

Baca Juga: Penyebab, Kerugian, serta Pencegahan Bahaya Kebakaran

Di Malaysia, dilihat secara statistik kecelakaan kerja di sektor konstruksi lebih rendah dari pada di sektor lain. Tingkatannya menurun dari 326 di tahun 2019 menjadi 222 di tahun 2020, hal tersebut disebabkan oleh perintah kendali pergerakan (dalam rangka pengendalian COVID-19) atau dikenal dengan istilah Movement Control Order (MCO). Jumlah total cedera di tempat kerja di Singapura pada tahun 2020 turun sebanyak 18%, dengan korban jiwa berkurang dari 39 di tahun 2019 menjadi 30 di tahun 2020.

Namun, semakin sedikitnya jumlah cedera tersebut disebabkan sebagian besar karena penangguhan aktivitas pekerjaan di kuartal kedua dan ketiga pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19. Di Hong Kong, tingkat kecelakaan menurun di tahun 2020, dari 25.492 kasus pada tahun 2019 menjadi 20.002 kasus pada tahun 2000. Hal ini tampaknya merupakan hasil penutupan sementara beberapa proyek selama wabah pandemi COVID-19 (Comentary, 2021).

Dapat disimpulkan bahwa kerugian yang disebabkan kecelakaan kerja sangatlah signifikan, berimbas kepada individu, komunitas, dan organisasi. Pada tiap-tiap negara pun mempunyai tingkat standar keselamatan yang bervariasi, dalam pekerjaan industri konstruksi tetaplah menjadi penyumbang kasus dan kematian terbesar. Akibat dari PHK tenaga kerja, penghentian proyek, terganggunya rantai pasokan, dan tentunya tangan lain selama pandemi di tahun 2020-2021 menjadi salah satu penyebab menaiknya risiko insiden dan kematian pada pekerjaan industri konstruksi.

DAFTAR PUSTAKA

Commentary, Keselamatan Konstruksi, Dampak Pandemi https://www.constructionplusasia.com/id/category/online-exclusive/ www.constructionplusasia.com.keselamatan-konstruksi-dampak-pandemi. Diakses 6 April 2021

Dyah, Erika. 2021. Menaker Minta Industri Konstruksi Tingkatkan Penerapan K3https://news.detik.com/berita/d-5525173/menaker-minta-industri-konstruksi-     tingkatkan penerapan-k3. Diakses: Kamis 08 April 2021, 18.03 WIB.

Hartomo, Giri., 2021. Kasus Kecelakaan Kerja Hanya Turun Tipis, Menaker Minta Industri Tingkatkan K3. https://search.sindonews.com/go?q=kemnaker&type=artikel. Diakses: Selasa, 13 April 2021, 18.50 WIB.

Pangkey, F., G.Y. Malingkas dan DOR. Walangitan. 2012. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Pada Proyek Konstruksi di Indonesia (Studi Kasus: Pembangunan Jembatan Dr. Ir. Soekarno-Manado). Jurnal Ilmiah Media Engineering. 2(2): 100-113.

Pattisinai, Amanda Ristrian. 2020. Pentingnya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Site Proyek Konstruksi Di Era Pandemi Covid-19. https://doi.org/10.26740/proteksi.v2n2.p84-89

Triyawan, Andi, Zuhdiana El U.F., 2021. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Keberlangsungan Perusahaan Jasa Konstruksi. Forum Ekonomi, 23 (2) 2021, 223-230. Http://Journal.Feb.Unmul.Ac.Id/Index.Php/FORUMEKONOMI.

Wibowo. Rina.,2021. Strategi Pembangunan Infrastruktur Di Masa Pandemi Covid19. Https://Www.Google.Com/Strategi_Pembangunan_Infrastruktur_Di_Masa_Pandemi_ Covid19.

Waluyo, Prihadi. 2020. Penerapan Pekerjaan Proyek Konstruksi Pada Masa Pandemi Covid- 19 Menggunakan Pendekatan Ohsas 18001. Jurnal Konstruksia, Volume 12 Nomer 1 Desember 2020.

Muhammad Adam Nurhilmy
Mahasiswa Universitas Binawan

Editor: Diana Pratiwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses