Diskriminasi usia dalam dunia kerja di Indonesia merupakan salah satu isu yang semakin mendesak, terutama di tengah tingginya angka pengangguran yang terjadi di negara ini. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana kebijakan dan praktik diskriminatif terhadap usia dapat memperburuk situasi ketenagakerjaan, serta dampaknya terhadap individu dan ekonomi secara keseluruhan.
Di Indonesia, banyak perusahaan menerapkan batasan usia dalam proses rekrutmen. Umumnya, batasan usia ini ditetapkan di bawah 35 tahun, dengan beberapa bahkan lebih ketat, seperti maksimal 25 tahun. Kebijakan ini sering kali dianggap sebagai upaya untuk mendapatkan tenaga kerja yang dianggap lebih produktif dan dinamis.
Sayangnya, praktik ini cenderung menciptakan diskriminasi yang signifikan terhadap pencari kerja yang berusia lebih tua, meskipun mereka memiliki pengalaman dan keterampilan yang relevan.
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia pada Juli 2024 menolak uji materi terkait batasan usia dalam perekrutan dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan hak perusahaan untuk menentukan kriteria pelamar. Keputusan ini menegaskan bahwa batasan usia dianggap sah secara hukum dan memperkuat posisi perusahaan dalam menetapkan kriteria yang dianggap sesuai dengan kebutuhan mereka.
Hal ini tentunya sangat merugikan bagi banyak individu yang berusaha mencari pekerjaan namun terhalang oleh batasan usia yang diskriminatif.
Baca Juga: Tingkat Penggangguran Meningkat, “Diskriminasi Usia” Menjadi Momok Menyeramkan Para Pencari Kerja
Dampak dari diskriminasi usia ini tidak hanya dirasakan oleh orang-orang yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga berpengaruh pada kondisi ekonomi secara keseluruhan. Dengan mengecualikan pekerja berusia lebih tua dari dunia kerja, perusahaan kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan pengalaman dan pengetahuan yang mereka miliki.
Pekerja yang lebih tua cenderung memiliki keterampilan yang telah terasah melalui pengalaman bertahun-tahun dalam dunia kerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas nasional.
Angka pengangguran di Indonesia per Februari 2024 tercatat sekitar 7,2 juta orang atau setara dengan 4,82% dari total angkatan kerja. Angka tersebut masih menunjukkan tantangan besar bagi perekonomian, meskipun ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Diskriminasi usia berkontribusi pada masalah ini dengan mengurangi jumlah individu yang dapat berpartisipasi dalam angkatan kerja secara produktif. Salah satu faktor utama penyebab pengangguran di Indonesia adalah ketidakcocokan antara pendidikan dan kebutuhan pasar kerja.
Banyak lulusan baru menghadapi kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan karena kualifikasi mereka tidak sesuai dengan apa yang dicari oleh perusahaan. Di sisi lain, pekerja berusia lebih tua juga mengalami kesulitan karena adanya batasan usia yang ketat.
Ketidakcocokan ini diperburuk oleh situasi pascapandemi COVID-19, di mana banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengurangi jumlah karyawan mereka. Dari Januari hingga Juni 2024 saja, terdapat lebih dari 100 ribu pekerja yang terkena PHK. Dalam kondisi seperti ini, pencari kerja harus bersaing di pasar yang semakin terbatas, membuat peluang untuk mendapatkan pekerjaan menjadi semakin sulit.
Baca Juga: The Situation of Gig Workers During Covid 19
Diskriminasi usia juga memiliki dampak gender yang signifikan. Perempuan sering kali lebih rentan terhadap diskriminasi ini karena tanggung jawab keluarga dan kehidupan pribadi mereka.
Banyak perempuan memilih untuk berhenti bekerja untuk mengurus anak atau keluarga, namun ketika mereka ingin kembali ke dunia kerja, mereka sering kali sudah melewati batas usia yang ditetapkan oleh banyak perusahaan. Hal ini menciptakan siklus di mana perempuan terpaksa bekerja di sektor informal dengan kondisi yang kurang menguntungkan.
Meskipun ada beberapa regulasi seperti Pasal 5 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi, implementasinya dalam masyarakat masih lemah. Tidak ada ketentuan tertulis mengenai larangan diskriminasi berdasarkan usia dalam undang-undang tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan revisi regulasi agar mencakup perlindungan terhadap diskriminasi usia pada dunia kerja secara jelas.
Beberapa negara lain telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi diskriminasi usia dalam dunia kerja. Salah satu contohnya adalah Singapura.
Pemerintah Singapura telah menerapkan kerangka kerja Fair Consideration Framework (FCF) dan Retirement and Re-employment Act (RRA) untuk memastikan bahwa semua pekerja memiliki kesempatan yang adil dalam mendapatkan pekerjaan. Indonesia dapat belajar dari praktik-praktik baik ini untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif.
Selain itu, kesadaran sosial juga menjadi faktor penting dalam mengatasi diskriminasi usia di tempat kerja. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap individu memiliki potensi uniknya masing-masing terlepas dari usia mereka. Dengan adanya kesadaran publik tentang nilai pengalaman pekerja yang berusia lebih tua bisa membantu mengubah pandangan negatif terhadap kelompok umur tersebut.
Perusahaan juga harus didorong untuk menerapkan lingkungan yang mendukung keberagaman di tempat kerja, termasuk keberagaman usia. Dengan menciptakan lingkungan kerja yang menghargai kontribusi semua umur, perusahaan tidak hanya akan meningkatkan reputasinya tetapi juga memperkuat basis talentanya.
Dengan memahami kompleksitas diskriminasi usia dalam dunia kerja serta dampaknya terhadap pengangguran di Indonesia, kita dapat melangkah menuju perubahan positif dalam kebijakan ketenagakerjaan dan budaya organisasi di tanah air.
Penulis: Felicia Aulya Fortuna
Mahasiswa Jurusan Farmasi, Universitas Airlangga
Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












