Formulasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2024

APBD Kabupaten Ponorogo
Kantor Bupati Ponorogo (Foursquare)

Formulasi anggaran adalah proses menganggar dan menentukan angka-angka untuk pengendalian pekerjaan, perencanaan operasional, dan alokasi sumber daya keuangan dalam suatu perusahaan atau pemerintahan.

Dalam formulasi anggaran, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas serta menggunakan metode yang tepat, seperti perencanaan multitahun, untuk mencapai tujuan pemerintahan.

Selain itu, rumusan anggaran juga memperhatikan strategi perencanaan dan penganggaran, serta memastikan bahwa anggaran yang dihasilkan mencakup berbagai kebutuhan dan aspek pemerintahan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Pada tahun 2023 permasalahan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Ponorogo yakni defisit APBD di mana pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,283 triliun. Sedangkan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2.544 triliun.

Hal ini Pemerintah Kabupaten Ponorogo sudah mempertimbangkan rencana itu dengan menyiapkan anggaran untuk menutupi kekurangan tersebut. Salah satunya, dengan menyiapkan dana SILPA tahun anggaran 2022 yang jumlahnya mencapai Rp 259 miliar.

Namun Kesenjangan ini menghadirkan pertanyaan bagaimana perencanaan yang akan digunakan dalam anggaran pada tahun 2024 agar tidak terjadi defisit seperti tahun sebelumnya?

Kang Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan jawaban secara gamblang atas pandangan umum (PU) Fraksi DPRD, Senin (20/11/23).

Pertama, Kang Bupati Sugiri memaparkan bahwa porsi anggaran belanja pada rancangan APBD 2024 untuk sektor pendidikan, kesehatan maupun perekonomian telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

Di bidang pendidikan, Kang Bupati Sugiri mengalokasikan pada 3 program dengan anggaran kurang lebih Rp.142,632 Miliar, serta anggaran hibah untuk guru mengaji dan madin sebesar Rp9,8 miliar.

Di bidang kesehatan dialokasikan sebesar Rp149,121 miliar, serta total penanganan stunting dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK Non Fisik sebesar Rp11,043 miliar.

Di bidang perekonomian dialokasikan menyebar pada beberapa perangkat daerah dan program-program. Mulai dari sarpras pertanian Rp7,195 miliar, peningkatan daya tarik pariwisata Rp2,959 miliar serta program pemberdayaan UMKM sebesar Rp2,343 miliar.

Kedua, mengenai proses pemekaran desa. Sesuai SE Mendagri Nomor 100.1-1/8000/SJ menjelaskan bahwa bagi pemda yang hendak mengajukan usulan penataan desa tetap dapat diajukan sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.

Ketiga, Mengenai tambahan dan kualitas layanan Angkutan Cerdas Sekolah (ACS), pada rancangan APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp1.008.099.883. Program ini diharapkan dapat melayani dan mengakomodir anak sekolah untuk bersekolah di Kota Ponorogo.

Keempat, Anggaran Operasional RT dialokasikan sebesar Rp28.696.500. Selanjutnya dalam rangka Pilkada 2024 Pemkab Ponorogo telah mengalokasikan hibah pada KPU dan Bawaslu sebesar Rp50 miliar Dengan rencana penyalurannya pada APBD-P Tahun 2023 sebesar 40% atau Rp20 miliar, dan pada APBD Induk Tahun 2024 sebesar 60% atau Rp30 miliar.

Dari penjelasan di atas Saran yang tepat dalam formulasi anggaran APBD Kabupaten Ponorogo pada tahun 2024 yang sebelumnya pada tahun 2023 mengalami defisit anggaran APBD adalah dengan memperhatikan beberapa faktor penyebab defisit anggaran pada tahun sebelumnya, seperti pola relasi antara eksekutif dan legislatif, kepentingan politik, dan keterlambatan penetapan APBD.

Penulis : Filosovi Tri Andini
filosovitriandini3@gmail.com

Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor: Anita Said

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI