Investasi dalam Pandangan Islam

Investasi dalam pandangan Islam

Secara definisi, investasi dalam ekonomi Islam hampir sama dengan ekonomi konvensional, yakni penanaman modal pada sektor tertentu untuk mendapat keuntungan. Namun yang membedakannya adalah tata cara investasi dalam Islam.

Dalam ekonomi konvensional tidak ada larangan untuk investasi yang dilakukan selagi memberi keuntungan kepada investor (tidak melanggar undang-undang negara dan aturan pemerintah setempat). Sedangkan dalam Islam terdapat aturan dan batasan dalam setiap akan melakukan investasi.

Investasi yang aman secara duniawi belum tentu aman daripada sisi akhiratnya. Maksud di sini adalah, investasi yang sangat menguntungkan sekalipun dan tidak melanggar hukum positif yang berlaku belum tentu aman jika dilihat dari sisi syariah.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Permasalahan Saham dalam Ekonomi Islam

Selain itu, anjuran untuk berinvestasi tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 261, bahwa: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.

Berinvestasi yang dimulai dengan sebutir benih menjadi tujuh bulir dan akhirnya menjadi tujuh ratus biji. Al-Qur’an seperti terlihat memberikan panduan investasi dalam hal ini adalah infaq.

Menurut Quraish Shihab dalam acara Tafsir Al Mishbah MetroTV, infaq mempunyai arti mengalokasikan atau membelanjakan harta ke dalam jalan kebaikan yang mempunyai banyak arti, salah satunya membelanjakan hartanya untuk keluarga. Investasi juga salah satu cara membelanjakan harta untuk keluarga.

Investasi juga menyejahterakan keluarga kamu yang berarti ini wujud jalan kebaikan. Namun, bagi umat muslim, tidak semua investasi memenuhi syariat Islam. Investasi untuk umat Islam harus sesuai prinsip Islam, yaitu menggunakan suatu sistem yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).

Baca Juga: Berusaha Mengamati Praktik Jual-Beli Pendidikan dalam Islam, Bolehkah?

Pada Intinya, Islam sangat mendorong manusia untuk melakukan investasi, agar harta bisa lebih berkembang. Hal ini dilatar belakangi oleh landasan ajaran perintah untuk membayar zakat dan waqaf bagi orang yang memiliki aset yang tidak produktif (idle asset), sebaliknya aset yang dikelola secara produktif tidak dikenakan kewajiban zakat. Zakat baru akan dipungut dari hasil yang telah diperoleh melalui investasi tersebut.

Seseorang yang akan melakukan investasi juga hendaklah memperhatikan syarat-syarat yang dilarang dan yang diperbolehkan dalam berinvestasi sehingga bermanfaat baginya untuk dunia dan akhirat, seperti yang terkandung dalam Al-Quran, hadits, ijmak dan qiyas. Investasi yang berbasis prinsip syariah itu pada dasarnya harus memenuhi beberapa kriteria: yaitu Halal barangnya, Halal cara perolehannya, dan juga Halal cara penggunaannya.

Selain daripada itu, harus juga memenuhi beberapa kriteria lain yaitu tidak boleh mengandung unsur maisir, gharar, riba, batil, bay’i ma’dium, ihtikar, taghrir, ghabn, talaqqi al-rukban, ghishsh, tanajush/najsh, dharar, rishwah, maksiat dan zalim.

Baca Juga: Apakah Korelasi Ekonomi dengan Islam?

Bahkan saat ini, Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai kriteria saham mana saja yang bisa dikategorikan sebagai saham syariah. Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar saham syariah secara berkala.

Hal ini memudahkan investor yang ingin berinvestasi secara syariah karena investor hanya perlu mencocokkan saham yang akan dipilih dengan daftar saham syariah tersebut. Jadi tidak perlu ragu lagi untuk memulai menggunakan produk keuangan berbasis syariah.

Daftar Pustaka

Daftar Pustaka Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer (Jakarta: Gema Insani Press 2001) hlm., 140. Ibid., 140.
Mardhiyah Hayati, 2016, Ikonomika 1 (1),66-7
https://www.permatabank.com/id/article/investasi-syariah-untuk-keluarga https://www.permatabank.com/id/article/investasi-syariah-untuk-keluarga

Putri Nurhikmah
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI