Kajian Fikih Kontemporer atas Zakat Perusahaan dan Zakat Saham di Indonesia

hukum zakat perusahaan dan saham
Foto: Dok. MMI

Abstrak

Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam yang berfungsi untuk menciptakan pemerataan kekayaan dan kesejahteraan sosial. Seiring dengan berkembangnya ekonomi modern, terutama dalam bentuk perusahaan dan investasi di pasar modal, muncul kebutuhan untuk meninjau kembali konsep zakat dari perspektif fikih kontemporer, khususnya zakat perusahaan dan zakat saham.

Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan untuk menelaah dasar syariah, pendapat para ulama, fatwa terbaru, serta regulasi nasional di Indonesia terkait kedua fenomena tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa zakat perusahaan dapat diterapkan melalui analogi dengan zakāh al‑tijārah yang diatur dalam fikih klasik, didukung oleh fatwa lokal dan praktik di Indonesia, meskipun masih memerlukan pedoman operasional yang lebih rinci.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sementara itu, zakat saham menjadi topik yang berkembang dalam kajian fikih kontemporer, dengan beragam pendekatan untuk menentukan nisab dan haul. Studi ini juga mengintegrasikan temuan dari jurnal akademik relevan untuk memperkuat analisis serta menjembatani antara prinsip syariah dan praktik regulasi di Indonesia.

Kata kunci: zakat perusahaan, zakat saham, fikih kontemporer, fatwa MUI, regulasi Indonesia.

Abstract

Zakat is a key instrument in the Islamic economic system, aimed at promoting equitable wealth distribution and social welfare. With the growth of modern economies, particularly through corporations and capital market investments, there is a need to revisit the concept of zakat from a contemporary fiqh perspective, especially regarding corporate zakat and share zakat.

This study employs a library research approach to examine the Islamic legal foundations, scholarly opinions, recent fatwas, and national regulations in Indonesia related to these issues. The findings indicate that corporate zakat can be implemented by drawing analogies with zakāh al‑tijārah as discussed in classical jurisprudence, supported by local fatwas and practices, although more detailed operational guidance is still needed.

Meanwhile, share zakat has become a growing topic in contemporary fiqh studies, with various approaches to determining nisab and haul. The study also integrates relevant academic journal findings to strengthen the analysis and bridge the gap between Shariah principles and practical regulation in Indonesia.

Keywords: corporate zakat, share zakat, contemporary fiqh, fatwa MUI, Indonesian regulation.

Pendahuluan

Zakat adalah salah satu pilar utama Islam yang memiliki peran ganda, sebagai kewajiban ritual (fardhu ‘ain) sekaligus instrumen sosial-ekonomi untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Secara bahasa, zakat berarti “membersihkan” atau “menyucikan”, sedangkan secara istilah syariah, zakat adalah pengeluaran sebagian harta tertentu yang telah memenuhi nisab dan haul kepada golongan mustahik yang berhak menerima. Al-Qur’an menegaskan kewajiban ini dalam firman-Nya:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat… (QS. Al-Baqarah: 43)

Selain itu, zakat berfungsi sebagai pembersih harta dan jiwa (tanzīhunna) sekaligus sarana redistribusi sosial (taṭhīrunna):

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ

…dan ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. (QS. At-Taubah: 103)

Dalam perspektif syariah, zakat tidak hanya bersifat ritual personal, tetapi juga memiliki dimensi sosial ekonomi untuk mengurangi kesenjangan dan membantu mustahik.

Kajian fikih klasik lebih menitikberatkan zakat pada harta individu, seperti perdagangan kecil, pertanian, emas, atau ternak. Namun, perkembangan ekonomi modern menimbulkan bentuk-bentuk harta baru, seperti modal perusahaan dan saham, yang memerlukan penafsiran hukum kontemporer (fiqh al-mu‘asirah).

Fenomena ini menuntut adaptasi prinsip klasik agar relevan dengan realitas ekonomi modern, termasuk menentukan kewajiban zakat untuk harta yang bersifat produktif dan terakumulasi secara kolektif (Hasan, 2018).

Di Indonesia, relevansi zakat perusahaan dan saham semakin nyata karena peningkatan jumlah perusahaan dan investor Muslim yang signifikan. Badan usaha, baik berskala kecil maupun korporasi besar, mampu menghasilkan keuntungan yang memenuhi kriteria harta wajib zakat.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia, seperti Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 dan Nomor 17 Tahun 2008, menjadi pedoman awal terkait zakat perusahaan dan saham, meski praktiknya masih menuntut mekanisme operasional yang jelas baik di internal perusahaan maupun di tingkat regulasi nasional (MUI, 2003; MUI, 2008).

Berbagai penelitian akademik menunjukkan tantangan implementasi zakat perusahaan dan saham, mulai dari rendahnya kesadaran pemegang saham, fluktuasi harga saham, hingga perbedaan metodologi perhitungan. Studi itu menekankan perlunya keterlibatan aktif pemegang saham dan mekanisme internal perusahaan agar zakat dapat dihitung dan dibayarkan secara sahih.

Pendekatan analogi (qiyās) dengan zakat perdagangan (zakāh al-tijārah) juga umum digunakan oleh amil zakat di Indonesia sebagai adaptasi fikih kontemporer yang tetap mempertahankan prinsip klasik (Nur Efendi et al., 2025).

Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis zakat perusahaan dan saham dari perspektif fikih kontemporer, mengaitkan dalil, fatwa, dan regulasi di Indonesia, serta meninjau pendapat ulama dan kajian akademik terbaru.

Pendekatan ini diharapkan memberikan gambaran menyeluruh mengenai tantangan dan solusi implementasi zakat modern, sekaligus menekankan pentingnya ijtihad kontemporer agar syariah tetap relevan di tengah perkembangan ekonomi. Kajian ini juga berperan menjembatani kesenjangan antara prinsip fikih klasik dan praktik ekonomi modern di Indonesia.

Pembahasan

Zakat Perusahaan: Perspektif Fikih Kontemporer

1. Prinsip Dasar Fikih

Dalam kajian fikih kontemporer, zakat perusahaan dipahami sebagai penerapan prinsip zakat harta produktif yang telah memenuhi nisab dan haul, dengan perluasan cakupan mencakup badan hukum (syakhsiyyah i‘tibariyyah) yang menghasilkan keuntungan secara konsisten.

Banyak ulama modern menekankan bahwa kekayaan yang dimiliki perusahaan, baik berupa modal, aset, maupun laba, dapat dikenai zakat apabila memenuhi kriteria syariah. Konsep ini merupakan adaptasi dari zakat perdagangan (zakāh al‑tijārah), yang disesuaikan dengan kompleksitas korporasi modern, termasuk pertanggungjawaban pemegang saham dan struktur modal perusahaan (Hilman & Efri, 2024).

Selain itu, prinsip dasar ini menekankan bahwa perusahaan tidak semata‑mata mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial termasuk kewajiban zakat. Dengan memandang zakat perusahaan sebagai bagian dari etika bisnis Islam yang menyeluruh, korporasi diharapkan berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat dan menekan kesenjangan ekonomi, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha (Putri Amalia Nabila et al., 2025).

Dari sudut pandang pemikiran kontemporer, zakat perusahaan dapat dipahami lebih luas sebagai indikator tanggung jawab sosial dan etika bisnis, bukan sekadar kewajiban ritual. Perusahaan yang secara konsisten menunaikan zakat menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip syariah sekaligus komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, zakat perusahaan berperan sebagai alat ukur integritas perusahaan dalam menjalankan kegiatan ekonomi modern. Selain itu, praktik zakat yang terstruktur mendorong perusahaan untuk memperbaiki sistem pelaporan keuangan dan tata kelola internal, sehingga zakat tidak hanya memenuhi syarat syariah, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi perusahaan di mata masyarakat dan pasar.

2. Fatwa dan Regulasi di Indonesia

Di Indonesia, regulasi dan fatwa mulai memberikan landasan bagi praktik zakat perusahaan. Undang‑Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan bahwa badan usaha yang memenuhi syarat dapat mengelola dan menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

Walaupun UU ini belum merinci mekanisme operasional untuk setiap jenis entitas, regulasi ini tetap menjadi payung hukum dasar bagi lembaga zakat dan perusahaan untuk mengatur pelaksanaan zakat secara syariah.

Di tingkat fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 memberikan pedoman bahwa badan usaha dapat menghitung zakat berdasarkan laba bersih atau aset produktif, terutama apabila kepemilikan mayoritas adalah Muslim. Fatwa ini menjadi rujukan bagi lembaga zakat dan perusahaan dalam menentukan mekanisme pembayaran zakat (MUI, 2003).

Selain itu, keputusan Komisi Fatwa MUI menekankan bahwa kekayaan perusahaan dapat dikenai zakat jika memenuhi kriteria nisab dan haul, termasuk aset lancar, dana investasi, dan kekayaan fisik yang digunakan dalam operasional usaha.

Hal ini memperluas pemahaman zakat perusahaan dalam konteks ekonomi modern Indonesia (Pramono, 2024). Implementasi di lapangan memerlukan koordinasi antara pemegang saham, manajemen, dan lembaga zakat resmi agar perhitungan dan pembayaran zakat sesuai prinsip syariah dan tata kelola perusahaan yang baik.

3. Pendapat Ulama

Pandangan ulama kontemporer terkait zakat perusahaan bervariasi. Sebagian menekankan bahwa perusahaan sebagai badan hukum wajib membayar zakat atas laba bersih yang mencapai nisab dan haul, karena harta tersebut mewakili kekayaan kolektif yang produktif. Pendekatan ini menunjukkan adaptasi ijtihad kontemporer, yang menyesuaikan prinsip zakat klasik dengan realitas ekonomi modern.

Sebaliknya, sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat tetap berada pada pemegang saham, terutama jika kepemilikan tersebar atau mayoritas non-Muslim. Dengan begitu, perusahaan hanya berperan sebagai wadah pengelolaan kekayaan, sementara individu pemegang saham menanggung kewajiban zakat secara personal. Pendekatan ini menghindari tumpang tindih kewajiban dan memastikan distribusi zakat tetap sesuai syariah.

Pendapat lain juga menunjukkan bahwa praktik zakat perusahaan di sektor perbankan syariah menghadapi tantangan tata kelola (good corporate governance). Studi pada perbankan syariah Indonesia periode 2020–2024 menunjukkan bahwa meskipun profitabilitas berpengaruh terhadap zakat yang dikeluarkan, implementasi yang konsisten masih terbatas akibat faktor internal perusahaan dan kesadaran pemegang saham yang beragam (Ulfa & Fadhillah, 2025).

Selain itu, penelitian lain menyoroti sinergi antara zakat perusahaan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Integrasi ini memperluas fungsi zakat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, misalnya melalui penggabungan zakat dan wakaf untuk menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan. Temuan ini menegaskan pentingnya peran aktif pemegang saham dan amil zakat agar zakat perusahaan efektif dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial (Fadhilah, Efendi & Nurhasanah, 2025).

Zakat Saham dalam Perspektif Fikih Kontemporer

1. Prinsip Dasar Fikih

Zakat saham merupakan bentuk zakat harta yang muncul seiring berkembangnya pasar modal di kalangan Muslim. Saham dianggap sebagai harta produktif karena mampu menghasilkan keuntungan, baik melalui dividen maupun apresiasi nilai pasar.

Oleh karena itu, saham yang telah mencapai nisab dan haul wajib dizakati, sama seperti prinsip zakat perdagangan atau harta simpanan (maal al-nami). Pendekatan ini menunjukkan adaptasi fikih kontemporer dalam menghadapi instrumen ekonomi modern (Navis & Wirya, 2025).

Selain itu, sifat saham yang fluktuatif memerlukan perhatian khusus dalam penghitungan zakat. Saham berbeda dengan harta tradisional karena nilai pasar dapat berubah-ubah, sementara dividen bersifat pasti. Dengan memandang saham sebagai aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi, kewajiban zakat terhadap saham menjadi relevan, sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan di era modern.

Dari perspektif analisis, zakat saham bisa dilihat sebagai cerminan etika investasi dan tanggung jawab sosial seorang investor. Investor yang rutin menunaikan zakat saham menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip syariah sekaligus ikut berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan zakat ini juga mendorong transparansi dalam perhitungan dividen dan manajemen portofolio, sehingga zakat saham berperan tidak sekadar sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen sosial-ekonomi yang relevan dalam konteks pasar modal modern.

2. Fatwa dan Regulasi di Indonesia

Di Indonesia, praktik zakat saham mulai diperkuat oleh regulasi dan lembaga zakat. BAZNAS telah memfasilitasi program zakat saham bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia dan pihak sekuritas, meskipun cakupannya masih terbatas. Program ini menyediakan mekanisme perhitungan zakat, termasuk dividen dan nilai pasar saham pada akhir haul, agar investor Muslim dapat menunaikan kewajiban zakat secara sahih (Muhammad Riduwan et al., 2025).

Fatwa MUI juga menjadi pedoman utama. Fatwa MUI menegaskan bahwa saham yang menghasilkan keuntungan, baik melalui dividen maupun apresiasi nilai pasar, dapat dizakati sesuai prinsip zakat perdagangan dan harta simpanan. Regulasi dan fatwa ini memberikan kepastian hukum dan operasional bagi investor Muslim dalam menunaikan zakat saham (MUI, 2008).

Praktik nasional menunjukkan bahwa mekanisme zakat saham bertujuan untuk meningkatkan kesadaran investor, memberikan prosedur perhitungan yang jelas, dan memperluas basis zakat di Indonesia. Studi di Izdihar Journal menegaskan bahwa integrasi zakat saham dalam pasar modal syariah dapat menjadi instrumen ekonomi signifikan bagi redistribusi kekayaan dan pemberdayaan masyarakat (Fajria & Rahmi, 2025).

3. Pendapat Ulama 

Ulama kontemporer memiliki perbedaan pandangan mengenai metode penghitungan zakat saham. Sebagian berpendapat bahwa nilai pasar saham pada akhir haul wajib dizakati bersama dengan dividen, sedangkan sebagian lain hanya mewajibkan zakat atas dividen untuk menghindari ketidakpastian (gharar) akibat fluktuasi harga pasar (Navis & Wirya, 2025).

Pendekatan pertama memudahkan penghitungan zakat secara menyeluruh, tetapi menghadapi risiko volatilitas harga. Pendekatan kedua lebih konservatif dan stabil, meskipun potensi pengumpulan zakat lebih rendah. Perbedaan ini menunjukkan perlunya ijtihad kontemporer agar praktik zakat saham tetap sesuai syariah sekaligus efektif secara sosial-ekonomi.

Penelitian terbaru menyoroti kontribusi zakat saham terhadap pengembangan ekonomi Islam di Indonesia. Dengan mekanisme yang tepat, zakat saham dapat memperluas cakupan zakat nasional, meningkatkan kesadaran investor Muslim, dan berperan sebagai instrumen inklusif untuk redistribusi kekayaan (Imam Mahmudi, 2024).

Selain itu, para ulama menekankan pentingnya edukasi dan keterlibatan aktif investor. Kesadaran investor dalam membayar zakat saham, baik secara individu maupun melalui lembaga amil, menjadi faktor krusial agar zakat saham dapat berfungsi optimal sebagai alat keadilan sosial di tengah dinamika pasar modal modern.

Kesimpulan

Kajian zakat perusahaan dan zakat saham dalam konteks fikih kontemporer menunjukkan bahwa prinsip-prinsip syariah tetap relevan menghadapi kompleksitas ekonomi modern. Zakat perusahaan, yang diterapkan pada badan hukum, memberikan dasar bagi korporasi untuk menunaikan kewajiban zakat atas aset dan keuntungan yang telah mencapai nisab dan haul.

Di Indonesia, regulasi dan fatwa MUI mendukung pelaksanaan ini sehingga zakat perusahaan tidak sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi alat etika bisnis, tanggung jawab sosial, dan transparansi pengelolaan perusahaan.

Sementara itu, zakat saham muncul sebagai respons terhadap pertumbuhan pasar modal di kalangan investor Muslim. Saham dipandang sebagai harta produktif yang wajib dizakati jika memenuhi nisab dan haul, baik melalui dividen maupun kenaikan nilai pasar.

Pelaksanaan zakat saham menuntut kesadaran dan partisipasi aktif investor, serta mekanisme yang jelas agar zakat dapat berfungsi sebagai sarana redistribusi kekayaan sekaligus memperkuat etika investasi dan tanggung jawab sosial.

Secara keseluruhan, baik zakat perusahaan maupun zakat saham memerlukan pendekatan kontemporer yang adaptif. Keduanya bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga sarana pemberdayaan ekonomi, penguatan integritas sistem ekonomi Islam, dan penciptaan keadilan sosial.

Dengan pengelolaan yang konsisten, transparan, dan sesuai prinsip syariah, zakat dapat berfungsi secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keberkahan, dan mendukung keberlanjutan ekonomi modern di Indonesia.


Penulis: Nur Aziza Kinabalu (2407015098)
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka


Dosen Pengampu: Dr. Gusniarti M.A.


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

Fadhilah, E., Efendi, N., & Nurhasanah. (2025). Integrasi Zakat dan CSR: Perspektif Fikih Kontemporer. Al‑Amal Journal, 12–25.

Fajria Nur Fitri, & Mira Rahmi. (2025). Model Pengelolaan Zakat Saham dan Investasi di Baznas DKI Jakarta. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 30–45.

Hasan, Aznan. (2018). Zakat on Legal Entities (Shakhsiyyah I’tibariyyah): A Shari’ah Analysis. Al‑Shajarah Journal, 50–67.

Hilman, A., & Efri, R. (2024). Zakat Perusahaan dalam Perspektif Fikih Kontemporer. Jakarta: Pustaka Syariah.

Imam Mahmudi. (2024). Implementasi Zakat Saham Perspektif Mu’amalah Kontemporer. Al‑Muttaqin Jurnal, 15–28.

Muhammad Riduwan, et al. (2025). Praktik Zakat Saham di Indonesia: Analisis Regulasi dan Fatwa. Izdihar Journal, 5–18.

Nur Efendi, et al. (2025). Corporate Zakat and Shareholders: Conceptual Analysis and Implementation. Amwaluna Journal, 22–39.

Navis Yusrizal, & Bagas Wirya. (2025). Zakat Saham dalam Perspektif Fikih Kontemporer. Tadabbur Journal, 10–27.

Pramono, D. (2024). Zakat Perusahaan di Indonesia: Regulasi dan Praktik. Jakarta: Pustaka Ekonomi Syariah.

Putri Amalia Nabila, et al. (2025). Prinsip Etika Bisnis dan Zakat Perusahaan di Indonesia. Bandung: Unisba Press.

Ulfa, R., & Fadhillah, A. (2025). Implementasi Zakat Perusahaan di Perbankan Syariah Indonesia (2020–2024). Jurnal Ekonomi Syariah, 8–21.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses