Keuangan Syariah Lambat? Bukan Sekadar Soal Literasi

fintech syariah
Foto: Freepik

Perkembangan keuangan syariah di Indonesia kerap dijelaskan dengan satu alasan yang terdengar sederhana: rendahnya literasi masyarakat.

Dalam berbagai diskusi, literasi keuangan syariah sering dianggap sebagai faktor utama yang menentukan apakah seseorang akan menggunakan layanan keuangan berbasis syariah atau tidak.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Semakin tinggi literasi, semakin besar peluang masyarakat untuk beralih ke sistem keuangan syariah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah benar literasi merupakan penyebab utama, atau justru ada faktor lain yang lebih dominan tetapi kurang mendapat perhatian?

Menjadikan literasi sebagai penyebab utama lambatnya perkembangan keuangan syariah merupakan penyederhanaan yang kurang tepat.

Literasi memang penting, tetapi ia bukan satu-satunya faktor yang menentukan keputusan masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan syariah.

Baca Juga: Kualitas vs Kuantitas dalam Pertumbuhan Ekonomi: Kritik terhadap PDB dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Dalam praktiknya, keputusan penggunaan tidak hanya didasarkan pada pemahaman, tetapi juga pada pengalaman, kemudahan, dan relevansi layanan dengan kebutuhan sehari-hari.

Terlebih lagi di era digital, masyarakat khususnya Generasi Z cenderung lebih rasional dan praktis dalam memilih layanan keuangan.

Dengan kata lain, masalah utama bukan semata pada apa yang diketahui oleh masyarakat, tetapi pada apa yang ditawarkan oleh industri keuangan syariah itu sendiri.

Pandangan ini tidak muncul tanpa dasar. Sejumlah penelitian justru menunjukkan bahwa hubungan antara literasi dan penggunaan layanan keuangan syariah tidak selalu berjalan secara langsung.

Secara teoritis, literasi keuangan syariah memang memiliki peran dalam meningkatkan inklusi keuangan.

Penelitian Rijal dan Indrarini (2022) menunjukkan bahwa pemahaman terhadap konsep dan produk keuangan syariah dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam sistem tersebut.

Artinya, literasi berfungsi sebagai fondasi awal yang membuka peluang penggunaan.

Baca Juga: Bank Syariah di Mata Generasi Muda: Mengapa Belum Menarik?

Namun, hubungan tersebut tidak selalu berjalan secara langsung. Penelitian Haryanti dan Azmi (2023) menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah tidak berpengaruh signifikan terhadap penggunaan fintech syariah, khususnya di kalangan Generasi Z.

Temuan ini menjadi penting karena Generasi Z merupakan kelompok yang relatif melek informasi dan memiliki akses luas terhadap berbagai sumber pengetahuan.

Meski demikian, tingkat literasi yang dimiliki tidak otomatis mendorong mereka untuk menggunakan layanan keuangan syariah.

Fenomena ini dapat dianalogikan seperti seseorang yang memahami pentingnya pola hidup sehat, tetapi tetap memilih makanan cepat saji karena lebih praktis dan mudah diakses.

Pengetahuan tetap ada, tetapi keputusan dipengaruhi oleh faktor lain yang lebih relevan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks fintech syariah, faktor tersebut antara lain adalah kemudahan akses, kecepatan layanan, serta pengalaman pengguna.

Generasi Z cenderung memilih aplikasi yang intuitif, responsif, dan terintegrasi dengan kebutuhan digital mereka.

Jika layanan keuangan syariah belum mampu memenuhi ekspektasi ini, maka literasi yang tinggi tidak cukup untuk mendorong penggunaan.

Selain itu, aspek kepercayaan dan citra juga memainkan peran penting.

Baca Juga: Peran Literasi Keuangan dan Gaya Hidup dalam Pemanfaatan Fintech oleh Generasi Z

Di tengah banyaknya pilihan layanan keuangan digital, pengguna cenderung memilih platform yang sudah dikenal dan memiliki reputasi kuat.

Fintech syariah, dalam banyak kasus, masih menghadapi tantangan dalam membangun positioning yang tidak hanya berbasis nilai, tetapi juga kompetitif secara fungsional.

Hal ini menunjukkan bahwa literasi lebih berperan sebagai pintu masuk, bukan sebagai faktor penentu utama.

Tanpa dukungan kualitas layanan dan inovasi, literasi berpotensi tidak menghasilkan perubahan perilaku yang signifikan.

Pada akhirnya, perkembangan keuangan syariah tidak hanya ditentukan oleh seberapa paham masyarakat, tetapi juga oleh seberapa relevan dan kompetitif layanan yang ditawarkan.

Literasi mungkin membuka pintu, tetapi pengalamanlah yang menentukan apakah masyarakat akan masuk dan bertahan.

Baca Juga: Stop Membandingkan Apel dengan Jeruk: Alasan Mengapa Angka Bank Syariah Berbeda dari Konvensional

Dengan demikian, menjadikan literasi sebagai penyebab utama lambatnya perkembangan keuangan syariah merupakan pendekatan yang kurang komprehensif. Literasi tetap penting, tetapi bukan satu-satunya kunci.

Ke depan, pengembangan keuangan syariah perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih menyeluruh. 

Selain meningkatkan literasi, industri juga perlu memperkuat inovasi produk, meningkatkan kualitas layanan, serta beradaptasi dengan kebutuhan generasi digital.

Pada akhirnya, perkembangan keuangan syariah tidak hanya ditentukan oleh apa yang diketahui oleh masyarakat, tetapi juga oleh bagaimana layanan tersebut mampu menjawab kebutuhan nyata penggunanya.

Literasi membuka pintu, tetapi pengalamanlah yang menentukan apakah masyarakat akan masuk dan bertahan.


Penulis: Atikah Fadhilah
Mahasiswa IPB University


Daftar Pustaka

  1. Rijal, M. Q., & Indrarini, R. (2022). Pengaruh Literasi Terhadap Inklusi Keuangan Syariah.
  2. Haryanti, P., & Azmi, M. F. (2023). Literasi Keuangan Syariah terhadap Penggunaan Fintech Syariah.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses