Belakangan ini, minat masyarakat Indonesia terhadap bank syariah terus meningkat. Namun di balik tren yang meningkat tersebut, masih ada satu anggapan yang cukup kuat: bank syariah masih dianggap lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Tidak sedikit orang yang mengeluhkan cicilan terasa lebih besar atau total pembayaran tampak lebih tinggi. Pertanyaannya, benarkah demikian?
Anggapan ini sebenarnya tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya benar. Perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada sistem yang digunakan. Bank konvensional menggunakan bunga yang bisa berubah mengikuti kondisi pasar, sedangkan bank syariah menggunakan akad seperti jual beli atau bagi hasil, dengan nilai keuntungan yang disepakati sejak awal.
Sayangnya, persepsi masyarakat terhadap tingginya biaya pembiayaan di bank syariah seringkali berdampak pada menurunnya minat masyarakat untuk mengajukan pembiayaan. Kondisi ini membuat akses terhadap pembiayaan, baik kebutuhan konsumtif maupun produktif, terasa lebih terbatas, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang kembali atau beralih ke bank konvensional yang dianggap menawarkan bunga lebih rendah serta prosesnya yang lebih sederhana.
Namun demikian, kondisi ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa sistem bank syariah lebih mahal. Sebaliknya, hal ini lebih mencerminkan tantangan dalam implementasi dan efisiensi industri perbankan syariah itu sendiri. Dalam prinsipnya, bank syariah justru menawarkan transaksi yang lebih transparan dan bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir.
Baca juga: Menakar Ulang Mitos “Mahal”: Mengapa Bank Syariah Kini Menjadi Pilihan Investasi yang Lebih Cerdas?
Walaupun banyak penelitian telah dilakukan untuk membandingkan kinerja bank syariah dan konvensional tetapi sebagian besar masih berfokus pada aspek kuantitatif dan laporan keuangannya saja, tanpa menggali lebih dalam lagi mengenai perbedaan mendasar dari kedua sistem tersebut. Pendekatan kualitatif yang mampu menjelaskan nilai, prinsip, dan mekanisme di balik sistem bagi hasil dalam bank syariah masih dibilang relatif terbatas. Padahal, pemahaman ini penting untuk kita agar dapat melihat bahwa sistem syariah tidak hanya soal angka, tetapi juga membawa prinsip keadilan dan transparansi dalam praktik keuangan.
Di sisi lain, memang terdapat tantangan dalam penerapan sistem bagi hasil, seperti kebutuhan akan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat, sebagaimana disampaikan oleh Rosly dan Bakar (2003). Namun, tantangan ini justru menunjukkan bahwa bank syariah berupaya menjaga integritas transaksi dan meminimalkan risiko ketidakadilan, yang sering kali luput dalam sistem berbasis bunga.
Lebih jauh, perbandingan antara sistem bunga dan bagi hasil tidak hanya berkaitan dengan profitabilitas, tetapi juga menyangkut manajemen risiko dan stabilitas keuangan secara keseluruhan. Dalam konteks ini, bank syariah memiliki potensi untuk mendorong sistem keuangan yang lebih stabil dan berkeadilan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Oleh karena itu, pengembangan penelitian dan kebijakan yang mendukung sistem syariah menjadi penting, tidak hanya untuk meningkatkan daya saing industri, tetapi juga untuk menciptakan sistem perbankan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: Mitos Bunga Terselubung: Mengupas Tuntas Dominasi Murabahah di Perbankan Syariah
Berikut merupakan lima temuan dari beberapa studi yang dilakukan dalam lima tahun terakhir dengan variabel yang sejalan dengan topik ini, diiringi dengan penjelasan tentang kekurangan dalam penelitian dan unsur kebaruan dari penelitian tersebut:
-
Penelitian oleh Ahmed & Khan (2019) mengungkapkan, bahwa institusi keuangan syariah menunjukkan hasil yang lebih stabil pada saat krisis ekonomi dibandingkan dengan institusi keuangan konvensional. Akan tetapi, studi ini memiliki keterbatasan dalam hanya menganalisis data kuantitatif dari laporan keuangan dan tidak membahas aspek manajemen risiko secara mendalam.
-
Riset oleh Mulyana et al. (2020) menunjukkan, bahwa sistem bagi hasil yang diterapkan di lembaga keuangan syariah memberikan tingkat keuntungan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional yang menggunakan sistem bunga. Penelitian ini hanya menitikberatkan pada data dari negara-negara berkembang dan tidak mengungkapkan perbandingan mengenai cara skema bagi hasil menghadapi ketidakpastian ekonomi secara global.
-
Studi yang dilakukan oleh Hassan dan Ali (2021) menunjukkan, bahwa institusi keuangan syariah memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memperluas inklusi keuangan dibandingkan dengan institusi yang bersifat konvensional. Meskipun demikian, penelitian ini lebih fokus pada isu inklusi keuangan tanpa melakukan analisis mendalam mengenai perbedaan kinerja terkait profitabilitas dan risiko.
-
Penelitian yang dilakukan oleh Rahman & Yusuf (2022) menunjukkan, bahwa institusi keuangan konvensional memiliki efisiensi yang lebih baik dalam menjalankan operasional sehari-hari. Namun, penerapan sistem bunga dinilai tidak sesuai secara moral dalam konteks pembagian risiko. Kajian ini hanya mencakup institusi di wilayah Asia Tenggara dan tidak membahas bagaimana lembaga keuangan syariah menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang berlaku.
-
Penelitian yang dilakukan oleh Kamarudin dan Abdullah (2023) menunjukkan, bahwa lembaga keuangan syariah unggul dalam pengelolaan risiko karena melakukan pembagian risiko dengan nasabah, tetapi riset ini tidak memperhitungkan dampak dari pengubahan pasar global terhadap kinerja lembaga syariah dan konvensional.
Penelitian ini mengungkap profil dan perilaku nasabah bank syariah, termasuk tingkat kesadaran, penggunaan, nilai yang dirasakan, serta kepuasan terhadap produk dan layanan. Metawa dan Almossawi (1998) menemukan, bahwa perilaku nasabah dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kemudahan akses kredit, rekomendasi dari kerabat, lokasi yang strategis, kualitas layanan, ketersediaan Anjungan Tunai Mandiri, jam operasional, serta sikap staf dan reputasi bank.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim kini menunjukkan minat yang semakin besar terhadap perbankan syariah. Hal ini seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya sistem keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai agama. Kondisi ini membuka peluang besar bagi bank syariah untuk memperluas pangsa pasar, terutama di tengah pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan akan layanan keuangan yang adil dan transparan.
Di era digital, teknologi menjadi kunci bagi bank syariah untuk menjangkau generasi muda yang akrab dengan transaksi online. Layanan seperti mobile banking dan platform digital memungkinkan nasabah bertransaksi dengan cepat, mudah, dan fleksibel. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam ekonomi syariah.
Baca juga: Perbankan Syariah di Era Generasi Z: Inovasi Digital dan Tantangan Kepercayaan
Selain itu, meningkatnya penggunaan internet dan smartphone memberikan peluang besar untuk memperluas jangkauan pasar sekaligus meningkatkan edukasi. Pemahaman masyarakat tentang produk syariah masih perlu ditingkatkan, sehingga pemanfaatan media digital menjadi strategi penting dalam memperkenalkan manfaat dan keunggulan perbankan syariah.
Dukungan pemerintah melalui regulasi yang kondusif juga turut memperkuat perkembangan sektor ini. Kebijakan yang mendukung ekonomi syariah mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong inovasi di industri perbankan syariah.
Secara keseluruhan, meningkatnya kesadaran masyarakat, kemajuan teknologi, dan dukungan pemerintah menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, sekaligus memperkuat posisinya dalam sistem keuangan nasional.
Penulis: Azaria Putri Alvi
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor University
Dosen Pengampu: Marhamah Muthohharoh S.E.,M.Ec.
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












