Mitos Bunga Terselubung: Mengupas Tuntas Dominasi Murabahah di Perbankan Syariah

Perbedaan Murabahah dan Bunga Bank
Anggapan bahwa murabahah adalah "bunga terselubung" sering kali muncul akibat penyimpangan dalam praktik, bukan karena cacat pada konsep syariahnya. (Ilustrasi: Dok. MMI)

Murabahah selama ini menjadi salah satu akad yang paling dominan dalam praktik perbankan syariah di Indonesia. Skema ini pada dasarnya merupakan akad jual beli, di mana bank membeli suatu barang kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan tambahan margin keuntungan yang telah disepakati di awal. Transparansi harga pokok dan kesepakatan kedua belah pihak menjadi prinsip utama dalam akad ini, sehingga secara konsep murabahah berbeda dari sistem bunga dalam perbankan konvensional.

Namun, di tengah popularitasnya, murabahah justru kerap menuai kritik. Banyak pihak yang menilai, bahwa praktik murabahah pada kenyataannya hanya menyerupai “bunga terselubung”. Kritik ini muncul seiring dengan dominasi murabahah dalam pembiayaan syariah yang menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai sekitar 60 persen dari total pembiayaan serta kemudahan mekanismenya yang dianggap mirip dengan kredit konvensional.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Di sisi lain, berbagai risiko dalam operasional bank syariah, seperti risiko pembiayaan, likuiditas, hingga kepatuhan, juga turut memengaruhi implementasi akad ini. Beberapa praktik di lapangan bahkan menimbulkan persoalan, seperti penggunaan skema murabahah bil wakalah yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepemilikan (milkiyyah), hingga anggapan bahwa penetapan margin didasarkan pada konsep nilai waktu uang (time value of money) yang identik dengan sistem bunga.

Meski demikian, menyamakan murabahah dengan bunga secara langsung merupakan penyederhanaan yang berlebihan. Perbedaan mendasar dalam struktur akad, prinsip transparansi, serta landasan syariah menunjukkan bahwa murabahah tidak dapat disamakan begitu saja dengan praktik riba. Oleh karena itu, penting untuk melihat kembali apakah anggapan “bunga terselubung” benar-benar mencerminkan realitas, atau justru lahir dari kesalahpahaman terhadap konsep dan implementasinya.

Baca juga: Sejarah Perkembangan Bank Syariah dan Perkembangan Bank di Indonesia

Pertama, murabahah merupakan akad jual beli yang menetapkan harga berdasarkan biaya perolehan barang ditambah margin keuntungan yang disepakati bersama. Hal ini jelas berbeda dengan sistem konvensional, di mana penentuan keuntungan umumnya didominasi oleh pihak bank. Dalam praktiknya, nasabah yang mengajukan pembiayaan melalui akad ini akan mengetahui secara rinci terkait harga beli yang dilakukan bank dan margin yang ditetapkan, sehingga tidak ada unsur penentuan sepihak seperti sistem bunga pada bank konvensional.

Selain itu, dalam murabahah, harga dan margin telah ditetapkan di awal sehingga memberikan kepastian bagi nasabah tanpa adanya perubahan akibat fluktuasi suku bunga. Dalam hal ini,  akad murabahah menawarkan tingkat transparansi yang lebih tinggi dibandingkan dengan sistem bunga konvensional. Dalam skema ini, sejak awal nasabah mendapatkan informasi yang rinci dan jelas mengenai harga pokok barang serta besaran margin keuntungan yang ditetapkan oleh bank. Dengan begitu, skema ini menghilangkan unsur ketidakpastian (gharar) dan mencegah adanya perubahan nilai kewajiban akibat fluktuasi suku bunga, yang biasa terjadi pada sistem konvensional.

Hal ini terlihat pada pembiayaan rumah berbasis murabahah, di mana cicilan telah ditentukan sejak awal dan tidak berubah hingga akhir masa pembiayaan. Berbeda dengan kredit berbasis bunga yang dapat berubah mengikuti suku bunga pasar. Dengan demikian, murabahah memberikan kepastian pembayaran yang merupakan keunggulan utama bagi nasabah.

Perbedaan mendasar antara akad murabahah dalam keuangan syariah dan sistem bunga pada pinjaman konvensional terletak pada dasar transaksinya. Murabahah mensyaratkan adanya transaksi riil sebagai dasar akad, yaitu adanya barang atau aset yang jelas diperjualbelikan (underlying asset). Dalam skema ini, bank bertindak sebagai penjual yang membeli barang kebutuhan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati di awal. Oleh karena itu, keuntungan yang diperoleh bank dalam murabahah berasal dari aktivitas jual beli (ba’i) yang sah. Margin keuntungan adalah harga atas jasa dan risiko kepemilikan barang selama periode tertentu.

Hal ini sangat berbeda dengan sistem bunga, di mana pendapatan bank diperoleh dari “harga atas uang” atau imbalan atas peminjaman uang itu sendiri, tanpa harus melibatkan transaksi komoditas atau aset riil. Sebagai contoh, dalam pembiayaan barang konsumtif, pembelian barang yang dibutuhkan dilakukan di awal oleh bank syariah sebelum menjualnya kembali ke nasabah, sehingga transaksi yang terjadi benar- benar berbasis aset, bukan sekadar pinjam meminjam uang.

Prinsip ini sejalan dengan fundamental keuangan syariah yang melarang riba dan menuntut adanya keterkaitan antara keuntungan dengan risiko yang ditanggung (al-ghunmu bil ghurmi). Dalam murabahah, bank menanggung risiko kepemilikan barang sebelum diserahkan kepada nasabah. Meskipun secara kasat mata, murabahah dapat terlihat mirip dengan skema cicilan atau kredit konvensional karena nasabah membayar dalam angsuran substansi, akan tetapi dasar hukumnya tetap berbeda secara fundamental.

Anggapan bahwa murabahah adalah “bunga terselubung” sering kali muncul akibat penyimpangan dalam praktik, bukan karena cacat pada konsep syariahnya. Pandangan negatif ini muncul dari implementasi yang tidak tepat, seperti penetapan margin yang tidak transparan atau pelaksanaan akad sebelum aset sepenuhnya dimiliki oleh bank. Oleh karena itu, masalahnya terletak pada pelaksanaan di lapangan, bukan pada kelemahan intrinsik akad murabahah.

Beberapa kasus penyimpangan yang terjadi di lembaga keuangan syariah berpotensi menjadi dasar munculnya persepsi negatif, meskipun praktik tersebut tidak mencerminkan prinsip murabahah yang sebenarnya. Adapun data OJK juga menunjukkan, bahwa aset perbankan syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut mencerminkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah.

Contoh kasus dalam praktik pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah, akad murabahah memberikan implementasi yang baik dan berbeda dari sistem konvensional. Dalam skema ini, bank syariah terlebih dahulu membeli rumah yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati di awal. Bahkan digunakan akad wakalah untuk mewakili bank dalam proses pembelian, sebelum akhirnya dilakukan akad murabahah secara resmi. Hal ini menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh bank berasal dari transaksi jual beli aset yang jelas, bukan dari tambahan atas pinjaman uang.

Baca juga: KPR Syariah Berbasis Murabahah: Solusi Kepemilikan Rumah yang Halal dan Transparan

Selain pada pembiayaan perumahan, implementasi akad murabahah juga dapat dilihat pada pembiayaan kendaraan bermotor di perbankan syariah. Untuk ini, nasabah terlebih dahulu mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank, kemudian bank melakukan analisis kelayakan sebelum menyetujui transaksi. Setelah disepakati, bank membeli kendaraan yang diinginkan dari dealer, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang terdiri dari harga pokok ditambah margin keuntungan yang ditentukan sejak awal.

Menariknya, harga jual dan cicilan dalam akad murabahah bersifat tetap hingga akhir periode pembiayaan, sehingga memberikan kepastian bagi nasabah dan tidak dipengaruhi oleh fluktuasi suku bunga. Bahkan, pembiayaan kendaraan berbasis syariah menunjukkan peningkatan minat masyarakat yang tercermin dari pertumbuhan portofolio pembiayaan kendaraan di perbankan syariah.

Pada akhirnya, anggapan bahwa murabahah merupakan “bunga terselubung” tidak tepat jika dilihat dari konsep dan implementasi yang sebenarnya. Perbedaan mendasar dalam struktur akad, adanya transaksi riil, serta transparansi dalam penetapan margin menunjukkan, bahwa murabahah memiliki landasan yang berbeda dari sistem bunga konvensional.

Berbagai penyimpangan dalam praktik murabahah masih dapat ditemukan dan menjadi catatan penting bagi industri perbankan syariah. Namun, hal tersebut seharusnya menjadi dorongan untuk memperbaiki implementasi, bukan untuk menilai bahwa seluruh konsep murabahah keliru. Dengan pemahaman yang lebih utuh, murabahah justru dapat dilihat sebagai instrumen keuangan yang menawarkan kepastian, keadilan, dan kesesuaian dengan prinsip syariah.

 

Referensi:

Hidayatullah, M. S. (2025). Implementasi pembiayaan kendaraan bermotor dengan akad murabahah pada Bank BSI KCP Depok Cinere 2. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Alif, M. (2025). Implementasi pelaksanaan akad murabahah dalam mekanisme kepemilikan rumah berdasarkan regulasi perbankan syariah. Universitas Negeri Semarang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2016). Standar produk perbankan syariah: Murabahah. Otoritas Jasa Keuangan

Muchtar, M. (2021). Analisis risiko akad murabahah di perbankan syariah. Politeknik Keuangan Negara (STAN)

Prihantono. (2018). Akad murabahah dan permasalahannya dalam penerapan di lembaga keuangan syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN)  Pontianak

 


Penulis: Aura Mustika Fana
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor University


Dosen Pengampu: Marhamah Muthohharoh S.E., M.Ec.


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses