Jakarta, MMI – Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 adalah langkah strategis yang dilakukan pemerintah Indonesia bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai upaya perlindungan konsumen dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi ekspor yang sangat besar pada sektor industri halal. Namun hingga saat ini, potensi ekspor tersebut belum sepenuhnya dimaksimalkan. State of the Global Islamic Economic (SGIE) di laporan tahunannya pada periode 2024/2025 menunjukan, bahwa saat ini Indonesia berada pada peringkat ke-3 ekonomi Islam terkuat di dunia, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.
Baca juga: Dari Sertifikasi ke Pasar Global: Besarnya Potensi Industri Halal
SGIE mengukur perkembangan ekonomi syariah global berdasarkan tujuh indikator, terutama sektor keuangan syariah dan sektor makanan halal. Indeks peringkat SGIE negara Malaysia mencapai 165,1. Jumlah tersebut berada jauh di atas Indonesia yang hanya sekitar 99,9. Nilai ekspor produk halal Malaysia tahun 2024 sebesar RM61 miliar atau sekitar USD 15 miliar, sedangkan Indonesia memiliki nilai yang jauh lebih besar yaitu sekitar Rp673 triliun atau USD 41,42 miliar. Hal ini menunjukan, bahwa Indonesia belum sepenuhnya optimal dalam potensi ekspor, SGIE menilai ekspor secara keseluruhan bukan hanya secara nominal.
Indonesia memang memiliki nilai yang lebih besar secara nominal, namun secara ekosistem, Malaysia memiliki keunggulan yang jauh lebih baik. Padahal Indonesia sudah seharusnya memimpin dalam sektor industri halal global, sehingga Indonesia tidak hanya berperan sebagai konsumen namun juga produsen dari pasar produk halal global.
Pemerintah melalui kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 mulai melakukan berbagai pendekatan untuk memajukan sektor industri halal Indonesia. Pada lingkup nasional, BPJPH menyediakan fasilitas berupa program SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis dengan kuota sebanyak 1,35 juta bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). BPJPH juga melakukan penguatan pada regulasi, penyederhanaan layanan sertifikasi, optimalisasi sistem digital, dan peningkatan sinergi koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempermudah para pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal.
Selain itu, BPJPH juga melakukan sosialisasi pada lingkup global terkait implementasi kebijakan wajib halal kepada perwakilan perdagangan di 33 negara. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan menegaskan, bahwa kebijakan ini akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 dan tidak akan mengalami penundaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya Indonesia dalam memaksimalkan potensi industri halal yang telah diperjuangkan sejak era Soeharto.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, juga menegaskan, bahwa halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan saja, melainkan sebagai salah satu langkah strategis ekonomi nasional dan perkembangan industri halal global, terutama pada sektor makanan dan minuman.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi BPJPH, Abdul Syakur, dalam sambutannya memaparkan, bahwa Indonesia telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lebih dari 114 lembaga halal luar negeri yang juga mendapat dukungan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam negeri. Menurutnya, hubungan multilateral ini dapat memperluas potensi kerja sama internasional dalam sistem jaminan produk halal. Dengan begitu, maka sistem jaminan halal Indonesia dapat disederhanakan dan mendapat pengakuan internasional.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat reputasi jaminan halal Indonesia di kancah internasional, menjalin kemitraan dengan perwakilan dagang negara lain, dan mendukung upaya dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal global.
Referensi:
https://www.dinarstandard.com/insights/sgier-2024-25 (SGIE Report)
Penulis: Raditya Tri Sulistyo
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor University
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












