Persoalan minimnya tenaga kesehatan di daerah terpencil Indonesia sudah menjadi masalah klasik yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik.
Ketika kita berbicara tentang hak kesehatan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sepertinya jaminan tersebut masih jauh dari kenyataan bagi masyarakat di pelosok negeri.
Menurut data Kementerian Kesehatan, rasio tenaga kesehatan antara daerah perkotaan dan terpencil sangat timpang.
Di kota-kota besar, satu dokter bisa melayani ratusan penduduk, sementara di daerah terpencil seperti Papua, Maluku, atau pedalaman Kalimantan, satu puskesmas bisa jadi hanya dilayani oleh satu atau dua tenaga kesehatan untuk ribuan penduduk yang tersebar di wilayah geografis yang luas.
Contoh Nyata:
Contoh nyata bisa kita lihat di Kabupaten Asmat, Papua. Daerah ini pernah mengalami kejadian luar biasa campak dan gizi buruk pada tahun 2018 yang merenggut puluhan nyawa anak-anak.
Salah satu faktor utamanya adalah minimnya tenaga kesehatan dan sulitnya akses ke fasilitas kesehatan.
Bayangkan, untuk mencapai puskesmas terdekat, warga harus menempuh perjalanan berjam-jam dengan perahu menyusuri sungai. Ketika sampai di puskesmas, belum tentu ada dokter atau bidan yang bertugas.
Persoalan ini sebenarnya bukan hanya soal jumlah tenaga kesehatan yang kurang, tetapi juga soal distribusi yang tidak merata.
Menurut para pakar kesehatan masyarakat, fenomena ini terjadi karena beberapa hal. Pertama, daerah terpencil tidak menarik bagi tenaga kesehatan karena fasilitas hidup yang minim, akses yang sulit, dan risiko keamanan.
Kedua, insentif yang diberikan pemerintah sering kali dianggap tidak sebanding dengan tantangan yang harus dihadapi.
Ketiga, sistem penempatan tenaga kesehatan yang belum optimal sering membuat dokter atau perawat yang sudah ditempatkan di daerah terpencil mencari cara untuk pindah ke kota.
Pemerintah sebenarnya sudah mencoba berbagai program untuk mengatasi hal ini. Ada program Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk dokter, program Nusantara Sehat yang mengirim tim kesehatan ke daerah terpencil, dan berbagai bentuk insentif khusus.
UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga mengatur kewajiban tenaga kesehatan untuk mengabdi di daerah terpencil. Namun dalam praktiknya, masih banyak kendala dalam implementasinya.
Para ahli kebijakan kesehatan berpendapat bahwa solusi jangka panjang memerlukan pendekatan menyeluruh.
Tidak cukup hanya dengan menempatkan tenaga kesehatan ke daerah terpencil, tetapi juga harus membangun infrastruktur yang memadai, memberikan insentif yang layak, menyediakan jenjang karir yang jelas, dan membangun sistem rujukan yang baik.
Beberapa ahli juga menyarankan untuk memberdayakan tenaga kesehatan lokal melalui pendidikan vokasi kesehatan di daerah, sehingga mereka yang berasal dari daerah terpencil bisa kembali mengabdi di kampung halamannya sendiri.
Yang memprihatinkan, dampak dari minimnya tenaga kesehatan ini sangat nyata pada masyarakat. Ibu hamil yang seharusnya mendapat pemeriksaan rutin terpaksa melahirkan tanpa bantuan tenaga kesehatan terlatih.
Anak-anak tidak mendapat imunisasi lengkap. Penyakit-penyakit yang sebenarnya mudah diobati menjadi parah karena terlambat ditangani. Pada akhirnya, kesenjangan kesehatan antara kota dan desa semakin lebar.
Menurut perspektif hak asasi manusia, setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak tanpa memandang di mana mereka tinggal.
Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang tercantum dalam Pancasila. Namun kenyataannya, tempat kelahiran seseorang masih sangat menentukan kualitas pelayanan kesehatan yang bisa mereka akses.
Persoalan ini memang kompleks dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Dibutuhkan komitmen jangka panjang dari pemerintah pusat dan daerah, alokasi anggaran yang memadai, serta kerja sama dari berbagai pihak termasuk tenaga kesehatan sendiri.
Yang pasti, selama persoalan ini belum terselesaikan, akan terus ada anak-anak yang meninggal karena penyakit yang sebenarnya bisa dicegah, dan akan terus ada ibu-ibu yang kehilangan nyawa saat melahirkan padahal seharusnya bisa diselamatkan.
Ini bukan hanya soal statistik atau angka, tetapi soal nyawa manusia yang sama berharganya, di mana pun mereka berada.
Penulis: Frederyca Momang Djede De Mon
Mahasiswa Prodi Keperawatan, Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












