Living Hadits: Tradisi Ziarah Kubur dalam Agama Islam

Tradisi Ziarah Kubur

Pendahuluan

Hadits bukan teks suci yang sama dengan al-Qur’an, tetapi hadits selalu menjadi rujukan kedua setelah al-Qur’an. Ragam pemahaman atas al-Qur’an dan hadits pun telah dilakukan oleh ulama’, baik dalam tradisi al-Qur’an maupun hadits.

Al-Qur’an semua periwayatannya berlangsung secara mutawatir. Sedangkan kalau hadits tidak semua periwayatannya berlangsung secara mutawatir, yaitu sebagian berlangsung secara mutawattir dan sebagiannya lagi berlangsung secara ahad.

Maka dari sinilah yang menimbulkan berbagai macam pendapat dalam menilai kapasitas suatu hadits, juga dapat menimbulkan sumber perdebatan dalam karya ilmiah atau bahkan dalam karya-karya non ilmiah.

Bacaan Lainnya
DONASI

Urgensi hadits semakin terlihat nyata melalui fungsi-fungsi yang dijalankan sebagai penjelas dan penafsir al-Qur’an, mengingat terdapat banyaknya ayat-ayat yang masih global dan tidak jelas maknanya sehingga seringkali seorang mufasir memakai hadits untuk mempermudah pemahamannya, bahkan sebagai penetap hukum yang bisa berdiri sendiri sebagaimana al-Qur’an.

Itulah sebabnya, di kalangan ahli hadits menjadi sangat penting untuk menjaga hadits dari generasi ke generasi. Ragam pemahaman atas al-Qur’an dan hadits telah dilakukan oleh para ulama, baik dalam tradisi al-Qur’an maupun hadits dalam bentuk tafsir dan syarah hadits.

Di dalam ilmu hadits juga terdapat istilah yang dikenal dengan living al-Qur’an dan living hadits. Kedua istilah tersebut pada awalnya belum populer di kalangan akademisi. Namun sejatinya, jika dilihat dari sejarahnya, jika dilihat dari terminology sunnah akan lebih mengarah ke praktik masyarakat pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Baca juga: Kritik Sanad Hadis

Pembahasan

Istilah living hadits dikenal dengan suatu bentuk kajian atas fenomena praktik, tradisi, ritual, atau suatu perbuatan yang hidup di kalangan masyarakat yang memiliki landasan suatu kajian tersebut di hadits nabi. Sudah tentu juga adanya ilmu ini secara ilmiah dapat dibuktikan dengan ciri-ciri yang dimilikinya sebagai sebuah ilmu pengetahuan.

Adapun ciri-ciri living hadits sebagai disiplin sesuatu keilmuan tersendiri itu dikarenakan memiliki objek kajian khusus. Yang menjadi focus kajian pada living hadits ini adalah objek materialnya living hadits yaitu atas fenomena praktik, tradisi, ritual atau perbuatan dan perilaku yang hidup di masyarakat.

Jadi penulis dapat menyimpulkan bahwa ilmu living hadits ini adalah hidupnya suatu hadits nabi dalam kehidupan masyarakat yang kemudian menjadi amalan praktik atau tradisi masyarakat tersebut, atau bisa juga dengan pengertian yang lebih hemat kata yaitu sebuah ilmu yang mengkaji tentang praktik hadits.

Dengan kata lain, ilmu ini mengkaji tentang hadits dari sebuah realita yang muncul dari penafsiran hadits. Berikut contoh yang penulis tulis berdasarkan tradisi yang terjadi di kehidupan masyarakat.

Dalam susunan kehidupan, figur Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam selalu menjadi tokoh yang diikuti oleh seluruh umat Islam sampai akhir zaman. Sehingga dengan adanya upaya penerapan hadits dalam konteks kemasyarakatan seperti social, budaya, dan hukum yang terjadi perberbedaan inilah yang bisa dikatakan hadits yang hidup dalam masyarakat dengan istilah living hadits.

Dalam kondisi seperti ini, terjadilah banyak kebudayaan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat yang tetap terpelihara sejalan dengan penyebaran ajaran agama, salah satunya yaitu tradisi ziarah kubur. Tradisi ini merupakan bentuk aplikasi hadits.

Tradisi ziarah kubur merupakan suatu bentuk ibadah yang disyariatkan dalam agama Islam untuk tujuan agar orang yang melakukan bisa mengambil pelajaran dan bisa mengingat akhirat. Ziarah kubur diperbolehkan tetapi dengan syarat tidak boleh mengatakan perkataan-perkataan yang bisa membuat kita berbuat syirik, seperti berdoa memohon pertolongan kepada sang mayyit.

Memang pada asalnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengeluarkan larangan ziarah kubur bagi kaum muslimin. Dikarenakan pada waktu itu Rasulullah melihat iman mereka belum cukup kuat sehingga sangat dikhawatirkan akan menjerumuskan mereka ke dalam kesyirikan dan kesesatan.

Bagi umat Islam di Indonesia tradisi keagamaan ziarah kubur dilakukan hampir setiap datangnya bulan Ramadhan dan pada akhir bulan Ramadhan atau pada awal bulan Syawal.

Baca juga: Pembahasan Mengenai Kritik Sanad Hadist

Secara hukum, ziarah kubur pada bulan Ramadhan tidak disunnahkan ataupun di wajibkan secara khusus, sehingga apabila ingin berziarah kubur pada selain bulan Ramadhan tetap diperbolehkan.

Ziarah kubur bisa dilakukan dengan mengunjungi makam keluarga, kerabat, tokoh masyarakat, ulama, wali, juga makam para Nabi, dan tradisi ini dilakukan secara turun temurun dari generasi ke generasi.

Setara dengan hadits riwayat Imam al-Turmudzy yang berbunyi:

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَقَدْ اُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ اُمِّهِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُاْلآخِرَةَ

“Dari Buraidah, ia berkata: ‘Rasulullah SAW bersabda, saya pernah melarang kamu berziarah kubur’. Tapi sekarang, Muhammad telah diberi izin ke makam ibunya, maka sekarang berziarahlah karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat”.

Makna dari hadits ini yaitu, ziarah kubur merupakan peringatan akan kematian, atau sebagai pengingat tentang kematian, dimana hari itu terjadi setelah kehidupan sekarang, karena yang berjiwa akan merasakan kematian, dan setelah mati akan masuk ke alam kubur atau alam barzah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selama hidup di dunia, sebagai pilihan lanjut ke siksa neraka atau kenikmatan surga.

Saat akidah kaum muslimin sudah kuat dan memiliki pengetahuan keislaman yang cukup. Rasulullah SAW menganjurkan ziarah kubur karena ziarah kubur mengandung banyak manfaat seperti melembutkan hati, mengingatkan kepada kematian, dan mengingatkan kepada akhirat sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

إني نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فإن فيها عبرة

“Sesungguhnya dulu aku telah melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur, sesungguhnya pada ziarah kubur itu ada pelajaran (bagi yang hidup)”. (HR. Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

Dari hadits ini kita bisa mendapatkan pelajaran betapa pentingnya ziarah kubur bagi kita yang masih hidup di dunia, yakni agar manusia ingat akan kehidupan akhirat apalagi di zaman sekarang yang kebanyakan manusia sangat hubbun dunya, karena ziarah kubur bisa menjadi pengingat kehidupan di dunia yang bersifat sementara, kesuksesan, kekayaan, dan tingginya tahta yang telah mereka raih selama di dunia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Sang Maha Pencipta (Allah Subhanahu wa ta’ala).

Dan bisa menyadari bahwa dunia hanyalah perlintasan menuju akhirat, maka dari itu, agar keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dan Rasulullah meningkat, sangat dianjurkan kepada setiap muslim hendaknya ia berziarah kubur.  

Baca juga: Mengenal Sejarah Ilmu Hadist

Kesimpulan

Dari paparan penulis, kita dapat mengambil kesimpulan bahwasannya  ziarah kubur itu sama dengan mengunjungi makam seseorang tetapi dengan niat mendoakannya dan juga bisa mengambil pelajaran dari keadaan si mayyit atau orang yang meninggal, bahwa suatu saat nanti kita juga akan seperti mereka, karena semua yang hidup pasti akan mengalami kematian.

Di samping itu, ziarah kubur termasuk juga sesuatu yang sudah dianjurkan meski sebelum diperbolehkannya pernah ada suatu larangan untuk ziarah kubur tersebut.

Jadi, pada awal perkembangan Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh syari’at. Pertimbangan akan timbulnya fitnah syirik di tengah-tengah umat menjadi faktor terlarangnya ziarah kubur pada waktu itu.

Namun, seiring perkembangan dan kemajuan Islam, larangan ini dihapus dan syari’at menganjurkan umat Islam untuk berziarah kubur agar mereka dapat mengambil pelajaran dari hal tersebut, diantaranya mengingat kematian yang pasti akan datang kepada kita semua.

Penulis: Ishfi Mufhimatul Uliyah
Mahasiswa Jurusan Ilmu A-Qur’an dan Tafsir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Referensi

Blog Bung Aab

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI