Perkembangan teknologi informasi di ranah digital tumbuh semakin pesat dari tahun ke tahun. Revolusi industri 4.0 turut mendorong disrupsi teknologi digital dengan sangat cepat hingga memengaruhi tatanan perilaku masyakat.
Keteraturan yang umumnya muncul dalam pola interaksi sosial, kini telah terdisrupsi, mengaburkan beragam batasan. Tak ayal, kini kecakapan literasi sangat dibutuhkan sebagai pedoman untuk mengarungi dunia digital yang tanpa sekat, terlebih bagi kalangan milenial dan generasi Z.
Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital pada 2020, literasi digital masyarakat Indonesia masih berada pada level sedang (Kemkominfo, 2020).
Baca Juga: Pentingnya Gerakan Literasi Digital untuk Generasi Milenial
Data tersebut senada dengan rilis ICT Development Index oleh International Telecommunication Union pada 2017 bahwa literasi digital di Indonesia menempati peringkat 114 dunia atau kedua terendah di G20 (Jayani, 2020).
Survei Badan Pusat Statistik pada 2018 juga mengungkap bahwa dari berbagai indikator Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi, keahlian atau kecakapan memiliki skor paling rendah (BPS, 2019).
Berkat adanya disrupsi, penggunaan internet atau teknologi digital di Indonesia yang semakin masif dinilai membuka peluang yang lebih luas untuk menyalahgunakan teknologi digital.
Penelitian Sabrina (2018) menunjukkan bahwa penyalahgunaan tersebut dapat digambarkan melalui serangkaian peristiwa, seperti kasus lebih dari 144 orang sejak 2008 yang telah diproses hukum lantaran melanggar UU ITE, khususnya terkait berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Fakta di atas jelas menunjukkan bahwa praktik penggunaan teknologi digital masih jauh dari ideal, sehingga literasi digital memang menjadi hal yang sangat urgen bagi masyarakat Indonesia.
Masyarakat Indonesia tidak boleh berhenti hanya pada kemampuan dalam mengoperasikan perangkat dan media digital, namun juga harus dapat mengoptimalkan penggunaannya untuk kemanfaatan yang lebih besar. Oleh karena itu, kecakapan literasi digital perlu dipelajari sekaligus dipraktikkan secara terus-menerus.
Literasi digital merupakan kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai bentuk dan dari berbagai sumber melalui piranti komputer (Gilster, 1997). Literasi digital juga banyak dikaitkan dengan keterampilan dalam mengakses, merangkai, memahami, serta menyebarluaskan informasi digital (Bawden, 2001).
Literasi digital dapat dipahami sebagai sikap sadar dan kemampuan seseorang terhadap informasi, seperti mengakses, mengelola, mengintegrasikan, mengevaluasi, menganalisis informasi, dan menciptakan ekspresi medianya.
Baca Juga: Miskinnya Literasi Digital di Era Milenial
Selain melalui kesadaran individu, pemerintah harus berperan aktif dalam meningkatkan kecakapan literasi maupun kemampuan kognitif masyarakat Indonesia di ranah digital. Di tengah-tengah banjir konten negatif, hoaks, dan ujaran kebencian, masyarakat dan pemerintah harus berkolaborasi secara intensif melalui penguatan literasi digital sebagai upaya preventif.
Melalui kecakapan literasi digital, masyarakat diharapkan mampu memproses beragam informasi, memahami pesan, dan berkomunikasi efektif sesuai dengan norma dan etika untuk mencapai tujuan yang baik.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menawarkan kerangka literasi digital yang terdiri dari Digital Skills, Digital Culture, Digital Ethics, dan Digital Safety. Digital Skills ialah kemampuan dalam memahami dan menggunakan perangkat digital.
Sedangkan Digital Culture lebih kepada kemampuan dalam membiasakan dan membangun wawasan ke-Indonesia-an. Lalu, Digital Ethics berupa kemampuan dalam mempraktikkan dan mengembangkan etika digital.
Sementara itu, Digital Safety fokus pada kemampuan dalam menganalisis dan meningkatkan keamanan digital (Setu, Ferdinandus, 2021).
Kecakapan literasi digital akan melahirkan tatanan masyarakat yang memiliki pola pikir dan pandangan yang kritis sekaligus kreatif. Dampaknya, masyarakat tidak akan mudah termakan oleh isu provokatif, hoaks, maupun penipuan berbasis digital.
Lebih-lebih kalangan milenial dan generasi Z, mereka harus memiliki kecakapan literasi digital yang memadai. Tanpa itu, mustahil mereka akan menang dalam persaingan untuk memperebutkan peluang, memperoleh pekerjaan, dan interaksi sosial.
Melalui pembangunan serta penguatan literasi digital, bukan tak mungkin kemandirian digital bangsa Indonesia dapat terwujud dengan capaian yang gemilang.
Baca Juga: Tantangan Literasi di Era Digital
Pada akhirnya, penyiapan talenta digital yang cakap berliterasi dalam menghadapi era disrupsi digital tak lain adalah penggerak utama dalam pembangunan konektivitas digital yang produktif sebagai perwujudan agenda transformasi digital Indonesia.
Penulis: Fuku Anergki
Mahasiswa Kurikulum dan Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Semarang
Editor: Ika Ayuni Lestari    Â
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
Badan Pusat Statistik. (2019). Indeks Pembangunan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi/ICT Development Index 2018. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Bawden, D. (2001). Information and Digital Literacies: A Review of Concepts. Journal of Documentation, 57(2), 218-259.
Gilster, P. (1997). Digital Literacy. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.
Jayani, D. H. (2020). Pembangunan Teknologi Indonesia Tertinggal di Negara G20. [databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/02/28/pembangunan-teknologiindonesia-tertinggal-di-negara-g20]
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2020). Hasil Survei Indeks Literasi Digital Nasional 2020. [kominfo.go.id/content/detail/30928/siaran-pers-no-149hmkominfo112020-tentang-hasilsurvei-indeks-literasi-digital-nasional-2020-akses-internet-makin-terjangkau/0/siaran_pers]
Sabrina, A. R. (2018). Literasi Digital sebagai Upaya Preventif Menanggulangi Hoaks. Communicare: Journal of Communication Studies, 5(2), 31-46.