Mengenal Pasar Modal dan Jenis Instrumen Investasinya

Pasar Modal Jenis Instrumen

“Dengan Investasi masa depan menjadi lebih cerah”

Pasar Modal mempunyai peranan penting bagi perekonomian negara. Hal ini dikarenakan pasar modal menjalankan dua fungsi, adapun fungsi tersebut adalah sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau mendapatkan dana dari pihak eksternal yaitu masyarakat pemodal (Investor), dan  sebagai sarana masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan reksadana.

Adapun istilah lain dari investasi pasar modal ini adalah masyarakat menanam modal pada perusahaan tersebut dan masyarakat berhak mendapatkan imbal hasil dari perusahaan atau disebut Dividen dan berhak memberikan suara pada saat Rapat Umum Pemegang Saham yang dikenal dengan istilah RUPS.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang seperti saham, obligasi, dan reksadana. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik dan risiko dari masing-masing instrumen.

Baca Juga: Pasar Saham Kovensional atau Pasar Saham Syariah?

Bacaan Lainnya

Adapun undang-undang tentang pasar modal yaitu adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995. Pasar modal ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.

Masyarakat pemodal tentunya sangat memerlukan informasi mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, dan harga di Bursa efek yang tercermin dari kekuatan penawaran jual dan penawaran beli sebagai dasar untuk pengambilan keputusan investasi dalam pasar modal.

Bursa efek sendiri adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Anggota dari bursa efek ini adalah perantara pedagang yang telah mendapatkan izin dari Bapepam dan mempunyai hak untuk menggunakan sistem atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.

Berikut ada 3 jenis instrumen investasi yang dapat dipilih ketika Anda ingin menginvestasikan uang Anda, yaitu:

1. Saham

Saham atau istilah lainnya stock merupakan salah satu instrumen investasi yang paling populer saat ini. Perusahaan menerbitkan saham ketika memutuskan untuk mendapatkan pendanaan dari pihak eksternal (Investor). Adapun pengertian dari saham adalah bukti kepemilikan atau bukti penyertaan modal. Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen dari perusahaan dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dari sisi yang lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih oleh investor. Hal ini dikarenakan, saham dapat memberikan return atau keuntungan yang menarik.

Sebagai instrumen investasi, saham juga memiliki risiko yang besar antara lain:

a. Capital loss

Yaitu kerugian yang dialami oleh investor karena terjadi penurunan harga saham. seorang investor menjual sahamnya lebih rendah dari harga beli. Misalnya Investor A membeli saham PT. ABC pada harga Rp. 3.000, kemudian harga saham tersebut mengalami penurunan hingga mencapai harga Rp. 2.000. Karena Investor A ini takut harga saham tersebut mengalami penurunan maka Investor A ini menjual harga pada Rp. 2.000, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.

b. Resiko likuidasi

Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh investor dinyatakan bangkrut atau perusahaan tersebut dinyatakan bubar. Dalam hal ini, para pemegang saham mendapatkan prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi dari hasil penjualan kekayaan perusahaan. Maka sisa tersebut dibagi kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak ada sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan mendapatkan hasil dari likuidasi tersebut.

2. Obligasi

Obligasi adalah surat utang jangka menegah–panjang yang berisi perjanjian antara perusahaan emiten maupun pemerintah sebagai peminjam dana dengan investor, dan dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayarkan imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Baca Juga: Pengaruh Kebijakan New Normal terhadap Sentimen Pasar IHSG dan Daya Beli Masyarakat

Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda antara lain:

  1. Dilihat dari sisi penerbit:

a. Corporate Bonds yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik usaha milik negara maupun swasta.

b. Government Bonds yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat

c. Municipal Bonds yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

2. Dilihat dari segi nominal:

a. Konvensional Bonds yaitu obligasi yang lazim untuk diperjual belikan dalam satu nominal sebesar Rp. 1 miliar per lot.

b. Retail Bonds yaitu obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nominal yang kecil.

3. Dilihat dari segi jaminan:

a. Secured Bonds yaitu obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dan di dalamnya terdapat kriteria yang lain yaitu:

  • Guaranteed Bonds yaitu obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan penanggungan dari pihak ketiga.
  • Morigage Bonds yaitu obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau aset tetap.
  • Collateral Trust Bonds yaitu obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya.

b. Unsecured Bonds yaitu obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

4. Dilihat dari segi sistem pembayaran bunga:

a. Zero Coupon Bonds yaitu obligasi yang tidak melakukan pembayaran  bunga secara periodik. Tetapi, dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.

b. Coupon Bonds yaitu obligasi dengan kupon yang dapat menjadi uang secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.

c. Fixed Coupon Bonds yaitu obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum adanya masa penawaran di pasar dan akan dibayarkan secara periodik.

d. Floating Coupon Bonds yaitu obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut.

5. Dilihat dari segi Hak penukaran:

a. Convertible Bonds yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam saham milik penerbitnya.

b. Exchangeable Bonds yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.

c. Callable Bonds yaitu obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

d. Putuable Bonds yaitu obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

6. Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil:

a. Konvensional Bonds yaitu obligasi yang diperhitungkan dengan menggunakan sistem kupon bunga.

b. Syariah Bonds yaitu obligasi yang perhitungan imbal hasilnya menggunakan perhitungan bagi hasil. Dan terdapat dua macam perhitungan antara lain:

  • Obligasi  Syariah Mudharabah yaitu obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sehingga pendapatan yang didapat oleh investor dari obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
  • Obligasi Syariah Ijarah yaitu obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian rupa sehingga kupon bersifat tetap, dan bisa diketahui sejak awal obligasi diterbitkan.

3. Reksadana

Reksadana adalah sebuah wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk menghimpun dana yang diinvestasikan. Dan dana yang dihimpun tersebut akan diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dan reksadana ini dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi. Namun, hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Baca Juga: Pentingnya Ber-Investasi dan Kesalahan Investor Pemula

Reksadana memiliki beberapa jenis yang berbeda antara lain:

  1. Reksadana pasar uang

Reksadana pasar uang adalah jenis reksadana yang melakukan investasi pada jenis instrumen investasi pasar uang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Dan risiko reksadana pasar uang ini adalah yang relatif paling rendah dibandingkan dengan reksadana yang lainnya.

2. Reksadana pendapatan tetap

Reksadana pendapatan tetap adalah jenis reksadana yang menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 % di instrumen pendapatan tetap. Instrumen tersebut adalah surat utang atau obligasi dan jatuh temponya adalah lebih dari satu tahun. Keuntungan dari reksadana pasar uang ini adalah tidak membutuhkan modal besar dan bisa dicairkan kapan saja.

3. Reksadana campuran

Reksadana campuran adalah jenis reksadana yang investasinya bervariasi. Instrumen investasinya dapat berupa saham yang kemudian dikombinasikan dengan obligasi. Dan reksadana campuran ini bersifat moderat dengan tingkat pengembalian yang lebih tinggi daripada reksadana pendapatan tetap.

4. Reksadana saham

Reksadana saham adalah jenis reksadana yang menginvestasikan sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat ekuitas.

Muhammad Harrys Kusmawardhana
Fika Fitriasari
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis prodi Manajemen
Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Diana Pratiwi


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses