Menyikapi Plagiarisme: Perlunya Kesadaran dan Budaya Menulis Orisinil Berlandaskan Pancasila

Menulis dan Membaca
Sumber: www.pixabay.com

Di zaman sekarang yang semuanya sudah serba digital, kemudahan-kemudahan dalam mencari dan memperoleh informasi menjadi lebih cepat dan mudah. Namun, kemudahan tersebut seringkali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Misalnya dalam dunia kepenulisan, kegiatan menyalin tulisan milik orang lain menjadi suatu kegiatan yang sangat mudah untuk dilakukan.

Mungkin pada awalnya tidak ada maksud untuk melakukan penyalinan atau mencuri hasil karya orang lain, namun karena hal mendesak maupun melihat karya orang yang bagus maka keinginan untuk melakukan penyalinan karya tersebut akhirnya dilakukan.

Baca Juga: Hentikan Plagiarisme dan Banggalah dengan Hasil Karya Sendiri

Bacaan Lainnya

Kegiatan mencuri atau menyalin hasil tulisan orang lain disebut plagiarisme. Plagiarisme sendiri merupakan kegiatan menyalin, mengambil, maupun menggunakan karya milik orang lain tanpa izin pemilik karya.

Karya-karya tersebut biasanya berupa tulisan, maupun ide. Kasus plagiarisme biasanya banyak terjadi dalam dunia pendidikan, penelitian, maupun dunia jurnalistik. Ini berarti seseorang memperoleh manfaat dari karya orang lain tanpa melibatkan usaha, kerja keras, atau kontribusi yang seharusnya.

Hal tersebut tentunya sangat merugikan pihak yang mempunyai karya.Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dalam menyikapi plagiarisme dengan baik dan beranggapan bahwa karya yang bukan milik sendiri tidak seharusnya digunakan, hanya sebagai bahan referensi saja.

Kesadaran untuk tidak sembarangan menggunakan karya orang lain perlu dipupuk dan dilakukan sejak dini agar kedepannya dapat memahami pentingnya menghormati karya dan kerja keras orang lain dalam membuat suatu karya, saat sudah terbiasa tidak sembarangan menggunakan karya orang lain.

Maka kreativitas dalam diri dapat meningkat, karena berusaha untuk menciptakan karya orisinil dengan cara berpikir kritis dan berlatih mengembangkan ide-ide baru yang kreatif dan inovatif dengan tidak terpaku pada karya orang lain.

Baca Juga: Cara Mengirim Artikel, Berita dan Tulisan ke Media Online: 100% Terbit!

Apabila hal tersebut terbiasa dilakukan hal ini akan berdampak positif pada etika keseharian individu seperti terciptanya sikap saling menghormati dan menghargai karya orang lain, serta mendorong terciptanya inovasi dan perkembangan ilmu pengetahuan yang berkelanjutan.

Untuk membangun kesadaran akan pentingnya menghargai hasil karya orang lain Pancasila dapat dijadikan landasan atau pondasi yang kuat karena di dalamnya mengandung nilai-nilai yang relevan untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai acuan yang digunakan oleh masyarakat sebagai suatu landasan kebenaran. Nilai-nilai Pancasila memiliki kaitan yang kuat dalam konteks plagiarisme.

Saat suatu pihak melakukan tindakan plagiarisme, maka dianggap melanggar prinsip nilai Pancasila yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mengajarkan hidup dengan integritas, menghormati karya dan ide orang lain, dan menciptakan karya orisinal yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara.

Kebiasaan untuk mencuri hasil karya pihak lain tentunya tidak hanya berdampak buruk bagi pemilik karya aslinya, namun juga dapat berdampak buruk bagi pihak yang melakukan plagiarisme.

Baca Juga: Menulis sebagai Obat Stres pada Remaja

Apabila dibiarkan begitu saja tanpa adanya sanksi, tindakan plagiat akan dianggap sebagai hal yang biasa dan lazim untuk dilakukan, semakin banyak masyarakat yang melakukan tindakan plagiat maka akan berdampak buruk bagi masyarakat dan negara, dan dapat mencoreng nama baik dunia kepenulisan terutama di dalam dunia Pendidikan.

Dampak negatif pertama yang mungkin bisa terjadi apabila perilaku plagiarisme tetap dilakukan yaitu menurunya kualitas pendidikan di Indonesia dan juga turunya kepercayaan masyarakat pada dunia penelitian.

Di dalam dunia pendidikan, plagiarisme dapat menghambat kemampuan berpikir kritis dan meningkatkan rasa malas siswa. Saat siswa membuat karya yang bukan hasil dari pemikiran sendiri maka nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab terabaikan begitu saja.

Tindakan ini merusak esensi dari pendidikan yang seharusnya menjadi tempat untuk berproses dan belajar tidak hanya mementingkan hasil instan. Plagiarisme menciptakan lingkungan akademik yang tidak adil, antara pihak yang melakukan plagiarisme dan yang benar-benar membuat karya hasil pemikiran sendiri.

Pihak yang bekerja keras untuk menciptakan karya orisinal tidak mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang layak, sedangkan pihak yang melakukan plagiarisme dapat dengan mudah mendapatkan nilai atau pujian yang tidak adil. Hal ini merusak keadilan dan semangat persaingan yang sehat dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Sayangnya Skripsi Gak Cukup Dengan “Rebahan” di Rumah Saja

Kualitas lulusan siswa juga dapat terpengaruh, karena lulusan tersebut kurang mampu dalam mengembangkan keterampilan menulis terutama dalam hal penelitian, analisis, dan kreativitas yang sangat dibutuhkan dalam dunia kerja.

Dampak negatif kedua yaitu hilangnya kepercayaan dan menurunya reputasi bangsa terutama di mata dunia internasional. Ketika suatu bangsa dikenal dengan tingkat plagiarismenya yang tinggi, maka citra bangsa sebagai pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan inovasi akan tercoreng.

Hal ini tentu saja berdampak pada hubungan internasioanal terutama pada kerjasama akademik sehingga dapat berpengaruh terhadap ketidaklancaran pertumbuhan ekonomi dan kemajuan suatu bangsa, dampak negatif ketiga yaitu menghambat kreativitas dan daya saing.

Pada zaman yang terus berkembang dan semakin maju, manusia dituntut untuk kompetitif, kreatif, dan mampu untuk bersaing dengan kemajuan teknologi. Negara-negara di dunia dituntut untuk terus menciptakan inovasi dan karya-karya baru yang tentunya canggih, orisinil, dan mampu bersaing dengan produk luar.

Namun, adanya plagiarisme ini semakin sulit untuk mengetahui dan membedakan antara karya-karya orisinil dan yang hasil tiruan sehingga menjadikan lingkungan yang tidak kondusif untuk perkembangan keberhasilan dalam berbagai aspek.

Dampak negatif selanjutnya yaitu rusaknya moral dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Ketika tindakan plagiarisme menjadi umum, seseorang kehilangan penghargaan terhadap kerja keras, kejujuran, dan tanggung jawab yang seharusnya menjadi landasan dalam etika sosial.

Baca Juga: Mempersiapkan Pendidikan Menuju Era Society 5.0

Hal ini dapat menciptakan masyarakat yang cenderung tidak menghargai hak kekayaan intelektual dan kurang memiliki integritas. Berdasarkan bahaya plagiarisme dan dampak-dampak negatif yang ditimbulkan, maka diperlukan berbagai upaya untuk mengatasi plagiarisme berdasarkan Pancasila.

Upaya pencegahan yang pertama yaitu dengan peningkatan kesadaran tentang plagiarisme. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi intensif mengenai plagiarisme, konsekuensi, dan pentingnya memahami hak kekayaan intelektual.

Dalam lingkungan sekolah dapat dilakukan dengan pembelajaran mengenai plagiarisme, meliputi pengertian, cara menghindari, dampak negatif, dan pentingnya menciptakan karya orisinil. Sebelum itu, dosen maupun guru perlu memiliki pengetahuan mendalam mengenai plagiarisme sehingga informasi yang akan disampaikan ke siswa dapat efektif dan maksimal.

Upaya untuk mengatasi plagiarisme selanjutnya yaitu dengan penegakan hukum dan pemberian sanksi yang tegas bagi pihak yang mencuri karya pihak lain. Kebijakan ini mencakup konsekuensi dan prosedur penanganan kasus plagiarisme yang jelas.

Baca Juga: Magang WFH: Tips Menulis Caption Media Sosial yang Menarik dan Informatif

Sanksi dapat berupa teguran, penurunan nilai, diskualifikasi dari kompetisi akademik, atau bahkan pemecatan dalam kasus-kasus yang lebih serius. Penting untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku plagiarisme.

Selain itu, dapat dilakukan kerjasama dengan pihak berwenang, seperti kepolisian atau instansi hukum terkait, untuk menangani kasus plagiarisme yang melibatkan pelanggaran hukum yang lebih serius.

Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa plagiarisme tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran akademik, tetapi juga sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi yang lebih berat. Oleh karena itu, penting untuk menghargai hak kekayaan intelektual, dan budaya menulis yang orisinil berlandaskan Pancasila.

Penulis: Annisa Khoirul Hidayati
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Fisika Universitas Negeri Yogyakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses