Pancasila Menjadi Sumber Etika dalam Pencegahan Tindak Korupsi

Perilaku korupsi di Indonesia sendiri sudah menjadi membudaya dari dulu sedemikian rupa dan berkembang, bahkan korupsi seolah-olah menjadi konsep budaya yang kita kenal. Sehingga bagi orang, korupsi bukan lagi pelanggaran hukum tetapi menjadi suatu kebiasaan turun temurun. Hal itu hampir di setiap lembaga pemerintahan tidak lepas dari praktik korupsi.

Korupsi diartikan sebagai keburukan, kebejatan, kebusukan, ketidakjujuran, tidak memiliki moral, dapat disuap, suatu penyimpangan dari kesucian (tim penulis buku pendidikan anti korupsi). Benny Susetyo mengatakan, “Mengapa korupsi ini dianggap budaya? Karena korupsi seringkali dibiarkan.”

Budaya adalah nilai, nilai yang tertanam seperti budaya gotong-royong atau budaya kerja keras. Budaya sendiri merupakan suatu sistem nilai yang sedang dibangun yaitu sistem nilai yang positif bukan yang negatif,  jadi dapat dikatakan atau disimpulkan bahwa pada dasarnya korupsi bukan budaya tetapi melawan budaya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Pancasila di Tengah Arus Globalisasi

Indonesia sendiri adalah negara yang memiliki budaya dan memiliki nilai luhur yang dilandasi dengan nilai Pancasila. Landasan filosofi tersebut sangat kental dengan pribadi masyarakat yang baik. Pancasila yaitu suatu pedoman luhur yang dicetuskan oleh para pendiri bangsa yang sangat memperhatikan nilai norma dan moral bangsa Indonesia.

Etika Pancasila bersumber dari nilai-nilai budaya dan nilai religius masyarakat Indonesia dengan tujuan untuk mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Namun di dalam kehidupan masyarakat sendiri hal itu belum tentu dilakukan, atau hal itu masih banyak yang belum mengamalkan etika Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Terutama pada kehidupan pejabat negara atau bisa disebut sebagai perilaku korupsi.

Rakyat Indonesia banyak yang kehilangan jati diri sebagai rakyat bangsa yg berbudi luhur seperti yang telah disampaikan, citra bangsa sebagai yang besar telah memudar tindak korupsi yang dilakukan oleh elit politik, pejabat negara serta masyarakat umum juga sudah mencoreng muka negara.

Harkristuti menyatakan, “Pelaku korupsi bukan orang sembarangan karena mereka mempunyai akses untuk melakukan korupsi tersebut dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan-kesempatan atau sarana yang ada padanya.” Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tentunya terdapat norma, nilai, dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pancasila Social Experiment Project: Mahasiswa UIB Berani Cegah dan Tolak Korupsi

Norma dan nilai yang berlaku perlu diimplementasikan oleh tiap masyarakat maupun individu melalui “etika”. Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yakni Ethos yang berarti adat-istiadat, kebiasaan, perasaan batin, serta kecenderungan hati untuk memahami, melakukan, serta mengajarkan nilai baik-buruk.

Etika tidak bisa terlepas dalam kehidupan tiap manusia. Tanpa etika, manusia bukanlah manusia, karena pada hakikatnya manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.

Pada asasnya, etika sering dikaitkan dengan moral, moral berkaitan dengan nilai dan buruk suatu tindakan atau perilaku, sedangkan etika merupakan perilaku pengamalan moral tersebut. Namun, pada hakikatnya keduanya mengajarkan baik-buruknya suatu nilai maupun tindakan.

Etika menjadi acuan atau pedoman dalam kehidupan tiap individu ataupun masyarakat. Bisa dibayangkan bagaimana manusia hidup tanpa berpegangan pada etika. Tanpa etika sistem atau aturan tidak akan berjalan dengan baik dan semestinya. Sifat egois yang dimiliki tiap individu dapat menjadikan etika suatu hal yang tak perlu, sehingga etika dalam diri tiap individu akan semakin terkubur.

Etika juga mencakup nilai-nilai pada lingkup yang sangat luas, salah satunya, yakni pada lingkup negara dan sistem politiknya. Hal tersebut sering dikenal dengan “Etika Politik”. Etika politik merupakan nilai atau pedoman yang saling mengikat antara pemerintah dan masyarakat mengenai kebijakan, keputusan, dan legitimasi dalam penyelenggaraan politik negara.

Baca Juga: Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat di Era Globalisasi

Etika politik sangatlah dibutuhkan dalam sistem politik suatu negara, etika politik juga sebagai suatu pedoman dalam menjalankan tanggung jawab seorang pemimpin. Sebab, dalam pemerintahan demokrasi, kedudukan pemimpin dan masyarakat saling berkaitan atau sifatnya terikat.

Pengambilan keputusan dalam berpolitik juga perlu adanya etika. Tanpa etika politik, semua sistem politik tidak akan berjalan dengan semestinya. Penyelewengan kekuasaan orang orang besar menjadi bentuk aktual pemimpin yang tidak mau menerapkan etika politik.

Etika politik merupakan nilai atau pedoman yang saling mengikat antara pemerintah dan masyarakat mengenai suatu kebijakan, keputusan, atau legitimasi dalam penyelenggaraan politik negara. Pancasila sebagai etika politik menjadi hal yang penting karena merupakan pedoman suatu individu atau kelompok untuk berpolitik di Indonesia.

Nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila diharapkan bisa diimplementasikan dalam kegiatan berpolitik. Tindak korupsi merupakan perilaku menyimpang demi mendapatkan jabatan, status sosial, dan uang yang menguntungkan diri sendiri maupun kelompok dengan merenggut hak orang lain.

Baca Juga: Peningkatan Kesadaran Diri melalui Gerakan Anti Korupsi dan Integritas Terhadap Generasi Muda

Tindak korupsi biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan, sehingga korupsi identik dengan tindak kejahatan yang terorganisir. Untuk mencegah dan mengurangi kasus korupsi di Indonesia, sosialisasi dan pendidikan terkait religi dan moralitas harus ditanamkan sejak dini.

Orang yang religius dan bermoral baik tidak mungkin melakukan tindakan korupsi. Selain itu supremasi hukum juga harus diperkuat, hukuman terhadap pelaku korupsi harus diperberat, supaya tidak ada pihak baik individu maupun kelompok yang berani melakukan tindakan korupsi.

Penulis: Dimas Pratama Jayaputra (202110040311189)
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari
Redaktur Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI