Mengapa Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi otomatis mengambil peran sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo? Karena beliau menjabat sebagai Wakil Bupati saat ini dan sesuai peraturan daerah, Subandi lah yang akan mengambil alih jabatan tersebut jika bupati berhalangan.
Hal ini memungkinkan transisi kekuasaan yang menjamin kelangsungan pemerintahan tanpa gangguan. Ini adalah solusi praktis untuk menjaga stabilitas di kawasan Kabupaten Sidoarjo.
Hanya karena hal ini merupakan bagian dari peraturan tidak berarti hal ini merupakan cara yang adil dan efektif untuk menangani transisi tersebut. Bukankah seharusnya ada ruang bagi fleksibilitas untuk mempertimbangkan individu-individu lain yang memenuhi syarat dan dapat membawa perspektif dan ide-ide segar ke dalam peran tersebut?
Meskipun mempertimbangkan individu lain yang memenuhi syarat adalah hal yang penting, memiliki rencana suksesi yang jelas membantu mencegah kekosongan kekuasan dan memastikan transisi kepemimpinan yang lancar, terutama di saat-saat penting. Penunjukan Subandi sebagai Plt memberikan stabilitas dan kepastian pemerintahan.
Subandi resmi menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Jawa Timur. Pelantikannya dilakukan setelah penahanan Ahmad Muhdlor Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Menelusuri Keberhasilan: Program Prioritas Bupati dan Pencapaian dalam RPJMD 2019-2024
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi dilantik di ruangan kerja Pj Sekda Prov Jatim, di kantor Gubernur Jatim. PJ Sekda Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan, pelantikan Subandi telah sesuai dengan undang-undang nomor 23/2014 pasal 65 ayat 3 tentang Pemerintah Daerah.
Isinya mengenai kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dan dilarang melaksanakan tugas serta kewenangannya. (8 Mei 2024)
Subandi menegaskan, untuk memulai kerja pada hari pertama, pihaknya akan bertemu dengan stakeholder Pemkab Sidoarjo. Dengan begitu apa yang dilakukannya akan mendapat dukungan yang positif. Meskipun inisiatif yang berorientasi pada masyarakat merupakan hal penting, membangun landasan administratif yang kuat juga penting untuk tata kelola yang efektif.
Baca Juga: Pagelaran Wayang Kulit di Desa Jetis Dihadiri Wakil Bupati Karanganyar
Dengan melakukan tinjauan komprehensif terhadap proses administrasi, Subandi meletakkan dasar bagi pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya yang efisien, yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat Sidoarjo dalam jangka panjang.
Ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Plt Bupati Sidoarjo usai dilantik. Yaitu, sebanyak 58 kades Sidoarjo yang jabatannya berakhir pada Mei dapat kembali menjabat selama dua tahun ke depan. Hal ini sebagaimana surat rekomendasi yang diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri atau (Kemendagri).
Subandi mengatakan, jika pelantikan tersebut dilakukan karena diperbaruinya Undang-Undang Desa. Yang di dalamnya menjelaskan soal perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sidoarjo.
Roda pemerintahan Sidoarjo tetap tidak terganggu dan Subandi akan menjalankan tugas sesuai amanah. Selanjutnya dia akan mengevaluasi sejumlah kebijakan yang dirasa kurang, dan akan melanjutkan kerja-kerja yang sudah berjalan baik selama ini. Apabila ada kekurangan atau kebijakan yang masih kurang, akan dievaluasi bersama.
Subandi juga berencana mengembangkan sistem pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, serta pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa. Dia berharap bisa bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (ODP) agar tetap menjaga komunikasi yang baik sesama perangkat daerah.
Baca Juga: Penegakan Hukum dan Peran Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu
Intinya selalu fokus pada tugas dinas masing-masing agar dapat menghasilkan yang terbaik dan optimal untuk kepentingan masyarakat, “masyarakat tidak perlu khawatir, yang jelas tidak ada kendala. Semua pembangunan yang belum terselesaikan akan segera kami tangani. Dan kami akan melanjutkan pembangunan di Sidoarjo yang belum tuntas,” ujarnya saat itu.
Dapat kita lihat saat ini terkait isu-isu yang beredar maka keputusan Kemendagri, saya rasa sudah tepat untuk menggantikan Gus Muhdlor yang saat ini menjalani proses hukum terkait dugaan pemotongan dana insentif ASN Kabupaten Sidoarjo.
Oleh karena itu Subandi secara otomatis ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo sampai masa jabatannya selesai. Dan untuk mempersiapkan akan berlangsungnya Pilkada serentak di Kabupaten Sidoarjo pada bulan November 2024. Akankah Wakil Bupati yang naik saat ini bisa dipercaya?.
Penulis: Hamka Dziyaul Haq
Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News