Perlindungan Hukum terhadap Penyelenggara Pemilu KPPS sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Pemilu KPU Kota Surabaya

Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan instrumen yang mengatur mengenai pemilihan umum yang mewujudkan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas untuk menjamin konsistensi dan kepastian hukum, pemilihan umum yang efektif dan efisien.

Dan juga merupakan sarana untuk melaksanakan kedaulatan negara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyelenggaraan Pemilu sangat terkait dengan penyelenggara Pemilu yang merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yakni Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

Bacaan Lainnya
DONASI

Pemilu 2024 secara normative mengatur tugas dan wewenang dan kewajiban KPPS.

KPPSN diatur dalam Pasal 68-70, dan dalam tataran teknis pelaksanaan dan operasional diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2019 sebagaimana dirubah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Tugas pokok KPPS pada hakikatnya adalah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara.

Tentunya akan diawali dengan berbagai persiapan lain untuk menunjang berjalannya tahapan-tahapan tersebut di atas, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan yang dimulai dari pengumuman dan pengiriman pemberitahuan.

Masyarakat mempunyai hak untuk memilih dan tunduk pada syarat-syarat yang ditentukan, antara lain menyiapkan tempat pemungutan suara sebagai sarana kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, menyiapkan peralatan,  menyelenggarakan pemungutan suara oleh masyarakat pemilih, melaksanakan penghitungan suara, mencatat pemungutan suara dengan menggunakan formulir yang telah disiapkan, pengumuman hasil penghitungan suara, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemungutan suara, pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.

Memang dalam struktur politik Pemilu, KPPS akan mendapat tekanan dan intimidasi, karena menghadapi para calon elektoral, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif, mereka tentu akan bersaing memperebutkan dukungan untuk meraih suara yang banyak.

Baca juga: Siapkan Pemilih Pemula, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Gelar Workshop Pemilih Cerdas untuk Pemilih Pemula Desa Lemahireng dalam Persiapan Pemilu Nasional 2024

Dalam faktanya kegiatan Pemilu selalu menghadapi tingkat persaingan yang tinggi.

Peserta pemilu dalam kondisi kesehatan yang buruk dan menggunakan segala cara untuk meraih kemenangan, baik positif maupun negatif, termasuk upaya melakukan intervensi negatif dengan mempengaruhi dan mengancam penyelenggara pemilu.

KPPS pun termasuk dan masih berada pada posisi yang sangat rentan sehingga akan berdampak langsung pada kinerjanya sebagai penyelenggara pemilu.

KPPS dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 diberi kepercayaan dan wewenang untuk menjalankan fungsi.

Wewenang dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui proses rekrutmen berdasarkan parameter dan kriteria dasar, khususnya memiliki tingkat profesionalisme dan integritas yang tinggi.

Karena pada kenyataannya kemampuan profesional dan integritas merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar lagi bagi penyelenggara Pemilu, agar Pemilu diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia.

Hukum yang jujur, adil dan dibangun berdasarkan asas kemandirian, kejujuran, kewajaran, legalitas, ketertiban, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalisme, tanggung jawab, efektivitas dan efisiensi.

Artinya penyelenggara Pemilu harus mampu menyelenggarakan Pemilu dan wajib menjamin tersalurkannya suara masyarakat yang menggunakan aspirasi politiknya dengan memilih di setiap TPS sesuai  asas dan asas yang terkandung dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 juga.

Sebagai ketentuan yang  mengatur masalah operasional dan teknis serta langkah-langkah berupa PKPU  KPU R.I.

Profesionalisme dan integritas KPPS benar-benar dimiliki dan menjadi bagian integral dari setiap penyelenggara pemilu yang akan menggerakkan sikap independen untuk mendukung operasional yang memberikan hasil maksimal.

Oleh karena itu, KPPS diharapkan memerlukan dukungan berupa penguatan  kelembagaan dan personel untuk mampu meningkatkan kepercayaan dan memperkuat penyelenggaraan pemilu di tingkat badan khusus.

KPPS mempunyai profesionalisme yang  tinggi dan integritas yang tinggi, serta tingkat kepercayaan dan keberadaan organisasi yang mempunyai kewenangan dan wewenang yang luas dalam menyelenggarakan kegiatan dan masa Pemilu.

Pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilanjutkan dengan upaya pembelaan hukum melalui Pemilu, penyelenggara, khususnya KPPS, secara implisit dianggap sebagai kebutuhan yang berdampak positif terhadap kinerja.

Sebagai penyelenggara Pemilu, anggota KPPS merupakan manusia biasa yang bermartabat, meskipun mempunyai  keterbatasan kemampuan dan faktor subjektif.

Oleh karena itu, dalam menjalankan kewajiban negara untuk kepentingan nasional, negara tentu tidak bisa menghindari kesalahan, disengaja atau tidak disengaja.

Karena kelalaian, campur tangan pihak luar, tekanan dari masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, serta masyarakat yang ikut serta dalam pemilu untuk tujuan politik.

Profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPPS sebagai badan khusus, tidak menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berkualitas, karena masih terdapat syarat dan faktor lain yang sangat penting yang harus konsisten, berkaitan erat, dan terjamin secara langsung. perlindungan manusia.

Setiap penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, secara khusus menjamin perlindungan hukum, dengan mempertimbangkan peran dan kedudukan KPPS penyelenggara pemilu  yang sangat strategis.

Pasal (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar sebagai hakikat yang melekat  dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, harus dilindungi, dihormati, dan dimanfaatkan untuk kepentingan semua orang dengan tujuan memajukan harkat dan martabat manusia, kesejahteraan, kebahagiaan, kebijaksanaan dan  keadilan.

Lebih lanjut, Pasal (30) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan terlindungi dari ancaman  untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Gambaran spesifiknya tergambar jelas dalam undang-undang tersebut di atas, yang merupakan hak positif dalam sistem hukum Indonesia.

Artinya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah warga negara yang melaksanakan tugas terpentingnya untuk kebaikan. dan kelangsungan kehidupan demokrasi  akan memperkuat sistem tersebut

Hak subjektif menurut Konstitusi kita harus dilindungi agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, tanpa rasa takut, dengan rasa aman, tanpa tekanan, intimidasi, atau gangguan jiwa dan raga.

Apabila hal-hal tersebut dilakukan dengan baik maka akan tercipta suasana spiritual yang berdampak pada tingkat kepercayaan diri KPPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga menimbulkan motivasi yang kuat dan melahirkan ide-ide yang praktis, positif dan  mampu menjawab setiap tantangan.

Permasalahan tersebut dalam rangka dinamisme tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi dan menjadi persyaratan KPPS sebagai lembaga penyelenggara pemilu  setiap periode.

Perlindungan terhadap anggota KPPS sebagaimana disebutkan di atas berupa perlindungan hukum terhadap seluruh warga negara, karena asas atau asas penting dari negara hukum adalah asas persamaan di depan hukum.

Philipus M Hardjon (1987:3) mengemukakan bahwa perlindungan hukum adalah suatu perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki subyek hukum berdasarkan hukum dari kesewenangan.

Sarana perlindungan hukum terdiri dari sarana perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.

Perlindungan hukum yang bersifat preventif artinya pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk mencegah konflik.

Sedangkan perlindungan hukum yang represif adalah perlindungan hukum yang dilakukan dengan  menerapkan tindakan Punitif terhadap pelanggar yang bertujuan untuk mengembalikan hukum pada kondisi sekarang dengan tujuan penerapan hukum yang efektif dan konsisten.

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017  belum mengatur permasalahan terkait  perlindungan hukum bagi penyelenggara pemilu, khususnya KPU sebagai penyelenggara dan pelaksana teknis tahapan tertentu dan bukan sebagai badan peradilan, dalam hal ini KPPS sebagai ujung tombak pemilu.

Penyelenggara bersentuhan langsung  dengan masyarakat, dengan segala manfaat dan dinamika  tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang terkadang tidak terlepas dari berbagai intervensi, dengan banyak model dan berbagai bentuk pengaruh dan campur tangan KPPS dalam menjalankan fungsinya.

Tindakan preventif yang harus dilakukan pemerintah adalah adanya kemauan politik berupa kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan penyelenggaraan pemilu melalui peraturan yang dapat memperkuat keberadaan dan peran KPPS dalam menjalankan fungsinya, tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui tindakan preventif yang tertuang dalam peraturan tersebut, KPPS akan mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk ancaman, campur tangan, intimidasi dan upaya yang dilakukan oleh pihak lain untuk kepentingan dirinya sendiri atau tim, sehingga  secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi kinerja.

Penindakan merupakan tindakan khusus pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPPS, dengan menindak siapapun yang melakukan tindakan yang dapat menghambat KPPS dalam menyelenggarakan masa pemilu di tingkat pemilu.

Pemberian perlindungan hukum kepada KPPS, badan khusus penyelenggara pemilu, merupakan bentuk perlindungan terhadap seluruh warga negara.

Menurut pendapat Satjipto Rahardjo (2000:85)  bahwa perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan ini diberikan oleh hukum.

Sejalan dengan pendapat tersebut maka Abdul Manan ( 2005:23) bahwa teori tujuan hukum adalah mengayomi manusia baik aktif maupun pasif.

Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya menciptakan kondisi masyarakat yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar, sedangkan secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.

Pemberian perlindungan hukum dalam rangka perlindungan KPPS akan memberikan  suasana dan kondisi keamanan, menguatkan dan mendorong tindakan sewenang-wenang sehingga kualitas penyelenggaraan Pemilu yang tercermin dalam profesionalisme dan integritas, sikap dan perilaku KPPS melalui pelaksanaan yang baik, akan membawa hasil yang positif.

Yang memenuhi dan mewujudkan harapan penyelenggaraan Pemilu yang bersih, transparan dan jujur, pendidikan politik yang baik bagi masyarakat agar jalan kehidupan demokrasi  semakin matang dalam melaksanakan hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi.

KPPS sebagai badan khusus yang membidangi penyelenggaraan Pemilu menurut Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mempunyai peran dan kedudukan yang sangat strategis dan sangat menentukan keberhasilan penyelenggara pemilu, dan tidak lepas dari segala campur tangan dan ancaman yang secara langsung akan mempengaruhi kinerja penyelenggara pemilu.

Namun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 khusus tentang pembuatan peraturan tindak pidana pemilu tidak secara tegas mengatur tentang perlindungan hukum  penyelenggara pemilu khususnya KPPS seperti upaya preventif seperti upaya dan  sanksi terhadap penyelenggara pemilu. pidana.

Perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang Konstruksi Pelanggaran Pemilu dengan menambahkan ketentuan yang memberikan sanksi terhadap siapa pun yang ikut campur, mengancam akan melakukan intimidasi, dan tindakan lain terhadap Penyelenggara Pemilu Badan Sementara. dari otoritas khusus.

KPPS saat melakukan langkah-langkah tersebut. Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Penulis:

  1. Moch Akbar Alfian Faisalsyah
  2. Bintang Rizal Pangestu
  3. Nandha Kiki P

Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI