Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sistem Jaminan sosial oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah jaminan yang diterima oleh masyarakat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat yang sudah membayar iuran atau dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kartu Indonesia Sehat: Adil atau Sebagian
Ada 3 alasan kenapa kita harus menjadi peserta JKN-KIS yang pertama, yaitu sebagai perlindungan (Protection) atau mendapatkan kepastian sebagai penjamin kesehatan. Yang kedua sebagai Gotong Royong (Sharing), sharing ini merupakan manfaat program JKN-KIS yang bergotong royong membantu peserta yang sakit.
Jika taat membayara iuran maka dapat membantu peserta yang mendapat musibah (Sakit). Yang ketiga adalah patuh (compliance), jika masyarakat patuh terhadap perundang-undangan sebagai anggota program JKN-KIS dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Program JKN-KIS sudah berada di arah yang benar. Perbaikan tersebut menjadi PR bersama semua pihak. Program JKN-KIS adalah program publik yang dikelola oleh badan hukum publik, sehingga BPJS Kesehatan bisa diawasi bersama. Hal ini yang menyebabkan 8 tahun perjalanan Program JKN-KIS berjalan secara transparan, efektif, dan efisien.
Hasil Kajian BPJS Kesehatan meliputi Tata Kelola Regulasi Belanja Kesehatan Strategis Program JKN, Sumber Pembiayaan Alternatif Program JKN, Gambaran Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Covid-19, dan Potensi Pengalihan Covid-19 Menjadi Manfaat Program JKN, serta Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah terhadap Program JKN Berdasarkan Kapasitas Fiskal.
Diwajibkan penduduk indonesia menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dengan mendaftar atau didaftarkan dan telah membayar iuran.
Peserta jaminan kesehatan meliputi:
- PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) merupakan program bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN.
- Bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU penyelenggara negara dan PPU selain penyelenggara negara dan anggota keluarga.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja lain yang bukan penerima upah atau gaji.
- PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
- Bukan Pekerja yang selanjutnya disebut BP adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah daerah/ pusat, PPU, serta PBPU.
Baca Juga: Cara Meningkatkan Kesehatan Fisik dan Kesehatan Mental di Masa Post Pandemic Era
Setiap orang selain yang memiliki pekerjaan dan penerima bantuan anggaran, yang memenuhi persyaratan dalam program JKN-KIS wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga keluarganya untuk menjadi peserta.
Mekanisme pendaftaran anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan jenis kepesertaannya sebagai berikut:
- Pendaftaran peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.
- PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah maka pendaftaran pesertanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai yang tercantum pada Perjanjian Kerja Sama.
- Anggota keluarga dara Peserta PPU meliputi istri/ suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 orang. Anggota keluarga terdiri atas istri/ suami dan anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah maksimal 3 orang dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai pendapatan sendiri, dan
- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.
- Peserta PBPU dan BP meliputi istri/ suami yang sah seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS.
Penulis:
1. Kesia Aprilia br Sitepu
2. Adelia Marliana
3. Nurmalia
4. Mega Indah Handayani
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Maju
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi