Tindakan Represif Aparat terhadap Ketua PD KMHDI Lampung, Kabid Litbang PC KMHDI Jember: Ketika Kebebasan Berpendapat Dibungkam dengan Kekerasan

Tindakan Represif Aparat terhadap Ketua PD KMHDI Lampung, Kabid Litbang PC KMHDI Jember
Tindakan Represif Aparat terhadap Ketua PD KMHDI Lampung, Kabid Litbang PC KMHDI Jember: Ketika Kebebasan Berpendapat Dibungkam dengan Kekerasan.

Lampung – Aksi demonstrasi digelar di Kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Lampung oleh petani singkong, masyarakat, dan mahasiswa pada Senin (05/05). Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas merosotnya harga singkong dan minimnya komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan petani.

Namun, demonstrasi tersebut diwarnai tindakan represif aparat yang justru menyasar para peserta aksi yang tengah menyuarakan hak dan aspirasi petani.

Ketua PD KMHDI Lampung, I Nengah Candra Irawan, turut menjadi korban dalam tindakan represif aparat. Ia mengalami pemukulan hingga kehilangan kesadaran dan mengalami sesak napas. Akibat kondisi tersebut, Candra harus menjalani perawatan intensif di RSUD A. Dadi Tjokrodipo dengan pengawasan medis yang ketat.

Demonstrasi atau penyampaian pendapat di ruang publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hak ini ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bacaan Lainnya

Dalam regulasi tersebut, kemerdekaan menyampaikan pendapat diartikan sebagai hak setiap warga untuk mengungkapkan pikiran secara lisan maupun bentuk lainnya, secara bebas dan bertanggung jawab sesuai aturan hukum.

Sementara itu, istilah di muka umum merujuk pada penyampaian pendapat di hadapan khalayak atau di tempat yang dapat diakses dan dilihat oleh siapapun.

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, pejabat Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan secara profesional, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.

Baca Juga: Darurat Represivitas! Ketua PD KMHDI Lampung Jadi Korban Kekerasan Aparat, PC KMHDI Bandung Nyatakan Sikap!

Kabid Litbang PC KMHDI Jember, Gede Ngurah Darma Suputra, sangat mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan aparat jauh dari prinsip Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kekerasan yang dilakukan aparat menjadi suatu ancaman ketika menyuarakan pendapat.

“Kita semua tentu sangat menyayangkan dan mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap demonstran. Pemukulan yang menyebabkan korban sesak napas hingga tak sadarkan diri merupakan tindakan yang dapat mengancam nyawa atau hak hidup seseorang. Apakah tindakan tersebut menjunjung tinggi HAM? Tentu tidak,” ujar Darma.

Pendekatan represif dan penuh kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi mahasiswa sudah seharusnya ditinggalkan. Tindakan semacam itu justru berpotensi memicu kemarahan publik dan memperkeruh situasi.

Apabila diperlukan adanya penahanan terhadap peserta demonstran, aparat wajib memperlakukan demonstran yang ditahan secara manusiawi, tanpa kekerasan fisik, pelecehan, atau perlakuan tidak layak lainnya.

“Bisa dibayangkan, aparat yang telah memperoleh pendidikan, pembinaan, dan pelatihan untuk memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat, justru tidak becus dalam menyikapi aksi demonstran. Ketika terjadi tindakan represif oleh aparat, mereka yang menggunakan atribut pelindung lengkap bahkan membawa senjata api akan menjadi sangat hina jika disandingkan dengan para demonstran dengan pakaian seadanya. Aparat harus mencari solusi melalui tindakan-tindakan yang humanis dan tentunya tidak membahayakan nyawa orang lain,” pungkasnya.

Baca Juga: Meruwat dan Merawat Kembali Demonstrasi Mahasiswa

PC KMHDI Jember turut mengecam keras atas tindakan represif yang dilakukan oleh aparat dan senantiasa mendukung masyarakat, mahasiswa, dan korban yang telah menyuarakan hak-haknya di negara demokrasi.

Kekerasan tidak boleh dijustifikasi untuk membungkam kebebasan berpendapat. Tetap junjung tinggi nilai solidaritas untuk memastikan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: LITBANG PC KMHDI JEMBER

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

 

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses