Perkembangan global merupakan tantangan bangsa Indonesia yang harus dihadapi, salah satun adalah perkembangan hukum atau sering disebut global law.
Penyeragaman hukum yang harus diikuti Indonesia menjadi problema tersendiri. Seperti diketahui, bahwa hukum negara, hukum adat, hukum agama yang masih terjadi pertempuran ideologi di dalamnya.
Tergambar dari Indonesia mengakui adanya hukum adat salah satu contohnya adalah hukum agraria, hukum agama yang diimplementasikan dalam penegakan syariah Islam di salah satu bagian negara Indonesia, dan hukum negara. Yang menjadi permasalahan di sini adalah ketidakseragaman antara hukum adat, negara dan agama.
Indonesia merupakan negara kesatuan, tetapi hukum yang berlaku di tiap-tiap daerah di Indonesia berbeda. Di Aceh pemberlakuan Qanun berdasar atas hukum Islam atau syariah Islam seperti Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, yaitu sanksi hukum bagi para pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh, diberlakukan bagi setiap orang yang berada di provinsi itu.
Di Yogyakarta sendiri terdapat RUU Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diatur dalam Pasal Bab VI pada Pasal 18 sampai Pasal 27.
Sedangkan, hampir sebagai daerah di Indonesia harus melakukan pemilihan kepala daerah berbeda dengan Yogyakarta.
Sebab, Indonesia merupakan Negara kesatuan, yang semestinya hukum nasional atau state law yang berlaku secara keseleruhan tanpa melihat dari segi latar belakang daerah-daerah tempat berlakunya.
Baik dari segi ekonomi pun Indonesia secara konteks masih tertinggal jauh dari negara-negara berkembang lainnya, karena angka kemiskinan yang masih tinggi ditambah dengan membeludaknya penduduk yang makin memperburuk keadaan Indonesia.
Sejak awal, teori pembangunan selalu terkait erat dengan “strategi pembangunan,” yaitu perubahan struktural ekonomi dan pranata sosial, yang diusahakan guna menemukan suatu solusi yang konsisten dan langgeng untuk setiap persoalan yang dihadapai oleh para pembuat keputusan dalam suatu masyarakat.
Bukan hanya teori pembangunan terkait dengan hanya ekonomi melulu saja, tetapi bisa dipergunakan dalam pembangunan hukum nasional demi tercipta sinkronisasi hukum dan ekonomi demi kemajuan Negara yang lebih baik.
Makalah ini disusun untuk bagaimana memberi gambaran mengantisipasi dampak global law terhadap hukum Indonesia sendiri yang belum selesai dengan permasalah-permasalahan di dalamnya serta bagaimana Indonesia harus menyikapi perkembangan isu-isu internasional seperti pasar bebas.
Pada makalah ini penulis ingin membahas mengenai bagaimana mengantisipasi perkembangan global law dengan masih belum selesainya state law, local law, dan religions law Indonesia? Berkaitan dengan isu-isu seperti: Hukum dan HAM serta Ekonomi dan Perdagangan.
Pengantisipasian Globalisasi dan Global Law
Memahami dinamika globalisasi dengan segala dimensinya, maka globalisasi juga akan member pengaruh terhadap hukum.
Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan Negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati Negara-negara maju.
Indonesia sebagai Negara yang kenyataannya masih berkembang menuju Negara maju akan terus tergerus dari berbagai banyak bidang dikarenakan harus mengikuti laju cepat globalisasi yang di dasari oleh Negara-negara yang sudah maju.
Jadi, mau tidak mau Indonesia harus memacu perkembangan seperti di bidang hukum, ekonomi dan lain-lain. Penyesuaian sistem akibat dari globalisasi seperti tekanan-tekanan yang harus dihadapai yang disebabkan organisasi internasional dengan penyesuaian-penyesuaian kepentingan yang dapat merugikan Indonesia.
Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Indonesia dalam mengantisipasi globalisasi dari berbagai bidang sebagai berikut:
Hukum dan HAM
Dengan hadirnya globalisasi hukum menciptakan pemerataan peraturan secara menglobal sesuai kesepekatan bersama tetapi dengan maksud dan niat yang berbeda.
Negara yang sudah maju mengambil keuntungan sebesar-besarnya lewat penyesuaian sistem akibat dari kesepakatan internasional. Yang bisa dipahami dari Globalisasi hukum adalah keterkaitan yang memaksa untuk bisa memahami globalisasi itu sendiri pada satu sisi dan sistem hukum global di sisi lainnya.
Pengaruh globalisasi tidak bisa dipungkiri dalam perjalanan sistem hukum nasional Indonesia pada umumnya. Seperti yang diketahui beberapa sistem hukum yang telah bertumbuh kembang di Indonesia:
– Civil Law System
– Common Law System
– Islamic Law
– Socialisme Law
– Dan Sistem Hukum Adat.
Jauh hari sebelum globalisasi datang, Indonesia sendiri sudah terpaksa mengimpor sistem hukum yang tercermin dalam KHUPidana yang merupakan hasil buatan Belanda.
Dengan KHUPidana saja yang sebenarnya banyak peraturan atau undang-undang serta pasal yang kurang sesuai dengan kultur Indonesia sendiri yang masih terus digunakan hingga saat ini.
Ketakukan dari hasil globalisasi hukum adalah dengan mengorbankan nilai-nilai luhur Indonesia pada umumnya yang berdampak carut-marut dari penegakan hukum nasional.
Kini, perkembangan kehidupan tidak lagi berhenti pada jalannya proses integrasi komunitas-komunitas lokal ke satuan-satuan nasional, melainkan bersiterus ke prosesnya yang kian berlanjut.
Dalam proses ini menciptakan kehidupan nasional yang menginternasional dengan berbagai macam kekisruhan yang ada seperti intervensi-intervensi dari luar tanpa bisa mendewasakan kehidupan yang berada dalam lingkup nasional, karena yang mengetahui kebutuhan dan keinginan sebuah bangsa adalah bangsa yang merasakan bukan oleh pengaruh bangsa luar.
Hukum Globalisasi hukum ada juga yang menyebutnya sebagai reformasi hukum lintas batas komersial. Efek dari globalisasi juga bisa dikatakan sebagai penseragaman suatu sistem yang di dalamnya terdapat hal yang sangat memaksakan dan harus diikuti.
Dampak tersebut menuntut penyesuaian sistem hukum nasional yang membawa Indonesia pada berbagai penyelesaian persoalan hukum yang mestinya harus diselesaiakan.
Bagaimana dengan tingkat perbedaan sistem tiap-tiap Negara harus dipaksakan menjadi satu kesatuan sistem yang berlaku universal, pastinya akan berdampak buruk terhadap ketatanan hukum pada Negara-negara yang terkena dampak globalisasi hukum yang masih berkutat dengan masalah-masalah dalam negeri.
Kemungkinan yang terjadi adalah masuknya pengaruh sistem hukum pada suatu Negara yang berlaku dengan mengatasnamakan tanggung jawab internasional atau dengan kata lain perdagangan global yang memaksakan sistemnya diterima.
Terlepas dari sinkronisasi antara state law dan global law yang mengacu pada globalisasi dalam bidang ekonomi atau mengikuti dalam artian pemberlakuan perjanjian-perjanjain serta undang-undang yang menyebar di batas-batas Negara.
Globalisasi hukum terjadi melalui perjanjian, konvensi-konvensi internasional, hukum privat dan perubahan ekonomi baru berupa institusi baru pula.
Persoalannya bukan hanya masuknya pengaruh baru dari globalisasi hukum akan tetapi bagaimana sistem hukum global ini bisa bekerja dengan baik, eksis, dan beradaptasi satu sama lain, serta sinkron dengan hukum nasional dengan berbagai masalah di dalamnya.
Langkah yang perlu dilaksanakan bangsa ini (Indonesia) adalah mengganti sistem-sistem atau perundang-undangan secara bertahap dengan tindakan yang nyata. Bukan hanya diskursus belaka dengan meninjau kembali sistem yang ada dengan memurnikan hukum dari pengaruh-pengaruh lainnya hukum dengan melihat kembali apa yang sebenar-benarnya cocok dengan norma, kultur, budaya dan agama dengan menjadikan hukum bukannya sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan politik yang hanya menguntungkan beberapa oknum.
Menjadikan hukum untuk masyarakat (manusia) bukan masyarakat (manusia) untuk hukum dengan karena institusi hukum di Indonesia merupakan institusi paling kehilangan kepercayaan rakyatnya saat ini.
Meninggalkan konsep-konsep kaku yang terdahulu dan mengembangkan suatu konsep pembangunan hukum yang demokratis pancasilais dan kearah masyarakat sipil yang lebih sejahtera. Karena, idealnya hukum adalah dengan menciptakan dan menghadirkan ketentraman serta ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Tindakan nyata adalah dengan menentukan arah kebijaksanaan hukum, di antaranya: mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif. Termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
Pemerintah bukan hanya sebagai pengawas dan sebagai penengah atas proses-proses hukum serta menciptkan hukum nasional yang terlihat dan terasa bersahabat dengan masyarakat luas.
Dengan memperkokoh sistem hukum nasional atas arus deras globlasasi sistem hukum juga dilaksanakan dewasa hukum terhadap masyarakatnya.
Akan terasa sia-sia apabila sistem hukum nasional yang ada sudah bagus dan mumpuni tetapi masyarakatnya tidak paham atas sistem hukum yang ada.
Dengan menyandingkan pemakai hukum (masyarakat) dengan sistem tersebut memang membutuhkan waktu yang tidak singkat, akan tetapi dengan menyerap kemauan masyarakat dan memproses dengan sesuai aturannya dan mengembalikan lagi kemasyarakatnya.
Pendewasaan hukum dilakukan dengan pendidikan hukum sejak dini, bukan hanya dijelaskan dari tapi harus dijelaskan dan dipaparkan secara jelas tanpa ada kepentingan yang jahat. Sebelum adanya sistem hukum moderen yang ada saat ini, masyarakat tradisional sudah hidup dengan sistem hukum mereka sendiri, yaitu folk law.
Hukum rakyat yang lahir dan sudah hidup beriringan dengan masyarakat karena hukum ini lahir dari masyarakat dan dipatuhi serta dihormati oleh masyarakat sejak dahulu.
Dalam mengantisipasi globalisasi hukum adalah dengan menciptakan regulasi-regulasi hukum yang ketat terhadap warga masyarakat asing yang ingin memasuki Indonesia. Atau dengan kata lain “mempersulit” secara tidak terang-terangan atas segala aktivitas demi menjamin keberlangsungan masyarakat-masyarakat pribumi agar tidak semena-menanya sistem hukum asing yang bisa mengoyak-ngoyak sistem hukum nasional.
Merangkul semua aspirasi-aspirasi dari segala elemen masyarakat seperti agama, budaya, kultur, geografis tanpa mengeyampingkan satupun dari semua elemen tersebut.
Mengingat hukum agama adalah hukum yang hidup dalam masyarakat maka Negara tidak dapat merumuskan hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakatnya sendiri.
Dalam merumuskan kaidah hukum positif lainnya, para perumus harus pula merujuk pada faktor-faktor filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukum masyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup.
Syariah Islam tidak perlu dan tidak boleh direduksi maknanya sekedar menjadi persoalan internal institusi negara.
Bahwa hukum negara harus mencerminkan esensi keadilan berlandaskan Ketuhanan, memang sudah semestinya melalui prinsip hierarki dan elaborasi norma.
Sumber norma yang mencerminkan keadilan bisa berasal dari mana saja, termasuk dari hukum agama tertentu. Sekali nilai-nilai yang terkandung dalam hukum agama itu diadopsi, maka sumber norma agama itu tidak perlu disebut lagi.
Dengan teori pembangunan dalam segala hal seperti menumbuhkan rasa cinta tanah air, menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai agama dan pancasila, mewujudkan supremasi hukum dalam artian menerapkan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu dengan menciptakan ketertiban dan terakhir langkah selektif terhadap pengaruh-pengaruh globalisasi yang dapat menghilangkan kepribadian dan identitas bangsa Indonesia. Agar bangsa ini bukan menjadi boneka atas bangsa lainnya.
Setiap insan di muka bumi ini pasti mengingankan HAMnya diakui dan dihormati, tetapi nilai HAM setiap bangsa dan Negara punya takaran tersindiri.
HAM yang datang dari negeri-negeri barat notabene berbeda dengan negeri-negeri timur pada umumnya. Contoh yang sudah ada di Indonesia hasil adaptasi HAM barat yang terjelaskan secara visual salah satunya adalah Komisi Perlindungan Perempuan yang merupakan produk HAM barat.
Bagaimana seorang istri pergi melaporkan seorang suami yang telah melakukan tindakan kekerasan kepada Komisi tersebut, apakah itu bukan sebuah tindakan menyebarluaskan aib sang suami.
Indonesia merupakan Negara muslim terbesar di dunia, kebanyakan tingkah laku masyarakat Indonesia tidak jauh dari nilai-nilai Islami.
Dengan melaporkan aib suami/istri kepada Komisi tersebut merupakan tindakan yang secara tidak langsung membuat malu suami/istri.
Ketika suami melakukan kesalahan, tidak selayaknya sang istri melaporkan kesalahan suami ini kepada orang tua istri. Tetapi, hendaknya dilaporkan kepada orang yang mampu mengendalikan suami, misalnya tokoh agama yang disegani suami atau orang tua suami.
Begitupun sebaliknya, ketika sumber masalah adalah istri, hendaknya suami tidak melaporkannya kepada orang tuanya, tapi dia melaporkan ke mertuanya (orang tua istri).
Dengan mengadaptasi HAM barat yang masuk ke Indonesia dapat mengikis nilai-nilai agamis dan kultur yang ada, karena nilai HAM suatu Negara berbeda dengan HAM Negara lainnya.
Jadi, HAM yang didengung-degungkan barat kepada seluruh dunia pada umumnya dan Indonesia secara khususnya merupakan produk-produk penyamarataan yang pada konteksnya berbeda dengan HAM yang dianut masyarakat Indonesia.
Ekonomi dan Perdagangan
Dampak globalisasi pasti berefek besar terhadap perekonomian dan perdagangan, karena merupakan tujuan dari globalisasi adalah kemajuan ekonomi.
Kenyataan ini yang harus dihadapi hampir setiap Negara, baik Negara maju maupun Negara berkembang yang akan saling mempengaruhi satu sama lain.
Salah satu efek dari globalisasi di bidang ekonomi adalah tidak ada lagi batas-batas teritorial bagi kepentingan masing-masing Negara, menyebabkan Negara-negara miskin seperti Indonesia semakin sulit dalam perdagangan bebas yang pastinya ketat.
Seiring dengan adanya perdagangan bebas ini, nasionalisme dan proteksi terhadap kebutuhan dalam negeri perlu diperkuat.
Indonesia yang telah meratifikasi dan menyetujui perdagangan bebas wilayah ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang berlaku tahun 2015.
Antisipasi bertujuan agar produk Indonesia seharusnya menjadi primadona dalam negeri sendiri.
Melalui sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia mengalami dampak yang kurang bagus dikarenakan ekonomi Indonesia yang masih mengalami pasang surut dan belum stabil.
Ancaman para pemodal-modal asing yang bisa menopoli segala macam bentuk ekonomi Indonesia bisa membuat posisi negeri ini makin sulit sebab dalam bentuk nyata masih merugikan para kaum pekerja.
Ketergantungan Indonesia atas pinjaman-pinjaman luar negeri memposisikan bangsa ini harus meratifikasi segala perjanjian-perjanjian ekonomi sebagai bentuk balas budi terhadap dunia internasional.
Kebutuhan akan hal ekonomi membuat Indonesia berada dalam posisi yang terbilang sulit. Di satu sisi demi memenuhi kebutuhan sendiri maka Indonesia sebagai masyarakat dunia tidak boleh menutup diri dari dunia Internasional.
Tetapi, akan berakibat tertatih-tatih mengikuti perkembangan internasional dari dampak negatif yang akan datang nantinya.
Terkait dampak globalisasi ekonomi dan perdagangan Indonesia harus menyiapkan antisipasi agar tidak tenggelam dalam pasar bebas walaupun Indonesia sendiri mengalami carut marut dalam hal ekonomi.
Tetapi, demi masa depan yang lebih baik, Indonesia harus siap menghadapi segala tantangan yang datang dengan tindakan yang nyata.
Bukan hanya sebagai Negara pengikut tetapi harus menjadi Negara yang mempertahankan jati dirinya serta tidak terus bergantung terus menerus dengan dengan Negara lain.
Dalam upaya mengantisipasi Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas harus ada langkah-langkah nyata yang ditempuh melalui tindakan pemerintah pastinya, beberapa bentuk upaya yang seharusnya ditempuh Indonesia adalah:
- Memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk lebih mencintai produk dalam negeri dengan terus meningkatkan mutu produk-produk dalam negeri agar lebih berkualitas. Misalnya dengan menggiatkan program Aku Cinta Produk Indonesia (ACI).
- Melakukan negosiasi ulang kesepakatan perdagangan bebas itu atau minimal menundanya, terutama untuk sektor-sektor yang belum siap.
- Melakukan seleksi produk untuk melindungi industri nasional.
- Mencabut pungutan retribusi yang memberatkan dunia usaha di daerah, agar industri lokal menjadi lebih kompetitif.
- Pengetatan pemeriksaan barang masuk di pelabuhan harus dilakukan juga, karena negara lain juga melakukan hal yang sama.
- Memberikan kemudahan dalam bentuk pendanaan, dengan cara kredit usaha dengan bunga yang rendah.
- Mengaktifkan rambu-rambu nontarif, seperti pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan label, dan sejumlah peraturan lainnya terkait dengan pengamanan pasar dalam negeri
- Memperbaiki berbagai kebijakan ekonomi untuk menghadapi perdagangan bebas.
Selain beberapa poin di atas, Indonesia bisa melakukan banyak hal demi mengantisipasi globalisasi ekonomi. Salah satunya adalah menciptakan regulasi yang pastinya harus mempersulit para pemodal-pemodal asing atau warga-warga asing demi memproteksi ekonomi pribumi agar tidak menjadi “pembantu” di negeri sendiri.
Menciptakan lapangan kerja juga bisa menjadi jalan keluar. Caranya dengan memberdayakan sumber daya alam yang melimpah dan mulai dari sekarang melakukan nasionalisasi tiap-tiap perusahaan agar ada tameng yang bisa melindungi usaha-usaha warga Indonesia.
Dampak nyata globalisasi di bidang hukum merupakan hal nyata yang harus dihadapi negeri ini kedepannya, berupa perjanjian-perjanjian internasional, konvensi-konvensi internasional yang akan menyerang Indonesia yang terdiri dari state law, religion law, folk law yang di dalam negeri sendiri pun yang masih banyak masalah-masalah yang belum terselesaikan.
Antisipasi Indonesia melalui pemerintah adalah dengan bagaimana globalisasi hukum ini bisa bekerja dan eksis serta beradaptasi dengan sistem hukum Indonesia yang semestinya harus menguntungkan bangsa ini dan tidak mencederai dan menghilangkan identitas negeri ini.
Selain dampak globalisasi terhadap bidang hukum, bidang ekonomi tidak luput dari dampak ini.
Sekali lagi pemerintah sebagai ujung tombak negeri ini harus terus melakukan peninjauan terhadap kontrak-kontrak atau perjanjian-perjanjian yang merugikan.
Berbagai upaya yang seharusnya menguntungkan pribumi Indonesia agar tidak tenggelam dalam dampak globalisasi yang sebenarnya bangsa ini dengan hitung-hitungan yang belum bisa untuk mengikuti perkembangan ekonomi Negara-negara maju. Tantangan ini seharusnya bisa membuat Indonesia menjadi lebih dewasa akan kesulitan-kesulitan yang dihadapinya.
Agar tidak larut dalam globalisasi hukum langkah antisipasi dalam bidang hukum adalh dengan mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat, menata sistem hukum nasional serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif.
Dalam sistem ekomomi pastinya dengan mencipatakn regulasi yang ketat dan mempersulit elemen-elemen non-pribumi dalam aktivitas ekonomi agar produksi-produksi dalam negeri bisa menjadi primadona di negeri sendiri.
Oleh: Muhammad Ichwan
Twitter
Alumni Pasca Sarjana Hukum Universitas Brawijaya Malang