Bertumbuh dewasa dan menjadi remaja, manusia sebagai individu mulai mengenal lingkungan yang lebih luas daripada keluarga. Interaksi sosial juga berkembang secara signifikan karena individu mulai berinteraksi dengan teman sebaya. Hal ini membuat keterampilan sosial individu makin meningkat.
Selama ini, ketika berbicara mengenai kekerasan pelajar, topik yang sering kali muncul adalah tawuran pelajar. Tetapi, sebenarnya adad bentuk lain kekerasan pelajar di sekolah yang jarang muncul ke permukaan namun memiliki dampak yang cukup serius, yaitu bullying.
Saat ini, bullying merupakan istilah yang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Bullying merupakan salah satu bentuk perlakuan yang menggunakan kekuasaan untuk menyakiti individu atau sekelompok orang, baik secara verbal, fisik, atau psikologis, sehingga korban merasa tertekan, traumatik, dan tidak berdaya Seorang yang gemar membully tidak mengenal gender maupun usia.
Baca juga: Stop Bullying! Yuk, Jadi Generasi Emas Bangsa Indonesia dengan Melakukan Gerakan Anti Bullying!
Kasus bullying di sekolah menduduki peringkat teratas pengaduan masyarakat ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di sektor pendidikan. KPAI mencatat sebanyak 2.355 pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk ke KPAI hingga agustus 2023. Dari jumlah tersebut terdapat 87 kasus sebagai korban bullying/perundungan.
Akibat dari perlakuan ini memiliki dampak yang sangat luas. Remaja yang menjadi korban bullying memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental.
Adapun masalah yang lebih mungkin diderita anak-anak yang menjadi korban bullying, antara lain timbulnya berbagai masalah psikologis seperti depresi, kecemasan, dan gangguan tidur yang dapat berlanjut hingga dewasa, serta keluhan kesehatan fisik seperti sakit kepala, gangguan perut, dan tegangan otot. Rasa tidak aman saat berada di lingkungan sekolah juga menjadi dampaknya, bersama dengan penurunan motivasi belajar dan pencapaian akademis yang berdampak negatif.
Baca juga: Studi Kasus Dampak Bullying Anak Sekolah: Masihkah Kita Harus Bersikap Acuh?
Contoh kasus yang masih hangat terjadi baru-baru ini adalah kasus bullying di Balikpapan. Kejadian ini terjadi pada 27 Februari 2024. Didalam video itu berisikan sekumpulan pelajar SMP yang terdiri dari 6 orang pelaku dan 1 orang korban yang dimana mereka semua merupakan teman satu kelas. Berdasarkan dari video yang beredar di Media Sosial, aksi bullying ini dilakukan di dalam ruang kelas saat jam istirahat berlangsung. Korban hanya diam di tempat duduknya tanpa melakukan perlawanan.
Usut punya usut, pihak sekolah mengetahui kejadian ini bukan langsung dari siswa disana namun melalui kiriman pesan berantai Whatsapp tiga hari setelah kejadian tepatnya pada pukul 19.00. Hingga saat ini, adapun motif yang diduga memicu tindakan bullying ini adalah korban diduga mengirimkan gambar Asusuila kepada keluarga salah satu pelaku
Berdasarkan kejadian ini, pihak sekolah memfasilitasi perdamaian anatara pelaku dan korban melalui unit reskrim PPA Polresta Balikpapan. Dengan adanya Tindakan ini, pihak sekolah akan memperketat pengawasan kepada siswa selama masih dilingkungan sekolah dan berharap tidak ada kejadian serupa.
Adapun tanggapan yang berikan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan maraknya perilaku perundungan di Sekolah. Pada Sabtu, 2 Maret 2024 di Jakarta, presiden Joko Widodo secara resmi menghadiri kegiatan Kongres XXIII Persatuan Guru Republik Indonesia dan memberikan tanggapan terkait dengan kasus perundungan di Sekolah.
Beliau meminta agar guru dan pihak sekolah tidak menutup-nutupi kasus hanya untuk nama baik Sekolah. Beliau juga meminta agar kasus perundungan cepat diselesaikan dengan mengutamakan hak korban perundungan.
“Sekolah harus menjadi safe house, harus menjadi rumah yang aman bagi siswa-siswa kita untuk belajar, untuk bertanya, untuk berkreasi, untuk bermain, dan untuk bersosialisasi. Jangan sampai ada siswa yang takut ketakutan di Sekolah, jangan sampai ada siswa yang tertekan di Sekolah dan tidak betah di Sekolah”, ungkap presiden Joko Widodo saat menghadiri Kongres XXIII PGRI.
Baca juga: Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental di Kalangan Mahasiswa
“Utamakan pencegahan, utamakan hak-hak anak-anak kita utamanya para korban. Jangan sampai kasus bullying di tutup-tutupi, tapi diselesaikan. Biasanya kasus bullying ini untuk melindungi nama baik Sekolah, saya kira yang baik adalah menyelesaikan dan memperbaiki”. Imbuh beliau melanjutkan tanggapan tersebut.
Berdasarkan dari apa yang sudah terjadi, guru dan sekolah memiliki peran penting terhadap tindakan bullying yang terjadi di sekitar Sekolah. Guru-guru dan pihak Sekolah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas tanpa ditutup-tutupi dan juga tanpa merugikan banyak pihak terutama pihak korban.
Penulis: Nindy Avisa Candra Diva
Mahasiswa Pendidikan Matematika, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Editor: Anita Said
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News