ABSTRAK
Pandemi Covid-19 memiliki banyak dampak negatif bagi suatu negara, termasuk Indonesia. Salah satunya adalah pada sektor ekonomi, hal ini ditandai dengan adanya penurunan pendapatan, pelemahan nilai tukar rupiah, perlambatan pertumbuhan ekonomi hingga tingginya angka pengangguran.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keadaan dan dampak dari Covid-19 terhadap meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia serta untuk mengetahui kebijakan apa saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah sekaligus untuk mencari tahu solusi apa yang dapat mengatasi masalah tersebut. Adapun metode yang digunakan yaitu metode kualitatif yang bersumber dari data sekunder dan metode pengumpulan datanya adalah dengan metode kepustakaan.
Hasil yang didapatkan menunjukkan bahwa selama masa pandemi, jumlah pengangguran meningkat hingga 9,77 juta orang sehingga dapat disimpulkan bahwa Pandemi Covid-19 membawa dampak buruk bagi angka pengangguran di Indonesia yang disebabkan oleh banyak faktor mulai dari karena adanya PHK masal hingga karena adanya kebijakan pembatasan aktivitas yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kata kunci: Covid-19, pengangguran
ABSTRACT
The Covid-19 pandemic has had many negative impacts on a country, including Indonesia. One of them is in the economic sector, this is marked by a decrease in income, the weakening of the rupiah exchange rate, a slowdown in economic growth and high unemployment.
This study aims to find out how the circumstances and the impact of Covid-19 on the increasing number of unemployed in Indonesia and to find out what policies have been carried out by the government as well as to find out what solutions can overcome these problems. The method used is a qualitative method sourced from secondary data and the data collection method is the library method.
The results obtained indicate that during the pandemic, the number of unemployed increased to 9.77 million people so it can be concluded that the Covid-19 pandemic had a negative impact on the unemployment rate in Indonesia caused by many factors ranging from mass layoffs to restrictions on policies. activities issued by the government.
Key words: Covid-19, unemployment
PENDAHULUAN
Di awal tahun 2020 silam, dunia mengalami penurunan pertumbuhan di sektor ekonomi, termasuk di dalamnya Indonesia. Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya wabah yang melanda seluruh dunia yaitu Corona virus disease. Kurang lebih ada 200 negara yang terkena wabah ini, oleh karena itu pada tanggal 30 Januari 2020, World Health Organization atau WHO menetapkan keadaan ini sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang sangat meresahkan dunia sebab virus ini dapat menyebabkan penyakit dengan gejala yang ringan hingga berat seperti demam, kelelahan, batuk kering, rasa nyeri, sakit tenggorokan, sesak nafas, flu, hidung tersumbat tetapi ada juga yang tidak menunjukkan gejala apa pun.
Wabah ini disebabkan oleh jenis virus yang baru ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada bulan Desember 2019 dan dapat ditularkan dari orang lain yang sudah terjangkit virus tersebut melalui udara dari hidung ataupun mulut hingga melalui permukaan benda yang disentuh oleh orang yang sudah terinfeksi virus tersebut (Yuliana, 2020).
Untuk menghadapi pandemi COVID-19 ini, pemerintah telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hampir setiap wilayah Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). PSBB adalah kegiatan pembatasan aktivitas masyarakat di suatu wilayah yang diduga telah terinfeksi covid-19 untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyebaran virus yang lebih luas lagi (PerMenKes No. 9 Tahun 2020).
Sedangkan PPKM adalah aturan dari pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat terutama kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerumunan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus yang semakin meluas sehingga dapat memperparah keadaan pandemi di Indonesia.
Selama masa PSBB dan juga PPKM, beberapa kegiatan yang melibatkan banyak masyarakat dibatasi seperti perkantoran, kegiatan keagamaan, transportasi umum hingga aktivitas sekolah. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan kegiatan perkantoran serta aktivitas sekolah dari rumah atau disebut dengan Work From Home (WFH) dan School From Home (SFH).
Akibat adanya peraturan PSBB serta PPKM karena pandemi COVID-19 ini, Indonesia mengalami permasalahan dalam sektor ekonomi seperti penurunan pendapatan, pelemahan nilai tukar rupiah hingga perlambatan pertumbuhan ekonomi (Sakti, 2021). Sektor ekonomi Indonesia mengalami penurunan pertumbuhan karena adanya pembatasan kegiatan masyarakat sehingga aktivitas perekonomian juga ikut terbatas seperti halnya kegiatan jual beli di pusat perbelanjaan (mall, pasar, dll.) (Rizal, 2020).
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19 terhadap UMKM Olahan Salak di Sleman
Karena sektor perekonomian Indonesia mengalami penurunan maka hal tersebut juga mempengaruhi masalah ketenagakerjaan yaitu tingginya angka pengangguran. Pandemi Covid-19 memberikan dampak negatif yang berimbas kepada semua sektor perekonomian seperti UMKM, keuangan, pariwisata, rumah tangga, hingga sektor-sektor yang dapat menyerap banyak tenaga kerja seperti perhotelan, informasi dan komunikasi, pendidikan, seni pertunjukan, kegiatan sosial dan lain sebagainya.
Sementara pada tahun 2020 BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) mengatakan bahwa sektor yang kemungkinan besar akan mengalami kehilangan banyak tenaga kerja adalah perdagangan, jasa, konstruksi, manufaktur hingga akomodasi (Krisnandika, Aulia dan Jannah, 2021). Dari pernyataan diatas, maka pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas di dalam penelitian ini antara lain:
- Bagaimana keadaan Covid-19 di Indonesia dan kebijakan apa saja yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi pandemi ini ?
- Apa saja dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor ekonomi di Indonesia dan kebijakan apa saja yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut?
- Apa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah pengangguran sebagai dampak dari pandemi Covid-19 di Indonesia?
TINJAUAN PUSTAKA
Pengangguran
Pengangguran adalah seseorang yang sudah termasuk ke dalam angkatan kerja namun belum bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan. Pengangguran tidak hanya orang yang belum bekerja namun orang yang sedang mencari pekerjaan dan orang yang sudah bekerja namun tidak produktif.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) di dalam indikator ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengangguran adalah masyarakat yang tidak bekerja namun sedang mencari pekerjaan atau usaha dan juga penduduk yang sudah memiliki pekerjaan namun pekerjaannya belum dimulai (Jalil dan Kasnelly, 2020).
Ada 3 penyebab umum terjadinya pengangguran, yaitu:
- Pertumbuhan ekonomi yang mengalami penurunan dikarenakan oleh turunnya output serta pengeluaran total. Permintaan produksi barang dan jasa oleh masyarakat yang mengalami penurunan dapat menyebabkan berkurangnya tenaga kerja dan akan mengakibatkan kenaikan angka pengangguran.
- Adanya struktur ekonomi yang mengalami perubahan. Perubahan struktur ekonomi ini dapat disebabkan karena adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat contohnya struktur ekonomi yang berubah dari agraris ke industrialisasi. Perubahan tersebut mengakibatkan pekerjaan yang pada awalnya dikerjakan secara manual kemudian digantikan dengan mesin yang lebih hemat waktu, tenaga dan biaya produksi.
- Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan. Biasanya, orang akan mencari pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya baik dalam hal ketrampilan maupun pengetahuan. Namun tidak semua lowongan pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang ia miliki sehingga akan butuh waktu lama untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan skill-nya, hal tersebut dapat membuat seseorang menganggur selama beberapa waktu yang tidak bisa ia prediksi (Indayani dan Hartono, 2020).
Pengangguran mempunyai dampak negatif pada bidang perekonomian dan juga kehidupan di masyarakat, yaitu antara lain sebagai berikut:
- Dampak Bagi Perekonomian: menurunnya pendapatan per kapita rata-rata para penduduk, pendapatan negara dari sektor pajak mengalami penurunan, biaya sosial yang harus disiapkan pemerintah akan semakin meningkat dan bertambahnya hutang Negara.
- Dampak Bagi Masyarakat: keterampilan yang dimiliki seseorang dapat menurun bahkan menghilang karena kemampuan tersebut tidak digunakan, keadaan politik dan sosial dapat mengalami ketidakstabilan, pengangguran dapat menjadi beban psikis dan juga psikologis bagi si penganggur itu sendiri maupun keluarganya dan pengangguran dapat menjadi salah satu faktor terbesar adanya tindakan kriminalitas di lingkungan masyarakat.
Covid-19
Virus Corona atau Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS- CoV-2) adalah virus yang akan menyerang sistem pernapasan dan penyakit yang disebabkan infeksi virus ini disebut dengan Covid-19. Virus ini dapat menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan ringan dan berat hingga bisa mengakibatkan kematian. Virus ini dapat menyerang semua kalangan contohnya lansia (golongan usia lanjut),
dewasa, anak-anak, hingga bayi termasuk juga ibu yang sedang hamil dan menyusui. Di dalam banyak kasus yang sudah terjadi, virus ini hanya akan menyebabkan gangguan pernapasan ringan contohnya flu, tetapi virus ini juga dapat menyebabkan infeksi pernapasan yang berat seperti pneumonia. Tidak hanya virus SARS-CoV-2, virus lain yang juga termasuk dalam kelompok ini adalah virus yang menyebabkan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan virus yang menyebabkan Middle-East Respiratory Syndrome (MERS).
Walaupun disebabkan oleh virus dari kelompok yang sama, yaitu coronavirus, Ccovid-19 ini memiliki beberapa perbedaan dengan SARS dan MERS, yaitu dalam hal kecepatan penyebaran dan keparahan gejalanya (Putri, 2020). Virus ini pertama kali diidentifikasi di Wuhan, China, pada tanggal 30 Desember 2019 dan analisis lanjutannya menunjukkan bahwa virus ini berhubungan dengan kelelawar.
METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini, kami sebagai penulis menggunakan pendekatan kualitatif di mana sumber datanya berasal dari data sekunder yaitu data yang sudah ada pada obyek penelitian sebelumnya dan berupa dokumen non-cetak (online) yang berkaitan atau relevan terhadap masalah yang dibahas di dalam penelitian ini. Sedangkan untuk metode pengumpulan datanya menggunakan metode kepustakaan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Covid–19 di Indonesia
Pada tanggal 27 Januari 2020, untuk menanggapi keadaan dunia yang sedang kacau karena adanya Covid-19 maka pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu mengeluarkan pembatasan perjalanan dari pusat Covid-19 yaitu di perjalanan Hubei. Pada saat yang sama pula pemerintah Indonesia juga mengevakuasi 238 orang warga Indonesia yang ada di Wuhan.
Kemudian pada tanggal 2 Maret, pemerintah mengumumkan kasus pertama 2 warga Indonesia yang terinfeksi virus ini. Setelah munculnya laporan awal dari kasus yang terinfeksi, pemerintah mulai menyadari betapa bahayanya situasi saat itu sehingga keluarlah berbagai kebijakan dan juga tindakan untuk mengatasi pandemi Covid-19 tersebut, seperti menunjuk 100 rumah sakit umum dalam negeri untuk dijadikan rumah sakit rujukan pada tanggal 3 Maret 2020.
Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2020 Indonesia kembali meningkatkan jumlah rumah sakit rujukan menjadi 227 yang awalnya hanya 100 unit untuk mengatasi jumlah pasien yang terus meningkat setiap harinya. Tetapi upaya tersebut tidak sepenuhnya mampu mengatasi permasalahan ini karena jumlah korban terus meningkat dengan cepat dan mengakibatkan para tenaga medis kewalahan sehingga terjadi penumpukan pasien di rumah sakit (WHO, 2020; Putri, 2020).
Pemerintah juga menerapkan peraturan social distancing bagi seluruh masyarakat serta prinsip protokol kesehatan yaitu diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan, penggunaan hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan, meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, memperhatikan kelompok yang rentan serta melakukan perilaku hidup yang sehat dan bersih. Tetapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang lalai dan tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan tersebut dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung di Indonesia (Buana D.R., 2020).
Selain itu keputusan lain yang dibuat oleh Presiden Indonesia yaitu membentuk satuan tugas respons cepat Covid-19. Pada akhir Maret 2020 satuan tugas Indonesia atau yang disebut dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 mengeluarkan pedoman untuk respons cepat medis dan juga aspek kesehatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Target dari panduan ini yaitu tenaga medis serta masyarakat umum dalam menginformasikan cara untuk mengurangi dampak serta tingkat kematian akibat pandemi. Informasi ini termasuk di dalamnya protokol untuk tes cepat menggunakan RDT, pengujian laboratorium, penanganan pasien dan juga sarana komunikasi.
Protokol untuk pengujian cepat dan pengujian laboratorium meliputi tiga tingkat risiko yaitu orang tanpa gejala, orang di bawah pengawasan (ODP/Orang dalam pemantauan) dan pasien di bawah pengawasan. Tes ini mengharuskan isolasi bagi orang yang dicurigai telah terinfeksi virus tersebut, pengujian cepat dan pada akhirnya jika diperlukan akan dilakukan tes PCR. (Djalante et al., 2020).
Karena penyebaran Covid-19 yang semakin masif maka pemerintah berupaya meningkatkan sosialisasi mengenai pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan angka penularan virus ini. Pemerintah memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) daripada karantina wilayah untuk mengatasi masalah pandemi karena karantina wilayah dapat menimbulkan masalah baru berdasarkan pengalaman beberapa negara yang telah menerapkan peraturan tersebut.
Kebijakan PSBB ini memunculkan peraturan pemerintah untuk membatasi jarak fisik secara lebih tegas, disiplin dan juga efektif. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020, mengenai pembatasan wilayah karena wabah penyakit, daerah tersebut harus mendapat penetapan dari Kementerian Kesehatan.
PSBB ini menyasar level provinsi dan juga kabupaten/kota, upaya pemerintah untuk menekan angka penularan atau penyebaran Covid-19 ini masih terus dilakukan dan diperbarui sampai sekarang. Setelah kebijakan PSBB, Kemudian pada awal Januari 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali yang selanjutnya kebijakan ini juga diterapkan di daerah-daerah lain, langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memunculkan aksi terpadu dalam mencegah penularan Covid-19 di pusat, daerah dan antar daerah itu sendiri.
Selain kebijakan-kebijakan di atas, pemerintah juga sudah melakukan program vaksinasi secara gratis di setiap daerah di Indonesia yang dimulai pada tanggal 13 Januari 2021 dan vaksin tersebut pertama kali disuntikan kepada pemerintah. Vaksinasi dilakukan minimal 2 kali, adapun jenis-jenis vaksin yang telah disetujui oleh kementerian Kesehatan yaitu Pfizer, Sinovac, Moderna, AstraZaneca, Novavax, Sinopharm, Biofarma dan sputnik V.
Karena adanya peraturan dan program vaksinasi ini, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan yang cukup signifikan namun masyarakat tetap masih harus menjalankan protok kesehatan sebagaimana mestinya karena pandemi belum selesai
Kondisi Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia pada masa Covid-19
Kasus virus Corona yang pertama di Indonesia dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2020, selang beberapa waktu pandemi pun langsung menghambat pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2020 sehingga pada saat itu hanya menyentuh angka 2,97% (yoy). Padahal pada tahun sebelumnya di kuartal yang sama,
ekonomi Indonesia melesat di angka 5,07%, Badan Pusat Statistik mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2020 adalah angka yang terendah sejak tahun 2001. Selanjutnya pada kuartal II pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin kacau hingga mencapai -5, 32% yang merupakan angka terendah selama pandemi berlangsung.
Angka ini sangat berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2019 di kuartal II yakni mencapai angka 5,05%. Dikatakan bahwa sebanyak 10 dari 17 lapangan usaha mengalami minus, tiga sektor yang mengalami penurunan paling dalam yaitu sektor transportasi dan pergudangan yang menyentuh angka – 30, 84% (yoy), sektor makan minum dan akomodasi sebesar -22,02% sementara untuk jasa 12,6%.
Kemudian masuk ke kuartal III/2020, Indonesia resmi mengalami resesi ekonomi. Kondisi ini ditandai dengan adanya kontraksi pada pertumbuhan ekonomi selama 2 kuartal secara berturut-turut, tidak hanya Indonesia tetapi sejumlah negara lain juga mengalami resesi seperti AS, Jerman, Italia, Korea Selatan, Thailand, Malaysia, Prancis dan lain sebagainya. Pada kuartal III/2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia naik ke angka -3,49%. Yang menjadi penopang dari pemulihan pertumbuhan ekonomi dari mulai Juli-Agustus ini merupakan konsumsi pemerintah yang meningkat sebesar 9,76%.
Pada akhir 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar 2,07%. Angka ini juga berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2019 yaitu mencapai angka 5,02%. BPS mengatakan bahwa kontraksi ekonomi ini merupakan yang pertama kali terjadi setelah krisis moneter pada tahun 1998.
Memasuki tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia pun berhasil ditekan sejalan dengan turunnya angka kasus Covid-19 dan pelonggaran pembatasan sosial. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2021 mengalami kenaikan di angka -0,74%. Namun konsumsi rumah tangga yang setidaknya menyumbang 56,93% PDB masih belum pulih sehingga hanya berada pada angka -2,23%. Ada sekitar 11 sektor ekonomi yang membaik dan 6 sektor lainnya berhasil tumbuh positif. Kondisi ini dipimpin oleh sektor informasi dan komunikasi yang naik di angka 8,72%.
Baca Juga: Pendapatan UMKM Boba Menurun di Masa Pandemi
Pada kuartil II/2021, Indonesia berhasil mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 7,07% yang artinya Indonesia sudah lepas dari resesi ekonomi. Semua sektor mengalami pertumbuhan yang positif dan dipimpin oleh sektor transportasi sebesar 25, 10%, disusul oleh akomodasi serta makan minum sebesar 21, 58%, jasa lainnya 11,97% dan yang terakhir jasa kesehatan naik sebesar 11,62%. Pada tahun 2021 ini pula sektor manufaktur menunjukkan angka pemulihan dan mencetak rekor tertinggi sepanjang
sejarah Indonesia yaitu 55,3% yang ditopang oleh adanya kenaikan dari permintaan barang dan produksi. Namun sayangnya peningkatan angka di sektor manufaktur ini kembali menurun di angka 40,1% pada bulan Juli 2021 karena adanya kebijakan PPKM darurat yang disebabkan oleh munculnya Covid-19 varian delta.
Kondisi pengangguran di Indonesia pada masa Covid-19
Berdasarkan hasil survei dari Badan Pusat statistik pada tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai angka lebih dari 237 juta jiwa, jumlah penduduk yang sangat banyak ini tentunya memiliki hubungan yang erat dengan pertumbuhan ekonomi sekaligus dengan angka pengangguran.
Pertumbuhan penduduk pada tahun 2010 mengalami kenaikan dari tahun 2007 yang hanya menyentuh angka 224 juta jiwa sehingga kenaikan ini menimbulkan peningkatan angka pengangguran karena tidak semua angkatan kerja dapat diserap oleh lapangan pekerjaan yang tersedia.
Faktor lain yang dapat menjadi penyebab naiknya angka pengangguran adalah kondisi lingkungan di sebuah negara. Seperti halnya pada saat ini, wabah coronavirus menyebabkan kegiatan di sektor ekonomi menjadi menurun dan terhambat sehingga berimbas pada dunia usaha dan membuat beberapa perusahaan mengambil keputusan untuk mengurangi jumlah karyawan agar perusahaannya dapat terus berjalan, selain itu banyak juga pekerja yang mengalami pemotongan gaji, di rumah kan tanpa upah hingga PHK (Indayani dan Hartono, 2020).
BPS mengatakan bahwa penduduk usia kerja yang mengalami dampak dari pandemi ini sebanyak 29,12 juta per Agustus 2020, pada masa yang sama jumlah pengangguran pun juga ikut naik sebanyak 9,77 juta orang dari yang awalnya hanya 2,67 juta jiwa (yoy) dengan tingkat pengangguran terbukanya (TPT) sebesar 7,07%.
Angka tersebut merupakan jumlah pengangguran tertinggi selama era pemerintahan presiden Jokowi sejak dimulai pada tahun 2014 lalu. Kementerian tenaga kerja (kemenaker) mencatat bahwa sebanyak 202.394 pekerja dari sektor formal harus di PHK dan sebanyak
1.205.191 orang harus di rumah kan. Sementara untuk sektor non-formal tercatat bahwa sekitar 282.000 orang tidak memiliki penghasilan. Sedangkan menurut data BP Jamsostek, dari sektor formal pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK dikatakan sebanyak 454.000 orang dan dari sektor informal sebanyak 537.000 orang, hal ini dikarenakan sektor informal di Indonesia jumlahnya lebih besar dibanding dengan sektor formal yaitu mencapai angka 71,7 juta orang atau sebesar 56,7% dari total jumlah tenaga kerja di Indonesia.
Dalam studi tentang “Analisis Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Akibat Pandemi COVID-19”, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tingginya angka pengangguran, berikut ini adalah faktor-faktor penyebab pengangguran menurut Indayani dan Hartono (2020) yaitu:
- Faktor kenaikan jumlah penduduk di Indonesia: Kenaikan jumlah penduduk dapat meningkatkan angka pengangguran di suatu negara karena jumlah penduduk tersebut tidak bisa diserap oleh lapangan pekerjaan yang persediaannya terbatas.
- Faktor kondisi lingkungan di sebuah Negara: Pada saat ini, Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19 yang berdampak pada melemahnya kegiatan di sektor ekonomi. Banyak perusahaan (sektor formal dan informal) yang mengambil keputusan untuk melakukan PHK kepada karyawannya karena perusahaan harus terus melakukan kegiatan produksi tetapi hal tersebut tidak sejalan dengan pemasukan yang didapatkan sehingga perusahaan tidak mampu menanggung biaya yang harus dikeluarkan untuk menggaji para karyawannya.
Selain itu, sepinya pelanggan akibat adanya kebijakan PSBB dan PPKM juga membuat usaha-usaha di sektor ekonomi harus tutup dan menyebabkan banyak orang menganggur. Rasa takut yang tinggi dan aturan pemerintah yang mengharuskan untuk tidak keluar rumah selama pandemi juga membuat masyarakat mengalami keterbatasan dalam bekerja ataupun melakukan usaha di luar sehingga mereka terpaksa harus menganggur karena peraturan tersebut. - Faktor pertumbuhan ekonomi sebuah Negara: Jika pertumbuhan ekonomi di suatu negara mengalami kenaikan maka kemungkinan besar hal tersebut akan memberikan pengaruh baik terhadap penurunan jumlah angka pengangguran, tetapi pada masa pandemi seperti saat ini membuat pertumbuhan ekonomi di banyak negara mengalami penurunan yang cukup drastis dan berdampak pada tingginya jumlah pengangguran.
Peran pemerintah dalam mengatasi masalah ekonomi pada masa Covid-19
Berikut di bawah ini beberapa bantuan yang diberikan oleh pemerintah bagi warga terdampak Covid-19 :
- Program Keluarga Harapan (PKH): Program ini ditujukan kepada masyarakat kurang mampu yang datanya sudah tercatat di pemerintahan dan akan menerima bantuan secara rutin dari pihak yang berwenang. Program ini sebenarnya sudah ada sejak lama sebelum adanya Pandemi Covid-19.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): merupakan bantuan sosial non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang/e-warung yang bekerja sama dengan bank.
- Kartu Prakerja: Kartu prakerja ditujukan kepada mereka yang terkena dampak PHK, pengangguran serta orang yang baru saja lulus dari pendidikan formal
- Bantuan Sosial dari Presiden: Bantuan sosial ini sasarannya adalah warga negara Indonesia yang belum memiliki data sebagai penerima bantuan kartu prakerja, BPNT ataupun PKH.
- Dana Desa: Berdasarkan peraturan menteri desa (Permendes) dikatakan bahwa pemerintah Desa boleh melakukan realokasi anggaran dana desa, dalam keadaan pandemi seperti ini realokasi dananya dalam bentuk padat karya serta BLT yang digunakan sebagai bentuk penanganan dari Covid-19 ini.
- Bantuan Sosial dari Kemeterian Sosial: Kementerian Sosial juga memberikan bantuan dana sebanyak Rp. 600.000 per keluarga selama masa 3 bulan.
- Bantuan dari Pemerintah Provinsi: Bantuan sosial dari pemerintah provinsi yaitu sebanyak Rp. 500.000 dengan pembagian 1/3 berupa uang tunai sementara untuk 2/3nya berupa sembako
- Bantuan dari Pemerintah Kota/Kabupaten: Bantuan ini diberikan jika terdapat warga yang tidak memiliki data penerima bantuan dari pemerintah provinsi.
- Bantuan bagi warga negara yang tidak mempunyai tempat tinggal: Bantuan ini bersumber dari pemerintah provinsi yang merupakan gerakan kemanusiaan dengan membagikan makanan kepada pengemis maupun pemulung yang tidak mempunyai tempat tinggal (Mardiyah and Nurwati, 2020).
Baca Juga: Cara UMKM Meningkatkan Pendapatan di Masa Pandemi
Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah pengangguran pada masa Covid-19
Menurut Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja), langkah strategis untuk mengatasi pengangguran di masa pandemi COVID-19, yaitu:
- Kemenaker tetap harus melaksanakan pelatihan tanggap Covid-19 berbasis kompetensi dan produktivitas melalui program balai latihan Kerja atau BLK.
- Melakukan program perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, program ini dapat berupa kegiatan padat karya dan juga kewirausahaan. (Krisnandika, Aulia and Jannah, 2021).
- Pembukaan layanan informasi, konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja oleh kemenaker juga merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah tersebut (CNBC Indonesia, 2020).
Adapun solusi lain yang bisa dilakukan agar pengangguran tidak meningkat pesat ialah:
- Memaksimalkan program kartu prakerja yang dapat membenahi data pengangguran secara real-time sehingga dapat dibuat kebijakan-kebijakan lainnya dibidang ketenagakerjaan contohnya dengan memberikan unemployment benefit berbentuk bantuan guna mendapatkan pekerjaan. Terlebih lagi kartu prakerja ini memiliki sasaran sebesar 5,6 juta orang yang di mana setara dengan 80% angka pengangguran di Indonesia.
- Memberikan dorongan positif dengan pemberian intensif kepada dunia usaha agar mereka dapat mengoptimalkan alternatif atau cara lain selain PHK untuk menanggapi permasalahan pandemi ini sehingga tenaga kerja dapat tetap dipertahankan. Alternatif yang dapat digunakan seperti pengurangan gaji, pengurangan jam kerja dan sif, penundaan tunjangan atau intensif dan lain sebagainya
- Memberikan edukasi, pelatihan serta mengajak para masyarakat yang sudah memiliki usaha ataupun yang belum untuk mau mencoba berbisnis secara online, karena pada masa pandemi ini masyarakat cenderung lebih memilih untuk berbelanja secara online melalaui aplikasi sehingga pemilik usaha sangat berpeluang besar untuk menghidupkan kembali usahanya dan menghasilkan uang jika melakukan bisnis tersebut.
- Pemerintah beserta masyarakat harus saling bekerja sama dalam mengusahakan serta mengupayakan agar pandemi ini dapat segera selesai dengan cara menaati peraturan yang telah dibuat serta melakukan vaksinasi agar keadaan bisa kembali seperti semula sehingga sektor perekonomian Indonesia dapat membaik dan perusahaan-perusahaan bisa beroperasional kembali serta tidak ada lagi karyawan-karyawan yang di-PHK, dengan begitu angka pengangguran negara kita dapat diminimalisir.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka kami menarik beberapa kesimpulan yaitu :
- Keadaan Covid-19 di Indonesia sampai saat ini sudah menunjukkan penurunan yang cukup signifikan dari pada di awal tahun 2020 silam, hal ini dikarenakan adanya peraturan PSBB, PPKM serta program vaksinasi yang dibuat oleh pemerintah dan dijalankan oleh masyarakat.
- Hadirnya pandemi Covid-19 ini sangat berdampak pada negara kita khususnya di sektor ekonomi, bahkan bisa dikatakan di masa pandemi ini ekonomi Indonesia mengalami keadaan krisis. Hadirnya pandemi Covid-19 ini juga membuat banyak perusahaan-perusahaan yang tidak beroperasional, kegiatan-kegiatan masyarakat terbatasi, dan banyak membuat masyarakat merasa takut.
- Berdasarkan penelitian yang kami lakukan ternyata semua sumber menyatakan bahwa di masa pandemi ini angka pengangguran mengalami peningkatan, faktor utama yang menyebabkan hal tersebut ialah karena banyaknya karyawan yang di PHK sebab banyak perusahaan yang menghentikan kegiatan operasionalnya, serta karena adanya kebijakan PSBB dan juga PPKM yang membuat keterbatasan masyarakat dalam bekerja dan menjalankan usahanya.
- Imbas dari meningkatnya pengangguran di Indonesia ini membuat perekonomian Indonesia semakin terpuruk, karena seperti yang kita ketahui bahwa masalah ekonomi yang sulit terselesaikan ialah pengangguran.
- Adapun solusi yang mungkin bisa dilakukan agar angka pengangguran tidak meningkat pesat ialah mengoptimalkan kartu Pra-Kerja oleh pemerintah, mendorong dunia usaha agar memberikan insentif bukan PHK, mengusahakan dan mengupayakan agar pandemi ini cepat berlalu, percayakan kepada pemerintah, meningkatkan jiwa kewirausahaan terutama yang berbasis online serta selalu menjalankan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya dan yang tidak kalah penting yaitu melakukan vaksinasi.
SARAN
Kami sangat menyarankan kepada pihak pemerintah beserta kementerian yang terkait dengan masalah ini untuk menjalankan kebijakan atau bantuan yang sudah ada dengan sebaik baiknya tanpa adanya tindakan korupsi sebab bantuan tersebut sangat berarti serta membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Kemudian kami menyarankan agar pemerintah dapat membuka lebih banyak lowongan kerja bagi masyarakat agar sektor ekonomi di Indonesia bisa lekas membaik. Selain itu, masyarakat juga harus mau secara aktif mencari informasi mengenai lowongan pekerjaan yang sekiranya sesuai dengan keterampilan yang ia miliki serta tidak lupa untuk selalu menjalankan protokol kesehatan serta peraturan yang berlaku dan juga mengikuti program vaksinasi agar Pandemi ini bisa segera selesai.
DAFTAR PUSTAKA
Hariyanto, Eri. 2018., Mewaspadai Terulangnya Krisis Ekonomi dan Upaya Pencegahannya. Trustco, Jakarta.
Indayani, S. and Hartono, B. (2020) “Analisis Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Akibat Pandemi Covid-19‟, Jurnal Perspektif, 18(2), pp. 201–208.
Jalil, F. A. and Kasnelly, S. (2020) “MENINGKATNYA ANGKA PENGANGGURAN DITENGAH PANDEMI ( COVID-19 ) Fahri ; Abd.‟, Ekonomi Syariah, 2(Desember 2019), pp. 45–60.
Krisnandika, V. R., Aulia, D. and Jannah, L. (2021) “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pengangguran Di Indonesia‟, JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(3), pp. 638–648.
Mardiyah, A. R. and Nurwati, R. N. (2020) “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Peningkatan Anak‟, 2, pp. 1–11.
Putri, R. N. (2020) “Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Covid-19‟, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20(2), p. 705.
Sakti, N. W. (2021) “Merekam Pandemi Covid-19 dan memahami kerja keras pengawal APBN. Jakarta.
Yuliana (2020) “Wellness and healthy magazine‟, 2(1), pp. 187–192.
1Mhd Ajwadi Aqwa,
2Yolanda Putri Azzahra
Dr. Junita Friska, S.Pd., M.Pd
Universitas Negeri Medan
Editor: Diana Pratiwi