Dampak PSBB Terhadap Tenaga Kerja di Indonesia Studi Kasus Jawa Barat

PSBB

Saffana Nisa Nur Qonita
Mahasiswa Ilmu Ekonomi UIN Sunan Ampel Surabaya

Tahun 2020 ini umat manusia diseluruh penjuru dunia digoncangkan dengan adanya pandemi Virus Corona (Covid-19) yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dan menimbulkan banyak kepanikan. Ratusan bahkan ribuan manusia terinfeksi dan sudah banyak yang meninggal dunia akibat virus corona ini. Pemerintah indonesia menerapkan sistem dirumah aja yakni masyarakat indonesia diharuskan untuk diam dan bekerja dirumah masing-masing, serta pemerintah juga menerapkan sistim PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dimana semua aktivitas sosial budaya, transportasi, dan jual beli ditiadakan. Dengan adanya aturan ini membuat para pekerja dan buruh pabrik terpaksa diam dirumah, dikurangi gajinya, dan beberapa perusahaan atau industri melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Padalah masih produktiv untuk bekerja. Sehingga Covid-19 ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, perekonomian, tetapi juga pada tenaga kerja. Contohnya didaerah Jawa Barat. Para pengusaha dan industri khawatir tentang adanya penerapan PSBB di Jawa Barat yang disetujui kementrian kesehatan demi menekakan penyebaran virus corona. Akan mengakibatkan banyak sekali para pekerja yang tidak memiliki penghasilan karena kehilangan pekerjaan mereka. Secara khusus penelitian ini menekakan pada dampak PSBB bagi para tenaga kerja di Jawa Barat yang tidak lagi bekerja atau di PHK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif atau dalam bentuk angka.

Kata kunci : Covid-19, PSBB, Tenaga Kerja, Jawa Barat, PHK

Bacaan Lainnya

Abstrak

In 2020, humanity throughout the world was shaken by the Corona Virus pandemic (Covid-19) which greatly affected people’s lives and caused much panic. Hundreds or even thousands of humans are infected and many have died due to this corona virus. The Indonesian government applies a system at home, that is, the Indonesian people are required to be silent and work at their respective homes, and the government also implements a PSBB (Large-Scale Social Restrictions) system in which all socio-cultural activities, transportation and buying and selling are eliminated. With this regulation, workers and factory workers are forced to stay at home, their salaries are reduced, and several companies or industries terminate employment. Even though it’s still productive to work. So Covid-19 does not only have an impact on health, the economy, but also on the workforce. For example in the area of ​​West Java. Businessmen and industry are worried about the implementation of PSBB in West Java which is approved by the Ministry of Health to suppress the spread of the corona virus. Will result in a lot of workers who do not have income because they lose their jobs. Specifically, this study emphasizes the impact of the CBD for workers in West Java who are no longer working or laid off. The method used in this research is quantitative research or in the form of numbers.

Keywords : Covid-19, PSBB, Tenaga Kerja, Jawa Barat, PHK

PENDAHULUAN

Pada awal tahun 2020 sudah banyak terjadi bencana mulai dari banjir, bencana alam seperti puting beliung, tanah longsor, erupsi gunung, gelombang pasang atau abrasi, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan gempa bumi. Dan pada Maret 2020 dikejutkan dengan wabah virus corona (Covid-19) yang menginfeksi hampir seluruh negara di dunia. Wabah Covid 19 telah menyebar ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia sehingga WHO menyatakan bahwa fenomena ini sebagai sebuah Pandemi. Akibat yang ditimbulkan bukan hanya pada kesehatan jiwa manusia yang terjangkit virus ini bahkan sampai menelan jutaan korban jiwa dan kondisi ekonomi yang sangat terdampak  Virus corona adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernafasan manusia. Pada kasus tersebut virus ini hanya menyebabkan infeksi pernafasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia). Infeksi virus Corona disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan. Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Semakin meningkatnya jumlah pasien yang diakibatkan Covid-19 ini membuat pemerintah Indonesia mengeluaran berbagai kebijakan untuk dapat menyelesaikan kasus Covid-19, salah satunya adalah dengan mensosialisasikan gerakan Social Distancing atau masyarakat menyebutnya dengan #dirumahaja. Hal ini dilakukan untuk dapat mengurangi bahkan memutus rantai infeksi Covid-19 dimana seseorang perlu menjaga jarak aman dengan manusia lainnya minimal 2 meter, serta tidak melakukan kontak langsung dengan orang lain. Selain itu pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang merupakan strategi pemerintah untuk dapat mencegah virus corona semakin menyebar.

Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya. Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan ditempat umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan pembatasan transportasi. Sebelum diterapkannya PSBB di Indonesia ini virus corona tersebut sudah sangat berdampak bagi para pekerja, mereka harus bekerja dari rumah (Work From Home) dan ada juga pekerja yang terpaksa diliburkan. Semakin menyebar luasnya virus corona ini sangat menghambat pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Adapun Imbas PSBB, banyak perusahaan yang harus tutup, karyawan di rumahkan bahkan ada yang di PHK, dan roda ekonomi sudah mengalami penurunan yang sangat derastis sehingga mengakibatkan kurva kemiskinan semakin naik. Dengan adanya pendemi penyakit Covid-19 ini mau tidak mau beberapa perusahaan mengurangi jumlah pekerja atau karyawan sehingga terjadi PHK terhadap karyawan sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit. Banyak pula perusahaan yang mengambil langkah-langkah yang ektrim untuk mempertahankan bisnis mereka dan tentunya untuk mengurangi kerugian akibat covid-19. Dalam situasi saat ini, usaha diberbagai sektor ekonomi sedang menghadapi krisis ekonomi yang dapat mengancam operasi dan kesehatan mereka, terutama di antara perusahaan kecil, sementara jutaan pekerja rentan kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta mengalami PHK. Seperi halnya yg terjadi di Jawa Barat. Setelah adanya PSBB perusahaan atau pabrik di Jawa Barat tidak bisa mudah untuk keluar masuk daerah untuk memasarkan produknya, jadi nilai penjualan perusahaan menurun dan perusahaan terpaksa untuk memberhentikan karyawan atau pegawainya. jadi banyak pekerja yang harus dirumahkan dan banyak para pekerja yang harus kehilangan pekerjaan mereka.

KAJIAN PUSTAKA

Di Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada sebanyak 4.241 orang positif Covid-19, sebanyak 359 orang di antaranya sembuh dan yang meninggal dunia sebanyak 373 orang. (kemkes.co.id, 12 April 2020).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memberikan sedikit penambahan dalam lingkup pelaksanaan PSBB. Di Pasal 13 ayat (1) diatur bahwa Pelaksanaan PSBB selain meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dam pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, PSBB juga dapat meliputi pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. (Media Indonesia, 1 April 2020)

PSBB adalah singkatan dari Pembatan Sosial Berskala Besar yaitu peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 agar dapat segera dilaksanakan diberbagai daerah. Aturan PSBB diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020. Dalam permenkes tersebut, disebutkan bahwa PSBB adalah Pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Tujuannya untuk mencegah adanya penyebaran virus corona yang lebih besar lagi. PSBB membatasi kegiatan sebagai berikut aktivitas sekolah dan tempat kerja, aktivitas keagamaan, aktivitas kegiatan umum, kegiatan sosial budaya, dan aktivitas transportasi.

Sejumlah kalangan mengkhawatirkan kebijakan PSBB tersebut memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang semakin banyak. Penyebaran virus corona ini diberbagai wilayah telah menyebabkan sejumlah industri dan pengusaha mulai merugi karena pendapatamnya yang berkurang dan menyusulnya kapasitas produksi yang merosot. Oleh karena itu, banyak pengusaha atau industri mulai merumahkan para pekrjanya. Para pengusaha dan industri menganggap PSBBdapat menyebabkan sejumlah industri mengalami penurunan. Apalagi banyaknya sektor mengalami pelemahan permintaan sejak pandemi corona. Sektor yang paling parah terdaampak adah pariwisata, jasa angkutan orang, event dan properti. PSBB juga sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat, masyarakat tidak bisa memenuhi kebutuhan karena mereka tidak memiliki pendapatan seperti biasanya. Dengan terhentinya pendapatan masyarakat hingga waktu yang belum ditentukan, komitmen atau upaya pemerintah yang menjanjikan bisa menjamin kehidupan masyarakat. Solusi pemerintah dalam menanggulangi dampak tersebut dengan cara Bansos, dengan bansos mereka bisa bertahan hingga pandemi berakhir. Setelah bansos adapun kartu Pra-kerja bisa membantu masyarakat mendapatkan kembali mata pencahariannya.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang saya pakai adalah jenis penelitian kuantitatif, metode penelitian kuantitatif adalah suatu proses menemukan pengetahuan yang menggunakan data berupa angka sebagai alat menganalisis keterangan mengenai apa yang ingin diketahui. Tujuan penelitian kuantitatif yakni untuk mengembangkan dan menggunakan cara-cara matematis, teori-teori serta hipotesis yang berkaitan dengan fenomena alam. Proses pengukuran adalah bagian sentral dalam penelitian kuantitatif, karena hal itu memberikan hubungan yang fundamental antara pengamatan empiris dan ekspresi matematis dari hubungan-hubungan kuantitatif.  Data yang saya ambil bersumber dari Al Rika Rahmawati (13 april 2020; 14.07 WIB) https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01365138/akibat-pandemi-covid-19-7583-pekerja-di-jabar-kena-phk

Data diatas adalah data buruh atau pekerja yang terdampak Covid-19 di Jawa Barat

Disimpulkan dari data diatas gelombang Pemutusan Hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi Covid-19 terus meningkat. Hingga 10 april 2020 sebanyak 33.913 pekerja di Jawa Barat yang dirumahkan dan di-PHK. Kepala dinas tenaga kerja Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jawa Barat, mengatakan dari jumlah tersebut 7.583 pekerja diantaranya mengalami PHK. Semetara yang dirumahkan mencapai 26.330 pekerja. Selain itu jumlah perusahaan yang terdampak Covid-19 di Jawa Barat mencapai 1.476. Sementara jumlah pekerja atau buruh terdampak mencapai 53.465 orang.

Dari jumlah tersebut, per 10 april sebanyak 331 perusahaan sudah menempuh PHK dan 314 perusahaan memilih merumahkan pekerjaan atau buruh. Pada 5 april jumlah perusahaan yang merumahkan tenaga kerjanya baru 88 dan melakukan PHK 238. Pada 5 april 2020 jumlah pekerja yang dirumahkan di Jawa Barat sebanyak 14.053 orang dan yang di PHK 5.047. Total jumlah pejerja yang dirumahkan dan di PHK  per 5 april mencapai 19.100 orang. Keesokan harinta pada tanggal m6 april 2020, jumlah perusahaan yang metumahkan pekerja atau buruh meningkat menjadi 151 perusahaan. Total para pekerja atau buruh yang dirumahkan naik menjadi 23.996. Sementara jumlah perusahaan yang melakukan PHK pada periode tersebut naik menjadi 318. Total jumlah pekerja yang di PHK juga meningkat menjadi 6.731 orang. 

Pada 6 april 2020 Secara keseluruhan, total jumlah buruh atau pekerja Jabar yang dirumahkan dan di PHK mencapai mencapai 30.727. Jika dilihat per sektor, tekstil dan garmen menjadi yang paling terdampak pandemi Covid-19. Hingga 10 April sektor tekstil dan garmen menyumbang 63,89% dari total jumlah pekerja yang dirumahkan, disusul manufaktur 10,19%, dan perhotelan restoran 8,17%. Sementara untuk PHK, kontribusi tekstil dan garmen per 10 April 2020 mencapai 59,18%. Disusul manufaktur 20,83%, perdagangan 7,23%, dan perhotelan restoran 6,81%. Secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, hingga 10 April sebanyak 1,5 juta orang lebih telah kehilangan pekerjaan atau menganggur. Sebanyak 10% diantaranya mengalami PHK dan 90% dirumahkan. hal itu terjadi karena pandemi Covid-19 membuat dunia usaha tidak bisa beroperasi optimal. Banyak perusahaan mengalami penurunan pendapatan, sehingga berujung pada efisiensi berupa pengurangan tenaga kerja.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Virus Corona atau yang disebut dengan Covid – 19 bisa menyerupai gejala flu, yaitu demam, pilek, batuk kering, sakit tenggorokan, dan sakit kepala. Setelah itu, gejala dapat hilang dan sembuh atau malah memberat. Penderita dengan gejala yang berat bisa mengalami demam tinggi, batuk berdahak bahkan berdarah, sesak napas, dan nyeri dada. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar hampir ke semua negara, termasuk Indonesia. Dalam masa pandemi ini, pemerintah ini harus memprioritaskan solusi untuk menekan angka penyebaran virus yang terjadi dengan cepat. Cara yang paling cepat untuk menghentikan laju penularan virus adalah dengan mengurangi interaksi atau kontak langsung antar masyarakat. Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan sistem lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona agar tidak menyebar luas. Di Indonesia sendiri selain di berlakukan lockdown juga melakukan kebijakan pemerintah yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau virus. PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. PSBB ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19). Tujuannya PSBB sendiri adalah untuk mencegah adanya penyebaran virus corona yang lebih besar lagi. PSBB membatasi kegiatan antara lain sebagai berikut aktivitas sekolah dan tempat kerja, aktivitas keagamaan, aktivitas kegiatan umum, kegiatan sosial budaya, dan aktivitas transportasi. Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut membawa dampak besar bagi ekonomi masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya karena mereka tidak memiliki pendapatan. Kalangan pengusaha menilai virus corona telah membawa dampak negatif besar terhadap perekonomian Indonesia. Sejumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terjadi. Bahkan ada kemungkinan karyawan tunjangan hari raya (THR) tak bisa dibayarkan dan menjadi perhatian belakangan ini.

Pasalnya, virus corona telah menggangu mata rantai produksi industri sehingga perputaran bisnis tak lancar, sementara kewajiban para pengusaha tetap harus berjalan Selain itu beberapa perusahaan terpaksa harus mengurangi tenaga kerja yang ada. Contoh salah satu kasus di Jawa barat. PSBB Jawa Barat mulai diberlakukan Rabu 2 april 2020. Selama masa PSBB, industri strategis masih dapat dioperasikan. Tetapi ada beberapa masyakarat yang harus kehilangan pekerjaan mereka. Para pekerja ada yang dirumahkan, di PHK, hanya bekerja dirumah (Work From Home), dan ada juga yang tetap bekerja tapi gaji dikurangi karena industri atau perusahaan tidak bisa berjalan efektif.

Akibat adanya PSBB ini industri atau perusahaan tidak bisa memproduksi banyak dan menyalurkan produksinya seperti biasanya. Sebelumnya memang ada yang sudah di PHK tapi tidak sebanyak tahun ini. Para pekerja hanya bisa berdiam diri dirumah tanpa adanya pendapatan. Memang PHK bukan semata-mata akibat pandemi Covid-19, mungkin disebabkan persoalan yang sudah lama dialami perusahaan itu. Pandemi hanyalah menjadi pencetus dari serangkaian kesulitan yang dialami perusahaan. Menurut Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), PHK yang terjadi memang tidak dapat dihindari meskipun demikian persoalan itu sebenarnya dapat dihindarkan. Butuh terobosan dan inovasi agar sektor usaha tetap berjalan di tengah pandemi. Adapun beberapa alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa penyebaran Virus Corona (Covid-19). Pertama, lemahnya permintaan pasar, termasuk akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua adalah keterbatasan bantuan modal. Ketiga keterbatasan cash-flow terutama untuk membiayai gaji tenaga kerja yang merupakan komponen tertinggi dari biaya perusahaan. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang saat ini diberlakukan di banyak negara untuk meredam penyebaran Covid-19, sebenarnya tidak hanya memukul ekonomi nasional tetapi juga sebagian besar aktivitas ekonomi  global.

Sebelum pandemi, dengan ekonomi tumbuh rata-rata 5, 41 persen per tahun pada periode 2010-2019, jumlah lapangan kerja baru yang tercipta rata-rata 2,34 juta per tahun atau 433 ribu lapangan kerja baru untuk setiap satu persen pertumbuhan ekonomi. Dengan pertumbuhan ekonomi 2,1 persen, jumlah lapangan kerja baru yang tercipta pada 2020 diperkirakan sekitar 908 ribu. Dengan jumlah angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan, dengan asumsi pertumbuhan angkatan kerja rata-rata 2,24 juta per tahun, akan berada pada kisaran 135,8 juta orang. Semua berawal dari akses dan mobilitas orang ke produk ekonomi terhenti demi meredam Corona yang semula merebak di Cina pada akhir 2019. Indonesia melaporkan kasus pertama Corona pada 2 Maret lalu. Selama hampir dua bulan sejak kasus pertama dilaporkan, kondisi dunia usaha terpukul berat. Setidaknya lebih dari 2 juta buruh atau pekrja di Indonesia terkena dampak pandemi Corona.

Sementara untuk meredam dan menanggulangi adanya dampak virus corona ini pemerintah memberikan kebijakan yang telah diberlakukan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif demi menjaga daya beli masyarakat. Adapun upaya dan solusi pemerintah dalam menanggulangi dampak tersebut dengan cara Bansos, dengan bansos (membagikan sembako) secara gratis kepada masyarakat agar mereka bisa bertahan hingga pandemi berakhir. Setelah membagikan sembako adapun kartu Pra-kerja bisa membantu masyarakat mendapatkan kembali mata pencahariannya. Dan bisa memenuhi kebutuhan perekonomian mereka seperti biasanya. Tetapi juga harus tetap waspada, menjaga jarak, dan kurangi berinteraksi dengan orang lain.

KESIMPULAN

Keadaan disejumlah daerah yang semakin menimbulkan banyaknya virus corona (Covid-19) ini membuat pemerintah mengambil sejumlah langkah yaitu dengan menerapkan sistem lockdown dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pembatasan kegiatan tersebut ditujukan bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga telah terkena atau terinfeksi virus corona. Tujuan PSBB ini adalah untuk memblokir dan mencegah penyebaran virus corona dalam skala yang lebih besar lagi dari yang sudah tercatat sejauh ini. Jangka waktu PSBB ialah 14 hari, apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran, seperti ditemukannya kasus baru, maka masa PSBB akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan.

PSBB yang diterapkan oleh pemerintah selain berpengaruh pada ekonomi juga sangat berpengaruh besar terhadap tenaga kerja di indonesia. Banyak perusahaan atau industri yang mengalami penurunan dan terpaksa harus mengurangi tenaga kerja. Para pekerja atau buruh banyak yang dirumahkan atau di PHK. Solusi pemerintah terhadap adanya penurunan ekonomi dan tenaga kerja membuat upaya untuk membagikan sembako kepada masyarakat yang benar-benar terdampak dan memberika kartu pra-kerja agar para pekerja dan buruh bisa memcari pencahariannnya kembali.

DAFTAR PUSTAKA

dr. Merry Dame Cristy Pane. 2020. Virus Corona (Covid-19) (https://www.alodokter.com/virus-corona)

Jonh Andhi Oktaveri. Banyak Pekerja Harian Menganggur, Bansos Harus Tepat Sasaran (https://kabar24.bisnis.com/read/20200412/15/1225760/dampak-psbb-banyak-pekerja-harian-menganggur-bansos-harus-tepat-sasaran) diakses pada 12 april 2020

Vadhia Lidyana. Dampak PSBB ke Ekonomi dan Pesan untuk Anies (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4969028/dampak-psbb-ke-ekonomi-dan-pesan-untuk-anies/2) diakses pada 8 april 2020

Wisnu Wage Pamungkas. Dampak Covid-19 di Jabar: 1.605 Perusahaan Terdampak, 62.000 Karyawan Dirumahkan (https://bandung.bisnis.com/read/20200430/550/1235030/dampak-covid-19-di-jabar-1.605-perusahaan-terdampak-62.000-karyawan-dirumahkan) diakses 30 april 2020

Yuliana. WELLNESS AND HEALTHY MAGAZINE (https://wellness.journalpress.id/wellness/article/view/21026/pdf) diakses pada 1 februari 2020

Prianter Jaya Hairi. 2020. IMPLIKASI HUKUM PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR TERKAIT PENCEGAHAN COVID-19 (http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XII-7-I-P3DI-April-2020-240.pdf)

Anwar Hidayah. Pengertian dan Penjelasan Penelitian Kuantitatif (https://www.statistikian.com/2012/10/penelitian-kuantitatif.html) diakses pada 14 oktober 2012

Ai Rika Rachmawati. Akibat Pandemi Covid-19, 7.583 Pekerja di Jabar Kena PHK (https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01365138/akibat-pandemi-covid-19-7583-pekerja-di-jabar-kena-phk) diakses 13 April 2020

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI