Penundaan rekrutmen CPNS selama 5 tahun yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan kini kian menjadi sorotan. Moratorium, begitulah sebutan untuk kebijakan tersebut yang berarti penghentian sementara. Benar kata pepatah, gejolak kehidupan selalu datang dan pergi. Mimpi menjadi seorang PNS harus terputus dengan adanya Moratorium ini.
Siapa sangka keputusan tersebut menjadi kenyataan bahkan sudah ditetapkan. Dengan banyaknya orang yang sudah menunggu saat-saat tersebut membuat rasa kekecewaan dan sedih semakin mendalam.
Namun, apakah kebijakan penundaan rekrutmen CPNS bisa dibilang tepat? Jika demikian, apa yang perlu diperhatikan oleh pemerintah?
Kebijakan Pemerintah
Setiap sebuah keputusan pasti harus ada yang dikorbankan, entah itu baik atau buruk. Begitu pula dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Mereka melakukan keputusan melakukan Moratorium seperti ini pasti sudah melihat dan menimbang berbagai dampak dan risiko yang akan dialami.
Kebijakan ini memang bermaksud untuk meniadakan perekrutan CPNS yang mana tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, Moratorium juga dilakukan pada lulusan dari PKN STAN di tahun 2020-2024. Sungguh lengkap sudah penderitaan para pencari kerja di tahun 2020.
Tindakan Moratorium ini digadang-gadang sebagai upaya agar mencapai SDM yang adaptif dan teknologi yang cerdas. Sehingga diharapkan kebijakan minus growth yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan tahun 2020 dapat tercapai.
Melihat dari sisi ketersediaan SDM di dalamnya memang sudah bisa tercukupi. Apalagi dengan adanya teknologi yang kian membuat pekerjaan menjadi semakin mudah.
Ketersediaan Anggaran Negara
Dari sisi anggaran negara, tindakan tersebut terbilang efektif. Apalagi dengan adanya Covid-19 yang membuat perekonomian negara juga semakin sulit. Dengan pertimbangan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah serta hasil dari evaluasi dampak pandemi Covid-19, kebijakan Moratorium ini dikatakan sudah tepat.
Namun, dari segi aspek ekonomi kebijakan ini terbilang kurang efektif. Melihat jumlah SDM yang kian hari semakin bertambah, tapi lapangan pekerjaan semakin menipis.
Kita mungkin bisa menebak akan terjadinya pengangguran besar-besaran yang nantinya akan berpengaruh terhadap turunya daya beli masyarakat terhadap barang. Hal ini menjadi kesenjangan perekonomian yang mana membuat ekonomi suatu negara menjadi tidak stabil.
Menanggapi kebijakan tersebut, memang terbilang jahat bahkan bisa dibilang petir yang menyambar di siang hari. Disisi lain banyaknya PHK besar-besaran akibat Covid-19, dan ditambah pula dengan adanya Moratorium dari pemerintah. Semakin lengkap perih kehidupan para pencari kerja.
Penerapan kebijakan Moratorium itu sendiri bertujuan untuk mengurangi jumlah pegawai. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, perkiraan dari jumlah pengurangan pegawai tahun 2020-2024 diperkirakan 800 hingga 1.800 orang. Sedangkan jumlah pegawai per 1 Januari 2020 sebanyak 82.451 orang.
Untuk tahun 2024, dengan mempertimbangkan pengurangan PNS 2020 jumlah PNS milenial berdasarkan Kementerian Keuangan mencapai 69%. Angka tersebut didapat karena pegawai pensiun berhenti dipekerjakan dan diperbantukan. Melihat dari angka yang sudah tertera diatas, kita sama-sama berharap agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
Peran Pemerintah
Dalam kondisi seperti ini, peran pemerintah sangatlah penting dan dibutuhkan. Jika melihat dari kaca efektivitas dari dana pemerintah, kebijakan tersebut terbilang efektif. Namun, berputar balik melihat sisi yang terdampak yaitu para CPNS kebijakan tersebut terbilang tragis.
Mereka sudah memupuk harapan menjadi seorang PNS jauh-jauh hari sebelumnya. Banyak diantara mereka menggantungkan hidupnya hanya ingin menjadi seorang PNS. Setelah mendengar kabar Moratorium wajar mereka kaget bahkan takut.
Perekonomian masyarakat kini kian menjadi semakin rumit. Belum selesai dengan permasalahan PHK besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan swasta. Apes mungkin kata yang saat ini dirasakan oleh para CPNS dan pencari kerja. Jika saat ini tidak ada harapan lagi bekerja menjadi PNS, maka jalan selanjutnya adalah berjuang untuk melamar di perusahaan swasta.
Banyak yang berlomba “banting setir” untuk mendapatkan pundi-pundi agar bisa bertahan hidup. Oleh karena itu, dengan adanya banyak SDM yang mencukupi, efektivitas dan kreativitas pemerintah dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
Pemerintah mungkin lupa jika SDM saat ini sudah begitu banyak. Melihat dari sisi kesempatan mendapatkan pekerjaan kini menjadi semakin sulit. Dengan SDM saat ini yang semakin banyak membuat persaingan juga semakin ketat.
Pemerintah perlu memperhatikan efektivitas kebijakan tersebut bisa menambah atau membuat lapangan pekerjaan baru bagi para CPNS yang gagal. Dengan situasi seperti ini, pemerintah mungkin bisa membuat sebuah pintu untuk para CPNS yang terdampak.
Mengurangi Tingkat Pengangguran
Tindakan yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu memberikan wadah bagi para orang yang terdampak dengan pembekalan skill yang saat ini dibutuhkan di dunia kerja. Hal tersebut mungkin dapat diterapkan dan dapat untuk mengurangi tingkat pengangguran akibat Moratorium maupun PHK dari perusahaan swasta.
Untuk dari sisi aspek anggaran negara, pemerintah perlu memperhatikan bahwa pengalihan uang tersebut tersalur dengan baik. Rencana-rencana untuk efektivitas diharapkan dapat terlaksana.
Pembangunan-pembangunan yang direncanakan semoga dapat direalisasikan dengan cepat dan dalam pantauan yang ketat. Menimbang berbagai macam hal yang sudah dikorbankan maka pemerintah perlu menjalankan kebijakan tersebut dengan ketat dan hati-hati.
Sebenarnya, untuk keluar dari masalah ini bukan hanya peran dari pemerintah saja namun niat dan usaha dari diri setiap individu harus tetap ditingkatkan. Jika semua sama-sama berusaha dan bekerja keras maka kebijakan apapun yang diterapkan semua akan berjalan dengan lancar, baik, dan benar.
Risa Dwi Pitasari
Mahasiswa Sampoerna University
Editor: Rahmat Al Kafi
Baca juga:
Birokrasi Lingkungan: Bersih atau Kotor?
Generasi Milenial, Kebuntuan Birokrasi dan Kebocoran Lainnya
Sudah Tepatkah Keputusan Presiden Membubarkan 18 Lembaganya?