Indonesia merupakan negara hukum, negara konstitusional yang mana terdapat peraturan-peraturan yang ada untuk menyelenggarakan, mengatur sistem pemerintahan demi terciptanya hubungan antara dan pemerintah dan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera serta adanya hubungan timbal balik dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat seperti itulah sistem demokrasi yang sebenarnya.
Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang ada dalam diri atau yang melekat pada manusia secara manusiawi dari pas lahir sampai mati, Indonesia sangat menjunjung tinggi adanya HAM bahkan sudah termasuk dalam Undang-undang Dasar 1945 amandemen ke 4 pasal 28 tentang ham, yang mana isi rumusan pasal tersebut terdapat banyak hak-hak agar masyarakat menjalani kehidupan bermasyarakat dengan baik, tetapi apakah ham di Indonesia sudah baik, apakah ham di Indonesia sudah terjamin untuk di prioritaskan agar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa adanya diskriminasi, Radikal dan lain sebagainya.
Baca Juga: Isu Pelecehan Seksual yang Terjadi di Lingkungan Kampus Universitas Riau
Islam merupakan agama yang di dalamnya mengandung ajaran-ajaran atau hukum syariat bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah yang terdapat perintah dan larangan dalam menjalani hidup ini. Perintah dan larangan tersebut mencakup beribadah kepada Allah menjalankan apa yang disunnahkan oleh Rasulullah serta meninggalkan apa yang di larang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Tetapi mengenai hukum Islam dan hukum pemerintahan atau peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia yang juga ada perintah dan larangan termasuk juga Hak Asasi Manusia. Terkadang ada kontroversi oleh kedua pihak mengenai hukum-hukum yang di tetapkan oleh pemerintah yang tidak ada cerminannya dalam Pancasila sila ke 5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan di beberapa daerah di Indonesia. Hal itu terjadi di lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat bahkan di kampus oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Seperti yang kita ketahui di zaman sekarang, sudah namanya akhir zaman. Dunia sudah terbalik yang halal sudah menjadi haram, yang haram sudah menjadi halal.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ Ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Sebenarnya zina itu sendiri bukan hanya berhubungan layaknya suami istri sebelum menikah tetapi juga zina mata, zina tangan, zina pendengaran atau seluruh anggota badan.
Indonesia sudah marak sekali dengan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan. Siapa yang disalahkan? Wanita yang tidak menutup aurat? Berpakaian seksi, ketat yang mengundang syahwat laki-laki atau salah laki-laki yang bejat, tidak menjaga pandangan dan sebagainya. Jawabannya dua-duanya salah dan harus memperbaiki diri.
Baca Juga: Peran Psikolog Forensik dalam Kasus Pelecehan Seksual
Sekarang wanita yang keluar rumah berpakaian terbuka apalagi keluar di waktu malam atau tengah malam hal tersebut juga bisa menyebabkan terjadinya penculikan bahkan pemerkosaan maka dari itu hendaklah wanita menutup aurat tidak keluar ke rumah kecuali ditemani mahramnya atau suaminya hingga tidak memicu timbulnya nafsu para laki-laki. Allah SWT berfirman dalam QS (An-Nur ayat 2) yang artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing orang dari keduanya seratus kali dera”. Hukuman bagi pelaku pemerkosa atau orang yang berzina dalam Islam yaitu dicambuk 100 kali dan diasingkan jika pemerkosa masih belum menikah atau dirajam sampai mati jika sudah menikah.
Tetapi hukum rajam jika diterapkan di Indonesia akan bertentangan dengan semangat konstitusi amandemen kedua Hak Asasi Manusia tentang jaminan perlindungan hak asasi dan juga menurunkan martabat manusia seperti menyiksa dan melanggar rumusan pasal 28A yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupan nya” Hukum di Indonesia bagi pelaku pemerkosa melanggar Undang-undang tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan di jerat hukuman penjara paling lama 12 Tahun.
Berita terkini yang lagi viral pada 4 Desember 2021 seorang mahasiswi Universitas Brawijaya yang bunuh diri dengan meminum racun di makam ayahnya. Hal tersebut karena korban depresi usai diperkosa dan pelaku tidak mau untuk menikahinya karena alasan karier hal tersebut juga didukung oleh keluarga pelaku untuk menunda pernikahannya kata komnas perempuan dilansir insulteng pikiran rakyat. Korban juga dipaksa untuk aborsi ketika di ketahui bahwa si korban hamil sudah 2 kali satunya oleh senior di kampusnya dan mereka melakukan hubungan kayaknya suami istri selama kurun waktu 2020-2021 selama mereka pacaran.
Dilansir CNN Indonesia dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar kode etik kepolisian dan pidana dan diduga melanggar Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Pelaku juga dijerat Pasal 348 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun pasal 348 menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Apakah negara ini sudah mampu memberikan ruang aman bagi perempuan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual? Belum lama ini juga ramai diperbincangkan tentang kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi di Indonesia Universitas Sriwijaya (Unsri) oleh oknum dosen.
Baca Juga: Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Psikologis
Dilansir dari liputan6 korban berjumlah 4 orang satunya korban yang sedang mengalami wisuda di coret dari nama daftar yudisium setelah korban melaporkan pelaku atas kejadian pelecehan yang menimpanya, korban pun mengamuk ketika namanya tidak dipanggil. Dia mempertanyakan alasan dekanat membatalkan mengikuti yudisium namun tidak mendapat tanggapan.
Bukan hanya itu saja, kasus pelecehan juga terjadi di Universitas Riau oleh oknum dosen ketika menjalani bimbingan skripsi. Kasus tersebut viral setelah korban angkat suara medsos terkait pelecehan yang menimpanya dan kasus tersebut viral di medsos. Setelah dilaporkan oleh korban, pelaku justru bantah dan tidak menerima, pelaku justru ingin melaporkan balik atau menuntut terkait tuduhan kasus tersebut kepada mahasiswi alasannya pencemaran nama baik serta mengancam akan menuntut dengan biaya denda Rp 10 milyar kepada mahasiswi tersebut.
Sebenarnya masih banyak lagi kasus pelecehan seksual bukan hanya di kampus saja, Indonesia sudah marak terjadi pelecehan seksual. Dari kasus pelecehan seksual tersebut yang terjadi di perguruan tinggi negeri kurangnya pengakuan jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum yang adil yang sudah tertera dalam Undang-undang 1945 rumusan pasal 28D serta tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum laki-laki serta hidup dalam kehinaan.
Islam memuliakan wanita dan menjaganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya yang artinya “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729).
Sandryan Rhamadhan
Mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam
Institut Agama Islam Negeri Syeikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Editor: Diana Pratiwi