Menelisik Kebermanfaatan BPJS: Sudahkah BPJS Kesehatan Mencapai Tujuannya?

kebermanfaatan BPJS Kesehatan

Kebermanfaatan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sering kali menjadi perdebatan di masyarakat.

Pada bulan Februari 2022, lini masa Twitter dihebohkan dengan cuitan seseorang yang mengatakan “Kenapa masyarakat enggan membayar BPJS? Karena unfaedah. Dan dana yang terhimpun di BPJS Kes. juga dikorupsi dengan alibi investasi abal-abal. Dan duit rakyat itu dikemanakan? Tidak bisa mengelola atau memang sengaja dimanfaatkan? #CabutAturanBPJS” tulis akun @Kimberley20101.

bpjs kesehatan
Cuitan Twitter mengkritik BPJS Kesehatan

Cuitan tersebut langsung mendapatkan berbagai reaksi dari pengguna Twitter Indonesia dan menimbulkan perdebatan yang panas pada lini masa Twitter.

Bacaan Lainnya

Adanya cuitan tersebut membuktikan terdapat masyarakat yang tidak percaya terhadap pengelolaan BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana kenyataan dari pelaksanaan BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah yang berfungsi untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional agar seluruh rakyat mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Baca juga: Angin Segar Wacana Standarisasi BPJS Satu Kelas

BPJS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Solechan, 2019). Sampai akhir bulan November 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 229,5 juta jiwa atau setara 84 persen dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 273,8 jiwa (BPJS Kesehatan, 2021).

Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas dengan besaran iuran yang harus dibayarkan berbeda-beda di setiap kelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran yang dibayarkan oleh Kelas I adalah  Rp150.000,00/orang/bulan, Kelas  II  sebesar  Rp100.000,00/orang/bulan, dan Kelas III sebesar Rp35.000,00/orang/bulan (Rudi Erwin Kurniawan, et al, 2022).

Penetapan harga dan metode pembayaran yang digunakan adalah instrumen yang penting untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas (Sarah L. B., 2019).

Pada bulan April 2022, pemerintah mewacanakan untuk menghapus kelas pada BPJS Kesehatan sehingga nantinya hanya akan ada satu kelas tunggal dan besaran iuran yang sama rata. Kebijakan baru ini akan diterapkan secara bertahap sampai paling lambat 1 Januari 2023 (Eqqi Syahputra, 2022).

Bahwasanya, sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan layanan kesehatan yang dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal  33  Ayat (2) UUD 1945.

Negara juga berkewajiban untuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak sesuai dengan Pasal  34  ayat  (3) UUD 1945.

Baca juga: Menanti BPJS Kesehatan Syariah

Pembentukan BPJS Kesehatan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengharuskan pemerintah untuk membentuk BPJS. Pada saat itu, PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes) Persero ditunjuk untuk menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan (Kemenkes, tanpa tahun).

Pada awal tahun 2014, PT Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan oleh BPJS, sedangkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan (Veny Afrilia, 2017).

Dengan adanya JKN, pengeluaran masyarakat ketika sakit, mengalami kecelakaan, atau kejadian lain yang membutuhkan pengobatan dapat berkurang bahkan menjadi 0 (nol) karena biaya pengobatan tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan (Kurniawan, Y. J., 2021)

Dari segi pengelolaan dana BPJS Kesehatan, data menyebutkan bahwa sejak tahun 2014, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit. Namun, pada tahun 2021, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan mencatatkan kondisi keuangan yang surplus dengan total aset bersih sebesar Rp39,45 triliun.

Apabila dilihat dari segi pelayanan, BPJS Kesehatan telah memberikan pelayanan kesehatan untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) sebanyak 282.962.550 (kunjungan sakit dan sehat), Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) mencapai 64.685.078, dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) sebanyak 7.283.792 dengan dana yang digelontorkan mencapai Rp80,98 triliun (BPJS Kesehatan, 2022).

Namun, di luar pencapaian yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan sistem jaminan nasional, masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki. Di antaranya adalah persepsi yang masih berkembang di tengah masyarakat mengenai dibedakannya pelayanan antara pasien umum dengan pasien BPJS Kesehatan. Dari segi keefektifan dan efisiensi pelayanan, BPJS Kesehatan dirasa kurang efektif karena peserta BPJS hanya boleh memilih satu fasilitas kesehatan untuk memperoleh rujukan dan tidak bisa ke fasilitas kesehatan lain meski sama-sama bekerja sama dengan BPJS (Aisyah Ayu, 2016).

Baca juga: DPP GMNI: Soal BPJS Adalah Soal Politik Keberpihakan

Sering terjadi kebingungan ketika pasien membutuhkan fasilitas kesehatan dengan cepat, tetapi ia tidak bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang lebih mumpuni. 

Selain itu, terdapat pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan rawat inap, tetapi justru ditolak oleh rumah sakit dengan alasan kamar penuh (Pradnyani, 2020). Masyarakat juga mengeluhkan proses administrasi pasien yang memakan waktu lama apabila menggunakan BPJS Kesehatan.

Dari segi pengelolaan dana BPJS Kesehatan, untuk mencapai pengelolaan dana yang efektif masih membutuhkan jalan yang panjang.

Terjadinya defisit dana BPJS Kesehatan disebabkan oleh tidak sesuainya antara pemasukan dari iuran peserta dengan besarnya beban jaminan kesehatan yang perlu ditanggung. Namun, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja agar masyarakat membayar iuran BPJS secara rutin.

Dibutuhkan juga kesadaran dari masyarakat untuk tidak menunggak iuran BPJS Kesehatan. Dari sisi pemerintah, pemerintah perlu menyediakan mekanisme pembayaran yang baik untuk memudahkan masyarakat untuk membayar BPJS Kesehatan.

Selain itu, tim piloting penanganan kecurangan JKN pada tahun 2018 menemukan bahwa terdapat tindakan yang tidak perlu (unnecessary treatment) kepada pasien katarak akibat standar acuan yang berbeda. Akibatnya, operasi dilakukan saat pasien belum terlalu membutuhkan tindakan operasi (Raisa Annisa, et al, 2020).

Tidak adanya Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) pada penyakit yang membutuhkan biaya yang tinggi, seperti penanggulangan gangguan penglihatan, kanker, jantung dan pembuluh darah, serta rehabilitasi medis menyebabkan program JKN sulit menentukan standar pelayanan yang dapat diberikan kepada pasien (CISDI, 2019).

Apabila banyak terjadi unnecessary treatment, hal ini dapat memungkinkan BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit akibat beban pembiayaan yang terlalu besar.

Dengan demikian, pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dirasa sudah cukup baik dengan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sudah tidak terhitung berapa banyak nyawa yang tertolong dengan adanya BPJS Kesehatan akibat biaya perawatan dan pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bahkan, sistem Jaminan Kesehatan Nasional tidak dimiliki oleh negara adidaya, negara Amerika Serikat (Ryan Crowley, et al, 2020).

Di luar kebermanfaatan dan pencapaian dari BPJS Kesehatan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dievaluasi.

Mulai dari penyerataan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit antara pasien umum dengan pasien BPJS Kesehatan, pengelolaan dana BPJS Kesehatan, serta ketegasan pemerintah terhadap masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Masyarakat juga harus ikut serta untuk menyukseskan program JKN karena pada nantinya masyarakat-lah yang akan merasakan manfaatnya.

Penulis :

  1. Lukman Wibowo
  2. Mutiara Salsabila
  3. Raihan Husnul Wafa
  4. Raisa Cahyarani 
  5. Siti Syalina Suryawinata

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia

Daftar Pustaka

Buku:

Barber, S. L., Lorenzoni, L., & Ong, P. Price Setting and Price Regulation in Health Care: Lessons for Advancing Universal Health Coverage. Geneva : World Health Organization and OECD, 2019.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives. Health Outlook 2020: Prioritas  Kebijakan Indonesia 2020 – Meletakkan Fondasi yang Kokoh untuk Lima Tahun ke Depan. Jakarta :Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives, 2019.

Kemenkes. Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta : Kementerian Kesehatan, tanpa tahun.

Kurniawan, Y. J. et al. Layanan Jaminan Sosial di Indonesia. Klaten : Tahta Media Group, 2021.

Pradnyani, Nyi Nyoman A. R. Tanggung Jawab Hukum dalam Penolakan Pasien Jaminan Kesehatan. Surabaya : Scopindo Media Pustaka, 2020.

Jurnal:

Afrilia, Veni. Sumartias, Suwandi. Erdinaya, Lukita K. “Transformasi PT Askes (Persero) Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan.” Jurnal Kajian Komunikasi Volume 5 No. 2 (2017). Hlm. 180 – 189.

Annisa, Raisa. et al. “Mengatasi Defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan Melalui Perbaikan Tata Kelola.” INTEGRITAS : Jurnal Antikorupsi Vol. 6 No. 2 (2020). Hlm. 209 – 224.

Kurniawan, Rudi Erwin. et al. “Kebijakan Perpres No. 64 Tahun 2020 Tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Di Era Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Asas Kebermanfaatan.” Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 2 No. 1 (Januari 2022). Hlm. 70 – 79.

Pertiwi, Aisyah A. N. “Analisis Perbedaan Kualitas Pelayanan Pada Pasien BPJS dan Pasien Umum terhadap Kepuasan Pasien di Rawat Jalan RSUD Kota Surakarta.” Jurnal Ekonomi dan Sumber Daya Vol. 18 No. 2 (Desember 2016). Hlm. 113 – 121.

Solechan. “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Sebagai Pelayanan Publik.” Adminitrative lAW & Governance Journal, Vol 2 Issue 4 (November 2019). Hlm 686 – 696.

Internet:

Eqqi Syahputra, “Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Tarid Baru Jauh Lebih Murah?” https://www.cnbcindonesia.com/news/20220410141327-4-330359/kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-tarif-baru-jauh-lebih-murah. Diakses 14 Mei 2022.

Humas, “Kaleidoskop BPJS Kesehatan 2021: Menutup Tahun dengan Kinerja Gemilang.” https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2021/2149/Kaleidoskop-BPJS-Kesehatan-2021-Menutup-Tahun-dengan-Kinerja-Gemilang. Diakses 16 Mei 2022.

Tikkanen, Roosa, et al. “International Health Care System Profiles United States.”https://www.commonwealthfund.org/international-health-policy-center/countries/united-states. Diakses 16 Mei 2022.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.