Mengapa Rokok Ilegal Tetap Dibeli? Menimbang Peran Hukum dan Kesadaran Masyarakat

Mengapa Rokok Ilegal Tetap Dibeli? Menimbang Peran Hukum dan Kesadaran Masyarakat
Sumber: pexels/Ahsanjaya

Peredaran rokok tanpa cukai resmi masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

Rokok ilegal merujuk pada produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan fiskal, seperti tidak disertai pita cukai sama sekali, atau menggunakan pita yang palsu, telah terpakai, maupun yang tidak sesuai klasifikasi cukainya.

Keberadaan produk ini tidak hanya menyalahi ketentuan hukum, tetapi juga menghambat kontribusi terhadap penerimaan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan kualitas produksi yang memadai.

Berdasarkan data terbaru, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai hampir separuh dari total rokok yang beredar, hal ini menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

Namun, upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah seperti Bea Cukai, tidak akan maksimal tanpa adanya peran aktif dari masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan peredaran rokok ilegal menjadi kunci utama dalam menekan praktik ini, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Tulisan ini akan mengulas pentingnya peran masyarakat dalam pengendalian rokok ilegal serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat peran tersebut.

Baca Juga: 7 Pengaruh Buruk Rokok Terhadap Daya Tahan Tubuh Mahasiswa yang Harus Kamu Ketahui

Peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.

Salah satu pemicu tingginya peredaran rokok ilegal yaitu kurangnya kemampuan daya beli masyarakat terhadap rokok legal yang harganya lebih mahal.

Meskipun rokok legal tetap berisiko bagi kesehatan tubuh, setidaknya kualitasnya masih berada dalam pengawasan dan pengendalian pemerintah.

Berbeda dengan rokok ilegal yang peredarannya tidak terkontrol dan kerap mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak terukur, sehingga risikonya bisa jauh lebih besar.

Minimnya edukasi dan sosialisasi yang memadai menyebabkan sebagian masyarakat tetap membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih terjangkau, tanpa menyadari ancaman yang tersembunyi di balik asap yang mereka hirup.

Pemerintah melalui Bea Cukai telah melakukan berbagai operasi pasar dan penindakan, namun pengawasan menyeluruh masih sulit dilakukan karena keterbatasan sumber daya.

Oleh karena itu, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar mereka.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok: Solusi atau Sekadar Formalitas?

Masyarakat dapat menjadi mata dan telinga aparat penegak hukum dengan memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia, seperti hotline Bea Cukai atau aplikasi pengaduan digital.

Upaya edukasi berkelanjutan dan kampanye publik tentang dampak rokok ilegal beserta konsekuensi hukumnya dapat mendorong masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.

Dari perspektif hukum, keberadaan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan lemahnya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, secara tegas menyatakan bahwa peredaran produk yang dikenai cukai seperti rokok yang tidak diberi pita cukai sesuai ketentuan dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sebesar sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketentuan ini tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga berfungsi sebagai upaya hukum dalam menjaga masyarakat dari bahaya rokok yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Kesimpulannya, peredaran rokok ilegal merupakan persoalan hukum dan sosial yang kompleks.

Dari aspek hukum, tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.

Baca Juga: Yuk Mari Hidup Sehat tanpa Rokok!

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitasnya tidak terjamin.

Kondisi ini diperparah oleh minimnya edukasi dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat yang masih memilih rokok ilegal karena alasan harga yang lebih murah.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten dan disertai pendekatan edukasi yang menyentuh aspek sosial budaya masyarakat.

Pemerintah dan aparat terkait perlu memperkuat sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal beserta akibat hukumnya, agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh dan mampu membuat keputusan yang lebih bijaksana.

Selain itu, dukungan dari masyarakat sebagai pengawas sosial sangat penting dalam memutus rantai distribusi peredaran rokok ilegal agar tercipta lingkungan yang sehat dan sistem hukum yang berfungsi sebagaimana mestinya.

Kini, pilihan ada di tangan kita: tetap diam membiarkan kerugian itu membesar, atau ikut menjadi bagian dari solusi dengan cara melapor, mengedukasi, dan menolak rokok ilegal.

Auliya Okta Rahmadhani

Penulis: Auliya Okta Rahmadhani
Mahasiswa Prodi Hukum, Universitas Tidar

 

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses