RUU PKS: Terlalu Liberal?

RUU PKS

“Ini cantumannya terlalu liberal, bebas, dan feminis” sebut Marwan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dalam acara dialog RUU PKS. Belakangan ini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengguncang ranah DPR dengan undang-undangnya yang dianggap kontroversial. Gagasan tabu yang “pembahasannya terlalu sulit” selalu berhasil dihindari oleh para wakil rakyat; pencabutan RUU PKS dari daftar prioritas Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2020 menjadi bukti yang nyata. Sulit dipercaya, pendapat terhadap pengesahan RUU tersebut masih terpecah belah dengan adanya pihak yang menolak keras RUU PKS untuk disahkan.

Data dan statistik menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah masuk tingkat darurat dan tidak bisa disepelekan. Berdasarkan Komnas perempuan, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebesar 792% dalam 12 tahun terakhir (Mashabi, 2020). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat 1.500 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak dalam periode Januari-Juni 2019.

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2018 menyimpulkan bahwa 1 dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan merupakan korban pelecahan seksual (“Kemen PPPA Luncurkan Hasil Survei”, 2019).

Bacaan Lainnya
DONASI

Betapa ironis, lembaga yang bertitel “wakil para rakyat” gagal untuk menangani dan memprioritaskan isu yang kasusnya semakin marak. Apa salah dari RUU PKS? Mengapa DPR enggan untuk mengesahkan RUU tersebut?

Liberal dan Feminis?

Sumber: Magdalene.co

Meskipun RUU PKS sudah didorong sejak tahun 2016, alasan “terlalu liberal dan feminis” muncul sebagai faktor utama yang menghambat pengesahan RUU PKS. Faktanya, argumen-argumen yang digunakkan sebagai dasar penolakan RUU itu berdasarkan logical fallacies, atau pemahaman yang salah. Contohnya, beberapa anggota DPR menuduh RUU tersebut sebagai undang-undang yang mempromosikan seks bebas dan perilaku homoseksual.

Perlu diketahui bahwa pengertian konsep seks bebas dan perilaku homoseksual oleh para anggota DPR tersebut diambil dari pasal RUU PKS yang membahas isu consent. Di dalam RUU tersebut, tersirat bahwa ‘aktivitas seks’ yang terjadi atas persetujuan belah pihak yang terkait tidak bermasalah dan tidak dianggap sebagai pemaksaan (kekerasan seksual). Namun bisa dilihat bahwa gagasan persetujuan dalam RUU tersebut dibahas mutlak dari konteks kekerasan seksual, bukan dari konteks seks bebas, perzinahan, maupun isu hubungan antara sesama jenis.

Komnas Perempuan juga telah memberikan statemen yang menjelaskan bahwa masalah seks bebas dan homoseksualitas merupakan tafsir yang dibangun sepihak dan tanpa konfirmasi dari pihak yang menggagas dan merancang naskah RUU tersebut. Hal ini membuktikan bahwa argumen RUU PKS sebagai agenda yang liberal tidak valid karena tafsiran atau perspektif tersebut muncul dari pemahaman yang tidak tepat.

RUU PKS Agenda HAM

RUU PKS merupakan agenda hak asasi manusia (HAM), bukan agenda feminisme. Berdasarkan KBBI, feminisme adalah “gerakan wanita yang menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum wanita dan pria”; sedangkan RUU PKS adalah gerakan yang dibuat oleh dan ditujukkan bagi semua gender, bukan hanya untuk para wanita saja. Definisi kata feminisme tersebut cukup untuk membongkar klaim yang melabel RUU tersebut sebagai undang-undang yang feminis.

Sudah terbukti bahwa demografis korban kekerasan seksual sangatlah luas, dan RUU PKS pada dasarnya merupakan sebuah upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat yang rentan terhadap kasus kekerasan seksual (tanpa menyangkut isu gender). Miris, salah tafsir dan faulty reasoning DPR terhadap RUU tersebut telah merampas hak-hak korban kekerasan seksual. Penting untuk dipahami bahwa RUU PKS merupakan alat perlindungan masyarakat, bukan ancaman terhadap kesejahteraan Indonesia.

Pesan Moral

Banyak yang bisa kita pelajari dari RUU PKS dan proses pengesahannya yang dibuat rumit. Berpikir kritis mungkin salah satu poin yang penting, mengingat bahwa pemahaman yang salah dan keluar dari konteks dapat merugikan banyak orang; layaknya DPR dan para korban kekerasan seksual. Namun, ada satu hal lain yang wajib untuk kita pahami.

Isu-isu yang mengandung unsur hak asasi manusia (HAM) tidak mutlak liberalisme dan feminisme. Nyatanya, tidak bisa dipungkiri bahwa beberapa unsur dari liberalisme dan feminisme harus kita resapi agar menjadi seorang individu yang Pancasilais. Sesungguhnya,

pemikiran yang dangkal dan pengkotakan ideologi HAM dengan liberalisme dan feminisme merupakan ancaman yang sebenarnya bagi kesejahteraan Indonesia.

Fabian Narmada Radhiya
Mahasiswa Sampoerna University

Editor: Rahmat Al Kafi

Baca Juga:
RUU HIP vs Covid-19 di Era New Normal
Pembahasan RUU Hadir di Tengah Ketegangan Masyarakat
Covid-19 Belum Tuntas, Kenapa Bahas RUU HIP?

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI