Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, yang artinya apoteker adalah seseorang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di indonesia.
Berdasarkan peraturan pemerintah No.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, tenaga kefarmasian terdiri dari Apoteker dan tenaga teknisi kefarmasian.
Apoteker merupakan bagian dari tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana tercantum pada PP. No.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian pasal 1 bahwa pekerjaan kefarmasian adalah adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribuan atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayananan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan bahan obat tradisional.
Baca juga: Swamedikasi atau Pengobatan Sendiri saat Menangani Penyakit Maag
Pharmaceutical care (PC) adalah program layanan kefarmasian yang berorientasi kepada pasien dimana apoteker berkerja sama dengan tenaga medis lainnya dalam menyelenggarakan promosi kesehatan, mencegah penyakit, menilai, memonitor, merencanakan dan memodifikasi pengobatan untuk menjamin rejimen terapi yang aman dan efektif.
Pelayanan farmasi klinis merupakan bagian yang penting dalam meningkatkan kualitas terapi dengan biaya yang paling murah. Apoteker yang langsung melayani pasien merupakan solusi nyata dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Adapun fungsi dari apoteker di apotek yaitu memberikan nasihat mengenai obat terhadap dokter, dan memberikan penyuluhan mengenai obat kepada masyarakat.
Sedangkan apoteker di rumha sakit berfungsi di bidang farmakoteraupetik, dan apoteker di industri berfungsi sebagai peneliti dan pengawas obat serta turut berperan dalam produksi.
Dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di apotek, salah satu tenaga kesehtan yang paling berhubungan dengan apoteker adalah dokter.
Baca juga: Kandungan Bahan Aktif Tanaman Pegagan (Centella Asiatica l.) dan Khasiatnya dalam Bidang Kefarmasian
Hal ini disebabkan, apoteker adalah eksponen dari bidang obat atau kefarmasian, sedangkan penggunaan obat merupakan salah satu tindakan yang paling sering dilakukan oleh apoteker dalam memberikan pelayanan medis, sehingga ada interelasi dan interaksi antara kedua profesi tersebut.
Adapun media komunikasi yang di gunakan dalam menjalankan pengabdian profesi apoteker dan dokter adalah resep dokter.
Penulis: Realmis Pujani Gulo
Mahasiswa Prodi Farmasi Universitas Binawan
Daftar Pustaka
Galih Ajeng Kencana Ayu, M. S. (2019). peranan apoteker dalam pelayanan kefarmasian pada penderita Hipertensi. JURNAL KEDOKTERAN DAN KESEHATAN , Vol.15, No.1, ISSN 0216-3942, E-ISSN 2594-6883 .
Komalawati, V. (2020). TANGGUNG JAWAB APOTEKER DALAM PELAYANAN OBAT DENGAN RESEP DOKTER . Jurnal poros Hukum Padjadjaran , P-ISSN : 2715-7202,E-ISSN : 2751-9418.
Kwando, R. R. (2014). PEMETAAN PERAN APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN TERKAIT FREKUENSI KEHADIRAN APOTEKER DI APOTEK DI SURABAYA TIMUR . Jurnal ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya , Vol.3 No. 1.