UMKM Indonesia di Masa Pandemi

UMKM Indonesia Masa Pandemi

Usaha Mikro, Kecil, Menengah atau biasa kita sebut UMKM adalah sebuah usaha yang dilakukan oleh badan usaha atau perorangan dalam industri produktif. Perkembangan UMKM di Indonesia sangatlah pesat. Menurut data yang dikumpulkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut:

  • 2014 berjumlah 57.895.721 unit.
  • 2015 berjumlah 59.262.772 unit dengan pangsa 98%.
  • 2016 berjumlah 61.651.117 unit dengan pangsa 99%.
  • 2017 berjumlah 62.922.617 unit dengan pangsa 99,99%.

Data tersebut memperlihatkan bahwa UMKM di Indonesia kian meningkat tiap tahunnya. Data terbaru pada tahun 2018, jumlah UMKM bertambah 1.271.440 unit atau sebanyak 2,02 persen sehingga menjadi 64.194.057 unit. Hal ini menunjukkan bahwa UMKM di Indonseia berjalan dengan baik. Peningkatan ini disebabkan oleh kemajuan teknologi yang mendorong usaha-usaha kecil untuk bisa melebarkan usahanya.

Situasi pandemi Covid-19 saat ini memberikan dampak yang besar bagi UMKM di Indonesia. Angka UMKM mengalami penurunan, terutama pengusaha-pengusaha kecil. Hal tersebut disebabkan oleh pendapatan harian yang tidak menentu dan pemasukan yang hanya diandalkan oleh konsumsi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kondisi Ekonomi Masyarakat di Masa Pandemi

Seperti yang diketahui, di setiap daerah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang menyebabkan terhambatnya aktivitas perdagangan. Diberlakukannya penutupan beberapa sektor perdagangan dan diberlakukannya jam malam membuat aktivitas perdagangan terhambat. Tak sedikit yang terpaksa menutup permanen usahanya karena dianggap tidak bisa bertahan di tengah pandemi Cevid-19 ini. Tak heran bila semenjak diberlakukannya PSBB pertama kali pada bulan April lalu hingga sekarang kinerja UMKM kian merosot.

Pemerintah tentunya tidak tinggal diam melihat hal ini. Pemerintah segera meluncurkan kebijakan-kebijakan guna membantu UMKM. Salah satu kebijakannya adalah dengan pemberian insentif. Pemberian insentif dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

  • Pemberian insentif secara tunai langsung kepada penggiat usaha ultra mikro sebesar Rp.2.400.000.
  • Pemberian insentif berupa dana yang bersifat produktif kepada usaha mikro agar mampu melakukan kegiatan belanja.
  • Pemberian insentif berupa penyaluran kredit modal kerja bagi UMKM terutama bagi yang usahanya sempat lumpuh agar bisa memulai usahanya kembali dan berkembang.

Baca Juga: Dampak Covid-19 terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2020

Ada beberapa bidang usaha yang justru mengalami kenaikan selama berlangsungnya pandemi Covid-19 ini, seperti usaha alat kesehatan dan juga alat elektronik untuk menunjang work from home dan study from home. Saat ini, para penggiat UMKM pun merasakan dampak yang signifikan dengan adanya kemudahan melalui e-commerce dan online shop. Para penggiat UMKM juga mulai membanting setir atau berganti bidang usaha hingga mulai aktif menggunakan e-commerce dan membuat online shop demi berputarnya kegiatan jual beli mereka.

Menurut Ibu Anisa, salah seorang pelaku usaha frozen food di daerah Sawangan, Depok, “Karena saya adalah pengusaha agen frozen food yang notabene-nya memiliki tanggal expired, jadi mau tidak mau saya harus menurunkan keuntungan untuk promo agar barang bisa cepat habis.” Beliau juga mengeluhkan menurunnya permintaan barang dari beberapa konsumen langganannya, “Memang sih, semenjak pandemi ini permintaan barang menurun karena banyak penjual yang ambil dari toko saya harus tutup sementara”, lanjutnya.

Baca Juga: Pemasaran Go Digital Penopang saat Pandemi Covid-19

Ibu Anisa cukup kreatif dengan melihat perkembangan sosial media dan e-commerce. Saat ini, ia juga menjual produknya melalui WhatsApp dan Tokopedia, “Sekarang sih, seringnya saya posting jualan saya di status WhatsApp aja, karena kan kontak lumayan banyak dan juga mereka bisa tinggal order. Nanti diantar ke rumah atau biasanya kirim lewat ojek online. Saya juga baru-baru ini pasang di Tokopedia dan kadang-kadang malah pembelinya dari luar Depok,” ungkapnya.

Meskipun sudah ada berbagai kebijakan dari pemerintah, namun para pengusaha UMKM harus segera mengatur strategi. Misalnya, dengan menurunkan keuntungan supaya produk bisa segera habis terjual dengan harga yang lebih murah ataupun mereka harus mengurangi SDM untuk menekan biaya produksi. Jika tidak segera dipikirkan strategi tersebut, kemungkinan usaha mereka akan gulung tikar apabila pandemi ini tidak akan berakhir dalam 2 hingga 3 tahun ke depan.

Nadira Rahmani
Mahasiswa London School of Public Relations and Business Institute

Editor : Sitti Fathimah Herdarina Darsim

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI