Analisis HAM dalam Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora

KDRT Rizky Billar
Ilustrasi KDRT (Foto: Pixabay.com)

Kerangka Pemikiran

Berita yang sedang bergulir di media sosial baik itu melalui televisi maupun internet terkait dugaan Perselingkuhan disertai dengan tindakan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora (Istri), issue ini langsung menarik perhatian Penulis dari sisi akademik untuk menganalisis hak asasi manusia yang dilakukan oleh Rizky Billar (Suami) terhadap Lesti Kejora (Istri).

Pokok Pembahasan

Bacaan Lainnya
DONASI

Analisis yang akan dikaji

  • Hak Asasi Manusia
  • Hak Lesti Kejora
  • Hak Rizky Billar
  • Hak Anak Rizky Billar dan Lesty Kejora

Alternatif Penyelesaian kasus

  • Secara Ajudikasi (Hukum)
  • Non Ajudikasi (Kekeluargaan/Musyawarah/Perdata) Catatan :Tidak semua tindakan KDRT bisa mediasi, hanya KDRT yang bersifat ringan yang masih dimungkinkan.

Pendahuluan

“Pernikahan dalam literatur fiqh berbahasa Arab disebut dengan dua kata, yaitu nika>h} (نكاح (dan zawa>j (زواج .(Kedua kata ini yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi. Kalangan ulama’ Syafi’iyah merumuskan nikah sebagai ‚akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz na-ka-h}a atau za-wa-ja.”

“Ulama Syafi’iyah memberikan pengertian sebagaimana dikemukakan di atas dengan mengkaji sifat akad yang berkaitan dengan kehidupan suami istri yang berlaku sesudahnya, yaitu dapat rukun, sedangkan sebelum akad berlangsung antara keduanya tidak boleh dicampur.”

“Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia, perkawinan diartikan sebagai hubungan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan maksud untuk menciptakan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”[1]

Para mujtahid setuju bahwa Syari’ah merekomendasikan pernikahan sebagai jenis hubungan. Orang yang sudah berniat untuk menikah tetapi khawatir akan melakukan perzinahan sangat disarankan untuk melakukannya. Dibandingkan dengan haji, salat, jihad, dan puasa sunnah, ini lebih penting. Para imam madzhab telah menyetujui hal ini.

Menurut Islam, menikah juga merupakan sunnah Nabi dan Allah selain sebagai ibadah. Sunnah Nabi mengacu pada tradisi yang diciptakan Rasul untuk dirinya sendiri dan untuk umatnya, tetapi Sunnah Allah menyiratkan sesuai dengan qudrat dan iradat Allah dalam menciptakan dunia ini.[2]

Persatuan itu bertahan sampai meninggalnya satu suami dan satu istri. Apa yang sebenarnya diinginkan Islam adalah ini. Namun, ada beberapa situasi yang mengharuskan perceraian karena hal itu akan mencegah kerusakan terjadi jika pernikahan berlanjut.

Isu kekerasan (khususnya di dalam rumah) harus digolongkan sebagai kejahatan terhadap hukum kemanusiaan karena melanggar dan merendahkan martabat manusia. Tetapi tidak semua kejahatan melibatkan tindakan kekerasan, dan tidak semua tindakan kekerasan dapat dipandang sebagai bagian dari kejahatan.

Sebenarnya, kekerasan di masyarakat bukanlah hal baru. Dalam masyarakat, terjadi perkembangan sikap, persepsi, dan definisi kekerasan dalam rumah tangga. Kebanyakan orang percaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah yang hanya ada di dalam rumah dan keluarga. Di surat kabar dan media populer lainnya, beberapa contoh kekerasan yang mematikan oleh orang tua terhadap anak-anak mereka, pasangan terhadap istri mereka, dan bos terhadap rumah terungkap.[3]

Ada banyak kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Sementara itu, korban kekerasan di Indonesia tidak dijanjikan perlindungan oleh sistem hukum. Kekerasan juga diakui tidak hanya melibatkan kekuatan fisik tetapi sering kali mencakup tekanan emosional. Kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan banyak perceraian di Indonesia. Perempuan dan anak-anak menjadi mayoritas korban.

Kekerasan dalam rumah tangga sedang meningkat saat ini, dan ada banyak insiden itu. Ini telah banyak didokumentasikan di media sosial. Menurut kompas.com, korban pembunuhan suami adalah seorang wanita yang bekerja di bank; korban dicekik, dibunuh, dan dibakar di hutan.

Epidemi yang sedang berlangsung adalah elemen lain. Kekerasan dalam rumah tangga mungkin diakibatkan oleh menurunnya pola pikir populasi besar. Dengan keadaan ini, banyak orang yang menganggur. Jumlah PHK telah meningkat, yang telah menyebabkan situasi keuangan memburuk. Masalah ini tidak hanya mempengaruhi keuangan. Kesehatan emosional dan fisik individu juga akan terpengaruh.

Sebenarnya, kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal baru. Namun, keluarga, serta korban atau kerabatnya, selalu merahasiakannya atau menutupinya selama bertahun-tahun. Sesuatu yang khusus atau unik hadir dalam kekerasan dalam rumah tangga. Hubungan antara pelaku dan korban—khususnya, ikatan keluarga atau profesional apa pun—adalah yang membuat kejahatan itu memiliki kekhususan (majikan-pembantu rumah tangga).[4]

Dalam keluarga, kekerasan dalam rumah tangga menjadi perhatian. Siapapun bisa mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk suami, istri, dan anak. Kami hanya akan mengeksplorasi definisi KDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang terbatas pada penganiayaan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, secara luas dalam tesis ini. Hal ini masuk akal mengingat pasangan merupakan mayoritas korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Jika kita telusuri lebih jauh, kita akan menemukan banyak keluarga yang tidak bahagia, rumah yang terus-menerus diterpa badai perselisihan. Setiap wanita akan merasa sulit untuk menjalani hidupnya dengan nyaman dalam keadaan seperti ini.

Akibat pengkhianatan keluarga atau yang dikenal dengan zina, banyak rumah yang hancur. Banyak suami atau pria akan mengkhianati pasangannya, dan banyak istri akan melakukan hal yang sama kepada suaminya. Istri dari pasangan yang selingkuh hampir biasanya percaya bahwa dialah yang harus disalahkan. Dia mulai menyalahkan dirinya sendiri dan percaya bahwa dia memang memiliki cacat dasar. Namun, yang sering terjadi adalah seorang pria berselingkuh bukan karena dia peduli dengan istrinya, melainkan karena dia percaya bahwa memiliki pasangan yang tidak sah adalah hak asasi manusia. Banyak pria percaya bahwa jika mereka tidak memiliki hubungan ilegal, mereka bukan pria “nyata”.

Topik perselingkuhan menjadi perdebatan karena menyentuh emosi banyak orang. Perselingkuhan meningkat frekuensinya dibandingkan periode sebelumnya. Namun, itu tidak menjadi pembenaran untuk perzinahan dalam pernikahan.[5]

“Perselingkuhan, pertama-tama dan terutama, merupakan suatu pelanggaran terhadap eksklusivitas hubungan seks antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah menikah. Perselingkuhan terjadi ketika seseorang yang telah menikah melakukan hubungan seks dengan seseorang yang bukan pasangannya. Banyak orang membuat definisi sendiri mengenai perselingkuhan. Seorang laki-laki berpendapat bahwa sebuah hubungan baru dapat dinamakan perselingkuhan jika didalamnya terjadi hubungan yang intim yang terus-menerus dengan seorang perempuan yang bukan istrinya. Laki-laki yang lain menjelaskan bahwa berhubungan seks dengan seorang pelacur tidaklah termasuk dalam penyelewengan. Banyak laki-laki yang menolak pandangan bahwa perselingkuhan termasuk juga melakukan kencan satu malam (one night stand) dengan seorang perempuan ditempat yang jauh dari rumah. Bagi para laki-laki seperti itu, perselingkuhan berarti keterlibatan bukan sekedar berhubungan seks dengan perempuan lain. Dibandingkan dengan laki-laki, perempuan memberikan definisi yang paling tegas tentang perselingkuhan. Beberapa perempuan menjelaskan bahwa ketika seorang lakilaki memberi perhatian lebih banyak kepada perempuan lain dibandingkan dengan yang diberikannya kepada istrinya, laki-laki itu telah berselingkuh. Bagi kaum perempuan, laki-laki tidak hanya melakukan hubungan seks dengan perempuan lain yang bukan istrinya untuk memperoleh sebutan seorang penyeleweng, tapi membedakan perhatian yang lebih saja kepada perempuan lain itu sudah termasuk selingkuh.”[6]

Pembahasan

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

a. Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak membahayakan nyawa seseorang tetapi tetap merugikan orang tersebut. Dalam masyarakat saat ini, khususnya dalam keluarga, kita menghadapi berbagai jenis pelanggaran HAM ringan. Hal ini jelas sangat memprihatinkan jika tidak ditanggapi dengan serius oleh semua orang di masyarakat atau oleh perangkat pemerintah dan negara yang tepat.

Dalam kehidupan keluarga atau masyarakat, kita mungkin menemukan berbagai pelanggaran kecil hak asasi manusia, seperti berikut ini:

  1. Orang tua yang memaksa anaknya masuk ke jurusan tertentu di perkuliahan walaupun tidak mau.
  2. Ketidakadilan di ruang sidang.
  3. Tidak mendapatkan akses yang sama terhadap kesehatan dan pendidikan.
  4. Anggota masyarakat tidak menerima keadilan sosial.

b. Pelanggaran HAM Berat

Meski telah menandatangani beberapa undang-undang hak asasi manusia, Indonesia belum mampu menangani sejumlah pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang memusatkan perhatian pada penyelesaian masalah hak asasi manusia yang signifikan, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.[7]

Tata Cara Penyelesaian

a. Ajudikasi

“Meskipun tersirat, undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi manusia telah ada sejak Pancasila diproklamasikan sebagai hukum dasar Indonesia. baik dalam hal interaksi manusia dengan manusia lain maupun hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini tercermin dalam prinsip-prinsip yang tercantum dalam sila Pancasila. Pengaturan mengenai hak asasi manusia ditetapkan dengan mengacu pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur tentang hak asasi manusia. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Anak, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, dan beberapa lagi perjanjian internasional yang mengatur hak asasi manusia. Tentu saja, isi undang-undang ini perlu diubah untuk mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat dan pertumbuhan hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”

“Akibat perubahan kedua Pemerintah dalam hal menjalankan amanat yang telah diamanatkan melalui TAP MPR, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada tanggal 23 September 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur beberapa hal penting tentang Hu, masalah Hak Asasi Manusia secara khusus diatur dalam bab XA pasal 28A sampai dengan 28J.”

“Pertama, setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, termasuk anggota aparatur negara, yang secara melawan hukum membatasi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi seseorang atau sekelompok orang yang dilindungi undang-undang, didefinisikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. . berdasarkan sistem hukum yang bersangkutan, dan tidak mendapatkan atau khawatir tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan tepat (pasal 1 ayat 6).”

“Kedua, dalam hal pelanggaran hak asasi manusia yang dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, hak untuk hidup, hak untuk bebas dari paksaan, hak atas kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak untuk memeluk agama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai individu, dan hak atas kesetaraan dapat dikecualikan dari tindakan hukum.”[8]

“Ketiga, sesuai dengan Pasal 7 Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang Hak Asasi Manusia ke dalam hukum nasional, setiap orang berhak untuk menempuh segala upaya hukum nasional yang ada serta forum-forum internasional untuk setiap pelanggaran hak asasi manusia.”

“Keempat, Pasal 104 mengatur Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai berikut: Untuk mengadili pelanggaran berat Hak Asasi Manusia dalam bentuk pengadilan pada ayat (1), dibentuk dengan undang-undang paling lama Empat Tahun sebelum pembentukan pengadilan. Pengadilan HAM. akan diadili oleh pengadilan yang berwenang.”

“Lebih lanjut, Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah otoritas yang tepat untuk mengadili pelanggaran berat hak asasi manusia, menurut Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada tanggal 8 Oktober 1999, Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diserahi tugas mengadili perkara pelanggaran berat hak asasi manusia dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak mengadopsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia karena dinilai tidak cukup, sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut dicabut.”[9]

“Pada tanggal 23 November 2000, disahkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang menggantikan Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan Hak Asasi Manusia bertanggung jawab menangani kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia, dalam hal ini kejahatan genosida, yang didefinisikan sebagai penghancuran atau pemusnahan semua atau sebagian dari kelompok nasional, ras, etnis, atau agama dengan tindakan tersebut. membunuh anggota kelompok. menyebabkan anggota kelompok mengalami kesulitan fisik dan mental yang parah. mengatur keadaan hidup dengan tujuan mengakhiri kelompok. memaksa organisasi untuk mengambil tindakan yang disengaja terhadap kelahiran. memindahkan anak-anak bertentangan dengan keinginan mereka dari satu kelompok ke kelompok lain.”

Sebuah proposal untuk mendukung pengadilan HAM ad hoc Aceh untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat muncul sebagai tanggapan atas berbagai contoh pelanggaran HAM berat yang terjadi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengusulkan Hak Asasi Manusia Ad Hoc.

b. Non-Ajudikasi

Mediasi merupakan salah satu pendekatan untuk mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Dengan bantuan seorang mediator, mediasi adalah prosedur untuk menyelesaikan konflik dengan meminta para pihak merundingkan penyelesaian. Dalam bahasa Inggris, mediasi mengacu pada proses mendamaikan perbedaan pendapat. Pihak ketiga yang netral bekerja dengan pihak-pihak yang berselisih untuk menemukan solusi atas suatu masalah melalui proses negosiasi yang disebut mediasi. Mediator hanya dapat membantu para pihak dalam menyelesaikan masalah yang didelegasikan kepadanya; dia tidak diizinkan untuk membuat keputusan dalam perselisihan.

Definisi yang diberikan memperjelas bahwa mediasi memerlukan kehadiran pihak ketiga yang akan bertindak sebagai mediator dan yang tidak memihak dan tidak memihak (baik secara pribadi maupun dalam bentuk organisasi independen). Mediator wajib menjalankan tanggung jawab dan fungsinya sesuai dengan keinginan para pihak karena ia adalah pihak ketiga yang netral, independen, dan tidak memihak yang dipilih oleh para pihak sendiri atau melalui lembaga mediasi. … inisiatif para pihak sendiri sehingga mediator dapat membantu mereka dalam mencapai resolusi. Mediator bersikap netral atau tidak memihak dalam membantu pihak-pihak yang berkonflik. Sikap mediator ini sangat penting karena akan meningkatkan kepercayaan, yang akan memudahkan mediator dalam melaksanakan tugas mediasi. Sikap mediator yang tidak netral mungkin akan menggagalkan upaya mediasi selain memperumitnya.[10]

Tiga komponen penting yang saling berhubungan dapat dikategorikan sebagai mediasi pemahaman. Kewenangan mediator, pekerjaan mediator, dan sifat-sifat mediator membentuk ketiga komponen tersebut. Ciri-ciri mediasi menunjukkan perbedaannya dengan banyak metode penyelesaian konflik lainnya, terutama dari metode penyelesaian sengketa di luar hukum seperti arbitrase. Tugas mediator selama mediasi adalah membantu para pihak yang bersengketa dengan mengenali isu-isu yang dipertaruhkan, memberikan solusi, dan mempertimbangkan potensi kompromi. Dalam menjalankan tugasnya, mediator hanya diperbolehkan menawarkan nasihat atau memilih prosedur mediasi untuk menyelesaikan perselisihan. Mediator hanya mengontrol bagaimana mediasi dapat berjalan untuk menghasilkan kesepakatan dari para pihak; dia tidak memiliki yurisdiksi atas atau kontrol atas substansi perselisihan.

Penyelesaian masalah yang melibatkan pihak atau masyarakat, seperti yang menyangkut lingkungan, pembebasan lahan, tenaga kerja, atau perlindungan konsumen, dapat dicapai dengan sangat efektif melalui mediasi. Orang-orang dapat menyelesaikan perselisihan mereka tanpa pergi ke pengadilan atau secara individu dengan menggunakan jasa mediator. “Lebih khusus lagi, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu harus diselesaikan melalui mediasi dengan bantuan seorang mediator, kecuali perkara yang diselesaikan melalui tata cara Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.”

Hak Lesti Kejora

Hak Lesti Kejora sebagai korban KDRT yang diatur dalam pasal 10 UU PKDRT, di antaranya yaitu:[11]

  1. Perlindungan sementara atau berdasarkan penetapan pengadilan, perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lain.
  2. Pelayanan kesehatan yang diperlukan secara medis.
  3. Perhatian khusus harus diberikan untuk melindungi privasi korban.
  4. Dukungan dari penasihat hukum pada setiap tahapan prosedur pemeriksaan sesuai dengan hukum.
  5. Layanan bimbingan rohani.

Hak Rizky Billar

a. Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka

Hak Rizky Billar berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan umum UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP adalah:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Asas praduga tak bersalah ini wajib diterapkan sebelum adanya keputusan Hakim yang bersifat tetap. Dengan anggapan tidak bersalah ini, hak-hak yang bersangkutan harus dihormati. Hak asasi manusia orang tersebut harus tetap dilindungi dengan proses hukum yang adil.

b. Apabila telah ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP adalah:

Pasal 50 :

  1. Tersangka berhak atas penyidikan segera oleh petugas polisi dan pilihan untuk diserahkan kepada penuntut umum sesudahnya.
  2. Tersangka berhak meminta agar penuntut umum segera mengajukan perkaranya di pengadilan.
  3. Terdakwa berhak atas sidang pengadilan yang mendesak.

Pasal 54 :

“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

Hak Anak Rizky Billar dan Lesty Kejora

Hak anak Rizky Billar dan Lesty Kejora adalah:[12]                                                                      

  1. Memastikan bahwa semua hak asasi anak ditegakkan tanpa memandang warna kulit, kelas, jenis kelamin, etnis, budaya, atau bahasa, serta status hukum, urutan kelahiran, dan kesehatan fisik atau mental mereka;
  2. Prasarana dan sarana untuk mendukung pelaksanaan perlindungan anak
  3. Menjamin pemeliharaan, perlindungan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang pada umumnya membawahi anak dan bertugas menyelenggarakan penyelenggaraan perlindungan anak;
  4. Memperoleh jaminan bahwa anak-anak akan diizinkan menggunakan hak kebebasan berbicaranya sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.

Alternatif Penyelesaian Kasus

a. Secara Ajudikasi

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur tentang upaya perlindungan terhadap perempuan korban KDRT di negeri ini. Undang-undang PKDRT menetapkan dengan tepat langkah-langkah apa yang harus diambil untuk mengelola situasi kekerasan dalam rumah tangga. Sementara sebagian besar laki-laki melakukan kekerasan dalam rumah tangga, istri lebih mungkin menjadi korbannya. Variabel internal, seperti kecenderungan pelaku untuk bergantung secara emosional, finansial, dan pada anggota rumah tangga lainnya, berkontribusi terhadap hal ini. Pengaruh eksternal meliputi perbedaan budaya/adat, variasi ide agama atau filosofi pasangan menikah, yang keduanya kurang dipahami. Sebenarnya, perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga dapat merugikan kedua pasangan, terutama anak-anak. Tanpa mediator, resolusi damai pertama dari situasi kekerasan dalam rumah tangga dapat dicapai. Mediasi adalah proses ketika kedua belah pihak mengambil inisiatif untuk bekerja sama dalam menyelesaikan konflik.

b. Secara Non Ajudikasi

Mediasi Penal

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan penggunaan Mediasi. Alternatif penyelesaian konflik untuk litigasi adalah mediasi. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan seringkali menawarkan sejumlah manfaat, antara lain:[13]

  1. Untuk meringankan pengadilan dan kemacetan lalu lintas dalam sistem hukum. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan seringkali menawarkan sejumlah manfaat, antara lain:
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat (desentralisasi hukum) atau memberikan kewenangan lebih kepada para pihak yang bersengketa selama proses penyelesaian sengketa.
  3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan melalui penyederhanaan sistem hukum.
  4. Menawarkan kesempatan untuk penyelesaian konflik yang berhasil yang menghasilkan kesimpulan yang dapat diterima oleh semua pihak.
  5. Kasus diselesaikan lebih cepat dan murah.
  6. Ini pribadi dan rahasia.
  7. Tingkat kemungkinan yang lebih tinggi bahwa perjanjian akan dipraktikkan, memastikan bahwa para pihak yang bersengketa dapat terus menjalin hubungan yang kuat di masa depan.
  8. Membatasi menjamurnya “permainan kotor” dalam sistem hukum.

Selain itu, mediasi didefinisikan sebagai suatu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara para pihak dengan bantuan seorang mediator dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Tata Cara Mediasi di Pengadilan (PerMA). Mediasi). Mediator adalah pihak ketiga yang tidak memihak yang mendukung para pihak saat mereka terlibat dalam diskusi untuk mengeksplorasi potensi penyelesaian konflik tanpa memaksa atau melanggar kesepakatan. Menurut definisi Mediasi PerMA, mediasi pidana berbeda dengan bentuk penyelesaian sengketa lainnya dalam beberapa hal. Kontras-kontras tersebut antara lain perlunya pihak ketiga untuk menengahi, persyaratan bahwa pihak ketiga tidak memihak, fakta bahwa pihak ketiga tidak memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan, dan lain-lain.

Di Kitchener, Ontario, Kanada, pada tahun 1974, gagasan mediasi kriminal menjadi diakui secara luas di kalangan internasional. Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara lain di Eropa kemudian mengadopsi program ini. Di Elkhart, Indiana, praktik mediasi kriminal pertama kali dimulai di Amerika Serikat. Tim Dukungan Pemuda Exeter menggunakan mediasi penjara di Inggris pada tahun 1979. Mediasi penal pada awalnya digunakan untuk menyelesaikan pelanggaran remaja (pelanggar muda). Namun kemudian, strategi yang sama juga digunakan untuk kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa. Bahkan menurut Barda Nawawi Arief, semua pelaku atau tindakan kriminal memenuhi syarat untuk menjalani prosedur mediasi penal.[14]

Ada beberapa nama mediasi penal sebagai alat keadilan restoratif. Program Rekonsiliasi Korban-Pelanggar adalah kata paling awal yang dicatat. Rekonsiliasi tidak sering digunakan karena terlalu religius dan tidak secara akurat mendefinisikan proses perdamaian, menurut banyak ahli. Frasa selanjutnya yang lebih sering digunakan adalah mediasi korban-pelaku (Mediation between Victims and Perpetrators). Karena karakteristik unik dari kekerasan dalam rumah tangga, Mark Umbreit, salah satu otoritas terkemuka dunia dalam mediasi penjara, menyebutnya sebagai “metode mediasi humanistik.” Frasa “mediasi penal” digunakan karena, tidak seperti penggunaan mediasi pada umumnya dalam sengketa perdata, mediasi juga digunakan untuk menyelesaikan kasus pidana. Di Belanda, frasa “mediasi penal” dikenal sebagai “strafbemiddeling,” tetapi di Prancis, itu dikenal sebagai “de mediasi pentale.”

Kesimpulan

Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky Billar merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia dalam KDRT dapat diselesaikan melalui prosedur hukum (Ajudikasi) atau mediasi (Non Ajudikasi). Tindakan harus segera dilakukan terhadap pelaku dan korban KDRT untuk melindungi masing-masing haknya. Menghentikan KDRT dalam segala manifestasinya guna memelihara rumah tangga yang bahagia dan sejahtera.

Saran

Kepada Lembaga Pemerintah

Disarankan agar adanya sosialisasi dan edukasi secara rutin di tingkat Desa oleh Komnas HAM, KPAI dan Komnas Perempuan sehingga dapat memperluas pemahaman masyarakat tentang kekerasan dalam rumah tangga, klasifikasi tindakan yang memenuhi syarat sebagai kekerasan dalam rumah tangga, dan undang-undang yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga serta hukuman yang timbul dari perbuatan kekerasan dalam rumah tangga tersebut, hal ini sebagai tindakan preventif dalam upaya mengurangi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Kepada Publik Figur

Kepada Publik Figur yang memiliki persoalan internal khususnya dalam lingkup rumah tangga sebaiknya lebih hati-hati dan jangan sampai terpublikasi ke media karena akan menjadi konsumsi masyarakat luas, seorang publik figur seharusnya menjaga nama baik yang mampu menjunjung tinggi harkat dan martabatnya juga memberikan contoh yang bersifat edukasi kepada masyarakat. Dalam kasus ini respon dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai bentuk dukungan terhadap anti kekerasan dalam rumah tangga telah melakukan penghentian penyiaran untuk tidak memberikan ruang siar baik itu di media Televisi maupun Radio terhadap Rizky Billar.

Kepada Aparat Penegak Hukum

Kepada pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum agar segera menangani kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora karena sudah menjadi konsumsi publik yang sedang banyak diperbincangkan, Semoga aparat penegak hukum bisa bersifat Objektif atas kasus ini.

Ucapan Terima Kasih

Penulis sampaikan ucapan terimakasih kepada Yth. Ibu Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D. (Ibu Iyik) selaku Dosen Pengampu mata kuliah Hak Asasi Manusia di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (Kampus Jakarta) yang telah memberikan kesempatan ataupun ruang penulis dalam mengembangkan pengetahuan seputar lingkup Hak Asasi Manusia dimana banyaknya kasus atau pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Indonesia sehingga menarik perhatian penulis dari aspek akademik untuk di tuangkan dalam sebuah karya tulis ini, Penulis menyadari masih banyak kekurangan dari apa yang di sajikan ini semoga kritik yang sifatnya membangun bisa membuat penulis termotivasi untuk terus berkembang menjadi lebih baik.

Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.
Foto bersama Yth. Ibu Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D. (Ibu Iyik) setelah selesai kegiatan perkuliahan mata kuliah Hak Asasi Manusia di FH UGM Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta, Konsentrasi Litigasi pada Sabtu, 01 Oktober 2022.
Hari Nugraha, S.H.
Penulis: Hari Nugraha, S.H. merupakan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada Kampus Jakarta

Sumber Referensi

Abdurrachman, H. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum17(3), 475-491.

Begem, S. S., Qamar, N., & Baharuddin, H. (2019). Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional. SIGn Jurnal Hukum1(1), 1-17.

Gultom, B. (2013). Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Hamidah, A. (2017). Hak-hak Korban KDRT dalam Putusan Hakim.

Lasmadi, S. (2011). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum4(5).

Manshur, A. (2017). Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam. Universitas Brawijaya Press.

Muhajarah, K. (2017). Perselingkuhan Suami terhadap Istri dan Upaya Penanganannya. Sawwa: Jurnal Studi Gender12(1), 23-40.

Nurhayati, N. (2017). Quo Vadis Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melalui Jalur Non Yudisial. Jurnal Jurisprudence6(2), 149-159.

Prihatini, L. (2015). Perspektif Mediasi Penal Dan Penerapannya Dalam Perkara Pidana. Pakuan Law Review1(1).

Putra, M. Y., & Irwansyah, I. Penyelesaian Non-Yudisial terhadap Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: Tinjauan Sosiologi Peradilan. Tanjungpura law journal2(1), 43-58.

Rofiah, N. (2017). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Islam. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya2(1), 31-44.

Saraswati, R. (2009). Perempuan dan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. PT. Citra Aditya Bakti.

Wibisana, W. (2016). Pernikahan dalam islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim14(2), 185-193.


[1] Wibisana (2016)

[2] Manshur (2017)

[3] Rofiah (2017)

[4] Saraswati (2019)

[5] Muhajarah (2017)

[6] Muhajarah (2017)

[7] Gultom (2013)

[8] Begem (2019)

[9] Begem (2019)

[10] Putra (2018)

[11] Abdurrachman (2010)

[12] Hamidah (2017)

[13] Lasmadi (2011)

[14] Pihatini (2015)

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI