Di kalangan remaja seperti kita, terkadang mengejek satu dengan yang lainnya dengan kata-kata yang buruk mungkin dianggap hal yang sudah biasa dikarenakan anggapan kita sebagai “bercanda” dengan teman. Namun, apakah kita tahu bahwa hal tersebut termasuk salah satu bentuk bullying dan hate speech?
Sesuai dengan definisi, bullying adalah tindakan buruk yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Aktivitas bullying biasanya dibagi menjadi dua, yaitu secara fisik maupun verbal.
Contoh bullying secara fisik biasanya seperti memukul, mendorong, dan perlakuan fisik lainnya terhadap orang lain. Dan contoh bullying secara verbal biasanya seperti mengejek penampilan / body shaming, menghina / toxic word, mencaci maki, dan lainnya.
Nah, Hate Speech merupakan salah satu bullying secara verbal juga sesuai dengan definisinya yaitu penggunaan kata-kata yang berkonteks kebencian dalam bentuk provokasi, hasutan, hinaan, dan lainnya.
Baca juga: Sosialisasi Bullying dan Hate Speech di SMAN 15
Di zaman milenial sekarang, bullying dan hate speech menjadi suatu fenomena yang sangat lumrah kita temukan dalam ranah dunia maya oleh oknum-oknum pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab secara etika dan moral.
Biasanya ditemukan melalui komentar media sosial, internet, e-mail, dan bahkan dijadikan suatu konten komedian. Istilah bullying melalui internet ini, biasanya dikenal dengan sebutan cyberbullying.
Akan banyak sekali kerugian yang terjadi jika melakukan bullying dan hate speech ini karena korban akan mengalami tertekan, malu, takut, depresi, tidak nyaman, dan mental health issue lainnya yang bisa mengarah hal negatif lainnya seperti trauma maupun bunuh diri.
Contoh kasus bullying dan hate speech ini dapat dilihat pada tahun 2019, seorang murid melakukan bullying dan hate speech ke seorang guru di Gresik, dan juga terdapat kasus yang fatal terjadi karena hal ini, yaitu tewasnya taruna ATKP Makassar pada tahun 2019 yang diketahui menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.
Baca juga: Sosialisasi Cegah Bullying dan Hate Speech pada Siswa SMA Harapan Utama Batam
Tentunya hal ini sudah melenceng dari etika dan moral kita sebagai manusia sosial yang seharusnya kita mengayomi sesama manusia untuk menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan aman bagi kita semua.
Sebagai pencegahan dan pengantisipasi terhadap kasus ini, di Indonesia memiliki hukum untuk melindungi korban kasus bullying dan hate speech ini pada Pasal 310, 165, dan 165a ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang mencangkup pidana untuk menuliskan dan mentransmisikan informasi yang merusak reputasi seseorang di media elektronik atau dokumen elektronik. Kemudian, juga terdapat pada Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Setelah dilihat saat ini masih banyak kalangan remaja yang sering melakukan bullying dan hate speech. Oleh karena itu, melalui mata kuliah Pancasila di Universitas Internasional Batam (UIB) kami akan melakukan program PASEPRO (Pancasila Social Experimental Project) dengan topik yang dibawakan yaitu Pencegahan Bullying dan Hate Speech dalam Sosial Media di Kalangan Remaja.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang akan dilakukan oleh mahasiswa Universitas Internasional Batam.
Baca juga: Seminar tentang Bullying dan Hate Speech di Kalangan Milenial
Melalui kesempatan ini, kami salah satu kelompok yang berpartisipasi dalam program ini yang terdiri dari 5 anggota, yaitu Aurelia Priscilla Cuandra (2142085), Gary (2142063), Gandi (2142049), Caesar Dharmawan (2142059), dan Justin (2142072) akan melakukan sosialisasi ke salah satu sekolah yang berada di Batam, yaitu SMK Negeri 2 Batam mengenai topik ini.
Kegiatan PASEPRO ini akan kami laksanakan secara offline di SMKN 2 Batam yang beralamat di Jalan Pemuda No. 05, Batam Center, Kota Batam.
SMKN 2 Batam memiliki 5 jurusan yaitu, perhotelan, usaha perjalanan pariwisata, tata boga, tata kecantikan rambut dan kulit, dan tata busana. Di SMKN 2 Batam terdapat 1.405 warga sekolah yang terdiri dari 69 guru, 17 orang tata usaha, dan 1.319 siswa/i.
Kami menargetkan 150 siswa/i yang akan menghadiri sosialisasi kami di SMKN 2 Batam. Dengan harapan agar siswa dan siswi SMKN 2 Batam dapat menghindari dan mencegah praktik bullying dan hate speech di lingkungan sekolah, media sosial, dan lingkungan luar sekolah.
Baca juga: Mengenal Bullying, Dampak dan Cara Mencegahnya pada Perkembangan Anak
Selain dari sosialisasi ini, kami juga akan membuat video materi tentang Pencegahan Bullying dan Hate Speech di Kalangan Remaja yang akan diupload ke Youtube tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai hal ini.
Besar harapan kami agar di lingkup yang kecil ini dapat terealisasikan dan tidak tterjadi lagi praktik bullying dan hate speech yang merugikan mental dan jiwa korban.
Laporan oleh Kelompok 1 2GAMP