BISUY (Bincang Santuy ) Wacana PPN pada Produk di Sektor Pasar

Wacana PPN Sektor Pasar

Apakah kalian tahu, apa itu PPN? Dan apa peranya di sektor pasar?

Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi. Pemungutan pajak pertambahan nilai ini diatur dalam UU PPN. Nama resmi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang dan Jasa.

Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa beban pajak adalah konsumen atau pembeli akhir. Oleh karena itu, sebagai bukti bahwa pajak pertambahan nilai menjadi kewajiban pembeli, Penjual akan memberikan kuitansi pembayaran setiap kali suatu barang dibeli dalam suatu transaksi.

Ada dua pendapat tentang pajak dalam Islam. Beberapa ulama melarang pajak, tetapi sebagian besar (kebanyakan) ulama percaya bahwa pajak itu wajar. Di samping itu pula terdapat Ulama yang mengharamkan pajak mengacu pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menegaskan:

Bacaan Lainnya
DONASI

“Siapa yang memungut lendir tidak akan masuk surga” (HR. Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, Ibn Khuzaimah). Sabda Nabi: “Sungguh, pegangannya nakal (tempat mereka/dihukum di neraka.”

Baca Juga: Upaya Peningkatan Pendapatan Nasional di Tengah Wabah COVID-19 Menurut Perspektif Ekonomi Islam

Pertama, kita bahas Peran dan fungsi pemerintah dalam PPN ini. Peran dan fungsi pemerintah dalam meningkatkan kehidupan ekonomi, individu dan anggota masyarakat tidak hanya bergantung pada peran pasar melalui sektor swasta, peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) adalah untuk melengkapi peserta ekonomi lainnya (bukan Pengganti).

Kedua, Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual, menyediakan barang atau jasa untuk dijual, dan mengalihkan kepemilikan. Transaksi jual beli yang sudah sewajarnya antara pembeli dan penjual harus mensyaratkan para pihak rela sama rela untuk  melepaskan hak miliknya, sebagaimana diatur dalam Ayat 29 Al-Qur’an Anissa.

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.“.

Ketiga, pasar memainkan peran penting dalam perekonomian. Karena tidak ada pertukaran timbal balik, kepentingan hidup manusia tidak mungkin. Pasar adalah tempat dengan aturan, disiapkan untuk barter hak milik dan pertukaran barang antara produsen dan konsumen, kedua belah pihak dengan kesepakatan yang ditentukan akan tetapi jika terjadi kerugian maka pihak bank yang akan menanggungnya. Perlu kita tahu, peran kebijakan  Pemerintah dalam mengelola perekonomian sendiri yaitu di sektor pasar.

Baca Juga: Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian dan Pendidikan Negara

Instrumen kebijakan tersebut antara lain:

1). Pricing policy, pemerintah meregulasi harga dengan cara intervensi pasar,
2). Kebijakan fiskal, mengelola APBN sesuai dengan prinsip keuangan publik Islam, dan
3). Kebijakan kredit dan moneter (P3EI, 2014). Pada tahun 2020- sekarang (kuartal II 2021), Indonesia mengalami pandemi Covid-19.

Banyak sektor yang terkena dampak, terutama perekonomian. Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki perekonomian dengan wacana revisi Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), undang-undang tersebut mengalami revisi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu sektor yang berdampak kenaikan PPN tersebut ialah sektor pangan, yaitu sembako.

Kemudian, Kementerian Keuangan RI ingin merevisi UU KUP tentang reformasi sistem PPN, yang berisi tentang wacana menambahkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebanyak 12% pada sembako yang sebelumnya tarif PPN secara umum sebesar 10%.

Latar belakang kebijakan ini menjadikan pemerintah mempunyai maksud membedakan barang premium dengan barang biasa. Kebijakan ini mempunyai tujuan untuk memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi di kalangan masyarakat sehingga meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapat negara.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Meningkatnya Angka Pengangguran di Indonesia

Meskipun demikian, hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Faktanya ada jasa dan barang tertentu yang tidak dikenakan pajak, yaitu sebagai berikut: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (beras, gabah, jagung, kedelai, garam baik beryodium atau tidak, daging segar yang tanpa diolah, telur, susu, buah-buah, dan sayur-sayuran), jasa pelayanan kesehatan medik, jasa pelayanan sosial, jasa keagamaan, dan jasa pendidikan .

Daftar Pustaka

Maulidiya Rani. 2018. UU PPN: Sejarah Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia Pada tahun 2018, https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/uu-ppn (diakses pada 23 Oktober 2021)
Sukasada. 2019. Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Ekonomi Islam
Salamah, B., & Khoiri Furqon, I. 2020. Pengaruh Pandemi Covid Terhadap Penerimaan pajak di NegaraIndonesia Pada Tahun 2020, Vol. 1, No. 2, hal 277-289.
Baitus Salamah, dkk/Jurnal Akuntansi, Perpajakan, dan Auditing, Vol. 1, No. 2, Desember 2020, hal 277-289
Jurnal Pajak Indonesia Vol.4, No.1, (2020), Hal.21-28
Dr. Bustamar Yaza, S.H., M.M. 2017. Hukum Pajak Indonesia. Jakarta: Kencana
M. Farouq S. 2018. Hukum Pajak Indonesia. Jakarta: Kencana
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2015. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers
Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia,2021, https://www.instagram.com/p/CQA21JnsVyM/ & https://www.pajak.go.id/id/objek- ppn (diakses 24Oktober2021)
Sutami Dwi Wahyu. 2016. Strategi Rasional Pedagang Pasar Tradisional. Jurnal BioKultur. 1(2): 139http://journal.unair.ac.id/filerPDF/03%20Wahyu%20Dwi%20S— Strategi%20pedagang%20pasar%20tradisional.pdf (diakses 24 Oktober 2021)
Untung Sukardji. 2015. Pokok-pokok PPN. Jakarta: Rajawali Press
Departemen Kebijakan Makroprudensial BI. 2018. Penguatan Ketahanan Stabilitas Sistem Keuangan Mendorong Momentum Pertumbuhan
Aaker, J. L. 1997. Dimensions Of Brand Personality. Journal Of Marketing Research, 347 – 356
Administrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2020 ISSN. 2621-2781 Online
Artikel “Asosiasi Pedagang Pasar hingga Petani Tolak Sembako Kena PPN”, https://tirto.id/ggMv (diakses 24 Oktober 2021)
Rosana Christy Francisca. 2021. Inilah Mereka yang Menyatakan Menolak Kebijakan PPN
Sembako. https://bisnis.tempo.co/read/1471230/inilah-mereka-yang-menyatakan- menolak-kebij akan-ppn-sembako (diakses 24 Oktober 2021)
Iqtishoduna Vol. 8 No. 1 April 2019
Jurnal Pajak Indonesia Vol.4, No.1, (2020), Hal.21-28

Ahnis Azzzam Zulfaa
Mahasiswa Prodi Perbankan Syariah
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI