Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian dan Pendidikan Negara

Dampak Covid-19

Covid-19 adalah penyakit peradangan paru yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Gejala klinis yang muncul beragam, mulai dari seperti gejala flu biasa (batuk, pilek, nyeri tenggorok, nyeri otot, nyeri kepala) sampai yang berkomplikasi berat (pneumonia atau sepsis). Dampak Covid-19 sangat dirasakan masyarakat di berbagai bidang.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan terkait WNI yang terinfeksi virus Covid-19 di RSPI Sulianto Saroso, Jakarta, Senin (3/2/2020). Dua WNI dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 atau virus corona pasca berkontak langsung dengan warga negara Jepang yang terinfeksi Covid-19 dan saat ini telah diisolasi di RSPI Sulianto Saroso.

Terkait masuknya wabah covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Saya minta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar sebaran Covid-19 bisa kita hambat,” ungkap Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan tvOne, Minggu (15/3/2020) siang. “Dalam kondisi ini saatnya kerja dari rumah, belajar di rumah, ibadah di rumah,” sambungnya.

Bacaan Lainnya
DONASI

Kebijakan Pemerintah Tangani Pandemi Corona dan Isi Perppu Baru

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Perppu tersebut ditandatangani Presiden Jokowi .

“Karena yang kita hadapi saat ini situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden pada Selasa sore (31/3/2020).

Menurut Jokowi, pandemi corona tidak hanya mengakibatkan masalah kesehatan masyarakat, tapi juga membawa implikasi ekonomi yang luas, sehingga banyak negara menemui tantangan berat.

“Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI agar Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan,” ucap Jokowi.

“Dalam waktu yang secepat-cepatnya, kami akan menyampaikan [Perppu] kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang,” sambungnya.

Adapun Rincian Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Sesuai dengan yang Diatur dalam Perppu

1. Tambahan Belanja APBN 2020 Senilai Rp405,1 Triliun

Jokowi menyatakan pemerintah memutuskan untuk menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Penambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah sektor, yakni:

  • Untuk belanja bidang kesehatan dialokasikan Rp75 triliun;
  • Untuk anggaran perlindungan sosial dialokasikan Rp110 triliun;
  • Untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dialokasikan Rp70,1 triliun;
  • Untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya UMKM, dialokasikan Rp150 triliun. 

2. Prioritas Anggaran di Bidang Kesehatan

Sesuai dengan keterangan Jokowi, pembelanjaan anggaran Rp75 triliun di bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk pemenuhan sejumlah keperluan, yakni:

  • Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian Alat Pelindung Diri (APD);
  • Pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lainnya;
  • Upgrade 132 rumah sakit rujukan Covid-19, termasuk Wisma Atlet;
  • Insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit (Insentif dokter spesialis Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/bulan, perawat Rp7,5 juta/bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta/bulan);
  • Santunan kematian tenaga medis Rp300 juta;
  • Penanganan permasalahan kesehatan lainnya.

3. Prioritas Anggaran untuk Perlindungan Sosial

Menurut Jokowi, pemerintah akan memprioritaskan alokasi anggaran untuk perlindungan sosial saat pandemi corona ke sejumlah program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, hingga keringanan tarif listrik. Rinciannya ialah:

  • Jumlah penerima manfaat PKH ditambah dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga;
  • Jumlah penerima manfaat Kartu Sembako juga ditambah dari 15,2 juta menjadi 20 juta orang;
  • Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA;
  • Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat program ini akan menerima insentif pascapelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta;
  • Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok senilai Rp25 triliun.

4. Prioritas Anggaran untuk Insentif Dunia Usaha

Pemerintah memberikan sejumlah insentif sebagai stimulus ekonomi untuk para pelaku UMKM dan dunia usaha, yang berupa:

  • Penggratisan PPh 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta (selama setahun);
  • Pembebasan PPN impor bagi para Wajib Pajak Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE), terutama KITE dari kalangan industri kecil dan menengah, pada 19 sektor tertentu;
  • Pengurangan tarif PPh sebesar 25 persen bagi para Wajib Pajak Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE), terutama industri kecil menengah, pada sektor tertentu;
  • Percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha;
  • Penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen;
  • Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

5. Prioritas di Bidang Non-Fiskal

Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan di bidang non-fiskal untuk menjamin menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri. Sejumlah kebijakan itu adalah:

  • Penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor;
  • Penyederhanaan larangan terbatas (lartas impor);
  • Percepatan layanan proses ekspor-impor melalui national logistic ecosystem.

6. Revisi Batas Maksimal Defisit APBN

Perppu yang diteken oleh Jokowi pada hari ini juga mengatur revisi terhadap batas maksimal defisit APBN menjadi di atas 3 persen. Relaksasi batas maksimal defisit APBN ini diberlakukan pada tahun 2020, 2021 dan 2022. 

Menurut Jokowi, pemerintah berupaya mengantisipasi kemungkinan defisit APBN yang diprediksi dapat membengkak hingga 5,07 persen. Dia menegaskan kedisiplinan fiskal maksimal defisit 3 persen akan kembali diterapkan pada tahun 2023.

7. Kebijakan Moneter

Jokowi menerangkan pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berupaya untuk mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberikan daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Menurut dia, BI telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, dan menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional.

Juga memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi,” ujar Jokowi.

Selain itu, kata Jokowi, OJK juga menerbitkan beberapa kebijakan, yaitu:

  • Pemberian keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar, termasuk untuk UMKM dan pekerja informal, maksimal 1 tahun;
  • Memberikan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon, sesuai kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.

Dampak Covid-19 dalam Sektor Ekonomi Negara

Kebijakan lockdown di beberapa negara telah menghentikan beberapa bidang ekonomi, sehingga memiliki efek yang sangat signifikan bagi perputaran uang. Diperkirakan separuh lebih aktivitas di bidang ekonomi terhenti karena pandemi Covid-19 ini. Mewabahnya virus Corona juga berdampak pada perdagangan saham. Indeks harga Saham Gabungan merosot tajam.

Dampak lainnya juga berpengaruh terhadap kestlabilan nilai tukar rupiah, yang pada saat ini rupiah berada di level Rp14.204 per Dollar AS, dan sempat mengalami tekanan pada level rendah yaitu Rp16.550 per Dollar AS.

Keuangan Negara

Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2020  berada di level 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB).

Di mana awalnya defisit anggaran dipasang pemerintah sebesar 5,07% atau setara 852,9 triliun terhadap PDB.

“Perpres 54/2020 akan direvisi dengan defisit yang meningkat dari Rp 852,9 triliun atau 5,07% dari GDP menjadi Rp 1.039,2 triliun, atau menjadi 6,34% dari PDB,” kata Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia dalam video conference, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total utang pemerintah hingga April 2020 mencapai Rp 5.172,48 triliun.

Dampak Covid-19 dalam Sektor Ketenagakerjaan

Pemerintah menyebutkan bahwa angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari virus corona atau Covid-19 telah mencapai 3,05 juta. “Kemenaker melaporkan tenaga kerja terdampak Covid-19 sekitar 3,05 juta orang (per 2 Juni 2020) dan memperkirakan tambahan pengangguran bisa mencapai 5,23 juta,” ujarnya dalam sebuah bahan diskusi, Minggu, 7 Juni 2020.

Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) sebelumnya memperkirakan tambahan penggungaran tahun ini mencapai 4,2 juta. Dia mengutarakan angka kemiskinan dan pengangguran masih akan terus meningkat. Bahkan dalam skenario sangat berat diperkirakan kemiskinan bertambah 4,86 juta.

Wabah Covid-19 menyebabkan gelombang PHK naik signifikan. Sebanyak 25juta pekerja diprediksi terancam kehilangan pekerjaan, terutama dari sektor pekerja bebas.

Hal ini terlihat dari survei online yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Survei dilakukan selama periode 24 April sampai 2 Mei 2020 terhadap penduduk usia 15 tahun keatas.

Dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia ketenagakerjaan di Indonesia dilihat dari sisi pekerja, pengusaha dan usaha mandiri. Sebanyak 15,6% pekerja mengalami PHK dan 40% pekerja mengalami penurunan pendapatan, diantaranya sebanyak 7% pendapatan buruh turun sampai 50%.

Dampak Covid-19 Dalam Sektor Pendidikan

1. Pembelajaran Daring untuk Anak Sekolah

Penyebaran virus Corona yang meningkat, membuat pemerintah provinsi (pemprov) cepat ambil tindakan, salah satunya menutup sekolah. Langkah ini diambil pemerintah provinsi demi mencegah penyebaran virus corona pada anak.

Merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, maka kegiatan belajar mengajar pun dilakukan secara daring dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Pembelajaran di sekolah diganti dengan pembelajaran dalam jaringan (daring)/online. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh siswa tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK  dan sederajat.

2. Kuliah Daring

Sebagian besar Universitas di Indonesia menerapkan kelas jarak jauh/kelas online, selain belajar dan mengajar, kampus menerapkan kebijakan agar semua kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring/online, seperti ujian tengah semester, ujian akhir semester, praktikum, sidang skripsi bahkan wisuda online.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ditengah pandemi, belajar mengajar pun melalui media daring/online seperti aplikasi video conference, e-mail, dan media sosial daring lainnya.

3. Ujian Nasional 2020 Ditiadakan

Pemerintah mengumumkan Ujian Nasional (UN) di tahun ini resmi ditiadakan. Mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Terkait peniadaan UN, Mendikbud Nadiem Makarim satu suara dengan Jokowi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menggandeng Komisi X DPR RI untuk membahas pengganti UN. Opsinya ada dua, melakukan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) secara online atau menerapkan metode kelulusan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

4. UTBK SBMPTN 2020 Diundur

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengeluarkan kebijakan menunda pendaftaran dan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020. Hal ini dilalukan akibat kondisi pandemi global COVID-19  Indonesia.

Untuk info terbaru seputar pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020 ini akan diberikan lebih lanjut nantinya ketika situasi sudah beranjak pulih.

Reaksi Mahasiswa Terkait Pendidikan Masa Pandemi

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mencatat ada 15 perguruan tinggi belum mengakomodasi kebutuhan para mahasiswa secara maksimal selama masa pandemi COVID-19. Dua di antaranya adalah tidak menyediakan bantuan pulsa internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan alat pelindung diri minimal bagi yang tidak bisa keluar dari kawasan kampus.

Polemik pembukaan sekolah, kendala biaya pendidikan, hingga efektifitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyelimuti pendidikan Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Peran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dipertanyakan.

Kritik maupun protes dari siswa, mahasiswa, guru sampai orang tua makin menguat belakangan ini.

Gerakan masif mendorong #MendikbudDicariMahasiswa sampai #NadiemManaMahasiswaMerana ramai suarakan mahasiswa melalui jejaring Twitter. Poster editan sosok Nadiem yang seolah menjadi orang hilang berhamburan di jagat maya.

Lembaga Eksekutif Mahasiswa Hukum Indonesia (LEMHI) pun juga unjuk sikap melalui Press Realease atau media info berita pers publik tentang UKT biaya kuliah, Dalam Press Realease “Mahasiswa juga sedang mengalami masa-masa sulit dalam membayar biaya kuliah. Banyak orang tua yang di PHK, sulitnya mencari pekerjaan dimasa pandemi serta menurunannya segala sektor usaha” “Pada SK KEMENDIKBUD No.302/E.E2/KR/2020 yang di keluarkan (pada 31/03/20) hanya menghimbau para PTN/PTS. Namun yang di harapkan Mahasiswa bukan hanya himbauan, tapi aturan yang jelas dan tegas agar di ringankannya biaya kuliah masa pandemi ini.”

Baca Press Realease LEMHI tentang PERNYATAAN SIKAP LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA HUKUM INDONESIA (LEMHI) UU CORONA, UU MINERBA DAN KERINGANAN UKT/BIAYA KULIAH

Disini ( LEMHI https://bit.ly/3hlqLMi )

Koordinator Nasional Jaringan Pengamat Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menilai hal ini mengindikasikan peran Nadiem sebagai Mendikbud belum terlihat di masyarakat.

“Kalau saya lihat gagap, artinya selalu terlambat. Ketika kemarin bencana [sekolah rubuh] orang mencari-cari Mas Menteri di mana. Ketika situasi pandemi orang mencari-cari Mas Menteri di mana,” tuturnya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/6).

Justice Majesty Index Martha
Mahasiswa Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Baca juga:
Dampak Covid-19 terhadap Ekonomi maupun Bisnis Syariah serta Peran Lembaga Keuangan Sosial Islam
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor UMKM di Indonesia
Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perusahaan Taksi Online di Indonesia dan Strategi Mengatasinya

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI